MEMBERHENTIKAN WAKIL PRESIDEN LEWAT DISKUALIFIKASI: TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS UPAYA “PEMAKZULAN” DI LUAR KONSTITUSI

 

MEMBERHENTIKAN WAKIL PRESIDEN LEWAT DISKUALIFIKASI: TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS UPAYA “PEMAKZULAN” DI LUAR KONSTITUSI

 

Pada Kamis, 10 September 2026, telah masuk sebuah permohonan perselisihan hasil pemilu (“PHPU”) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan sengketa ini menjadi kian menarik karena ia diajukan menjelang dua tahun pasca dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden dengan pokok perkara yang sebetulnya menyangkut proses, dan bukan sekadar hasil pemilu itu sendiri. Sementara Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur bahwa yang berhak atas pokok perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) dan pada ayat (4) mengatur bahwa daluwarsa perkara adalah tiga hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) yang menjadi sebab sengketa, permohonan ini diajukan ke MK dan kurun waktunya yang, tidak hanya jauh dari ketika sebab sengketa keluar, sangat jauh setelah pasangan terpilih dilantik.

Kemunculan permohonan ini setidaknya meninggalkan empat pertanyaan besar di benak banyak orang, yakni (1) apakah ini upaya hukum yang, tidak hanya sah tetapi juga, wajar, (2) apakah masih menyentuh pokok-pokok persoalan PHPU, jika bukan persoalan proses, (3) apakah upaya yang ditempuh dapat dikatakan konstitusional, dan (4) apa konsekuensi yang sedang menunggu negara ini jika permohonan ini dikabulkan, termasuk pertanyaan mengenai apa landasan penalaran yang dapat membenarkan atau bahkan meruntuhkan upaya yang dilakukan.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pokok perkara ini sebetulnya lebih dekat dengan sengketa proses daripada sengketa hasil, sebab pokoknya berkenaan dengan syarat calon yang ujungnya, sebagaimana dimintakan pula dalam petitum permohonan ini, adalah mendiskualifikasi calon. Selain itu, jika memperhatikan petitum permohonan ini dengan cermat, dari butir (1) sampai dengan butir (8) tidak sama sekali mempersoalkan perolehan suara, baik secara kuantitatif maupun kualitatif (Vide Permohonan hlm. 63). Jika maksud permohonan adalah untuk menyengketakan hasil pemilu sebagaimana tercatat dalam registrasi perkara, maka sengketa jatuh dan tunduk pada ketentuan Pasal 473 UU Pemilu yang menyatakan bahwa sengketa hasil merupakan “perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”. Sementara itu, sengketa proses sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 466 UU Pemilu adalah sengketa “yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Di sisi lain, menarik untuk menjawab keresahan lain yang timbul, di mana sengketa ini sebetulnya banyak dipahami sebagai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut bahkan diakui oleh salah satu pemohon itu sendiri. Denny Indrayana selaku Pemohon III dalam Warta Ekonomi mengungkapkan alasannya memilih jalur diskualifikasi, sebab proses pemakzulan dinilai “lama”  dan mahal. Pemakzulan (impeachment) sendiri telah diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945” atau “Konstitusi”), di mana Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), dengan sebelumnya mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden memenuhi salah satu dugaan yang ditetapkan oleh Konstitusi itu sendiri, dengan mekanisme lanjutan diatur pada Pasal 7B UUD 1945.

Sekarang, jika memang objektif para pemohon dalam perkara ini adalah memberhentikan Wakil Presiden yang menjabat, maka sepatutnya langkah yang ditempuh adalah melalui mekanisme yang disediakan oleh 7B jo. Pasal 7A UUD 1945. Sebab, yang menjadi kata kunci penting yang disorot dalam upaya ini adalah “dalam masa jabatan”. Kondisi-kondisi yang diatur dalam UU Pemilu seluruhnya berbicara dalam konteks belum dilantiknya atau belum dalam masa jabatan pasangan calon terkait. Sementara itu, bilamana pasangan calon sedang menjalankan masa jabatan, akibat-akibat yang pokoknya memberhentikan mereka secara ketat diatur di dalam Konstitusi. Meski banyak mengakui kejanggalan dalam argumentasinya sendiri, para pemohon tetap maju dalam mengajukan permohonannya dengan alasan dapat ditegakkannya keadilan secara substantif dan tidak hanya prosedural. Tetapi kondisinya tidak sesederhana itu.

Fakta bahwa MK merupakan penjaga demokrasi dan pengawal konstitusi (the guardian of democracy and the constitution) tidak serta-merta dapat digunakan untuk menetrasi kewenangan konstitusional yang diberikan Konstitusi kepada MK secara sembarangan. Pasal 24C UUD 1945 secara restriktif telah membatasi kewenangan MK sebagai lembaga yudisial konstitusi. Praktik-praktiknya memang tidak selalu sekaku itu, tetapi tidak boleh keluar dari batasan kekuasaan yang ditetapkan oleh bangsa ini. Hal ini bukanlah bentuk MK yang tertawan oleh formalisme dan sifat positivistik kaku, tetapi sesederhana MK tidak boleh menabrak kesepakatan tertinggi bangsa mengenai cara bernegara, termasuk cara memperoleh keadilan.

Andai MK mengabulkan permohonan a quo dan mendiskualifikasi Wakil Presiden yang tengah menjabat, konsekuensi yang timbul bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan persoalan struktural bagi desain ketatanegaraan itu sendiri. Setidaknya ada tiga lapis akibat yang patut diperhitungkan.

1.  Pelampauan kewenangan (ultra vires). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi memiliki batas yang jelas, yaitu hanya menyangkut perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu. Apabila melalui forum PHPU MK justru menghasilkan akibat hukum berupa pemberhentian pejabat yang masih menjabat, maka MK telah melampaui kewenangannya. Sebab, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tegas diatur melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang menempatkan MPR sebagai lembaga yang berwenang memutus pemberhentian tersebut. Dengan demikian, penggunaan forum PHPU untuk memberhentikan pejabat dapat dipandang sebagai pengambilalihan kewenangan konstitusional MPR oleh MK.

 

2.  Preseden yang dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas kepemimpinan. Jika diskualifikasi melalui PHPU, yang memiliki tenggat waktu lebih singkat dan mekanisme pembuktian yang berbeda dari proses pemakzulan, dapat digunakan untuk memberhentikan pejabat negara yang telah dilantik, maka akan terbuka peluang bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara politik untuk menggunakan jalur yang sama di kemudian hari. Akibatnya, pejabat yang telah terpilih dan dilantik dapat kembali dipersoalkan tanpa melalui syarat dan mekanisme pemakzulan yang telah ditentukan secara khusus dalam Konstitusi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Karena itu, keabsahan hasil pemilu dan kedudukan pejabat yang telah dilantik seharusnya hanya dapat digugurkan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Konstitusi.

3.  Pengaburan batas antara sengketa pemilu dan sengketa konstitusional. Syarat pencalonan pada dasarnya merupakan persoalan yang harus diselesaikan pada tahapan pencalonan, sebelum calon ditetapkan dan dilantik. Setelah pasangan calon dilantik, kedudukannya tidak lagi hanya sebagai “calon”, tetapi telah berubah menjadi pejabat negara yang menjalankan masa jabatan. Perubahan status tersebut juga seharusnya diikuti dengan perubahan forum dan mekanisme hukum untuk mempersoalkan kedudukannya. Jika syarat pencalonan masih dapat dipersoalkan melalui PHPU setelah pelantikan, maka batas antara sengketa mengenai proses pemilu dan sengketa mengenai kedudukan pejabat negara menjadi tidak jelas. Hal ini juga berpotensi mengabaikan prinsip finalitas keputusan KPU dan kepastian hukum yang timbul setelah pelantikan.

Argumen para pemohon, sebagaimana diakui oleh salah satu di antaranya, pada dasarnya bertumpu pada pertimbangan keadilan substantif. Mereka berpendapat bahwa persoalan keabsahan pencalonan merupakan hal yang sangat prinsipil sehingga tidak seharusnya diabaikan hanya karena kendala prosedural, termasuk proses pemakzulan yang dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Argumen ini memang memiliki daya tarik karena keadilan substantif sering dianggap lebih penting daripada sekadar mengikuti prosedur secara formal. Selain itu, dapat pula dikemukakan bahwa MK sebagai the guardian of the constitution memiliki ruang untuk menafsirkan kewenangannya secara progresif, terutama untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) ketika cacat dalam syarat pencalonan baru diketahui setelah seorang calon dilantik. Namun, argumentasi tersebut memiliki persoalan mendasar. Keadilan substantif tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembagian kewenangan antar-lembaga negara yang telah ditentukan oleh Konstitusi. Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dasar dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, upaya menegakkan keadilan tetap harus dilakukan dalam batas kewenangan yang telah diberikan oleh Konstitusi.

Prinsip lex specialis derogat legi generali mengharuskan bahwa persoalan pemberhentian pejabat yang sedang menjabat, sepanjang telah diatur secara khusus dan tegas oleh Konstitusi (Pasal 7A dan 7B), tidak dapat disubstitusi oleh ketentuan yang sifatnya lebih umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, apalagi oleh forum yang secara kelembagaan tidak dirancang untuk fungsi tersebut. Argumen “lebih cepat dan lebih murah” sesungguhnya adalah pengakuan eksplisit bahwa jalur yang seharusnya ditempuh justru dihindari karena dianggap terlalu berat yang mana ini bisa dikatakan ada suatu motif yang, alih-alih memperkuat legitimasi permohonan, justru menunjukkan adanya upaya forum shopping terhadap mekanisme konstitusional yang telah baku.

Dalil kekosongan hukum pun tidak berdasar, sebab Konstitusi justru telah mengantisipasi keadaan semacam ini melalui Pasal 7A dan 7B: bila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum berat atau cacat yang baru terungkap setelah pelantikan, jalur yang tersedia bukanlah kekosongan hukum, melainkan jalur pemakzulan itu sendiri. Dengan demikian, tidak ada rechtsvacuum yang perlu ditambal oleh penafsiran ekstensif atas kewenangan PHPU; yang ada hanyalah keengganan menempuh jalur yang secara konstitusional telah tersedia. MK sendiri telah berulang kali memosisikan dirinya sebagai negative legislator, bukan positive legislator, yakni lembaga yang berwenang membatalkan norma atau keputusan yang bertentangan dengan Konstitusi, tetapi tidak berwenang menciptakan akibat hukum baru yang berada di luar kewenangan atributifnya. Memberhentikan pejabat yang sedang menjabat melalui putusan PHPU adalah tindakan yang jauh melampaui kualifikasi negative legislator tersebut, sebab ia menciptakan akibat hukum substantif, yakni pemberhentian yang semestinya lahir dari proses politik-yudisial gabungan antara DPR, MK (dalam kapasitasnya yang berbeda, yakni memeriksa pendapat DPR), dan MPR.

Implikasinya

Bagi Mahkamah Konstitusi

MK dihadapkan pada pilihan yang akan menjadi preseden jangka panjang bagi batas kewenangannya sendiri. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena lewat tenggat waktu dan salah forum bukan sekadar jalan aman secara formal, melainkan langkah yang menjaga konsistensi MK terhadap batas kewenangan atributifnya sendiri, konsistensi yang justru memperkuat, bukan melemahkan, posisi MK sebagai the guardian of the constitution dalam jangka panjang.

Bagi DPR dan MPR

Jika terdapat basis faktual dan hukum yang cukup atas dugaan pelanggaran oleh Wakil Presiden, jalur yang tersedia dan sah adalah mengajukan hak menyatakan pendapat di DPR sebagai pintu masuk mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mendorong penyelesaian melalui jalur PHPU, sebaliknya, berisiko menempatkan DPR dan MPR sebagai lembaga yang dilangkahi kewenangannya oleh proses di luar konstruksi yang telah disepakati bersama.

Bagi Partai Politik dan Publik

Preseden dari perkara ini, baik diterima maupun ditolak, dapat menjadi rujukan bagi upaya serupa di masa mendatang. Karena itu, publik dan partai politik perlu memahami bahwa keberatan terhadap keabsahan pencalonan yang baru muncul setelah pelantikan tetap memiliki mekanisme penyelesaian. Namun, mekanisme tersebut harus mengikuti jalur yang telah ditentukan oleh Konstitusi, bukan memilih forum hanya karena dianggap lebih cepat atau lebih mudah ditempuh.

 

Rekomendasi

  1. MK sepatutnya menegaskan batas kewenangannya secara eksplisit dalam putusan sela atau putusan akhir, dengan menyatakan bahwa substansi permohonan berada di luar objek PHPU sebagaimana diatur Pasal 473 UU Pemilu, sekaligus lewat tenggat waktu sebagaimana diatur Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.
  2. Bila terdapat kepentingan hukum yang hendak ditegakkan pemohon, pintu yang tersedia dan sah adalah mendorong proses politik di DPR untuk menempuh mekanisme Pasal 7A juncto Pasal 7B UUD 1945, betapapun jalur tersebut dinilai lebih panjang dan lebih mahal.
  3. Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) perlu mengevaluasi kejelasan norma pemisahan antara sengketa proses, sengketa hasil, dan pemakzulan dalam revisi UU Pemilu ke depan, guna menutup celah penafsiran yang memungkinkan forum shopping semacam ini terulang.
  4. Masyarakat sipil dan akademisi hukum tata negara perlu terus mengawal wacana publik agar perbedaan antara keadilan substantif dan kepatuhan terhadap prosedur konstitusional tidak dipertentangkan secara keliru, mengingat keduanya sama-sama merupakan pilar negara hukum.

Dari keempat pertanyaan yang diajukan di awal kajian ini, jawabannya dapat dirangkai sebagai berikut. Upaya hukum ini, meski diajukan melalui forum yang sah secara formal, sulit dikatakan wajar mengingat jarak waktu pengajuannya yang jauh melampaui tenggat yang ditentukan Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu dan jauh setelah pelantikan. Pokok perkaranya, sebagaimana tercermin dalam petitum, tidak menyentuh substansi perselisihan hasil sebagaimana didefinisikan Pasal 473 UU Pemilu, tetapi lebih dekat dengan sengketa proses, bahkan pada dasarnya adalah upaya pemberhentian pejabat negara yang sedang menjabat. Sebagai upaya konstitusional, langkah ini tidak dapat dibenarkan, sebab ia menabrak kewenangan yang secara tegas telah dipartisi Konstitusi kepada MPR melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B, dan memaksakan forum PHPU untuk menghasilkan akibat hukum yang berada di luar kualifikasi kewenangannya. Dan bila dikabulkan, konsekuensinya bukan hanya menyangkut nasib satu pejabat, tetapi juga pada preseden yang dapat mengikis kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan yang paling mendasar adalah kesepakatan bersama bangsa ini mengenai cara memperoleh dan mengakhiri kekuasaan secara sah.

Pada akhirnya, keadilan substantif yang hendak dikejar para pemohon, betapapun tulusnya, tidak dapat ditegakkan dengan cara menabrak keadilan prosedural yang telah disepakati sebagai fondasi bernegara. Sebab begitu prosedur konstitusional boleh dilangkahi atas nama substansi, maka yang tersisa bukan lagi negara hukum, melainkan negara yang hukumnya ditentukan oleh seberapa mendesak kepentingan yang sedang diperjuangkan. Menjaga MK tetap berpijak pada kewenangan atributifnya bukanlah pengkhianatan terhadap keadilan, melainkan justru cara paling mendasar untuk merawatnya.

 

 

 

Referensi

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber Lain

Warta Ekonomi. “Sidang Gibran di MK, Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat dan Murah daripada Pemakzulan.” Diakses September 2026. https://wartaekonomi.co.id/read636609/sidang-gibran-di-mk-denny-indrayana-sebut-diskualifikasi-lebih-cepat-dan-murah-daripada-pemakzulan.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Nomor Registrasi Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Posting Komentar

0 Komentar