BLOKADE SELAT HORMUZ, HAK LINTAS DAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL


 BLOKADE SELAT HORMUZ, HAK LINTAS, DAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

 

Pada tanggal 12 April 2026, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan melalui media sosial X-nya bahwa AS akan melakukan blokade laut di Selat Hormuz mengikuti kegagalan negosiasi antara Iran dan AS. Blokade ini berlaku untuk semua kapal yang mencoba masuk atau keluar dari Selat Hormuz. Blokade ini memunculkan beragam respons, termasuk dari Iran itu sendiri, di mana salah satu juru bicara militer Iran mengatakan bahwa setiap upaya pembatasan lalu lintas kapal di perairan internasional adalah perbuatan ilegal dan dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” atau “piracy.” Juru bicara tersebut juga melanjutkan, bahwa apabila pelabuhan-pelabuhan Iran terancam, maka “tidak ada pelabuhan di Teluk atau Teluk Oman yang akan tetap aman.”

Selat Hormuz sendiri adalah jalur air yang terletak di antara Teluk Persia dan Teluk Oman, dengan lebar sekitar 30 mil pada titik tersempitnya. Banyak yang berpendapat bahwa Selat Hormuz merupakan salah satu selat paling penting di dunia, di mana produsen terbesar gas alam cari (liquified natural gas/LNG) termasuk Arab Saudi, Kuwait, Iraq, Qatar, dan Uni Emirat Arab mengekspor sebagian besar kargo mereka lewat selat tersebut menggunakan kapal tanker. Menurut Jim Krane, seorang peneliti di Baker Institute for Public Policy, Rice University, dalam wawancaranya dengan TIME, Selat Hormuz adalah salah satu simpul penting perekonomian dunia untuk banyak komoditas, termasuk energi. Ia juga menambahkan bahwa Selat Hormuz merupakan salah tempat transit sulfur terbesar di dunia, yakni sebesar 45%, yang sangat penting untuk produksi pupuk, memurnikan metal, termasuk tembaga, kobalt, dan nikel.

Sebelumnya, Iran sendiri sudah menunjukkan kendali terhadap Selat Hormuz, dengan menggunakan ancaman dan serangan terhadap kapal yang melintas, sehingga membuat risiko transit meningkat dan cukup untuk menghentikan lalu lintas di selat yang sempit itu. Tindakan Iran selama beberapa minggu telah menyebabkan guncangan ekonomi yang cukup berat terhadap pasar dunia, terutama pasar dan harga minyak bumi. Dengan metode perangnya yang tidak konvensional, menggunakan drone murah dan ranjau laut, Iran berhasil memungut biaya agar tanker-tanker dapat melintas dengan aman melewati selat.

Pakar hukum internasional, Mark Chadwick, mengatakan bahwa sebetulnya tindakan Iran berpotensi melanggar hukum internasional apabila melampaui batas-batas pertahanan diri (self-defense), yakni terhadap target militer dan pembatasan yang ketat. Lebih lanjut, pada titik paling sempitnya, sebetulnya Iran punya hak atas sebagian wilayah dari Selat Hormuz, di mana hak laut teritorialnya bertemu dengan Oman sehingga ketika kapal akan melintas mereka berkemungkinan melintas di wilayah laut teritorial Iran atau oman (sebagai akibat dari titik sempitnya yang berukuran 21 mil laut antara Iran dan Oman, sehingga menurut Pasal 3 United Nations Convention on the Law of the Sea, Iran dan Oman berhak mengklaim wilayah laut teritorial). Bagaimanapun, dalam hukum internasional, tidak dibenarkan “menutup” wilayah laut teritorial yang digunakan untuk lalu lintas internasional, terutama hak lintas transit. Meski Iran bukan pihak dalam UNCLOS, tapi hak lintas transit telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional sehingga tetap mengikat, yang, Iran di masa lampau, mengindikasikan persetujuannya. Tapi, benarkah demikian?

Sekumpulan persoalan yang telah diterangkan di atas sebetulnya memunculkan pertanyaan yang sama dengan ketika Iran menegaskan kontrolnya di Selat Hormuz, yakni berhakkah suatu negara, dalam keadaan konflik terutama, melakukan blokade laut di perairan yang merupakan lalu lintas internasional? Apakah tindakan yang dilakukan Iran, atau AS, berpotensi melanggar hukum laut dalam hal blokade?

Selat Hormuz tidak dapat diperlakukan sebagai perairan biasa yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan negara pantai, namun harus diposisikan sebagai international strait yang tunduk pada rezim khusus sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya terkait hak lintas transit (transit passage) dalam Pasal 37–44, yang memberikan jaminan kebebasan bagi seluruh kapal dan pesawat udara untuk melintas secara terus-menerus, langsung, dan tanpa hambatan. karakter dari hak ini bersifat non-derogable, sehingga tidak dapat ditangguhkan bahkan dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun, yang berarti baik Iran maupun Oman pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk menutup selat tersebut, meskipun secara geografis sebagian wilayahnya berada dalam laut teritorial mereka sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 3 UNCLOS, sehingga klaim kedaulatan teritorial tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi lalu lintas internasional di selat tersebut.

lebih jauh, meskipun Iran bukan pihak dalam UNCLOS, kewajiban untuk menghormati hak lintas transit tetap melekat karena telah berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat seluruh negara melalui praktik yang konsisten dan keyakinan hukum (opinio juris), sehingga penolakan Iran terhadap rezim tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat dalam hukum internasional modern. dalam kerangka ini, tindakan blokade yang diumumkan oleh Amerika Serikat harus diuji tidak hanya berdasarkan hukum laut, tetapi juga dalam perspektif hukum konflik bersenjata di laut, di mana blokade memang dikenal sebagai instrumen yang secara terbatas diperbolehkan sebagaimana tercermin dalam San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994), namun legalitasnya mensyaratkan pemenuhan prinsip-prinsip ketat seperti pemberitahuan resmi, efektivitas, non-diskriminasi, serta kepatuhan terhadap prinsip proportionality dan distinction,

 sementara blokade total terhadap Selat Hormuz yang menutup seluruh akses keluar-masuk bagi kapal tanpa pembedaan jelas melampaui batas tersebut karena secara langsung menghambat hak lintas transit yang bersifat fundamental serta menimbulkan dampak global yang tidak proporsional terhadap negara-negara ketiga yang tidak terlibat dalam konflik, sehingga berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hukum laut internasional sekaligus hukum humaniter internasional.

di sisi lain, tindakan Iran yang melakukan intimidasi terhadap kapal, meningkatkan risiko pelayaran, serta memungut biaya keamanan dari kapal tanker juga tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi dan dapat dikategorikan sebagai bentuk coercion terhadap pelayaran internasional, meskipun secara konseptual tidak dapat disebut sebagai piracy karena tidak memenuhi unsur tujuan pribadi (private ends), tapi merupakan tindakan negara dalam konteks konflik, sehingga lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban internasional untuk tidak mengganggu lalu lintas di selat internasional.

konsekuensi dari tindakan kedua negara ini tidak hanya terbatas pada pelanggaran hukum laut, tetapi juga merambat ke dimensi hukum ekonomi internasional, mengingat Selat Hormuz merupakan jalur vital bagi distribusi energi global, sehingga setiap gangguan terhadapnya berpotensi menjadi bentuk restriksi perdagangan tidak langsung yang bertentangan dengan prinsip freedom of transit dalam kerangka World Trade Organization, serta mencerminkan praktik economic coercion yang memanfaatkan ketergantungan global terhadap jalur energi sebagai alat tekanan geopolitik, yang dalam jangka panjang dapat mengganggu stabilitas pasar, memicu volatilitas harga, dan merusak kepercayaan terhadap sistem perdagangan internasional

oleh karena itu, untuk mencegah erosi lebih lanjut terhadap tatanan hukum internasional, diperlukan respons kolektif dari komunitas global, antara lain melalui internasionalisasi sengketa dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa guna menegaskan kembali larangan blokade di selat internasional, pengajuan sengketa ke International Tribunal for the Law of the Sea atau International Court of Justice untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat, serta pembentukan mekanisme keamanan maritim kolektif yang bertujuan menjamin kelangsungan navigasi tanpa eskalasi konflik, sementara pada saat yang sama negara-negara konsumen energi perlu mengembangkan strategi diversifikasi jalur distribusi untuk mengurangi ketergantungan pada chokepoint seperti Selat Hormuz; dalam konteks Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kepentingan strategis terhadap kebebasan navigasi global, langkah ini juga menjadi penting untuk mencegah terciptanya preseden yang dapat mengancam stabilitas jalur pelayaran lain seperti Selat Malaka, sehingga posisi tegas dalam mendukung prinsip -kebebasan navigasi melalui forum regional seperti Association of Southeast Asian Nations menjadi tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak

 pada akhirnya, bahwa baik blokade yang dilakukan oleh Amerika Serikat maupun tindakan intimidatif Iran sama-sama berpotensi melanggar hukum internasional, dan jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas kawasan, namun juga keberlangsungan prinsip dasar hukum laut internasional sebagai fondasi utama keteraturan sistem global.

 

Referensi

https://www.atlanticcouncil.org/dispatches/the-strait-of-hormuz-is-open-but-the-us-blockade-remains-in-place-heres-what-that-means/#:~:text=How%20did%20the%20blockade%20begin,change%20the%20military's%20enforcement%20strategy.

https://truthsocial.com/@realDonaldTrump/posts/116392448970133700.

https://time.com/article/2026/03/17/what-is-the-strait-of-hormuz-global-trade-oil-flow-iran-war/.

.https://www.ntu.ac.uk/about-us/news/news-articles/2026/03/expert-blog-what-legal-right-does-iran-have-to-close-the-strait-of-hormuz.

https://edition.cnn.com/2026/03/26/middleeast/how-iran-controls-strait-of-hormuz-explained-intl-vis.

Chadwick, M. (2021). Naval Blockade and International Law: Contemporary Challenges. Journal of Conflict and Security Law, 26(2), 191–215.

Heininen, L. (2020). Freedom of Navigation and International Security. Marine Policy, 120, 104–118.

Kraska, J. (2015). Maritime Power and the Law of the Sea. Oxford Handbook of the Law of the Sea, 1–25.

United Nations Convention on the Law of the Sea.

San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994).

Charter of the United Nations.

U.S. Energy Information Administration. (2023). World Oil Transit Chokepoints.

Baker Institute for Public Policy, Rice University. (2026). Reports on global energy flows.

TIME. (2026). Analysis on Strait of Hormuz and global energy trade.

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar