Baru-baru ini,
Indonesia secara khusus dihebohkan oleh fenomena kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) yang terjadi, khususnya, di Kalimantan. Kebakaran telah dimulai
sejak Juli 2026 menurut laporan BBC Indonesia (2026), dan hingga tulisan ini
dibuat, diduga masih terjadi karhutla aktif di beberapa titik di Kalimantan.
Data sementara yang didapat ketika tulisan ini ditulis juga mencatat bahwa luas
karhutla mencapai 38.319 hektare di Kalimantan Barat, 8.019 hektare di
Kalimantan Selatan, 7.635 hektare di Kalimantan Tengah, 2.715 hektare di
Kalimantan Timur, dan 400 hektare di Kalimantan Utara sebagaimana dikutip dari
Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tanggal 21 Agustus 2026
(2026).
Isu ini tidak lagi
hanya menjadi perhatian publik nasional, tetapi juga dunia internasional. Hal
ini terlihat dalam proses penanganan karhutla yang saat ini melibatkan hingga
35 pesawat asing sebagaimana yang disampaikan oleh Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Republik Indonesia, ketika ia bicara tentang pemberian izin operasi bagi
pesawat dengan registrasi asing, mulai dari Rusia hingga Amerika Serikat, dalam
hal menerima dukungan internasional untuk menangani karhutla ini (CNN
Indonesia, 2026). Selain bantuan, perhatian juga datang dalam bentuk kecaman.
Pada tanggal 4 September 2026, tercatat telah terjadi protes yang dilakukan di
depan Kedutaan Republik Indonesia di Kuala Lumpur oleh sejumlah aktivis dari
Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (“HARAM”) atas
dampak lintas batas yang ditimbulkan oleh karhutla ini, dengan salah satu
tuntutannya juga agar Jakarta mengungkapkan perusahaan yang memiliki izin
kepada publik (Maretha Uli, 2026). Data Copernicus juga mengungkapkan bahwa
saat ini sebaran asap telah menyebar setidaknya sejauh Filipina, dengan negara
lain yang terdampak seperti Singapura dan Malaysia (BBC, 2026).
Gambar 1 Sebaran asap karhutla Kalimantan oleh
BBC (2026).
Di tengah
perdebatan tentang bagaimana menuntut pertanggungjawaban negara atas kejadian
ini secara domestik (BBC Indonesia, 2026b), muncul pula ide tentang tuntutan
pertanggungjawaban Indonesia secara internasional akibat dampaknya yang lintas
batas. Lalu, apakah dalam hal ini Indonesia dapat dibawa ke Mahkamah
Internasional dan dimintai pertanggungjawabannya secara internasional? Kalau
iya, seperti apa pertanggungjawaban yang dimaksud?
Kewajiban negara dalam hukum lingkungan
internasional
Negara pada
dasarnya memiliki kewajiban internasional (international obligations)
berkenaan dengan lingkungan. Salah satu preseden penting dalam hukum
internasional adalah Trail Smelter case (Amerika Serikat v. Kanada)
(1935) yang diselesaikan melalui arbitrase. Dalam kasus tersebut, Tribunal
Arbitrase dalam menilai tanggung jawab Kanada atas polusi yang melintas hingga
ke Amerika Serikat menyimpulkan sebagai berikut:
“The
Tribunal, therefore, finds that the above decisions, taken as a whole,
constitute an adequate basis for its conclusions, that, under the principles
of international law, as well as of the law of the United States, no
State has the right to use or permit the use of its territory in
such a manner as to cause injury by fumes in or to the territory of another or
the properties or persons therein, when the case is of serious consequences and
the injury is established by clear and convincing evidence”.
Terjemahan
“Oleh
karena itu, Tribunal menyimpulkan bahwa keputusan-keputusan di atas, jika
dilihat secara keseluruhan, membentuk dasar yang memadai untuk kesimpulannya,
bahwa, berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, serta hukum
Amerika Serikat, tidak ada Negara yang memiliki hak untuk menggunakan
atau mengizinkan penggunaan wilayahnya sedemikian rupa sehingga
menimbulkan kerugian melalui asap di wilayah negara lain atau terhadap properti
atau orang di dalamnya, ketika kasus tersebut memiliki konsekuensi serius dan
kerugian terbukti melalui bukti yang jelas dan meyakinkan”.
Ketentuan tersebut
juga sejalan dengan prinsip hukum kebiasaan sic utere ut alienum non ladeas,
yang artinya “gunakanlah hak atau milikmu sendiri sedemikian rupa sehingga
tidak merugikan orang lain” yang juga kemudian berkembang menjadi prinsip “no
harm rule” (T. R., 2017). Dalam hal potensi pelanggaran itu hadir, secara
preventif juga muncul kewajiban berupa “precautionary principle” dan
kewajiban melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact
Assessment atau “EIA”). Precautionary principle atau prinsip
kehati-hatian intinya menekankan bahwa apabila suatu tindakan atau kebijakan
diduga punya risiko lingkungan, muncul dan diatur dalam Rio Declaration on
Environment and Development (1992). Sementara itu, kewajiban EIA muncul
dalam kasus landmark Mahkamah Internasional Pulp Mills on the River
Uruguay (Argentina v. Uruguay) yang menyatakan:
“In
this sense, the obligation to protect and preserve, under Article 41 (a)
of the Statute, has to be interpreted in accordance with a practice,
which in recent years has gained so much acceptance among States that it
may now be considered a requirement under general international law to
undertake an environmental impact assessment where there is a risk that the
proposed industrial activity may have a significant adverse impact in transboundary
context, in particular, on shared resource (Paragraph 204)”.
Terjemahan
“Dalam
hal ini, kewajiban untuk melindungi dan melestarikan, berdasarkan Pasal 41 (a)
Statuta, harus ditafsirkan sesuai dengan praktik yang dalam beberapa tahun
terakhir telah mendapatkan begitu banyak penerimaan di antara Negara-negara
sehingga kini dapat dianggap sebagai kewajiban berdasarkan hukum internasional
umum untuk melakukan penilaian dampak lingkungan apabila terdapat risiko
bahwa kegiatan industri yang diusulkan dapat menimbulkan dampak merugikan yang
signifikan dalam konteks lintas batas, khususnya terhadap sumber daya
bersama (Paragraf 204)”
Perkembangan penting yang memperkuat argumentasi di atas datang dari
Advisory Opinion Mahkamah Internasional mengenai Obligations of States in
respect of Climate Change yang diputus pada 23 Juli 2025, atas permintaan
Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/276 yang diinisiasi Vanuatu (ICJ, 2025).
Meskipun opini tersebut secara spesifik membahas emisi gas rumah kaca, Mahkamah
menegaskan kembali bahwa kewajiban uji tuntas (due diligence) untuk mencegah
kerugian lingkungan lintas batas yang signifikan merupakan bagian dari hukum
kebiasaan internasional yang mengikat seluruh negara, dan bahwa kewajiban
tersebut bersifat erga omnes, dimana setiap negara memiliki kepentingan hukum
atas kepatuhan negara lain terhadapnya (Bird & Bird, 2025). Penegasan atas
no-harm rule ini relevan di luar konteks perubahan iklim, termasuk terhadap
pencemaran udara lintas batas akibat karhutla, karena memperkuat basis
kewajiban preventif yang telah lama diletakkan sejak Trail Smelter dan Pulp
Mills.
Kendala Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Pertanyaan apakah Indonesia benar-benar dapat “dibawa” ke hadapan
Mahkamah Internasional tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk eksistensi
kewajiban substantif pada bagian sebelumnya. Yurisdiksi ICJ dalam perkara
kontroversial (contentious cases) bersifat konsensual, sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 Statuta ICJ. Terdapat tiga jalur utama untuk mendasarkan yurisdiksi
tersebut: (1) persetujuan khusus (special agreement atau compromis) antara para
pihak yang bersengketa; (2) klausul kompromisoris (compromissory clause) dalam
suatu perjanjian internasional yang mengikat kedua negara; dan (3) deklarasi
penerimaan yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) berdasarkan optional
clause Pasal 36(2), yang berlaku secara resiprokal hanya di antara
negara-negara yang sama-sama membuat deklarasi tersebut (Statuta ICJ, Pasal
36).
Ketiga jalur tersebut, dalam konteks karhutla ini, menghadapi kendala
yang serius. Pertama, AATHP sebagai instrumen regional yang paling relevan sama
sekali tidak memuat klausul kompromisoris yang merujuk pada ICJ atau badan
peradilan maupun arbitrase manapun. Pasal 27 AATHP hanya mewajibkan bahwa
setiap sengketa mengenai penafsiran, penerapan, atau kepatuhan terhadap
perjanjian tersebut diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi
(AATHP, 2002, Pasal 27), sebuah mekanisme yang mencerminkan pendekatan “ASEAN
Way” yang non-konfrontatif dan, menurut sejumlah kajian, menjadikan AATHP
secara struktural lemah sebagai instrumen penegakan hukum (Kittijarot, t.t.;
Heriyanto, 2017). Dengan kata lain, AATHP itu sendiri tidak dapat menjadi dasar
hukum untuk membawa Indonesia ke ICJ.
Kedua, terkait deklarasi Pasal 36(2), Indonesia tidak tercatat di
antara negara-negara yang deklarasinya berlaku hingga saat ini pada daftar
resmi ICJ, yang saat ini berjumlah 75 negara (ICJ, t.t.a). Ketiadaan deklarasi
ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan konsisten dengan sikap
historis Indonesia yang cenderung enggan menerima penyelesaian sengketa wajib
oleh pihak ketiga, sebagaimana pernah dicatat dalam kajian mengenai sengketa
batas maritim Indonesia–Australia (Fernandes, t.t.). Konsekuensinya, sekalipun
salah satu negara terdampak, misalnya Filipina, telah memiliki deklarasi Pasal
36(2) yang berlaku sejak 1972 (ICJ, t.t.b), asas resiprositas dalam optional
clause menutup jalur ini: yurisdiksi wajib menurut Pasal 36(2) hanya berlaku
“in relation to any other State accepting the same obligation” dan karena
Indonesia tidak membuat deklarasi serupa, Filipina tidak dapat menggunakan
deklarasinya sendiri sebagai dasar menggugat Indonesia di ICJ.
Ketiga, dengan tertutupnya dua jalur di atas, satu-satunya jalur yang
secara teoretis tersisa adalah compromis, yaitu persetujuan khusus yang dibuat
secara sukarela oleh Indonesia untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ dalam kasus
spesifik ini. Jalur ini pada dasarnya bergantung sepenuhnya pada kemauan
politik Indonesia sendiri untuk “digugat” yang mana ini adalah sebuah skenario
yang secara diplomatik sangat sulit terjadi tanpa tekanan internasional yang
luar biasa besar, mengingat sensitivitas isu kedaulatan sumber daya alam dan
kehutanan bagi Indonesia. Dengan demikian, argumen bahwa Indonesia dapat
“dibawa” ke ICJ secara doktrinal benar dalam pengertian bahwa terdapat
kewajiban substantif yang berpotensi dilanggar, sebagaimana ditegaskan kembali
melalui Advisory Opinion 2025, tetapi secara prosedural nyaris mustahil
direalisasikan melalui mekanisme perkara kontroversial. Kesenjangan antara
kewajiban substantif dan ketersediaan forum penegakannya (implementation gap)
inilah yang menjadi titik kritis kajian ini, dan akan dielaborasi lebih lanjut
pada bagian analisis strategis.
Tanggung jawab negara
Melanggar ketentuan-ketentuan di atas tentu memiliki konsekuensi. Dalam
rezim hukum pertanggungjawaban negara, setidaknya perihal ini diatur dalam dua
instrumen hukum. Pertama, melalui Draft Articles on Responsibility of States
for Internationally Wrongful Acts (2001) (“(D)ARSIWA”) dan, kedua, melalui
Draft Principles on the Allocation of Loss in the Case of Transboundary Harm
Arising Out of Hazardous Activities (2006) (“Principles of Allocation of
Loss”). Pasal 1 (D)ARSIWA menerangkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh suatu negara menimbulkan tanggung jawab internasional bagi
negara tersebut. Pasal 2 menerangkan bahwa tanggung jawab itu muncul apabila
(1) tindakan atau kelalaian itu dapat diatribusikan kepada negara, dan (2)
merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara tersebut. Terdapat
beberapa konsekuensi hukum bila negara memang bertanggung jawab atas perbuatan
melawan hukumnya, yakni penghentian (cessation) dan jaminan tidak pengulangan
(non-repetition) sebagaimana diatur Pasal 30, serta reparasi (reparation)
terhadap kerugian materiil maupun moral yang diakibatkan perbuatan melawan
hukum tersebut sebagaimana diatur Pasal 31.
Pasal 34 (D)ARSIWA mengenal tiga bentuk reparasi, yakni restitusi,
kompensasi, dan kepuasan, yang masing-masing memiliki makna dan cakupan
berbeda. Restitusi (restitution), diatur dalam Pasal 35, adalah pemulihan
keadaan ke kondisi sebagaimana sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum
(restitutio in integrum), sejauh hal ini secara material memungkinkan dan tidak
menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan kompensasi. Dalam
konteks karhutla, restitusi murni sulit diterapkan karena kerugian akibat asap,
baik terhadap kualitas udara, kesehatan publik, maupun ekosistem yang terpapar
di negara tetangga, pada dasarnya tidak dapat “dikembalikan” ke keadaan semula.
Kompensasi (compensation), diatur dalam Pasal 36, adalah pembayaran
sejumlah uang yang mencerminkan kerugian yang dapat dinilai secara finansial
(financially assessable damage), mencakup kerugian materiil, misalnya biaya
kesehatan masyarakat serta kerugian sektor penerbangan dan pariwisata akibat
gangguan visibilitas, maupun dalam batas tertentu hilangnya keuntungan (loss of
profits) yang diakibatkan secara langsung. Kompensasi menjadi bentuk reparasi
yang paling relevan dan realistis dalam kasus asap lintas batas, sebagaimana
pula tercermin dalam putusan ganti rugi finansial pada Trail Smelter Case.
Kepuasan (satisfaction), diatur dalam Pasal 37, adalah bentuk reparasi
non-materiil yang diberikan atas kerugian yang tidak dapat dipulihkan melalui
restitusi maupun kompensasi, seperti pengakuan atas pelanggaran
(acknowledgement of the breach), permintaan maaf resmi (formal apology), atau
bentuk simbolis lainnya, dengan syarat tidak boleh bersifat merendahkan
martabat negara pelaku sebagaimana ditegaskan Pasal 37(3). Dalam konteks
karhutla, satisfaction dapat berwujud pengakuan resmi negara atas kegagalan pengawasan, misalnya terhadap perusahaan pemegang izin
yang diduga sengaja membakar lahan yang sebagaimana justru dituntut oleh
Greenpeace Malaysia dan HARAM dalam protes di Kuala Lumpur. Trikotomi bentuk
reparasi ini turut ditegaskan kembali oleh Advisory Opinion ICJ 2025 sebagai
bagian dari hukum kebiasaan internasional yang berlaku umum, tidak terbatas
pada konteks perubahan iklim (Nigeria Climate Change Programme, 2025).
Dalam Principles of Allocation of Loss, dikenal prinsip yang sama,
bahwa insiden dapat saja terjadi dan mengakibatkan dampak lintas batas terlepas
dari niat awal atau kepatuhan suatu negara. Oleh karenanya, negara memiliki
kewajiban-kewajiban seperti memberikan kompensasi yang cepat dan layak bagi
korban lintas batas, menuntut pertanggungjawaban operator, orang, atau entitas
terkait yang didasarkan pada pertanggungjawaban mutlak (strict liability, dalam
bahasa instrumen ini “not require proof of fault”), memberi tahu negara yang
terdampak atau berpotensi terdampak, mengupayakan segala cara mengambil
tindakan dengan data dan teknologi yang ada, memitigasi dan mengeliminasi efek
dari dampak, serta mencari dukungan dan bantuan internasional.
Analisis
Mengingat kebuntuan prosedural pada jalur ICJ, kajian ini mengusulkan
tiga jalur strategis alternatif yang secara realistis lebih dapat ditempuh
untuk mendorong akuntabilitas internasional Indonesia.
A. Pemanfaatan Advisory
Opinion 2025 sebagai Instrumen Tekanan Diplomatik
Meskipun opini penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum (non-binding),
otoritasnya dalam menafsirkan hukum kebiasaan internasional dapat dimanfaatkan
oleh negara-negara terdampak seperti Malaysia, Singapura, maupun Filipina,
untuk memperkuat posisi diplomatik mereka dalam forum konsultasi AATHP maupun
forum bilateral. Penegasan bahwa kewajiban pencegahan kerugian lintas batas
kini merupakan norma hukum kebiasaan yang bersifat erga omnes memberi
negara-negara terdampak dasar argumentasi yang lebih kuat dalam negosiasi,
sekalipun tanpa dapat memaksakan yurisdiksi ICJ.
B. Migrasi Strategi Litigasi
ke Tanggung Jawab Korporasi Transnasional
Alih-alih menuntut Indonesia sebagai negara di ICJ yang buntu secara
yurisdiksional, lebih mungkin bagi korban lintas batas untuk menempuh gugatan
perdata terhadap korporasi multinasional yang beroperasi maupun memiliki
afiliasi rantai pasok dengan konsesi lahan yang terbakar, mengikuti pola
gugatan transnasional yang telah berkembang di sejumlah yurisdiksi Eropa
terhadap korporasi atas dampak lingkungan operasinya di negara lain. Jalur ini
menghindari batasan kedaulatan negara dan yurisdiksi ICJ yang bersifat
konsensual, sekaligus selaras dengan tuntutan Greenpeace Malaysia dan HARAM
agar Jakarta membuka data perizinan perusahaan kepada publik. Yang mana keterbukaan data semacam itu justru menjadi
prasyarat penting bagi kelayakan jalur litigasi korporasi ini.
C. Penguatan Mekanisme
Non-Yudisial melalui Tekanan Pasar dan Perdagangan
Instrumen uji tuntas rantai pasok bebas deforestasi, seperti
persyaratan yang mulai berlaku bagi produk turunan sawit dan kayu asal
Indonesia yang masuk ke pasar Uni Eropa, meski bukan bagian dari hukum tanggung
jawab negara secara formal, secara fungsional menciptakan insentif ekonomi bagi
Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum domestik atas karhutla tanpa
memerlukan proses litigasi internasional yang buntu secara yurisdiksional.
Jalur ini bekerja melalui logika pasar, bukan logika peradilan, sehingga tidak
tersandung pada persoalan konsensualitas yang menghambat jalur ICJ.
Sehingga Kajian ini menyimpulkan bahwa kewajiban substantif Indonesia
untuk mencegah dan menanggulangi dampak lintas batas dari karhutla telah cukup
mapan dalam hukum internasional, ditegaskan sejak Trail Smelter Case hingga
Advisory Opinion ICJ 2025. Namun, kewajiban substantif tersebut tidak
serta-merta dapat ditegakkan melalui litigasi di Mahkamah Internasional, karena
yurisdiksi ICJ dalam perkara kontroversial bersifat konsensual dan Indonesia
tidak terikat pada dasar yurisdiksi manapun yang tersedia bagi negara-negara
terdampak. Kesenjangan implementasi ini bukan berarti kebuntuan mutlak:
akuntabilitas internasional Indonesia lebih realistis ditempuh melalui
kombinasi tekanan diplomatik yang berlandaskan otoritas interpretatif Advisory
Opinion 2025, migrasi strategi litigasi ke ranah tanggung jawab korporasi
transnasional, serta tekanan pasar melalui instrumen perdagangan berbasis
deforestasi. Ketiga jalur ini bekerja secara komplementer dengan, dan tidak
menggantikan, upaya penegakan akuntabilitas secara domestik yang tetap menjadi
lini pertama dan paling langsung dapat dijangkau oleh publik Indonesia sendiri.
Referensi
AATHP.
(2002). ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Pasal 27. Kuala
Lumpur: ASEAN Secretariat.
BBC.
(2026). Toxic wildfire haze spreads across South East Asia as ‘super’ El Niño
intensifies. BBC News. https://www.bbc.com/news/articles/clyqw44w142o.
BBC
Indonesia. (2026). Siaran Pers Nomor: SP.438/HKLN/08/2026, 12.880 Personel
Gabungan Tangani Karhutla di Kalimantan, Kemenhut Perkuat Operasi Manggala
Agni.
https://www.kehutanan.go.id/pers/12-880-personel-gabungan-tangani-karhutla-di-kalimantan-kemenhut-perkuat-operasi-manggala-agni.
BBC
Indonesia. (2026b). Sejauh mana pemerintah dapat digugat terkait pencegahan dan
penanganan karhutla? BBC News Indonesia.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c70lx97jwe1o.
Bird
& Bird. (2025). Vanuatu’s Victory – International Law Requires States to
Act Against Climate Change.
https://cm.twobirds.com/en/insights/2025/vanuatu's-victory.
Bratajaya,
C., & Siswandi. (2018). Indonesia’s extraterritorial obligation to protect
the human rights of individuals from transboundary haze pollution. Indonesian
Journal of International Law, 19(3), 455–484.
CNN
Indonesia. (2026). Pemerintah Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Padamkan Karhutla
Kalimantan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260902083639-20-1399005/pemerintah-izinkan-35-pesawat-asing-bantu-padamkan-karhutla-kalimantan.
Fernandes,
[t.t.]. Supplementary Submission on Indonesia–Australia Maritime Boundary
Dispute Settlement. https://www.laohamutuk.org/Oil/Boundary/2019/AusParl/.
Heriyanto,
D. S. N. (2017). Resolving Indonesia’s Responsibility for Transboundary Haze
Pollution in Light of the Toothless ATHP. Hague Yearbook of International
Economic Law, 5(1).
International
Court of Justice. (t.t.a). Declarations Recognizing the Jurisdiction of the
Court as Compulsory. https://www.icj-cij.org/declarations.
International
Court of Justice. (t.t.b). Declaration of the Philippines under Article 36(2)
of the Statute of the Court, 18 January 1972.
https://icj-cij.org/declarations/ph.
International
Court of Justice. (2025). Obligations of States in respect of Climate Change
(Advisory Opinion), Press Release No. 2025/36, 23 Juli 2025. The Hague: ICJ.
International
Court of Justice. Statute of the International Court of Justice, Pasal 36.
International
Law Commission. (2001). Draft Articles on Responsibility of States for
Internationally Wrongful Acts, Pasal 1–37.
International
Law Commission. (2006). Draft Principles on the Allocation of Loss in the Case
of Transboundary Harm Arising Out of Hazardous Activities.
Kittijarot,
S. (t.t.). The Assessment of the ASEAN Agreement on Transboundary Haze
Pollution and the Dispute Settlement Mechanisms on Liability Claims.
Ramkhamhaeng Law Journal, 7(2).
Nurhidayah,
L. (2025). Dampak Pengadopsian Prinsip Tanggung Jawab Negara atas Kerugian
Lingkungan Lintas Batas terhadap Sistem Hukum Lingkungan Domestik Indonesia.
Nurhidayah,
L., Alam, S., & Lipman, Z. (2015). The influence of international law upon
ASEAN approaches in addressing transboundary haze pollution in Southeast Asia.
Contemporary Southeast Asia, 37(2), 183–210.
Pulp
Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), Judgment, I.C.J. Reports
2010, para. 204.
Rio
Declaration on Environment and Development. (1992). United Nations Conference
on Environment and Development.
Rizky,
F. K., Suhaidi, Syahrin, A., & Leviza, J. (2020). State’s responsibility
over forest and land fires causing transboundary haze pollution in the frame of
ASEAN Agreement. Jambe Law Journal, 3(1).
T. R.,
S. (2017). Emergence of Principle of Sic Utere Tuo Ut Alienum Non-Laedes in
Environmental Law and Its Endorsement by International and National Courts: An
Assessment. Kathmandu School of Law Review, 5(2).
https://doi.org/10.46985/jms.v5i2.989.
Trail
Smelter Case (United States v. Canada), Reports of International Arbitral
Awards, Vol. III, 1941.
Uli, M.
(2026). Indonesia vows to work with ASEAN members on haze. Asia News Network.
https://asianews.network/indonesia-vows-to-work-with-asean-members-on-haze/.

0 Komentar