Menimbang Kecepatan
Pembentukan UU PFII dan Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum Nasional
Undang-Undang tentang Pusat Finansial
Internasional Indonesia (UU PFII) yang disahkan pada 21 Juli 2026 membentuk kawasan keuangan dengan
kekhususan hukum sekaligus pengadilannya sendiri, sebagai amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU PPSK). Proses pembentukan yang dipadatkan dalam waktu kurang dari sebulan,
dengan pembahasan substansi yang hanya berlangsung sekitar dua pekan, menjadi
titik tolak utama untuk menegaskan bahwa produk hukum ini lebih tepat dibaca
sebagai kemunduran kedaulatan hukum daripada kemajuan investasi semata. Ketergesaan
ini bukan efisiensi, melainkan pengabaian deliberasi matang dan keterbukaan
publik. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari
Universitas Andalas, menegaskan bahwa undang-undang yang lahir dari proses yang
cepat dan instan cenderung akan dipaksakan pemberlakuannya dan inilah awal dari
kemunduran kedaulatan. Pernyataan ini tepat menggambarkan situasi UU PFII, di
mana pemaksaan prosedur demi mengejar target waktu justru mengorbankan
legitimasi partisipasi rakyat yang menjadi fondasi utama negara hukum.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan
bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus mencakup lima
tahapan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan. Dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi hadir melalui tahap pembahasan sebagai ruang untuk
mengimplementasikan partisipasi bermakna (meaningful participation) yang
benar-benar dijalankan. Namun, ruang pembahasan ini justru tertutup dalam
pembentukan UU PFII karena Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Indonesia
Internasional (RUU PFII) tidak tercantum dalam 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026
yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna 20 Mei 2026. RUU ini kemudian
disisipkan pada akhir Juni dan naskah akademik serta draf RUU baru diserahkan
kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2 Juli 2026, yaitu hari
yang sama dengan dimulainya pembahasan tingkat pertama. Rakyat yang tidak
pernah memegang draf dan kajian yang
layak dicermati, rapat 13 Juli 2026 yang berlangsung tertutup, dan rapat dengan
6 sampai 9 Juli 2026 yang pesertanya ditentukan sendiri justru telah menyimpang
dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan hak
masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
Pengabaian pada tahapan yang telah ditetapkan inilah yang menjadikan UU PFII
ini berisiko cacat formil.
Sikap tergesa-gesa dalam pembentukan undang-undang ini
semakin janggal bila berkaca dengan negara lain yang membangun pusat keuangan
internasionalnya melalui proses panjang dan berlapis.
Dubai International Financial Centre (DIFC) misalnya, dalam “Laws and
Regulation” (2021), menyatakan bahwa pendirian DIFC ini didahului perubahan
pada Pasal 121 Uni Emirat Arab yang bertujuan agar federasi bberwenang mengatur
kawasan finansial khusus, baru kemudian ditetapkan Undang-Undang Federal Nomor
8 Tahun 2004 beserta peraturan turunan yang membentuk otoritas, regulator, dan
pengadilannya. Kerangka tersebut terus disempurnakan hingga Dubai Law Nomor 5
Tahun 2021 mengganti UU No. 5 Tahun 2004 tentang DIPC. Dubai menunjukkan bahwa
pembentukan DIPC ini memerlukan rentang waktu sekitar
dua tahun sejak dekrit pembentukannya pada 2002 hingga resmi beroperasi pada
2004 dan baru mencapai pematangan kelembagaan yang signifikan pada 2010.
Singapura pun membangun reputasinya secara bertahap selama puluhan tahun sejak
berdirinya Otoritas Moneter pada 1971 dengan mengutamakan konsistensi kebijakan
dan penguatan fondasi hukum. Kedua negara ini membuktikan bahwa kepercayaan
investor lahir dari kematangan sistem pengelolaan, kejelasan regulasi turunan,
dan rekam jejak kelembagaan yang teruji, bukan dari seberapa cepat
undang-undang disahkan. Ketergesaan Indonesia justru berisiko menghasilkan
kerangka hukum yang rapuh dan kontraproduktif terhadap tujuan utama menarik
modal global karena investor lebih memilih yurisdiksi dengan kepastian hukum
yang terbangun melalui proses panjang dan partisipatif.
Proses pembentukan UU PFII juga menimbulkan
pertanyaan mendasar terkait pengaturan Pengadilan PFII yang berpotensi
inkonstitusional. Pasal 22 ayat (2) naskah rancangan undang-undang ini secara
tegas menyebutkan bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran,
kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan secara independen. Frasa “independen”
ini justru menimbulkan dua penafsiran, yakni independen terhadap eksekutif atau
justru independen Mahkamah Agung (MA). Ketidakjelasan ini makin diperparah
oleh Pasal 39 mengatur susunan hakim
yang terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc yang berasal dari warga negara
asing, serta Pasal 41 ayat (2) yang menempatkan pengangkatan ketua pengadilan
melalui usulan Dewan PFII yang justru menimbulkan ambiguitas garis pembinaan
dan pertanggungjawaban kepada MA. MA dalam rapat dengan Komisi XI DPR telah
mengingatkan bahwa pembentukan pengadilan khusus semestinya diatur dengan
undang-undang tersendiri, bukan sekadar menumpang pada undang-undang sektoral.
Kemandirian yang berlebihan dikhawatirkan melahirkan subsistem peradilan yang
lepas dari kendali konstitusional, sehingga bertentangan dengan prinsip satu
atap kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan Pasal 24 Undang Dasar 1945 dan
menjadi batu uji serius bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Langkah yang jauh lebih
bijak sebenarnya bukan membentuk kawasan dan lembaga peradilan baru yang
tergesa-gesa, melainkan perbaikan sistem keuangan nasional serta kepastian
hukum domestik secara menyeluruh. Investor membutuhkan fondasi hukum yang
stabil yang dapat dibangun melalui pembahasan yang mendalam dan partisipasi
publik yang bermakna, bukan sekadar insentif pajak dan kemasan fisik semata.
Untuk penanganan sengketa, sudah saatnya mengoptimalkan kamar khusus pada
Pengadilan Niaga yang telah ada untuk menangani perkara niaga internasional,
sehingga tidak diperlukan pembentukan pengadilan baru yang justru menghadirkan
ambiguitas dan pemborosan kelembagaan. Dengan demikian, pengesahan UU PFII yang
terkesan dipaksakan tidak dapat dibenarkan karena kedaulatan hukum menuntut
setiap terobosan ekonomi tetap tunduk pada tata cara formil dan struktur
kekuasaan kehakiman yang tunggal, alih-alih mengorbankan kedaulatan demi
mengejar ilusi kecepatan investasi.

0 Komentar