Menimbang Kecepatan Pembentukan UU PFII dan Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum Nasional

 



Menimbang Kecepatan Pembentukan UU PFII dan Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum Nasional

Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang disahkan pada 21 Juli 2026 membentuk kawasan keuangan dengan kekhususan hukum sekaligus pengadilannya sendiri, sebagai amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Proses pembentukan yang dipadatkan dalam waktu kurang dari sebulan, dengan pembahasan substansi yang hanya berlangsung sekitar dua pekan, menjadi titik tolak utama untuk menegaskan bahwa produk hukum ini lebih tepat dibaca sebagai kemunduran kedaulatan hukum daripada kemajuan investasi semata. Ketergesaan ini bukan efisiensi, melainkan pengabaian deliberasi matang dan keterbukaan publik. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menegaskan bahwa undang-undang yang lahir dari proses yang cepat dan instan cenderung akan dipaksakan pemberlakuannya dan inilah awal dari kemunduran kedaulatan. Pernyataan ini tepat menggambarkan situasi UU PFII, di mana pemaksaan prosedur demi mengejar target waktu justru mengorbankan legitimasi partisipasi rakyat yang menjadi fondasi utama negara hukum.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus mencakup lima tahapan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi hadir melalui tahap pembahasan sebagai ruang untuk mengimplementasikan partisipasi bermakna (meaningful participation) yang benar-benar dijalankan. Namun, ruang pembahasan ini justru tertutup dalam pembentukan UU PFII karena Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Indonesia Internasional (RUU PFII) tidak tercantum dalam 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna 20 Mei 2026. RUU ini kemudian disisipkan pada akhir Juni dan naskah akademik serta draf RUU baru diserahkan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2 Juli 2026, yaitu hari yang sama dengan dimulainya pembahasan tingkat pertama. Rakyat yang tidak pernah memegang draf  dan kajian yang layak dicermati, rapat 13 Juli 2026 yang berlangsung tertutup, dan rapat dengan 6 sampai 9 Juli 2026 yang pesertanya ditentukan sendiri justru telah menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Pengabaian pada tahapan yang telah ditetapkan inilah yang menjadikan UU PFII ini berisiko cacat formil.

Sikap tergesa-gesa dalam pembentukan undang-undang ini semakin janggal bila berkaca dengan negara lain yang membangun pusat keuangan internasionalnya melalui proses panjang dan berlapis. Dubai International Financial Centre (DIFC) misalnya, dalam “Laws and Regulation” (2021), menyatakan bahwa pendirian DIFC ini didahului perubahan pada Pasal 121 Uni Emirat Arab yang bertujuan agar federasi bberwenang mengatur kawasan finansial khusus, baru kemudian ditetapkan Undang-Undang Federal Nomor 8 Tahun 2004 beserta peraturan turunan yang membentuk otoritas, regulator, dan pengadilannya. Kerangka tersebut terus disempurnakan hingga Dubai Law Nomor 5 Tahun 2021 mengganti UU No. 5 Tahun 2004 tentang DIPC. Dubai menunjukkan bahwa pembentukan DIPC ini memerlukan rentang waktu sekitar dua tahun sejak dekrit pembentukannya pada 2002 hingga resmi beroperasi pada 2004 dan baru mencapai pematangan kelembagaan yang signifikan pada 2010. Singapura pun membangun reputasinya secara bertahap selama puluhan tahun sejak berdirinya Otoritas Moneter pada 1971 dengan mengutamakan konsistensi kebijakan dan penguatan fondasi hukum. Kedua negara ini membuktikan bahwa kepercayaan investor lahir dari kematangan sistem pengelolaan, kejelasan regulasi turunan, dan rekam jejak kelembagaan yang teruji, bukan dari seberapa cepat undang-undang disahkan. Ketergesaan Indonesia justru berisiko menghasilkan kerangka hukum yang rapuh dan kontraproduktif terhadap tujuan utama menarik modal global karena investor lebih memilih yurisdiksi dengan kepastian hukum yang terbangun melalui proses panjang dan partisipatif.

Proses pembentukan UU PFII juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait pengaturan Pengadilan PFII yang berpotensi inkonstitusional. Pasal 22 ayat (2) naskah rancangan undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan secara independen. Frasa “independen” ini justru menimbulkan dua penafsiran, yakni independen terhadap eksekutif atau justru independen Mahkamah Agung (MA). Ketidakjelasan ini makin diperparah oleh  Pasal 39 mengatur susunan hakim yang terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc yang berasal dari warga negara asing, serta Pasal 41 ayat (2) yang menempatkan pengangkatan ketua pengadilan melalui usulan Dewan PFII yang justru menimbulkan ambiguitas garis pembinaan dan pertanggungjawaban kepada MA. MA dalam rapat dengan Komisi XI DPR telah mengingatkan bahwa pembentukan pengadilan khusus semestinya diatur dengan undang-undang tersendiri, bukan sekadar menumpang pada undang-undang sektoral. Kemandirian yang berlebihan dikhawatirkan melahirkan subsistem peradilan yang lepas dari kendali konstitusional, sehingga bertentangan dengan prinsip satu atap kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan Pasal 24 Undang Dasar 1945 dan menjadi batu uji serius bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Langkah yang jauh lebih bijak sebenarnya bukan membentuk kawasan dan lembaga peradilan baru yang tergesa-gesa, melainkan perbaikan sistem keuangan nasional serta kepastian hukum domestik secara menyeluruh. Investor membutuhkan fondasi hukum yang stabil yang dapat dibangun melalui pembahasan yang mendalam dan partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar insentif pajak dan kemasan fisik semata. Untuk penanganan sengketa, sudah saatnya mengoptimalkan kamar khusus pada Pengadilan Niaga yang telah ada untuk menangani perkara niaga internasional, sehingga tidak diperlukan pembentukan pengadilan baru yang justru menghadirkan ambiguitas dan pemborosan kelembagaan. Dengan demikian, pengesahan UU PFII yang terkesan dipaksakan tidak dapat dibenarkan karena kedaulatan hukum menuntut setiap terobosan ekonomi tetap tunduk pada tata cara formil dan struktur kekuasaan kehakiman yang tunggal, alih-alih mengorbankan kedaulatan demi mengejar ilusi kecepatan investasi.

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar