PERTANGGUNGJAWABAN INDONESIA ATAS ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENYEBABKAN DAMPAK LINTAS BATAS

 


Baru-baru ini, Indonesia secara khusus dihebohkan oleh fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi, khususnya, di Kalimantan. Kebakaran telah dimulai sejak Juli 2026 menurut laporan BBC Indonesia (2026), dan hingga tulisan ini dibuat, diduga masih terjadi karhutla aktif di beberapa titik di Kalimantan. Data sementara yang didapat ketika tulisan ini ditulis juga mencatat bahwa luas karhutla mencapai 38.319 hektare di Kalimantan Barat, 8.019 hektare di Kalimantan Selatan, 7.635 hektare di Kalimantan Tengah, 2.715 hektare di Kalimantan Timur, dan 400 hektare di Kalimantan Utara sebagaimana dikutip dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tanggal 21 Agustus 2026 (2026).

Isu ini tidak lagi hanya menjadi perhatian publik nasional, tetapi juga dunia internasional. Hal ini terlihat dalam proses penanganan karhutla yang saat ini melibatkan hingga 35 pesawat asing sebagaimana yang disampaikan oleh Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ketika ia bicara tentang pemberian izin operasi bagi pesawat dengan registrasi asing, mulai dari Rusia hingga Amerika Serikat, dalam hal menerima dukungan internasional untuk menangani karhutla ini (CNN Indonesia, 2026). Selain bantuan, perhatian juga datang dalam bentuk kecaman. Pada tanggal 4 September 2026, tercatat telah terjadi protes yang dilakukan di depan Kedutaan Republik Indonesia di Kuala Lumpur oleh sejumlah aktivis dari Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (“HARAM”) atas dampak lintas batas yang ditimbulkan oleh karhutla ini, dengan salah satu tuntutannya juga agar Jakarta mengungkapkan perusahaan yang memiliki izin kepada publik (Maretha Uli, 2026). Data Copernicus juga mengungkapkan bahwa saat ini sebaran asap telah menyebar setidaknya sejauh Filipina, dengan negara lain yang terdampak seperti Singapura dan Malaysia (BBC, 2026).

Gambar 1 Sebaran asap karhutla Kalimantan oleh BBC (2026).

Di tengah perdebatan tentang bagaimana menuntut pertanggungjawaban negara atas kejadian ini secara domestik (BBC Indonesia, 2026b), muncul pula ide tentang tuntutan pertanggungjawaban Indonesia secara internasional akibat dampaknya yang lintas batas. Lalu, apakah dalam hal ini Indonesia dapat dibawa ke Mahkamah Internasional dan dimintai pertanggungjawabannya secara internasional? Kalau iya, seperti apa pertanggungjawaban yang dimaksud?

Kewajiban negara dalam hukum lingkungan internasional

Negara pada dasarnya memiliki kewajiban internasional (international obligations) berkenaan dengan lingkungan. Salah satu preseden penting dalam hukum internasional adalah Trail Smelter case (Amerika Serikat v. Kanada) (1935) yang diselesaikan melalui arbitrase. Dalam kasus tersebut, Tribunal Arbitrase dalam menilai tanggung jawab Kanada atas polusi yang melintas hingga ke Amerika Serikat menyimpulkan sebagai berikut:

 

“The Tribunal, therefore, finds that the above decisions, taken as a whole, constitute an adequate basis for its conclusions, that, under the principles of international law, as well as of the law of the United States, no State has the right to use or permit the use of its territory in such a manner as to cause injury by fumes in or to the territory of another or the properties or persons therein, when the case is of serious consequences and the injury is established by clear and convincing evidence”.

 

Terjemahan

“Oleh karena itu, Tribunal menyimpulkan bahwa keputusan-keputusan di atas, jika dilihat secara keseluruhan, membentuk dasar yang memadai untuk kesimpulannya, bahwa, berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, serta hukum Amerika Serikat, tidak ada Negara yang memiliki hak untuk menggunakan atau mengizinkan penggunaan wilayahnya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian melalui asap di wilayah negara lain atau terhadap properti atau orang di dalamnya, ketika kasus tersebut memiliki konsekuensi serius dan kerugian terbukti melalui bukti yang jelas dan meyakinkan”.

 

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan prinsip hukum kebiasaan sic utere ut alienum non ladeas, yang artinya “gunakanlah hak atau milikmu sendiri sedemikian rupa sehingga tidak merugikan orang lain” yang juga kemudian berkembang menjadi prinsip “no harm rule” (T. R., 2017). Dalam hal potensi pelanggaran itu hadir, secara preventif juga muncul kewajiban berupa “precautionary principle” dan kewajiban melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment atau “EIA”). Precautionary principle atau prinsip kehati-hatian intinya menekankan bahwa apabila suatu tindakan atau kebijakan diduga punya risiko lingkungan, muncul dan diatur dalam Rio Declaration on Environment and Development (1992). Sementara itu, kewajiban EIA muncul dalam kasus landmark Mahkamah Internasional Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay) yang menyatakan:

 

“In this sense, the obligation to protect and preserve, under Article 41 (a) of the Statute, has to be interpreted in accordance with a practice, which in recent years has gained so much acceptance among States that it may now be considered a requirement under general international law to undertake an environmental impact assessment where there is a risk that the proposed industrial activity may have a significant adverse impact in transboundary context, in particular, on shared resource (Paragraph 204)”.

 

Terjemahan

“Dalam hal ini, kewajiban untuk melindungi dan melestarikan, berdasarkan Pasal 41 (a) Statuta, harus ditafsirkan sesuai dengan praktik yang dalam beberapa tahun terakhir telah mendapatkan begitu banyak penerimaan di antara Negara-negara sehingga kini dapat dianggap sebagai kewajiban berdasarkan hukum internasional umum untuk melakukan penilaian dampak lingkungan apabila terdapat risiko bahwa kegiatan industri yang diusulkan dapat menimbulkan dampak merugikan yang signifikan dalam konteks lintas batas, khususnya terhadap sumber daya bersama (Paragraf 204)”

 

Perkembangan penting yang memperkuat argumentasi di atas datang dari Advisory Opinion Mahkamah Internasional mengenai Obligations of States in respect of Climate Change yang diputus pada 23 Juli 2025, atas permintaan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/276 yang diinisiasi Vanuatu (ICJ, 2025). Meskipun opini tersebut secara spesifik membahas emisi gas rumah kaca, Mahkamah menegaskan kembali bahwa kewajiban uji tuntas (due diligence) untuk mencegah kerugian lingkungan lintas batas yang signifikan merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat seluruh negara, dan bahwa kewajiban tersebut bersifat erga omnes, dimana setiap negara memiliki kepentingan hukum atas kepatuhan negara lain terhadapnya (Bird & Bird, 2025). Penegasan atas no-harm rule ini relevan di luar konteks perubahan iklim, termasuk terhadap pencemaran udara lintas batas akibat karhutla, karena memperkuat basis kewajiban preventif yang telah lama diletakkan sejak Trail Smelter dan Pulp Mills.

Kendala Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Pertanyaan apakah Indonesia benar-benar dapat “dibawa” ke hadapan Mahkamah Internasional tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk eksistensi kewajiban substantif pada bagian sebelumnya. Yurisdiksi ICJ dalam perkara kontroversial (contentious cases) bersifat konsensual, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Statuta ICJ. Terdapat tiga jalur utama untuk mendasarkan yurisdiksi tersebut: (1) persetujuan khusus (special agreement atau compromis) antara para pihak yang bersengketa; (2) klausul kompromisoris (compromissory clause) dalam suatu perjanjian internasional yang mengikat kedua negara; dan (3) deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) berdasarkan optional clause Pasal 36(2), yang berlaku secara resiprokal hanya di antara negara-negara yang sama-sama membuat deklarasi tersebut (Statuta ICJ, Pasal 36).

Ketiga jalur tersebut, dalam konteks karhutla ini, menghadapi kendala yang serius. Pertama, AATHP sebagai instrumen regional yang paling relevan sama sekali tidak memuat klausul kompromisoris yang merujuk pada ICJ atau badan peradilan maupun arbitrase manapun. Pasal 27 AATHP hanya mewajibkan bahwa setiap sengketa mengenai penafsiran, penerapan, atau kepatuhan terhadap perjanjian tersebut diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi (AATHP, 2002, Pasal 27), sebuah mekanisme yang mencerminkan pendekatan “ASEAN Way” yang non-konfrontatif dan, menurut sejumlah kajian, menjadikan AATHP secara struktural lemah sebagai instrumen penegakan hukum (Kittijarot, t.t.; Heriyanto, 2017). Dengan kata lain, AATHP itu sendiri tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membawa Indonesia ke ICJ.

Kedua, terkait deklarasi Pasal 36(2), Indonesia tidak tercatat di antara negara-negara yang deklarasinya berlaku hingga saat ini pada daftar resmi ICJ, yang saat ini berjumlah 75 negara (ICJ, t.t.a). Ketiadaan deklarasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan konsisten dengan sikap historis Indonesia yang cenderung enggan menerima penyelesaian sengketa wajib oleh pihak ketiga, sebagaimana pernah dicatat dalam kajian mengenai sengketa batas maritim Indonesia–Australia (Fernandes, t.t.). Konsekuensinya, sekalipun salah satu negara terdampak, misalnya Filipina, telah memiliki deklarasi Pasal 36(2) yang berlaku sejak 1972 (ICJ, t.t.b), asas resiprositas dalam optional clause menutup jalur ini: yurisdiksi wajib menurut Pasal 36(2) hanya berlaku “in relation to any other State accepting the same obligation” dan karena Indonesia tidak membuat deklarasi serupa, Filipina tidak dapat menggunakan deklarasinya sendiri sebagai dasar menggugat Indonesia di ICJ.

Ketiga, dengan tertutupnya dua jalur di atas, satu-satunya jalur yang secara teoretis tersisa adalah compromis, yaitu persetujuan khusus yang dibuat secara sukarela oleh Indonesia untuk tunduk pada yurisdiksi ICJ dalam kasus spesifik ini. Jalur ini pada dasarnya bergantung sepenuhnya pada kemauan politik Indonesia sendiri untuk “digugat” yang mana ini adalah sebuah skenario yang secara diplomatik sangat sulit terjadi tanpa tekanan internasional yang luar biasa besar, mengingat sensitivitas isu kedaulatan sumber daya alam dan kehutanan bagi Indonesia. Dengan demikian, argumen bahwa Indonesia dapat “dibawa” ke ICJ secara doktrinal benar dalam pengertian bahwa terdapat kewajiban substantif yang berpotensi dilanggar, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Advisory Opinion 2025, tetapi secara prosedural nyaris mustahil direalisasikan melalui mekanisme perkara kontroversial. Kesenjangan antara kewajiban substantif dan ketersediaan forum penegakannya (implementation gap) inilah yang menjadi titik kritis kajian ini, dan akan dielaborasi lebih lanjut pada bagian analisis strategis.

 

Tanggung jawab negara

Melanggar ketentuan-ketentuan di atas tentu memiliki konsekuensi. Dalam rezim hukum pertanggungjawaban negara, setidaknya perihal ini diatur dalam dua instrumen hukum. Pertama, melalui Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (2001) (“(D)ARSIWA”) dan, kedua, melalui Draft Principles on the Allocation of Loss in the Case of Transboundary Harm Arising Out of Hazardous Activities (2006) (“Principles of Allocation of Loss”). Pasal 1 (D)ARSIWA menerangkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu negara menimbulkan tanggung jawab internasional bagi negara tersebut. Pasal 2 menerangkan bahwa tanggung jawab itu muncul apabila (1) tindakan atau kelalaian itu dapat diatribusikan kepada negara, dan (2) merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara tersebut. Terdapat beberapa konsekuensi hukum bila negara memang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukumnya, yakni penghentian (cessation) dan jaminan tidak pengulangan (non-repetition) sebagaimana diatur Pasal 30, serta reparasi (reparation) terhadap kerugian materiil maupun moral yang diakibatkan perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana diatur Pasal 31.

Pasal 34 (D)ARSIWA mengenal tiga bentuk reparasi, yakni restitusi, kompensasi, dan kepuasan, yang masing-masing memiliki makna dan cakupan berbeda. Restitusi (restitution), diatur dalam Pasal 35, adalah pemulihan keadaan ke kondisi sebagaimana sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum (restitutio in integrum), sejauh hal ini secara material memungkinkan dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan kompensasi. Dalam konteks karhutla, restitusi murni sulit diterapkan karena kerugian akibat asap, baik terhadap kualitas udara, kesehatan publik, maupun ekosistem yang terpapar di negara tetangga, pada dasarnya tidak dapat “dikembalikan” ke keadaan semula.

Kompensasi (compensation), diatur dalam Pasal 36, adalah pembayaran sejumlah uang yang mencerminkan kerugian yang dapat dinilai secara finansial (financially assessable damage), mencakup kerugian materiil, misalnya biaya kesehatan masyarakat serta kerugian sektor penerbangan dan pariwisata akibat gangguan visibilitas, maupun dalam batas tertentu hilangnya keuntungan (loss of profits) yang diakibatkan secara langsung. Kompensasi menjadi bentuk reparasi yang paling relevan dan realistis dalam kasus asap lintas batas, sebagaimana pula tercermin dalam putusan ganti rugi finansial pada Trail Smelter Case.

Kepuasan (satisfaction), diatur dalam Pasal 37, adalah bentuk reparasi non-materiil yang diberikan atas kerugian yang tidak dapat dipulihkan melalui restitusi maupun kompensasi, seperti pengakuan atas pelanggaran (acknowledgement of the breach), permintaan maaf resmi (formal apology), atau bentuk simbolis lainnya, dengan syarat tidak boleh bersifat merendahkan martabat negara pelaku sebagaimana ditegaskan Pasal 37(3). Dalam konteks karhutla, satisfaction dapat berwujud pengakuan resmi negara atas kegagalan pengawasan,  misalnya terhadap perusahaan pemegang izin yang diduga sengaja membakar lahan yang sebagaimana justru dituntut oleh Greenpeace Malaysia dan HARAM dalam protes di Kuala Lumpur. Trikotomi bentuk reparasi ini turut ditegaskan kembali oleh Advisory Opinion ICJ 2025 sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional yang berlaku umum, tidak terbatas pada konteks perubahan iklim (Nigeria Climate Change Programme, 2025).

Dalam Principles of Allocation of Loss, dikenal prinsip yang sama, bahwa insiden dapat saja terjadi dan mengakibatkan dampak lintas batas terlepas dari niat awal atau kepatuhan suatu negara. Oleh karenanya, negara memiliki kewajiban-kewajiban seperti memberikan kompensasi yang cepat dan layak bagi korban lintas batas, menuntut pertanggungjawaban operator, orang, atau entitas terkait yang didasarkan pada pertanggungjawaban mutlak (strict liability, dalam bahasa instrumen ini “not require proof of fault”), memberi tahu negara yang terdampak atau berpotensi terdampak, mengupayakan segala cara mengambil tindakan dengan data dan teknologi yang ada, memitigasi dan mengeliminasi efek dari dampak, serta mencari dukungan dan bantuan internasional.

Analisis

Mengingat kebuntuan prosedural pada jalur ICJ, kajian ini mengusulkan tiga jalur strategis alternatif yang secara realistis lebih dapat ditempuh untuk mendorong akuntabilitas internasional Indonesia.

A. Pemanfaatan Advisory Opinion 2025 sebagai Instrumen Tekanan Diplomatik

Meskipun opini penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum (non-binding), otoritasnya dalam menafsirkan hukum kebiasaan internasional dapat dimanfaatkan oleh negara-negara terdampak seperti Malaysia, Singapura, maupun Filipina, untuk memperkuat posisi diplomatik mereka dalam forum konsultasi AATHP maupun forum bilateral. Penegasan bahwa kewajiban pencegahan kerugian lintas batas kini merupakan norma hukum kebiasaan yang bersifat erga omnes memberi negara-negara terdampak dasar argumentasi yang lebih kuat dalam negosiasi, sekalipun tanpa dapat memaksakan yurisdiksi ICJ.

B. Migrasi Strategi Litigasi ke Tanggung Jawab Korporasi Transnasional

Alih-alih menuntut Indonesia sebagai negara di ICJ yang buntu secara yurisdiksional, lebih mungkin bagi korban lintas batas untuk menempuh gugatan perdata terhadap korporasi multinasional yang beroperasi maupun memiliki afiliasi rantai pasok dengan konsesi lahan yang terbakar, mengikuti pola gugatan transnasional yang telah berkembang di sejumlah yurisdiksi Eropa terhadap korporasi atas dampak lingkungan operasinya di negara lain. Jalur ini menghindari batasan kedaulatan negara dan yurisdiksi ICJ yang bersifat konsensual, sekaligus selaras dengan tuntutan Greenpeace Malaysia dan HARAM agar Jakarta membuka data perizinan perusahaan kepada publik. Yang mana  keterbukaan data semacam itu justru menjadi prasyarat penting bagi kelayakan jalur litigasi korporasi ini.

C. Penguatan Mekanisme Non-Yudisial melalui Tekanan Pasar dan Perdagangan

Instrumen uji tuntas rantai pasok bebas deforestasi, seperti persyaratan yang mulai berlaku bagi produk turunan sawit dan kayu asal Indonesia yang masuk ke pasar Uni Eropa, meski bukan bagian dari hukum tanggung jawab negara secara formal, secara fungsional menciptakan insentif ekonomi bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum domestik atas karhutla tanpa memerlukan proses litigasi internasional yang buntu secara yurisdiksional. Jalur ini bekerja melalui logika pasar, bukan logika peradilan, sehingga tidak tersandung pada persoalan konsensualitas yang menghambat jalur ICJ.

 

Sehingga Kajian ini menyimpulkan bahwa kewajiban substantif Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi dampak lintas batas dari karhutla telah cukup mapan dalam hukum internasional, ditegaskan sejak Trail Smelter Case hingga Advisory Opinion ICJ 2025. Namun, kewajiban substantif tersebut tidak serta-merta dapat ditegakkan melalui litigasi di Mahkamah Internasional, karena yurisdiksi ICJ dalam perkara kontroversial bersifat konsensual dan Indonesia tidak terikat pada dasar yurisdiksi manapun yang tersedia bagi negara-negara terdampak. Kesenjangan implementasi ini bukan berarti kebuntuan mutlak: akuntabilitas internasional Indonesia lebih realistis ditempuh melalui kombinasi tekanan diplomatik yang berlandaskan otoritas interpretatif Advisory Opinion 2025, migrasi strategi litigasi ke ranah tanggung jawab korporasi transnasional, serta tekanan pasar melalui instrumen perdagangan berbasis deforestasi. Ketiga jalur ini bekerja secara komplementer dengan, dan tidak menggantikan, upaya penegakan akuntabilitas secara domestik yang tetap menjadi lini pertama dan paling langsung dapat dijangkau oleh publik Indonesia sendiri.

 

 

Referensi

AATHP. (2002). ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Pasal 27. Kuala Lumpur: ASEAN Secretariat.

BBC. (2026). Toxic wildfire haze spreads across South East Asia as ‘super’ El Niño intensifies. BBC News. https://www.bbc.com/news/articles/clyqw44w142o.

BBC Indonesia. (2026). Siaran Pers Nomor: SP.438/HKLN/08/2026, 12.880 Personel Gabungan Tangani Karhutla di Kalimantan, Kemenhut Perkuat Operasi Manggala Agni. https://www.kehutanan.go.id/pers/12-880-personel-gabungan-tangani-karhutla-di-kalimantan-kemenhut-perkuat-operasi-manggala-agni.

BBC Indonesia. (2026b). Sejauh mana pemerintah dapat digugat terkait pencegahan dan penanganan karhutla? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c70lx97jwe1o.

Bird & Bird. (2025). Vanuatu’s Victory – International Law Requires States to Act Against Climate Change. https://cm.twobirds.com/en/insights/2025/vanuatu's-victory.

Bratajaya, C., & Siswandi. (2018). Indonesia’s extraterritorial obligation to protect the human rights of individuals from transboundary haze pollution. Indonesian Journal of International Law, 19(3), 455–484.

CNN Indonesia. (2026). Pemerintah Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260902083639-20-1399005/pemerintah-izinkan-35-pesawat-asing-bantu-padamkan-karhutla-kalimantan.

Fernandes, [t.t.]. Supplementary Submission on Indonesia–Australia Maritime Boundary Dispute Settlement. https://www.laohamutuk.org/Oil/Boundary/2019/AusParl/.

Heriyanto, D. S. N. (2017). Resolving Indonesia’s Responsibility for Transboundary Haze Pollution in Light of the Toothless ATHP. Hague Yearbook of International Economic Law, 5(1).

International Court of Justice. (t.t.a). Declarations Recognizing the Jurisdiction of the Court as Compulsory. https://www.icj-cij.org/declarations.

International Court of Justice. (t.t.b). Declaration of the Philippines under Article 36(2) of the Statute of the Court, 18 January 1972. https://icj-cij.org/declarations/ph.

International Court of Justice. (2025). Obligations of States in respect of Climate Change (Advisory Opinion), Press Release No. 2025/36, 23 Juli 2025. The Hague: ICJ.

International Court of Justice. Statute of the International Court of Justice, Pasal 36.

International Law Commission. (2001). Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, Pasal 1–37.

International Law Commission. (2006). Draft Principles on the Allocation of Loss in the Case of Transboundary Harm Arising Out of Hazardous Activities.

Kittijarot, S. (t.t.). The Assessment of the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and the Dispute Settlement Mechanisms on Liability Claims. Ramkhamhaeng Law Journal, 7(2).

Nurhidayah, L. (2025). Dampak Pengadopsian Prinsip Tanggung Jawab Negara atas Kerugian Lingkungan Lintas Batas terhadap Sistem Hukum Lingkungan Domestik Indonesia.

Nurhidayah, L., Alam, S., & Lipman, Z. (2015). The influence of international law upon ASEAN approaches in addressing transboundary haze pollution in Southeast Asia. Contemporary Southeast Asia, 37(2), 183–210.

Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), Judgment, I.C.J. Reports 2010, para. 204.

Rio Declaration on Environment and Development. (1992). United Nations Conference on Environment and Development.

Rizky, F. K., Suhaidi, Syahrin, A., & Leviza, J. (2020). State’s responsibility over forest and land fires causing transboundary haze pollution in the frame of ASEAN Agreement. Jambe Law Journal, 3(1).

T. R., S. (2017). Emergence of Principle of Sic Utere Tuo Ut Alienum Non-Laedes in Environmental Law and Its Endorsement by International and National Courts: An Assessment. Kathmandu School of Law Review, 5(2). https://doi.org/10.46985/jms.v5i2.989.

Trail Smelter Case (United States v. Canada), Reports of International Arbitral Awards, Vol. III, 1941.

Uli, M. (2026). Indonesia vows to work with ASEAN members on haze. Asia News Network. https://asianews.network/indonesia-vows-to-work-with-asean-members-on-haze/.


Posting Komentar

0 Komentar