MEMBERHENTIKAN
WAKIL PRESIDEN LEWAT DISKUALIFIKASI: TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS UPAYA
“PEMAKZULAN” DI LUAR KONSTITUSI
Pada Kamis, 10
September 2026, telah masuk sebuah permohonan perselisihan hasil pemilu (“PHPU”)
dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”)
untuk Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan sengketa ini menjadi kian menarik
karena ia diajukan menjelang dua tahun pasca dilantiknya Presiden dan Wakil
Presiden dengan pokok perkara yang sebetulnya menyangkut proses, dan bukan
sekadar hasil pemilu itu sendiri. Sementara Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur bahwa
yang berhak atas pokok perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”)
dan pada ayat (4) mengatur bahwa daluwarsa perkara adalah tiga hari sejak
keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) yang menjadi sebab sengketa,
permohonan ini diajukan ke MK dan kurun waktunya yang, tidak hanya jauh dari
ketika sebab sengketa keluar, sangat jauh setelah pasangan terpilih dilantik.
Kemunculan permohonan
ini setidaknya meninggalkan empat pertanyaan besar di benak banyak orang, yakni
(1) apakah ini upaya hukum yang, tidak hanya sah tetapi juga, wajar, (2) apakah
masih menyentuh pokok-pokok persoalan PHPU, jika bukan persoalan proses, (3)
apakah upaya yang ditempuh dapat dikatakan konstitusional, dan (4) apa
konsekuensi yang sedang menunggu negara ini jika permohonan ini dikabulkan,
termasuk pertanyaan mengenai apa landasan penalaran yang dapat membenarkan atau
bahkan meruntuhkan upaya yang dilakukan.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, pokok perkara ini sebetulnya lebih dekat dengan sengketa
proses daripada sengketa hasil, sebab pokoknya berkenaan dengan syarat calon
yang ujungnya, sebagaimana dimintakan pula dalam petitum permohonan ini, adalah
mendiskualifikasi calon. Selain itu, jika memperhatikan petitum permohonan ini
dengan cermat, dari butir (1) sampai dengan butir (8) tidak sama
sekali mempersoalkan perolehan suara, baik secara kuantitatif maupun kualitatif
(Vide Permohonan hlm. 63). Jika maksud permohonan adalah untuk
menyengketakan hasil pemilu sebagaimana tercatat dalam registrasi perkara, maka
sengketa jatuh dan tunduk pada ketentuan Pasal 473 UU Pemilu yang menyatakan
bahwa sengketa hasil merupakan “perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan
antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional”. Sementara itu, sengketa proses sebagaimana didefinisikan oleh
Pasal 466 UU Pemilu adalah sengketa “yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa
Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.
Di sisi lain, menarik
untuk menjawab keresahan lain yang timbul, di mana sengketa ini sebetulnya
banyak dipahami sebagai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka. Hal tersebut bahkan diakui oleh salah satu pemohon itu
sendiri. Denny Indrayana selaku Pemohon III dalam Warta Ekonomi mengungkapkan
alasannya memilih jalur diskualifikasi, sebab proses pemakzulan dinilai
“lama” dan mahal. Pemakzulan (impeachment)
sendiri telah diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945” atau “Konstitusi”), di
mana Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), dengan sebelumnya
mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden memenuhi salah satu dugaan yang ditetapkan oleh Konstitusi itu
sendiri, dengan mekanisme lanjutan diatur pada Pasal 7B UUD 1945.
Sekarang, jika memang
objektif para pemohon dalam perkara ini adalah memberhentikan Wakil Presiden
yang menjabat, maka sepatutnya langkah yang ditempuh adalah melalui mekanisme
yang disediakan oleh 7B jo. Pasal 7A UUD 1945. Sebab, yang menjadi kata kunci
penting yang disorot dalam upaya ini adalah “dalam masa jabatan”.
Kondisi-kondisi yang diatur dalam UU Pemilu seluruhnya berbicara dalam konteks
belum dilantiknya atau belum dalam masa jabatan pasangan calon terkait.
Sementara itu, bilamana pasangan calon sedang menjalankan masa jabatan,
akibat-akibat yang pokoknya memberhentikan mereka secara ketat diatur di dalam
Konstitusi. Meski banyak mengakui kejanggalan dalam argumentasinya sendiri,
para pemohon tetap maju dalam mengajukan permohonannya dengan alasan dapat
ditegakkannya keadilan secara substantif dan tidak hanya prosedural. Tetapi
kondisinya tidak sesederhana itu.
Fakta bahwa MK
merupakan penjaga demokrasi dan pengawal konstitusi (the guardian of
democracy and the constitution) tidak serta-merta dapat digunakan untuk
menetrasi kewenangan konstitusional yang diberikan Konstitusi kepada MK secara
sembarangan. Pasal 24C UUD 1945 secara restriktif telah membatasi kewenangan MK
sebagai lembaga yudisial konstitusi. Praktik-praktiknya memang tidak selalu
sekaku itu, tetapi tidak boleh keluar dari batasan kekuasaan yang ditetapkan
oleh bangsa ini. Hal ini bukanlah bentuk MK yang tertawan oleh formalisme dan
sifat positivistik kaku, tetapi sesederhana MK tidak boleh menabrak kesepakatan
tertinggi bangsa mengenai cara bernegara, termasuk cara memperoleh keadilan.
Andai
MK mengabulkan permohonan a quo dan mendiskualifikasi Wakil Presiden yang
tengah menjabat, konsekuensi yang timbul bukan sekadar persoalan teknis
administratif, melainkan persoalan struktural bagi desain ketatanegaraan itu
sendiri. Setidaknya ada tiga lapis akibat yang patut diperhitungkan.
1. Pelampauan
kewenangan (ultra vires). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi memiliki batas yang jelas,
yaitu hanya menyangkut perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu. Apabila
melalui forum PHPU MK justru menghasilkan akibat hukum berupa pemberhentian
pejabat yang masih menjabat, maka MK telah melampaui kewenangannya. Sebab,
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tegas diatur melalui mekanisme
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang menempatkan MPR sebagai lembaga yang
berwenang memutus pemberhentian tersebut. Dengan demikian, penggunaan forum
PHPU untuk memberhentikan pejabat dapat dipandang sebagai pengambilalihan
kewenangan konstitusional MPR oleh MK.
2. Preseden
yang dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas kepemimpinan. Jika
diskualifikasi melalui PHPU, yang memiliki tenggat waktu lebih singkat dan
mekanisme pembuktian yang berbeda dari proses pemakzulan, dapat digunakan untuk
memberhentikan pejabat negara yang telah dilantik, maka akan terbuka peluang
bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara politik untuk menggunakan jalur
yang sama di kemudian hari. Akibatnya, pejabat yang telah terpilih dan dilantik
dapat kembali dipersoalkan tanpa melalui syarat dan mekanisme pemakzulan yang
telah ditentukan secara khusus dalam Konstitusi. Kondisi ini dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Karena itu,
keabsahan hasil pemilu dan kedudukan pejabat yang telah dilantik seharusnya
hanya dapat digugurkan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Konstitusi.
3. Pengaburan batas antara sengketa pemilu dan
sengketa konstitusional. Syarat pencalonan pada dasarnya merupakan persoalan
yang harus diselesaikan pada tahapan pencalonan, sebelum calon ditetapkan dan
dilantik. Setelah pasangan calon dilantik, kedudukannya tidak lagi hanya
sebagai “calon”, tetapi telah berubah menjadi pejabat negara yang menjalankan
masa jabatan. Perubahan status tersebut juga seharusnya diikuti dengan
perubahan forum dan mekanisme hukum untuk mempersoalkan kedudukannya. Jika
syarat pencalonan masih dapat dipersoalkan melalui PHPU setelah pelantikan,
maka batas antara sengketa mengenai proses pemilu dan sengketa mengenai
kedudukan pejabat negara menjadi tidak jelas. Hal ini juga berpotensi
mengabaikan prinsip finalitas keputusan KPU dan kepastian hukum yang timbul
setelah pelantikan.
Argumen
para pemohon, sebagaimana diakui oleh salah satu di antaranya, pada dasarnya
bertumpu pada pertimbangan keadilan substantif. Mereka berpendapat bahwa
persoalan keabsahan pencalonan merupakan hal yang sangat prinsipil sehingga
tidak seharusnya diabaikan hanya karena kendala prosedural, termasuk proses
pemakzulan yang dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Argumen ini
memang memiliki daya tarik karena keadilan substantif sering dianggap lebih
penting daripada sekadar mengikuti prosedur secara formal. Selain itu, dapat
pula dikemukakan bahwa MK sebagai the guardian of the constitution
memiliki ruang untuk menafsirkan kewenangannya secara progresif, terutama untuk
mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) ketika cacat dalam
syarat pencalonan baru diketahui setelah seorang calon dilantik. Namun,
argumentasi tersebut memiliki persoalan mendasar. Keadilan substantif tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembagian kewenangan antar-lembaga
negara yang telah ditentukan oleh Konstitusi. Pembagian kewenangan tersebut
merupakan bagian dari kesepakatan dasar dalam penyelenggaraan negara. Karena
itu, upaya menegakkan keadilan tetap harus dilakukan dalam batas kewenangan
yang telah diberikan oleh Konstitusi.
Prinsip lex specialis derogat legi generali mengharuskan
bahwa persoalan pemberhentian pejabat yang sedang menjabat, sepanjang telah
diatur secara khusus dan tegas oleh Konstitusi (Pasal 7A dan 7B), tidak dapat
disubstitusi oleh ketentuan yang sifatnya lebih umum sebagaimana diatur dalam
UU Pemilu, apalagi oleh forum yang secara kelembagaan tidak dirancang untuk
fungsi tersebut. Argumen “lebih cepat dan lebih murah” sesungguhnya adalah
pengakuan eksplisit bahwa jalur yang seharusnya ditempuh justru dihindari
karena dianggap terlalu berat yang mana ini bisa dikatakan ada suatu motif
yang, alih-alih memperkuat legitimasi permohonan, justru menunjukkan adanya
upaya forum shopping terhadap mekanisme konstitusional yang telah baku.
Dalil
kekosongan hukum pun tidak berdasar, sebab Konstitusi justru telah
mengantisipasi keadaan semacam ini melalui Pasal 7A dan 7B: bila memang
terdapat dugaan pelanggaran hukum berat atau cacat yang baru terungkap setelah
pelantikan, jalur yang tersedia bukanlah kekosongan hukum, melainkan jalur
pemakzulan itu sendiri. Dengan demikian, tidak ada rechtsvacuum yang perlu
ditambal oleh penafsiran ekstensif atas kewenangan PHPU; yang ada hanyalah
keengganan menempuh jalur yang secara konstitusional telah tersedia. MK sendiri
telah berulang kali memosisikan dirinya sebagai negative legislator, bukan
positive legislator, yakni lembaga yang berwenang membatalkan norma atau
keputusan yang bertentangan dengan Konstitusi, tetapi tidak berwenang
menciptakan akibat hukum baru yang berada di luar kewenangan atributifnya.
Memberhentikan pejabat yang sedang menjabat melalui putusan PHPU adalah
tindakan yang jauh melampaui kualifikasi negative legislator tersebut, sebab ia
menciptakan akibat hukum substantif, yakni pemberhentian yang semestinya lahir
dari proses politik-yudisial gabungan antara DPR, MK (dalam kapasitasnya yang
berbeda, yakni memeriksa pendapat DPR), dan MPR.
Implikasinya
Bagi Mahkamah Konstitusi
MK dihadapkan
pada pilihan yang akan menjadi preseden jangka panjang bagi batas kewenangannya
sendiri. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard) karena lewat tenggat waktu dan salah forum bukan sekadar jalan aman
secara formal, melainkan langkah yang menjaga konsistensi MK terhadap batas
kewenangan atributifnya sendiri, konsistensi yang justru memperkuat, bukan
melemahkan, posisi MK sebagai the guardian of the constitution dalam jangka
panjang.
Bagi DPR dan MPR
Jika terdapat
basis faktual dan hukum yang cukup atas dugaan pelanggaran oleh Wakil Presiden,
jalur yang tersedia dan sah adalah mengajukan hak menyatakan pendapat di DPR
sebagai pintu masuk mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mendorong penyelesaian
melalui jalur PHPU, sebaliknya, berisiko menempatkan DPR dan MPR sebagai
lembaga yang dilangkahi kewenangannya oleh proses di luar konstruksi yang telah
disepakati bersama.
Bagi Partai
Politik dan Publik
Preseden dari perkara ini, baik diterima
maupun ditolak, dapat menjadi rujukan bagi upaya serupa di masa mendatang.
Karena itu, publik dan partai politik perlu memahami bahwa keberatan terhadap
keabsahan pencalonan yang baru muncul setelah pelantikan tetap memiliki
mekanisme penyelesaian. Namun, mekanisme tersebut harus mengikuti jalur yang
telah ditentukan oleh Konstitusi, bukan memilih forum hanya karena dianggap
lebih cepat atau lebih mudah ditempuh.
Rekomendasi
- MK sepatutnya menegaskan batas kewenangannya secara eksplisit
dalam putusan sela atau putusan akhir, dengan menyatakan bahwa substansi
permohonan berada di luar objek PHPU sebagaimana diatur Pasal 473 UU
Pemilu, sekaligus lewat tenggat waktu sebagaimana diatur Pasal 467 ayat
(4) UU Pemilu.
- Bila terdapat kepentingan hukum yang hendak ditegakkan pemohon,
pintu yang tersedia dan sah adalah mendorong proses politik di DPR untuk
menempuh mekanisme Pasal 7A juncto Pasal 7B UUD 1945, betapapun jalur
tersebut dinilai lebih panjang dan lebih mahal.
- Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) perlu mengevaluasi
kejelasan norma pemisahan antara sengketa proses, sengketa hasil, dan
pemakzulan dalam revisi UU Pemilu ke depan, guna menutup celah penafsiran
yang memungkinkan forum shopping semacam ini terulang.
- Masyarakat sipil dan akademisi hukum tata negara perlu terus
mengawal wacana publik agar perbedaan antara keadilan substantif dan
kepatuhan terhadap prosedur konstitusional tidak dipertentangkan secara
keliru, mengingat keduanya sama-sama merupakan pilar negara hukum.
Dari
keempat pertanyaan yang diajukan di awal kajian ini, jawabannya dapat dirangkai
sebagai berikut. Upaya hukum ini, meski diajukan melalui forum yang sah secara
formal, sulit dikatakan wajar mengingat jarak waktu pengajuannya yang jauh
melampaui tenggat yang ditentukan Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu dan jauh setelah
pelantikan. Pokok perkaranya, sebagaimana tercermin dalam petitum, tidak
menyentuh substansi perselisihan hasil sebagaimana didefinisikan Pasal 473 UU
Pemilu, tetapi lebih dekat dengan sengketa proses, bahkan pada dasarnya adalah
upaya pemberhentian pejabat negara yang sedang menjabat. Sebagai upaya
konstitusional, langkah ini tidak dapat dibenarkan, sebab ia menabrak
kewenangan yang secara tegas telah dipartisi Konstitusi kepada MPR melalui mekanisme
Pasal 7A dan 7B, dan memaksakan forum PHPU untuk menghasilkan akibat hukum yang
berada di luar kualifikasi kewenangannya. Dan bila dikabulkan, konsekuensinya
bukan hanya menyangkut nasib satu pejabat, tetapi juga pada preseden yang dapat
mengikis kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan yang paling mendasar
adalah kesepakatan bersama bangsa ini mengenai cara memperoleh dan mengakhiri
kekuasaan secara sah.
Pada akhirnya,
keadilan substantif yang hendak dikejar para pemohon, betapapun tulusnya, tidak
dapat ditegakkan dengan cara menabrak keadilan prosedural yang telah disepakati
sebagai fondasi bernegara. Sebab begitu prosedur konstitusional boleh dilangkahi
atas nama substansi, maka yang tersisa bukan lagi negara hukum, melainkan
negara yang hukumnya ditentukan oleh seberapa mendesak kepentingan yang sedang
diperjuangkan. Menjaga MK tetap berpijak pada kewenangan atributifnya bukanlah
pengkhianatan terhadap keadilan, melainkan justru cara paling mendasar untuk
merawatnya.
Referensi
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Sumber Lain
Warta
Ekonomi. “Sidang Gibran di MK, Denny Indrayana Sebut Diskualifikasi Lebih Cepat
dan Murah daripada Pemakzulan.” Diakses September 2026.
https://wartaekonomi.co.id/read636609/sidang-gibran-di-mk-denny-indrayana-sebut-diskualifikasi-lebih-cepat-dan-murah-daripada-pemakzulan.
Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Nomor Registrasi
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
0 Komentar