Alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
menegaskan, bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan telah menjadi
sebuah amanat konstitusional negara untuk menempatkan pendidikan sebagai
instrumen utama pembangunan bangsa. Amanat ini kemudian diturunkan lebih teknis
dalam Pasal 31 UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar
serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, cita-cita tersebut tampak belum sepenuhnya terwujud ketika keberhasilan
sistem pendidikan justru sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidik,
sementara data menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen, khususnya yang
berstatus honorer, masih jauh dari kata layak (Sewaktu.id, 2025). Kondisi ini
kemudian memunculkan isu hukum mendasar, apakah kesejahteraan tenaga pendidik
saat ini telah sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2025), ataukah justru mencerminkan
kesenjangan antara norma (das sollen) dan praktik (das sein).
Sebelum menjawab isu tersebut, perlu terlebih dahulu ditelusuri sejauh mana
praktik nyata mutu pendidikan Indonesia saat ini mencerminkan konsekuensi dari
persoalan kesejahteraan tersebut.
Hasil
PISA 2022 yang dirilis OECD pada Desember 2023 menunjukkan performa peserta
didik Indonesia belum beranjak dari titik rendah, bahkan dalam beberapa aspek
justru memburuk dibanding siklus sebelumnya. Skor literasi membaca tercatat
359, turun dari 371 pada 2018, dan menjadi capaian terendah sejak Indonesia
pertama kali ikut serta pada tahun 2000. Skor numerasi turun dari 379 menjadi
366, sementara skor sains anjlok dari 396 menjadi 383. Kenaikan peringkat yang
sempat digembar-gemborkan pemerintah pun lebih banyak disebabkan oleh performa
negara lain yang menurun lebih tajam akibat pandemi, bukan karena mutu
pembelajaran di dalam negeri benar-benar membaik. Tren ini memperlihatkan bahwa
persoalan mutu pendidikan Indonesia bersifat struktural, bukan sekadar dampak
sesaat dari Covid-19.
Potret serupa muncul dari Asesmen
Nasional. Meski proporsi peserta didik yang mencapai kompetensi minimum
literasi terus naik dari 59,49 persen (2022) menjadi 70,03 persen (2024), dan
numerasi dari 45,24 persen menjadi 67,94 persen, artinya masih ada sekitar
sepertiga siswa Indonesia yang belum menguasai kemampuan dasar membaca dan
berhitung. Capaian itu pun tidak merata antar wilayah maupun antar jenjang
pendidikan. Dibandingkan negara tetangga, posisi Indonesia semakin tertinggal,
pada PISA 2022, Indonesia hanya lebih baik dari Filipina dan Kamboja, sementara
Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Singapura berada jauh di
atas. Kesenjangan ini penting digarisbawahi karena negara-negara tersebut
sama-sama terdampak pandemi, sehingga faktor pembedanya lebih banyak terletak
pada tata kelola dan investasi terhadap tenaga pendidik.
Pemerintah sebenarnya sudah
menetapkan target perbaikan lewat RPJMN, tetapi realitanya jauh dari harapan.
RPJMN 2024 misalnya menargetkan skor literasi membaca PISA sebesar 392 dan
numerasi 388, sementara capaian riil pada 2022 justru stagnan di kisaran 359-366.
RPJMN 2025-2029 kembali menegaskan penguatan sumber daya manusia sebagai salah
satu sasaran utama pembangunan nasional, dengan Indeks Modal Manusia sebagai
salah satu indikatornya. Hasil PISA edisi terbaru sendiri baru akan diumumkan
OECD pada Oktober 2026, sehingga isu ini masih terus berkembang dan pemerintah
belum bisa mengklaim keberhasilan reformasi yang sedang dijalankan. Kesenjangan
antara target ambisius di atas kertas dan capaian aktual di lapangan inilah
yang menjadi salah satu pijakan empiris mengapa isu kesejahteraan guru layak
dikaji lebih jauh sebagai salah satu akar persoalan mutu pendidikan.
Bangsa
Indonesia, sejak detik pertama kemerdekaan merdeka, telah membuat janji yang
dicatat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945) dalam alinea keempat yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Janji ini bukan sebagai retorika yang digaungkan dalam kertas sebagai
euforia kemerdekaan, melainkan norma dasar yang mengikat negara secara hukum
untuk menjadikan pendidikan sebagai instrumen pembebasan bangsa dari
keterbelakangan pendidikan. Dari seluruh rantai penyelenggaraan pendidikan,
gurulah yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan cita-cita tersebut, sebab
kurikulum, anggaran, dan fasilitas. Cita-cita ini kemudian dijabarkan secara
lebih konkrit dalam Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak atas pendidikan serta negara berkewajiban untuk membiayai
pendidikan dasar, serta mandatory spending sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD
untuk pendidikan. Ketentuan ini lahir dari keprihatinan atas anggaran
pendidikan pra-amandemen yang hanya 3,5% APBN, jauh dari memadai bagi guru-guru
di pelosok negeri.
Komitmen
ini diturunkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 14
ayat (1) huruf a menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mencakup gaji pokok,
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga maslahat tambahan. Ketentuan
serupa berlaku bagi dosen yang dijelaskan pada Pasal 51, namun gurulah yang
menjangkau hampir seluruh anak bangsa sejak pendidikan dasar hingga menengah,
jauh sebelum sebagian kecil mengenal bangku kuliah, sehingga menjadi faktor
paling dominan dalam membentuk fondasi kecerdasan bangsa. Penegasan terbaru
datang dari Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan alokasi 20%
anggaran pendidikan wajib membiayai komponen utama pendidikan, termasuk secara
eksplisit “pendidik dan tenaga kependidikan”, serta menegaskan alokasi ini
tidak boleh disiasati atau dikurangi dengan alasan keterbatasan fiskal apa pun.
Dengan demikian, kesejahteraan guru bukan komponen pelengkap, melainkan
prasyarat konstitusional bagi tercapainya kecerdasan bangsa.
Kesenjangan
kesejahteraan tenaga pendidik paling nyata terlihat pada guru honorer, di mana
menurut survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan
Dompet Dhuafa (2024) menunjukkan, bahwa 74,3% responden menerima gaji di bawah
Rp2.000.000 per bulan, bahkan 20,5% diantaranya menerima kurang dari Rp500.000
per bulan (ASN Institute, 2026; Detik, 2024). Angka ini jauh berada di bawah
Upah Minimum Regional (UMR) yang pada 2025 berkisar Rp2.500.000 hingga
Rp5.000.000 per bulan, sehingga menciptakan disparitas struktural terhadap guru
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima gaji pokok terstruktur sesuai golongan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (PP 5/2024) beserta
rangkaian tunjangannya (Kaltim Today, 2025). Guru honorer pada umumnya juga
tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun yang layak, karena
penghasilan mereka bergantung sepenuhnya pada dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) atau APBD yang bersifat tidak seragam antardaerah (ASN , 2026). Pada jenjang pendidikan
tinggi, kesenjangan serupa terjadi antara dosen tetap yang telah tersertifikasi
(Serdos) dan memperoleh tunjangan kehormatan profesor dengan dosen non-PNS atau
dosen di perguruan tinggi swasta wilayah terpencil, yang penghasilannya jauh
lebih rendah meski beban kerja akademik relatif setara. Ketidaksejahteraan
struktural ini pada gilirannya berkorelasi dengan rendahnya motivasi dan
kualitas pengajaran, sejalan dengan temuan bahwa keterbatasan kompetensi
pedagogik, literasi, dan numerasi guru turut menyumbang stagnasi skor PISA
Indonesia yang berada di bawah rata-rata negara-negara OECD (Jurnal Pendidikan
IPS, 2025). Dengan demikian, ketidaksejahteraan tenaga pendidik bukan sekadar
persoalan kesenjangan ekonomi semata, melainkan berimplikasi langsung terhadap
gagalnya pencapaian tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada peringatan Hari Guru Nasional
2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan peningkatan kesejahteraan
guru berupa tambahan tunjangan setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN
bersertifikasi, serta kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN dari Rp1,5
juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini disertai peningkatan anggaran
kesejahteraan guru dalam APBN 2025 sekitar Rp16,7 triliun dibanding tahun
sebelumnya, dengan sasaran lebih dari 1,9 juta guru bersertifikat pendidik.
Pemerintah juga merencanakan percepatan sertifikasi bagi lebih dari 800 ribu
guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan bantuan tunai bagi guru
honorer yang belum tersertifikasi. Di atas kertas, langkah ini tampak progresif
karena menyasar dua kelompok sekaligus, guru ASN dan non-ASN yang selama ini
menghadapi kesenjangan kesejahteraan cukup lebar.
Namun, klaim tersebut segera
dikoreksi oleh kalangan pemerhati pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) menegaskan bahwa tunjangan satu kali gaji pokok bagi guru ASN
bersertifikasi sesungguhnya sudah berlaku sejak 2008, sementara TPG bagi guru non-ASN
yang sudah memiliki SK Inpassing pun sebelumnya sudah mencapai Rp2 juta,
sehingga bukan kebijakan baru seperti yang digambarkan. FSGI turut
mempertanyakan kesiapan anggaran negara untuk menjangkau lebih dari tiga juta
guru di seluruh Indonesia, mengingat masih ada sekitar 74 persen guru honorer
berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, dan seperlima di antaranya bahkan
menerima kurang dari Rp500 ribu. Di lapangan, ketimpangan implementasi antar
daerah juga tak terelakkan, sejumlah guru honorer di Jawa Barat dilaporkan
belum menerima gaji selama beberapa bulan akibat kendala administrasi dan
keterbatasan APBD, sementara guru honorer PAUD di Jayapura mengeluhkan
tunjangan yang belum cair sejak 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa janji
kenaikan gaji lebih banyak berhenti pada level narasi politik ketimbang
implementasi yang konsisten dan merata sampai ke daerah terpencil.
Dari sisi kecukupan, kebijakan yang
berjalan pun masih jauh dari cukup untuk menutup kesenjangan konstitusional
yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 14 UU Guru dan Dosen. Meski
anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp757,8 triliun atau setara 20 persen APBN,
porsi terbesarnya justru terserap program Makan Bergizi Gratis senilai Rp335
triliun, sedangkan tunjangan guru dan dosen hanya kebagian sekitar Rp178,7
triliun. Kebijakan penghapusan status honorer per akhir 2026 melalui Surat
Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang berpotensi memperbaiki kepastian
penghasilan lewat skema PPPK penuh waktu, tetapi pelaksanaannya masih terbentur
kapasitas fiskal daerah yang timpang, sehingga sejumlah organisasi guru
mendesak dibukanya kembali formasi CPNS guru yang tertutup sejak 2019. Hal ini
sejalan dengan temuan riset terbaru yang menegaskan bahwa kepastian penghasilan
dan jaminan kesehatan guru honorer berkorelasi langsung dengan kualitas proses
belajar-mengajar di sekolah. Dengan kata lain, kebijakan kenaikan gaji yang ada
saat ini lebih tepat disebut langkah insidental yang responsif terhadap tekanan
politik, bukan reformasi struktural yang menjamin kesejahteraan guru secara
berkelanjutan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Secara konstitusional, guru dan
dosen memikul tanggung jawab besar garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, namun realitas empiris menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara beban
tanggung jawab tersebut dengan imbalan yang diterima. Survei yang dilakukan
Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia
Dompet Dhuafa pada Mei 2024 terhadap 403 guru di 25 provinsi Indonesia
menemukan bahwa 74% responden memiliki gaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan
sebagian diantaranya menerima kurang dari Rp500 ribu per bulan, jumlah yang
berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah tahun 2024. Kondisi
ini juga terjadi di ibu kota negara, di mana gaji guru honorer di DKI Jakarta
berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, dan bahkan di sejumlah
daerah tercatat ada guru honorer yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa profesi guru, yang seharusnya menjadi profesi
terhormat dan dilindungi negara sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pada praktiknya justru berada jauh di bawah standar
hidup layak.
Persoalan ini bukan kasus yang
bersifat kasuistis, melainkan fenomena struktural berskala nasional. Data yang
dikutip ANTARA dari IDEAS pada 26 November 2024 menyebutkan bahwa 74% guru
honorer di Indonesia menerima upah di bawah UMK, dengan sebagian daerah bahkan
memberikan upah kurang dari Rp500 ribu per bulan, sebuah temuan yang konsisten
dengan hasil survei sebelumnya sehingga memperkuat validitas kondisi ini
sebagai persoalan yang bersifat sistemik, bukan insidental. Pada akhir 2025,
DPR mencatat jumlah guru honorer di Indonesia mencapai 2,6 juta orang, sebuah
populasi yang sangat besar dan turut menjadi bagian penting dari sistem
pendidikan nasional, namun berada dalam posisi hukum dan kesejahteraan yang
rentan karena tidak memperoleh perlindungan setara dengan guru berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketimpangan status kepegawaian ini pada akhirnya
melahirkan ketimpangan perlindungan hukum, di mana guru honorer tidak
memperoleh tunjangan profesi, jaminan kesehatan, maupun jaminan pensiun
sebagaimana yang diterima guru PNS.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi
bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena persoalan distribusi dan
efektivitas belanja negara. Dalam struktur anggaran pendidikan 2026 yang
berjumlah Rp757,8 triliun, sebanyak Rp274,7 triliun telah dialokasikan untuk
gaji serta kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik, namun alokasi besar
ini pada kenyataannya belum mampu menjadikan peningkatan kesejahteraan dan mutu
guru maupun dosen sebagai komitmen politik pemerintah, karena sebagian besar
anggaran pendidikan justru terikat pada belanja rutin seperti gaji pokok,
tunjangan sertifikasi, dan tunjangan daerah khusus. Fakta ini menunjukkan bahwa
persoalan kesejahteraan tenaga pendidik bukan semata soal kecukupan anggaran
secara nominal, melainkan soal keberpihakan kebijakan dan tata kelola
distribusi anggaran yang belum menjangkau kelompok guru non-ASN secara adil dan
merata, sebuah kondisi yang, jika dibiarkan berlarut, akan terus menghambat
pemenuhan mandat konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.
Dari aspek regulasi,
pemerintah perlu segera menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer agar selaras dengan kebijakan
penghapusan status honorer yang berlaku akhir 2026, sekaligus memastikan skema
PPPK penuh waktu menjadi jalur utama, bukan PPPK paruh waktu yang rentan
mempertahankan pola kesejahteraan minim seperti sebelumnya. Pembukaan kembali
formasi CPNS guru yang tertutup sejak 2019 juga layak dipertimbangkan sebagai
jalur alternatif, mengingat skema PPPK semata terbukti belum mampu menjangkau
seluruh guru honorer secara merata. Selain itu, diperlukan payung hukum berupa
standar upah minimum guru yang mengikat secara nasional, serupa dengan Upah Minimum
Regional bagi pekerja pada umumnya, agar penghasilan guru honorer tidak lagi
bergantung sepenuhnya pada kebijakan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Ketiga langkah ini penting agar kesejahteraan guru tidak lagi bertumpu pada
pengumuman politik yang bersifat sementara, melainkan pada norma hukum yang
mengikat dan dapat dituntut pemenuhannya.
Dari aspek anggaran, realokasi
menjadi kata kunci penting, mengingat dari total Rp757,8 triliun anggaran
pendidikan 2026, hampir separuhnya terserap program Makan Bergizi Gratis
melalui Badan Gizi Nasional, sementara pos tunjangan guru dan dosen jauh lebih
kecil porsinya. Pemerintah perlu menegaskan kembali definisi "anggaran
pendidikan" dalam APBN agar 20 persen yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 benar-benar memprioritaskan mutu pengajaran dan kesejahteraan
pendidik, bukan sekadar dipenuhi secara formal lewat pos-pos lintas kementerian
yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar. Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Dana Alokasi Khusus juga perlu
diperkuat dengan mekanisme earmarking yang lebih ketat, sehingga sebagian
alokasinya benar-benar sampai ke rekening guru honorer, bukan berhenti di
birokrasi daerah. Dengan struktur anggaran yang lebih berpihak pada pendidik,
kesenjangan gaji antara guru ASN dan non-ASN diharapkan dapat dipersempit
secara bertahap tanpa terus bergantung pada kebijakan tahunan yang sifatnya
insidental.
Dari aspek pengawasan, dibutuhkan
mekanisme kontrol yang mampu memantau implementasi kebijakan kesejahteraan guru
hingga level kabupaten/kota, mengingat kasus keterlambatan pencairan tunjangan
di Jawa Barat dan Jayapura menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran
dana dari pusat ke daerah. Kemendikdasmen, bersama Ombudsman dan DPR, perlu
membangun sistem pelaporan digital yang transparan agar guru dapat memantau
status pencairan tunjangan mereka secara langsung, sekaligus melaporkan
keterlambatan tanpa harus melalui jalur birokrasi yang panjang. Organisasi
profesi guru seperti FSGI dan P2G juga sebaiknya dilibatkan secara formal
sebagai mitra pengawasan independen, bukan sekadar pihak yang bereaksi setelah
kebijakan diumumkan, mengingat selama ini merekalah yang paling sering
mengungkap kesenjangan antara janji dan realisasi di lapangan. Pengawasan yang
konsisten pada akhirnya menjadi kunci agar komitmen konstitusional terhadap
kesejahteraan guru tidak berhenti sebagai retorika tahunan menjelang Hari Guru
Nasional.
Oleh karena itu, sudah
sepatutnya seluruh elemen bangsa, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga legislatif, maupun masyarakat sipil, memandang kenaikan kesejahteraan
tenaga pendidik bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai investasi
konstitusional jangka panjang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang
hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama: mencerdaskan kehidupan
bangsa secara utuh dan berkeadilan.
.jpg)
0 Komentar