KEKERASAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL PRIVAT: AREA ABU-ABU DI ANTARA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, DUE PROCESS OF LAW, DAN PERLINDUNGAN KORBAN

 

KEKERASAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL PRIVAT: AREA ABU-ABU DI ANTARA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, DUE PROCESS OF LAW, DAN PERLINDUNGAN KORBAN

 

Belum lama ini, 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampusnya. Kasus ini berhasil menarik perhatian publik nasional setelah ramai di beberapa media sosial seperti X, TikTok, dan Instagram. Tidak hanya di FHUI, kasus serupa juga terjadi di berbagai kampus ternama di Indonesia, seperti Universitas Negeri Jakarta, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan kampus-kampus lainnya. Terungkapnya kasus-kasus ini menunjukkan situasi pendidikan Indonesia yang sebenarnya genting dengan pendidikan mengenai kekerasan seksual, serta tumbuh suburnya rape culture di tempat di mana seharusnya budaya demikian dieleminasi dan diskursus mengenai perlindungan korban kekerasan seksual, terutama kelompok rentan seperti perempuan, dapat terus digaungkan dan dikembangkan.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyatakan bahwa kejadian yang terjadi di FHUI merupakan bentuk kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO), di mana KBGO dapat dikenai Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur pelecahan seksual nonfisik, dan Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik. Model pelecehan ini kian berkembang mengikuti arus perkembangan zaman di mana lingkungan digital dan elektronik juga dapat menjadi ruang yang tidak nyaman bagi banyak pihak. Angkanya tidak main-main. Menurut catatan United Nations Population Fund (UNFPA), hampir 2 dari 3 perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan digital. 85% perempuan telah menyaksikan kekerasan digital dilakukan terhadap perempuan lain. Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital di Indonesia terus meningkat, dengan rata-rata 2.000 laporan setiap tahun dan didominasi oleh kekerasan seksual daring menurut Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tidak heran, terutama dengan kesadaran masyarakat yang kian meningkat mengenai hak-hak perempuan dan kaum rentan lainnya dan dukungan terhadap mereka, satu kasus dapat mencuat dengan cepat dan menarik perhatian publik.

Namun, terdapat satu fenomena yang menarik untuk dikaji di tengah arus perjuangan perlindungan korban kekerasan seksual saat ini, yakni besarnya peran media sosial dan konsep “No Viral, No Justice.” Pada pokoknya fenomena ini adalah suatu fenomena di mana perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mendorong pergerseran cara kerja hukum, yang tekanan sosial memainkan peran yang kian dominan dengan didasarkan pada viralitas untuk mendapat dan menegakkan keadilan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Danrivanto Budhijanto, menyatakan bahwa terdapat tiga isu utama, yakni hukum sebagai produk tekanan sosial (social stress), algoritma sebagai akselerator keadilan, serta ketegangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. Ia juga menyoroti ketidakpercayaan publik kepada institusi hukum yang kemudian mendorong fenomena ini mengambil tempat di masyarakat Indonesia.

Walau demikian, fenomena kekerasan seksual digital dan fenomena “No Viral, No Justice” juga turut menyentuh suatu isu lain yang sangat penting, memasuki teritori hukum yang abu-abu yang ujungnya tak selalu tampak dan dapat diukur, yakni due process of law dan perlindungan data pribadi. Sering kali, kasus kekerasan seksual di ruang digital terjadi di ruang-ruang privat yang sangat tertutup, seperti chat pribadi atau dalam grup-grup yang tak banyak diketahui orang. Pengungkapannya memerlukan ekstrak barang bukti dari tempat yang sangat privat agar bisa diakses oleh publik. Tidak jarang, publik bertindak lebih cepat dari hukum. Muka pelaku disebarkan di seluruh media, cerita disebarkan, kampanye pembunuhan karakter (character assassination) dilakukan, pelaku dipaksa menyerahkan semua bukti yang dimiliki dan dipaksa mengaku dengan ancaman-ancaman, segala upaya dilakukan untuk melindungi dan menegakkan hak korban. Kemarahan mengalahkan hukum, bahkan menjadi hukum itu sendiri.

Dari sudut pandang yuridis, kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mencakup tiga bentuk perbuatan: pertama, perekaman atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan objek; kedua, transmisi informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima; dan ketiga, penguntitan atau pelacakan melalui sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ketiga bentuk ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar medium komunikasi, tapi sudah bermetamorfosis menjadi arena kejahatan seksual yang memiliki karakteristik tersendiri bersifat laten, meninggalkan jejak digital, dan berpotensi menyebar secara masif tanpa kendali.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak historis dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-undang ini lahir dari amanat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Sebelum adanya UU PDP, Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif, sehingga kerangka perlindungannya bergantung pada ketentuan parsial yang tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk UU ITE yang dinilai belum cukup memadai.

Secara substantif, UU PDP mengadopsi prinsip-prinsip yang selaras dengan standar internasional, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, antara lain pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta prinsip kejelasan tujuan dan keamanan data. Dalam konteks kekerasan seksual digital, UU PDP menjadi instrumen hukum yang bersifat dua sisi. Di satu sisi, ia melindungi korban dari penyebaran data pribadi yang dapat mengekspos identitasnya lebih lanjut. Di sisi lain, ia sekaligus dapat menjadi tameng bagi terduga pelaku ketika barang bukti berupa tangkapan layar percakapan atau rekaman suara tersebar di ruang publik tanpa prosedur hukum yang sah.

Ketegangan ini menjadi sangat nyata ketika dikaitkan dengan Pasal 65 UU PDP yang mengancam pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sehingga mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Adapun data yang dimaksud mencakup data pribadi yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PDP, termasuk di dalamnya nama, alamat, dan data komunikasi elektronik seseorang. Oleh karenanya, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat percakapan privat antara dua pihak atau lebih, apabila disebarluaskan ke publik tanpa seizin subjek data dan tanpa dasar hukum yang sah, secara potensial memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal tersebut.

Lebih jauh lagi, masalah implementasi UU PDP turut memperparah situasi ini. Hingga saat ini, Indonesia belum membentuk lembaga pengawas data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi termasuk dalam konteks pengungkapan kasus kekerasan seksual belum dapat berjalan optimal. Kondisi ini menciptakan kerentanan ganda seperti korban tidak mendapat perlindungan data yang memadai, sementara terduga pelaku pun tidak memiliki kepastian atas batas-batas perlindungan data pribadinya di tengah tekanan publik yang masif.

Di samping UU PDP, ancaman hukum lainnya datang dari Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ketentuan ini, yang sesungguhnya dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan dari fitnah di dunia digital, ironisnya berpotensi berbalik menghantam korban atau pendukung korban yang menyebarkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya, apabila terduga pelaku menggunakannya sebagai alat laporan balik (counter-report).

Kekhawatiran ini bukan sekadar teoretis. Dalam penanganan kasus FHUI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya kekhawatiran nyata di kalangan korban, termasuk potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi, serta ancaman pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi tersebut dinilai berdampak serius pada keberanian korban untuk melanjutkan perkaranya secara hukum.

Salah satu dimensi paling kritis yang muncul dari kasus-kasus kekerasan seksual di ruang digital privat adalah bagaimana barang bukti diperoleh dan siapa yang berwenang memperolehnya. Di dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, perolehan barang bukti secara paksa dikenal sebagai upaya paksa (dwangmiddelen), yang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibagi menjadi empat bentuk: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Setiap bentuk upaya paksa ini hanya sah apabila dilakukan oleh penyidik yang berwenang, didasarkan pada surat perintah yang sah, dan dalam hal penggeledahan serta penyitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Dalam perkembangannya, KUHAP baru yang diundangkan pada akhir tahun 2025 memperketat syarat pelaksanaan upaya paksa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa upaya paksa dalam KUHAP baru hanya dapat dilaksanakan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan, dengan persyaratan yang jauh lebih berat dibandingkan KUHAP lama. Tujuh objek yang dapat digeledah kini secara eksplisit mencakup informasi elektronik dan dokumen elektronik, sehingga percakapan digital dalam platform seperti WhatsApp pun termasuk dalam cakupan objek penggeledahan. Meskipun demikian, penggeledahan terhadap objek-objek tersebut tetap mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, dan apabila dilakukan tanpa izin, hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang sangat tajam antara prosedur hukum formal tersebut dengan apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses pengungkapan kasus kekerasan seksual digital berbasis tekanan publik. Alih-alih melalui prosedur penyidikan yang sah, publik baik secara individual maupun terorganisir kerap melakukan "penyidikan" versinya sendiri: memaksa terduga pelaku menyerahkan tangkapan layar percakapan, menyebarkan identitas dan riwayat pelaku, bahkan mengorganisir kampanye doxing. Tindakan-tindakan ini secara hukum tidak memiliki dasar legalitas sebagai upaya paksa, karena tidak dilakukan oleh aparat penyidik yang berwenang, tidak didasarkan pada surat perintah, dan tidak memperoleh izin dari pengadilan.

Konsekuensi hukumnya pun berlapis. Pertama, barang bukti yang diperoleh melalui cara-cara demikian berpotensi dikualifikasikan sebagai bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawfully obtained evidence) yang dalam sistem hukum modern termasuk dengan adanya perkembangan doktrin exclusionary rule dapat dinyatakan tidak dapat digunakan di persidangan. Kedua, sebagaimana telah diurai di bagian sebelumnya, penyebaran data pribadi yang diperoleh tanpa izin dapat menjerat penyebarnya dengan ketentuan UU PDP. Ketiga, terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka melalui proses hukum yang sah kehilangan haknya atas proses hukum yang adil, sebab character assassination massal yang terjadi di media sosial pada hakikatnya telah menjatuhkan "vonis" sosial jauh sebelum persidangan berlangsung. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 bahkan telah menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan termasuk dalam objek praperadilan, mengingat sifatnya yang erat kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia.

Ironi terbesar terletak pada kenyataan bahwa kebanyakan tindakan pengungkapan yang dilakukan secara informal oleh publik justru didasari oleh niat yang mulia: melindungi korban, menegakkan keadilan, dan mendorong akuntabilitas. Namun niat baik yang tidak ditopang prosedur hukum yang benar dapat berbalik menjadi bumerang tidak hanya bagi terduga pelaku, tetapi juga bagi korban itu sendiri ketika laporan balik menggunakan UU ITE atau UU PDP diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Due process of law atau proses hukum yang adil merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat). Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini mengandung dua dimensi utama: procedural due process yang berkenaan dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan, dan substantive due process yang berkenaan dengan kewajaran dan proporsionalitas substansi tindakan hukum itu sendiri.      

Dalam perkara kekerasan seksual digital, due process bagi terduga pelaku sering kali tereduksi menjadi isu yang dipandang sebagai hambatan bagi keadilan korban, padahal keduanya bukanlah entitas yang saling bertentangan secara fundamental. Pelaku, atau setidaknya terduga pelaku, tidak punya kesempatan membela diri, tidak mendapatkan peradilan yang adil (fair trial). Upaya paksa dilakukan tanpa surat perintah pengadilan, di mana pelaku diperintahkan oleh tekanan publik untuk menyerahkan segala bukti yang dapat merujuk pada dirinya sebagai pelaku kekerasan seksual. Praktik demikian sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yang secara universal diakui dalam sistem hukum pidana modern, termasuk dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perlu dipahami bahwa tegaknya due process tidak hanya bermanfaat bagi terduga pelaku, melainkan juga bagi integritas sistem hukum itu sendiri. Investigasi yang dilakukan dengan melanggar prosedur hukum termasuk perolehan bukti yang tidak sah berpotensi menyebabkan gugurnya dakwaan atau bebasnya pelaku dari tuntutan pidana di pengadilan, justru karena cacat prosedural yang terjadi sejak awal. Dengan demikian, penegakan due process sejatinya merupakan salah satu cara terbaik untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar dapat diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Salah satu ide yang pantas dikaji dan dikembangkan adalah mekanisme pelaporan whistleblower dalam proses pengungkapan guna mendorong investigasi hukum yang terukur. Whistleblower secara harfiah berarti peniup peluit, namun dalam proses hukum lebih sering dikenal sebagai saksi pelapor yang mengungkap dugaan suatu kejahatan kepada otoritas berwenang atau publik. Mekanisme ini dapat membantu tegaknya proses hukum di tempat paling "gelap" yang tidak terawasi oleh mata publik, sembari mendukung penegakan hukum yang legal dan berkeadilan tanpa merugikan pihak-pihak terkait atas hak-haknya.

Dalam kerangka hukum Indonesia yang berlaku saat ini, perlindungan terhadap whistleblower sesungguhnya telah mendapat perhatian, meskipun belum secara komprehensif diatur dalam satu instrumen hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi landasan utama perlindungan bagi saksi pelapor. Undang-undang ini, antara lain, mengatur bahwa apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atau saksi atas laporan yang disampaikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, undang-undang ini memberikan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi saksi atau korban memperoleh perlindungan. Di sisi lain, UU TPKS sendiri menegaskan bahwa korban, saksi, pelapor, maupun ahli yang memberikan kesaksian dengan itikad baik dilindungi dari tuntutan hukum atas kesaksian tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah institusi yang memiliki mandat hukum untuk menjalankan fungsi perlindungan ini secara konkret. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK bahkan dapat memberikan perlindungan secara proaktif tanpa menunggu permohonan dari korban, apabila terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan dari pihak yang akan dilindungi. Dalam konteks kasus FHUI, LPSK telah menunjukkan peran proaktif ini dengan melakukan penjangkauan langsung kepada korban dan berbagai pihak terkait, serta menawarkan berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan keamanan fisik, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum dalam setiap tahap proses peradilan.

Namun demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki aturan secara komprehensif mengenai perlindungan whistleblower yang berdiri sendiri sebagai sebuah undang-undang khusus. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki instrumen hukum terstruktur seperti Sarbanes-Oxley Act (SOX) tahun 2002 dan Dodd-Frank Act tahun 2010 yang mengatur mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower secara sistematis, Indonesia masih mengandalkan ketentuan yang tersebar di berbagai undang-undang. Kekurangan mekanisme perlindungan whistleblower yang terstruktur ini memunculkan dampak nyata, di antaranya kebingungan bagi saksi pelapor dalam mengetahui ke mana harus melapor, bagaimana melacak perkembangan laporannya, dan sejauh mana perlindungan hukum yang akan ia terima.

Dalam konteks kekerasan seksual digital privat secara khusus, mekanisme whistleblower yang ideal setidaknya harus mengakomodasi tiga hal sekaligus. Pertama, kanal pelaporan yang aman (safe reporting channel) di mana saksi yang mengetahui adanya kekerasan seksual di ruang digital privat, misalnya anggota grup yang menyaksikan percakapan bermuatan pelecehan, dapat melaporkan kepada otoritas yang berwenang (LPSK, Komnas Perempuan, atau Satgas PPKS institusi) tanpa harus menyebarkan barang bukti secara mandiri ke publik. Kedua, perlindungan identitas pelapor (anonymity protection) yang menjamin kerahasiaan identitasnya selama proses investigasi berlangsung, agar saksi tidak terkena tekanan atau ancaman balik dari terduga pelaku maupun lingkungannya. Ketiga, jalur hukum yang terstruktur bagi barang bukti yang diserahkan sehingga tangkapan layar percakapan atau rekaman yang diserahkan melalui mekanisme resmi ini memiliki status hukum yang jelas sebagai barang bukti yang sah, bukan sebagai hasil perolehan data yang melanggar UU PDP.

Dengan mekanisme demikian, pengungkapan kasus kekerasan seksual di ruang digital privat tidak perlu lagi bergantung pada viralitas di media sosial, yang rentan terhadap distorsi informasi, pelanggaran data pribadi, dan hilangnya hak atas proses hukum yang adil bagi semua pihak.

 

REFRENSI:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 16–18, Pasal 17, Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 77, Pasal 95, Pasal 184.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Pasal 13 dan Pasal 29 ayat (2).
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 91.
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 65.
  8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual.
  9. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual.
  10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Modul Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2023.
  12. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Memahami Whistleblower, JDIH LPSK.
  13. United Nations Population Fund (UNFPA), Online and ICT-facilitated Violence Against Women and Girls During COVID-19, 2020.
  14. Jurnal Aliansi (APPiHI), “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower: Studi Perbandingan Indonesia-Amerika Serikat,” Jurnal Aliansi, 2024.
  15. Pusat Kajian Hukum Rechtsvinding BPHN, “UU TPKS: Kendala Regulasi Pelaksana, Kapasitas Aparat, dan Perlindungan Korban,” Rechtsvinding Online, Desember 2025.
  16. Siregar, et al., “Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022,” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, November 2025.
  17. “Analisis Kekosongan Hukum terhadap Perlindungan Korban KBGO dalam Media Sosial,” Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2025.
  18. ANTARA News, “LPSK Pastikan Korban TPKS Probolinggo Bersaksi Aman di Sidang,” 28 April 2026.
  19. BBC News Indonesia, “Kasus Dugaan Kekerasan Seksual FHUI,” tersedia pada: BBC News Indonesia
  20. BBC News Indonesia, “Pemberitaan Terkait Kekerasan Seksual Digital,” tersedia pada: BBC News Indonesia Artikel Kedua
  21. Hukumonline, “Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti,” Klinik Hukumonline, 2026.
  22. Hukumonline, “Fenomena No Viral, No Justice dan Pergeseran Hukum di Era Algoritma,” tersedia pada: Hukumonline Artikel No Viral No Justice
  23. Hukumonline, “Jerat Hukum bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp,” tersedia pada: Hukumonline Screenshot Chat WhatsApp
  24. Hukumonline, “KUHAP Baru Atur Penggeledahan dan Penyitaan,” November 2025.
  25. Tempo, “Sederet Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus,” tersedia pada: Tempo.co Artikel Pelecehan Kampus
  26. The Conversation Indonesia, “Dugaan Kasus Kekerasan Seksual FH UI Bukti Absennya Etika Gender dalam Pendidikan Hukum,” tersedia pada: The Conversation Indonesia
  27. Brandon University, “Rape Culture,” tersedia pada: Brandon University - Rape Culture
  28. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tersedia pada: JDIH Komdigi UU 1 Tahun 2024
  29. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Kasus Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital,” tersedia pada: Komdigi RI
  30. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), “Langkah Proaktif LPSK dalam Kasus TPKS FH UI,” 15–16 April 2026, tersedia pada: LPSK RI
  31. UNFPA Indonesia, Kekerasan Digital: Bentuk, Penyebab, dan Dampaknya, tersedia pada: UNFPA Indonesia PDF

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar