KEKERASAN
SEKSUAL DI RUANG DIGITAL PRIVAT: AREA ABU-ABU DI ANTARA PERLINDUNGAN DATA
PRIBADI, DUE PROCESS OF LAW, DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Belum lama ini, 16
mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga telah melakukan
pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampusnya. Kasus ini
berhasil menarik perhatian publik nasional setelah ramai di beberapa media
sosial seperti X, TikTok, dan Instagram. Tidak hanya di FHUI, kasus serupa juga
terjadi di berbagai kampus ternama di Indonesia, seperti Universitas Negeri
Jakarta, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan
kampus-kampus lainnya. Terungkapnya kasus-kasus ini menunjukkan situasi
pendidikan Indonesia yang sebenarnya genting dengan pendidikan mengenai
kekerasan seksual, serta tumbuh suburnya rape culture di tempat di mana
seharusnya budaya demikian dieleminasi dan diskursus mengenai perlindungan
korban kekerasan seksual, terutama kelompok rentan seperti perempuan, dapat
terus digaungkan dan dikembangkan.
Anggota Komnas
Perempuan, Devi Rahayu, menyatakan bahwa kejadian yang terjadi di FHUI
merupakan bentuk kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO), di
mana KBGO dapat dikenai Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur pelecahan seksual nonfisik,
dan Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik. Model
pelecehan ini kian berkembang mengikuti arus perkembangan zaman di mana
lingkungan digital dan elektronik juga dapat menjadi ruang yang tidak nyaman
bagi banyak pihak. Angkanya tidak main-main. Menurut catatan United Nations
Population Fund (UNFPA), hampir 2 dari 3 perempuan di seluruh dunia telah
mengalami kekerasan digital. 85% perempuan telah menyaksikan kekerasan digital
dilakukan terhadap perempuan lain. Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus kekerasan
terhadap perempuan di ruang digital di Indonesia terus meningkat, dengan
rata-rata 2.000 laporan setiap tahun dan didominasi oleh kekerasan seksual
daring menurut Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tidak heran, terutama
dengan kesadaran masyarakat yang kian meningkat mengenai hak-hak perempuan dan
kaum rentan lainnya dan dukungan terhadap mereka, satu kasus dapat mencuat
dengan cepat dan menarik perhatian publik.
Namun, terdapat satu
fenomena yang menarik untuk dikaji di tengah arus perjuangan perlindungan
korban kekerasan seksual saat ini, yakni besarnya peran media sosial dan konsep
“No Viral, No Justice.” Pada pokoknya fenomena ini adalah suatu fenomena di mana
perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mendorong pergerseran
cara kerja hukum, yang tekanan sosial memainkan peran yang kian dominan dengan
didasarkan pada viralitas untuk mendapat dan menegakkan keadilan. Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Danrivanto Budhijanto, menyatakan
bahwa terdapat tiga isu utama, yakni hukum sebagai produk tekanan sosial (social
stress), algoritma sebagai akselerator keadilan, serta ketegangan antara
keadilan prosedural dan keadilan substansial. Ia juga menyoroti
ketidakpercayaan publik kepada institusi hukum yang kemudian mendorong fenomena
ini mengambil tempat di masyarakat Indonesia.
Walau demikian,
fenomena kekerasan seksual digital dan fenomena “No Viral, No Justice” juga
turut menyentuh suatu isu lain yang sangat penting, memasuki teritori hukum
yang abu-abu yang ujungnya tak selalu tampak dan dapat diukur, yakni due
process of law dan perlindungan data pribadi. Sering kali, kasus kekerasan
seksual di ruang digital terjadi di ruang-ruang privat yang sangat tertutup,
seperti chat pribadi atau dalam grup-grup yang tak banyak diketahui orang.
Pengungkapannya memerlukan ekstrak barang bukti dari tempat yang sangat privat
agar bisa diakses oleh publik. Tidak jarang, publik bertindak lebih cepat dari
hukum. Muka pelaku disebarkan di seluruh media, cerita disebarkan, kampanye
pembunuhan karakter (character assassination) dilakukan, pelaku dipaksa
menyerahkan semua bukti yang dimiliki dan dipaksa mengaku dengan
ancaman-ancaman, segala upaya dilakukan untuk melindungi dan menegakkan hak
korban. Kemarahan mengalahkan hukum, bahkan menjadi hukum itu sendiri.
Dari sudut pandang
yuridis, kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal
14 ayat (1) UU TPKS mencakup tiga bentuk perbuatan: pertama, perekaman atau
pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa
persetujuan objek; kedua, transmisi informasi atau dokumen elektronik bermuatan
seksual di luar kehendak penerima; dan ketiga, penguntitan atau pelacakan
melalui sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ketiga bentuk ini menunjukkan
bahwa ruang digital tidak lagi sekadar medium komunikasi, tapi sudah
bermetamorfosis menjadi arena kejahatan seksual yang memiliki karakteristik
tersendiri bersifat laten, meninggalkan jejak digital, dan berpotensi menyebar
secara masif tanpa kendali.
Kehadiran Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan
tonggak historis dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-undang ini lahir dari
amanat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya. Sebelum adanya UU PDP, Indonesia tidak memiliki regulasi khusus
yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif, sehingga kerangka
perlindungannya bergantung pada ketentuan parsial yang tersebar dalam berbagai
undang-undang, termasuk UU ITE yang dinilai belum cukup memadai.
Secara substantif, UU
PDP mengadopsi prinsip-prinsip yang selaras dengan standar internasional,
termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, antara lain
pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta prinsip kejelasan
tujuan dan keamanan data. Dalam konteks kekerasan seksual digital, UU PDP
menjadi instrumen hukum yang bersifat dua sisi. Di satu sisi, ia melindungi
korban dari penyebaran data pribadi yang dapat mengekspos identitasnya lebih
lanjut. Di sisi lain, ia sekaligus dapat menjadi tameng bagi terduga pelaku
ketika barang bukti berupa tangkapan layar percakapan atau rekaman suara
tersebar di ruang publik tanpa prosedur hukum yang sah.
Ketegangan ini menjadi
sangat nyata ketika dikaitkan dengan Pasal 65 UU PDP yang mengancam pidana bagi
setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan,
atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi subjek data. Adapun data yang dimaksud mencakup data pribadi yang
bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PDP,
termasuk di dalamnya nama, alamat, dan data komunikasi elektronik seseorang.
Oleh karenanya, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat percakapan
privat antara dua pihak atau lebih, apabila disebarluaskan ke publik tanpa
seizin subjek data dan tanpa dasar hukum yang sah, secara potensial memenuhi
unsur pelanggaran dalam pasal tersebut.
Lebih jauh lagi, masalah
implementasi UU PDP turut memperparah situasi ini. Hingga saat ini, Indonesia
belum membentuk lembaga pengawas data pribadi yang independen sebagaimana
diamanatkan undang-undang, sehingga pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi
termasuk dalam konteks pengungkapan kasus kekerasan seksual belum dapat
berjalan optimal. Kondisi ini menciptakan kerentanan ganda seperti korban tidak
mendapat perlindungan data yang memadai, sementara terduga pelaku pun tidak
memiliki kepastian atas batas-batas perlindungan data pribadinya di tengah
tekanan publik yang masif.
Di samping UU PDP,
ancaman hukum lainnya datang dari Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur bahwa setiap orang yang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk informasi atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dapat
dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan ini, yang sesungguhnya dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan
dari fitnah di dunia digital, ironisnya berpotensi berbalik menghantam korban
atau pendukung korban yang menyebarkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya,
apabila terduga pelaku menggunakannya sebagai alat laporan balik (counter-report).
Kekhawatiran ini bukan
sekadar teoretis. Dalam penanganan kasus FHUI, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) menemukan adanya kekhawatiran nyata di kalangan korban, termasuk
potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran
informasi, serta ancaman pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain.
Situasi tersebut dinilai berdampak serius pada keberanian korban untuk
melanjutkan perkaranya secara hukum.
Salah satu dimensi
paling kritis yang muncul dari kasus-kasus kekerasan seksual di ruang digital
privat adalah bagaimana barang bukti diperoleh dan siapa yang berwenang
memperolehnya. Di dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, perolehan barang
bukti secara paksa dikenal sebagai upaya paksa (dwangmiddelen),
yang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dibagi menjadi empat bentuk: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan. Setiap bentuk upaya paksa ini hanya sah apabila dilakukan oleh
penyidik yang berwenang, didasarkan pada surat perintah yang sah, dan dalam hal
penggeledahan serta penyitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan
Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkembangannya,
KUHAP baru yang diundangkan pada akhir tahun 2025 memperketat syarat
pelaksanaan upaya paksa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa
upaya paksa dalam KUHAP baru hanya dapat dilaksanakan pada tahap penyidikan,
bukan penyelidikan, dengan persyaratan yang jauh lebih berat dibandingkan KUHAP
lama. Tujuh objek yang dapat digeledah kini secara eksplisit mencakup informasi
elektronik dan dokumen elektronik, sehingga percakapan digital dalam platform
seperti WhatsApp pun termasuk dalam cakupan objek penggeledahan. Meskipun
demikian, penggeledahan terhadap objek-objek tersebut tetap mensyaratkan izin
Ketua Pengadilan Negeri, dan apabila dilakukan tanpa izin, hasilnya tidak dapat
dijadikan alat bukti yang sah.
Realitas di lapangan
menunjukkan kesenjangan yang sangat tajam antara prosedur hukum formal tersebut
dengan apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses pengungkapan kasus kekerasan
seksual digital berbasis tekanan publik. Alih-alih melalui prosedur penyidikan
yang sah, publik baik secara individual maupun terorganisir kerap melakukan
"penyidikan" versinya sendiri: memaksa terduga pelaku menyerahkan
tangkapan layar percakapan, menyebarkan identitas dan riwayat pelaku, bahkan
mengorganisir kampanye doxing. Tindakan-tindakan ini secara hukum tidak
memiliki dasar legalitas sebagai upaya paksa, karena tidak dilakukan oleh
aparat penyidik yang berwenang, tidak didasarkan pada surat perintah, dan tidak
memperoleh izin dari pengadilan.
Konsekuensi hukumnya pun
berlapis. Pertama, barang bukti yang diperoleh melalui cara-cara demikian
berpotensi dikualifikasikan sebagai bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawfully
obtained evidence) yang dalam sistem hukum modern termasuk dengan adanya
perkembangan doktrin exclusionary rule dapat dinyatakan tidak dapat
digunakan di persidangan. Kedua, sebagaimana telah diurai di bagian sebelumnya,
penyebaran data pribadi yang diperoleh tanpa izin dapat menjerat penyebarnya
dengan ketentuan UU PDP. Ketiga, terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai
tersangka melalui proses hukum yang sah kehilangan haknya atas proses hukum
yang adil, sebab character assassination massal yang terjadi di media
sosial pada hakikatnya telah menjatuhkan "vonis" sosial jauh sebelum
persidangan berlangsung. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
21/PUU-XII/2014 bahkan telah menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan
termasuk dalam objek praperadilan, mengingat sifatnya yang erat kaitannya
dengan perlindungan hak asasi manusia.
Ironi terbesar terletak
pada kenyataan bahwa kebanyakan tindakan pengungkapan yang dilakukan secara
informal oleh publik justru didasari oleh niat yang mulia: melindungi korban,
menegakkan keadilan, dan mendorong akuntabilitas. Namun niat baik yang tidak
ditopang prosedur hukum yang benar dapat berbalik menjadi bumerang tidak hanya
bagi terduga pelaku, tetapi juga bagi korban itu sendiri ketika laporan balik
menggunakan UU ITE atau UU PDP diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Due process of law atau proses hukum yang adil merupakan salah satu prinsip fundamental
dalam negara hukum (rechtsstaat). Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip
ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip
ini mengandung dua dimensi utama: procedural due process yang berkenaan
dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan, dan substantive
due process yang berkenaan dengan kewajaran dan proporsionalitas substansi
tindakan hukum itu sendiri.
Dalam perkara kekerasan
seksual digital, due process bagi terduga pelaku sering kali tereduksi
menjadi isu yang dipandang sebagai hambatan bagi keadilan korban, padahal
keduanya bukanlah entitas yang saling bertentangan secara fundamental. Pelaku,
atau setidaknya terduga pelaku, tidak punya kesempatan membela diri, tidak
mendapatkan peradilan yang adil (fair trial). Upaya paksa dilakukan
tanpa surat perintah pengadilan, di mana pelaku diperintahkan oleh tekanan
publik untuk menyerahkan segala bukti yang dapat merujuk pada dirinya sebagai
pelaku kekerasan seksual. Praktik demikian sesungguhnya merupakan bentuk
pengabaian terhadap asas presumption of innocence (praduga tidak
bersalah) yang secara universal diakui dalam sistem hukum pidana modern,
termasuk dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Perlu dipahami bahwa
tegaknya due process tidak hanya bermanfaat bagi terduga pelaku,
melainkan juga bagi integritas sistem hukum itu sendiri. Investigasi yang
dilakukan dengan melanggar prosedur hukum termasuk perolehan bukti yang tidak
sah berpotensi menyebabkan gugurnya dakwaan atau bebasnya pelaku dari tuntutan
pidana di pengadilan, justru karena cacat prosedural yang terjadi sejak awal.
Dengan demikian, penegakan due process sejatinya merupakan salah satu
cara terbaik untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar dapat diadili dan
dijatuhi hukuman yang setimpal.
Salah satu ide yang
pantas dikaji dan dikembangkan adalah mekanisme pelaporan whistleblower
dalam proses pengungkapan guna mendorong investigasi hukum yang terukur. Whistleblower
secara harfiah berarti peniup peluit, namun dalam proses hukum lebih sering
dikenal sebagai saksi pelapor yang mengungkap dugaan suatu kejahatan kepada
otoritas berwenang atau publik. Mekanisme ini dapat membantu tegaknya proses
hukum di tempat paling "gelap" yang tidak terawasi oleh mata publik,
sembari mendukung penegakan hukum yang legal dan berkeadilan tanpa merugikan
pihak-pihak terkait atas hak-haknya.
Dalam kerangka hukum
Indonesia yang berlaku saat ini, perlindungan terhadap whistleblower
sesungguhnya telah mendapat perhatian, meskipun belum secara komprehensif
diatur dalam satu instrumen hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban menjadi landasan utama perlindungan bagi saksi pelapor.
Undang-undang ini, antara lain, mengatur bahwa apabila terdapat tuntutan hukum
terhadap korban atau saksi atas laporan yang disampaikan, maka proses tersebut
wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan yang berkekuatan hukum
tetap. Selain itu, undang-undang ini memberikan sanksi pidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi
saksi atau korban memperoleh perlindungan. Di sisi lain, UU TPKS sendiri
menegaskan bahwa korban, saksi, pelapor, maupun ahli yang memberikan kesaksian
dengan itikad baik dilindungi dari tuntutan hukum atas kesaksian tersebut.
Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) adalah institusi yang memiliki mandat hukum untuk
menjalankan fungsi perlindungan ini secara konkret. Berdasarkan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK bahkan dapat memberikan
perlindungan secara proaktif tanpa menunggu permohonan dari korban, apabila
terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan dari pihak yang akan dilindungi.
Dalam konteks kasus FHUI, LPSK telah menunjukkan peran proaktif ini dengan
melakukan penjangkauan langsung kepada korban dan berbagai pihak terkait, serta
menawarkan berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan keamanan fisik,
pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum dalam setiap tahap proses
peradilan.
Namun demikian,
Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki aturan secara komprehensif
mengenai perlindungan whistleblower yang berdiri sendiri sebagai sebuah
undang-undang khusus. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki
instrumen hukum terstruktur seperti Sarbanes-Oxley Act (SOX) tahun 2002
dan Dodd-Frank Act tahun 2010 yang mengatur mekanisme pelaporan dan
perlindungan whistleblower secara sistematis, Indonesia masih
mengandalkan ketentuan yang tersebar di berbagai undang-undang. Kekurangan mekanisme
perlindungan whistleblower yang terstruktur ini memunculkan dampak
nyata, di antaranya kebingungan bagi saksi pelapor dalam mengetahui ke mana
harus melapor, bagaimana melacak perkembangan laporannya, dan sejauh mana
perlindungan hukum yang akan ia terima.
Dalam konteks kekerasan
seksual digital privat secara khusus, mekanisme whistleblower yang ideal
setidaknya harus mengakomodasi tiga hal sekaligus. Pertama, kanal pelaporan
yang aman (safe reporting channel) di mana saksi yang mengetahui adanya
kekerasan seksual di ruang digital privat, misalnya anggota grup yang
menyaksikan percakapan bermuatan pelecehan, dapat melaporkan kepada otoritas
yang berwenang (LPSK, Komnas Perempuan, atau Satgas PPKS institusi) tanpa harus
menyebarkan barang bukti secara mandiri ke publik. Kedua, perlindungan
identitas pelapor (anonymity protection) yang menjamin kerahasiaan
identitasnya selama proses investigasi berlangsung, agar saksi tidak terkena
tekanan atau ancaman balik dari terduga pelaku maupun lingkungannya. Ketiga,
jalur hukum yang terstruktur bagi barang bukti yang diserahkan sehingga tangkapan
layar percakapan atau rekaman yang diserahkan melalui mekanisme resmi ini
memiliki status hukum yang jelas sebagai barang bukti yang sah, bukan sebagai
hasil perolehan data yang melanggar UU PDP.
Dengan mekanisme
demikian, pengungkapan kasus kekerasan seksual di ruang digital privat tidak
perlu lagi bergantung pada viralitas di media sosial, yang rentan terhadap
distorsi informasi, pelanggaran data pribadi, dan hilangnya hak atas proses
hukum yang adil bagi semua pihak.
REFRENSI:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal
1 angka 16–18, Pasal 17, Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 77, Pasal 95,
Pasal 184.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,
Pasal 13 dan Pasal 29 ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 8.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 91.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 65.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Percepatan
Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Percepatan
Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Modul Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2023.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Memahami
Whistleblower, JDIH LPSK.
- United Nations Population Fund (UNFPA), Online and
ICT-facilitated Violence Against Women and Girls During COVID-19,
2020.
- Jurnal Aliansi (APPiHI), “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi
Whistleblower: Studi Perbandingan Indonesia-Amerika Serikat,” Jurnal
Aliansi, 2024.
- Pusat Kajian Hukum Rechtsvinding BPHN, “UU TPKS: Kendala Regulasi
Pelaksana, Kapasitas Aparat, dan Perlindungan Korban,” Rechtsvinding
Online, Desember 2025.
- Siregar, et al., “Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi
Manusia: Perspektif Hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022,” PESHUM:
Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, November 2025.
- “Analisis Kekosongan Hukum terhadap Perlindungan Korban KBGO dalam
Media Sosial,” Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2025.
- ANTARA News, “LPSK Pastikan Korban TPKS Probolinggo Bersaksi Aman
di Sidang,” 28 April 2026.
- BBC News Indonesia, “Kasus Dugaan Kekerasan Seksual FHUI,”
tersedia pada: BBC News Indonesia
- BBC News Indonesia, “Pemberitaan Terkait Kekerasan Seksual
Digital,” tersedia pada: BBC News Indonesia Artikel Kedua
- Hukumonline, “Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti,” Klinik
Hukumonline, 2026.
- Hukumonline, “Fenomena No Viral, No Justice dan Pergeseran Hukum
di Era Algoritma,” tersedia pada: Hukumonline Artikel No Viral No Justice
- Hukumonline, “Jerat Hukum bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp,”
tersedia pada: Hukumonline Screenshot Chat WhatsApp
- Hukumonline, “KUHAP Baru Atur Penggeledahan dan Penyitaan,”
November 2025.
- Tempo, “Sederet Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus,”
tersedia pada: Tempo.co Artikel Pelecehan Kampus
- The Conversation Indonesia, “Dugaan Kasus Kekerasan Seksual FH UI
Bukti Absennya Etika Gender dalam Pendidikan Hukum,” tersedia pada: The Conversation Indonesia
- Brandon University, “Rape Culture,” tersedia pada: Brandon University - Rape Culture
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tersedia pada: JDIH Komdigi UU 1 Tahun 2024
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Kasus
Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan
Platform Digital,” tersedia pada: Komdigi RI
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), “Langkah Proaktif
LPSK dalam Kasus TPKS FH UI,” 15–16 April 2026, tersedia pada: LPSK RI
- UNFPA Indonesia, Kekerasan Digital: Bentuk, Penyebab, dan
Dampaknya, tersedia pada: UNFPA Indonesia PDF
0 Komentar