Krisis Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi dan Ancaman terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal dirancang sebagai penjaga konstitusi sekaligus penyangga utama demokrasi konstitusional di Indonesia. Posisi ini menempatkan MK sebagai institusi yang memastikan seluruh praktik kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi, serta menyediakan mekanisme koreksi terhadap penyimpangan legislasi maupun kebijakan politik. Dengan peran yang demikian strategis, integritas kelembagaan MK terutama melalui kualitas, independensi, dan legitimasi hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak bagi tegaknya negara hukum demokratis. Oleh karena itu, proses seleksi hakim konstitusi semestinya diselenggarakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompetitif guna menjamin bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas kenegarawanan serta bebas dari keterikatan politik praktis.
Perkembangan terbaru justru menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara mendadak mengganti calon hakim konstitusi yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna, dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir, seorang politisi aktif memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan politik dalam proses pengisian jabatan yudisial, Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK, dari yang semula Inosentius menjadi Adies Kadir.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo UU No 24/2003 sebagaimana diubah UU No. 7/2020 tentang MK selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman, mengatur terkait pengisian hakim MK yang diajukan masing-masing 3 oleh DPR, Presiden dan MA, dengan syarat integritas, kemandirian, dan keahlian konstitusi. DPR berwenang usulkan via Komisi III dan Paripurna, tanpa batas waktu mutlak selama ada kekosongan. Sehingga pergantian calon sah prosedural karena DPR boleh revisi keputusan internalnya sebelum pengiriman resmi ke Presiden untuk pengangkatan. Namun, tidak ada mekanisme cabut paripurna pasca-pengesahan formal, sehingga langkah ini bergantung kepada interpretasi internal DPR.
Dalam hal ini, proses yang dinilai "rekayasa politik" karena mendadak dan tidak transparan. Inosentius Samsul yang lolos fit and proper test tiba-tiba diganti tanpa alasan publik memadai. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari menilai pengaturan komposisi hakim ini demi kepentingan politik justru merusak independensi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi. Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusupkan politikus aktif ke MK melalui celah administratif. Langkah ini melanggar etika kelembagaan meskipun legal secara formal. Adies Kadir memang kompeten dengan latar belakang hukumnya, tapi afiliasi kuatnya dengan Golkar memicu tuduhan intervensi legislatif.
Isu ini ancam kredibilitas MK pasca-putusan kontroversial seperti sengketa pilpres, berpotensi erosi kepercayaan publik terhadap checks and balances. Strategis bagi DPR dalam menguasai narasi untuk penguatan MK, tapi risikonya judicialization of politics jika Adies Kadir terlibat isu sensitif. Di samping itu, isu ini sekaligus mengancam kredibilitas MK, terutama pasca-putusan kontroversial seperti sengketa pilpres, yang berpotensi mengerosi kepercayaan publik terhadap checks and balances. Bagi DPR, ini strategis untuk menguasai narasi penguatan MK, tapi berisiko memicu judicialisasi politik jika Adies Kadir terlibat dalam isu sensitif.
Dari perspektif hukum tata negara, isu penggantian komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini secara mendasar menguji batas-batas prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang dijamin secara tegas dalam Pasal 24 UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa kekuasaan yudikatif bersifat independen, dengan MK sebagai lembaga puncak yang bertugas menjaga integritas konstitusi, menyelesaikan sengketa antarlembaga negara, dan menguji undang-undang terhadap konstitusi. Meskipun DPR secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo UU Kekuasaan Kehakiman, kewenangan tersebut bukanlah hak absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip-prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga yudikatif. Tanpa mematuhi standar tersebut seperti proses fit and proper test yang kredibel, pengumuman alasan penggantian yang jelas, serta keterlibatan publik, tindakan DPR berpotensi menimbulkan tuduhan oligarki legislatif di mana kekuasaan legislatif disalahgunakan untuk mengintervensi kekuasaan yudikatif demi kepentingan politik sempit. Hal ini tidak hanya melemahkan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga berisiko mengerosi kepercayaan publik terhadap MK sebagai benteng terakhir demokrasi konstitusional, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan-putusannya terkait independensi lembaga negara.
Penggantian calon hakim Mahkamah Konstitusi yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR menimbulkan persoalan serius dalam praktik ketatanegaraan, khususnya terkait kepastian hukum dan etika konstitusional. Dalam sistem hukum tata negara, keputusan paripurna DPR merupakan bentuk keputusan politik tertinggi lembaga legislatif yang memiliki bobot institusional dan implikasi hukum. Ketika keputusan tersebut dapat diubah secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas, terbuka, dan terukur, maka prinsip kepastian hukum (legal certainty) menjadi terdegradasi. Situasi ini memperlihatkan lemahnya desain pengaturan pengisian jabatan hakim konstitusi, yang membuka ruang manipulasi prosedural atas nama kewenangan internal DPR.
Secara normatif, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan tiga orang hakim konstitusi. Namun kewenangan tersebut harus ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan independensi kekuasaan kehakiman. Dalam kerangka ini, DPR tidak dapat memperlakukan proses seleksi hakim MK sebagai perpanjangan dari logika politik elektoral atau kepentingan fraksi. Pergantian calon yang telah lolos uji kelayakan tanpa alasan objektif yang dapat diuji publik menunjukkan penyimpangan dari prinsip due process of law dalam pengisian jabatan publik strategis. Legalitas prosedural yang bersifat minimal tidak dapat digunakan untuk membenarkan praktik yang secara substansial bertentangan dengan semangat konstitusi.
Lebih lanjut, pengusulan figur dengan keterikatan politik yang kuat memperbesar risiko konflik kepentingan struktural di dalam Mahkamah Konstitusi. Konflik kepentingan dalam konteks kekuasaan kehakiman tidak selalu bersifat aktual dan langsung, melainkan sering kali bersifat potensial dan laten. Dalam perkara-perkara strategis seperti pengujian undang-undang pemilu, pembatasan masa jabatan, atau sengketa kewenangan lembaga negara, keberadaan hakim dengan latar belakang elite politik berpotensi memengaruhi persepsi dan arah putusan MK. Sekalipun tidak terbukti adanya intervensi langsung, kondisi tersebut cukup untuk merusak appearance of impartiality yang merupakan elemen esensial dari peradilan yang independen.
Dari perspektif pemisahan kekuasaan, tindakan DPR ini mencerminkan kecenderungan dominasi legislatif terhadap kekuasaan yudikatif. Prinsip separation of powers tidak hanya mengatur pembagian fungsi, tetapi juga menuntut adanya pembatasan diri (self-restraint) dari masing-masing cabang kekuasaan. Ketika DPR menggunakan kewenangan pengusulan hakim MK untuk menempatkan figur yang memiliki kedekatan politik, maka yang terjadi adalah pelemahan mekanisme checks and balances. Mahkamah Konstitusi berisiko tidak lagi diposisikan sebagai pengontrol konstitusional terhadap produk legislasi DPR, melainkan sebagai lembaga yang secara psikologis dan politis terikat pada institusi pengusulnya.
Selain itu, praktik penggantian calon secara tertutup dan mendadak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik dalam negara demokrasi konstitusional. Pengisian jabatan hakim MK seharusnya melibatkan ruang kontrol publik yang memadai, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat serta berdampak luas terhadap kehidupan ketatanegaraan. Ketika alasan penggantian calon tidak diumumkan secara terbuka, DPR telah menutup ruang evaluasi publik dan mengabaikan prinsip transparansi yang justru sering ditekankan oleh MK dalam putusan-putusan terkait tata kelola demokrasi.
Implikasi jangka panjang dari praktik ini adalah erosi legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Legitimasi lembaga yudikatif tidak hanya bersumber dari teks hukum, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap integritas dan independensinya. Dalam konteks pasca-putusan MK yang menuai kontroversi, tindakan DPR ini memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi peradilan konstitusi. Jika tren politisasi dalam pengisian hakim MK terus berlanjut, maka MK berpotensi mengalami degradasi fungsi, dari constitutional guardian menjadi arena kompromi politik elite, yang pada akhirnya mereduksi kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia.
Pada akhirnya, polemik seleksi hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan prosedur internal lembaga legislatif. Isu ini menyentuh inti dari independensi kekuasaan kehakiman serta keberlanjutan demokrasi konstitusional di Indonesia. Ketika proses pengisian jabatan hakim konstitusi dibayangi kepentingan politik dan minim transparansi, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Mahkamah Konstitusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. Karena itu, pembenahan mekanisme seleksi hakim konstitusi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Transparansi proses, keterlibatan publik, serta pembatasan konflik kepentingan politik harus ditempatkan sebagai standar utama, bukan sekadar pelengkap prosedural. Tanpa langkah perbaikan yang nyata, Mahkamah Konstitusi berisiko perlahan kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga terakhir konstitusi. Dan ketika kepercayaan terhadap penjaga konstitusi mulai runtuh, yang sesungguhnya terancam adalah fondasi demokrasi itu sendiri.
DAFPUS:
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, J. (2015). Peradilan konstitusi dan demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Amsari, F. (2019). Perubahan konstitusi dan demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arizona, Y. (2020). Konflik kepentingan dan independensi hakim konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3), 451–470.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
United Nations. (1985). Basic principles on the independence of the judiciary. New York: United Nations.

0 Komentar