HASRAT UNTUK DEMOKRASI

 


HASRAT UNTUK DEMOKRASI

 

Baru-baru ini, usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD ramai diperbincangkan. Sebelumnya, usulan ini dibawa kembali ke atas meja oleh Partai Golongan Karya (Golkar), khususnya oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam perhelatan perayaan ulang tahun partai tersebut, baik pada tahun 2024 maupun tahun 2025, bahwa Golkar memiliki keinginan untuk menghidupkan kembali Pilkada tidak langsung [1]. Usulan ini kemudian didukung oleh beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, sikap PKS adalah menyarankan agar Pilkada lewat DPRD hanya dilakukan untuk tingkat kabupaten saja, sedangkan pemilihan gubernur dan walikota tetap dipilih secara langsung. Hingga saat ini, tercatat hanya fraksi PDIP yang secara tegas menolak usulan Pilkada lewat DPRD [2].

Secara singkat, usulan ini menuai pro dan kontra, mulai dari kalangan awam, politisi, hingga para pakar. Argumentasi yang mendukung pemberlakuan Pilkada lewat DPRD menyatakan bahwa hal itu dinilai lebih efisien secara biaya, di mana Pilkada langsung dianggap terlalu mahal dan menyedot anggaran hingga triliunan rupiah. Bagi Gerindra misalnya, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mendukung usulan ini karena dianggap dapat memangkas berbagai tahapan, mulai dari proses dan waktu penjaringan kandidat, pelaksanaan, hingga anggaran atau ongkos politik secara keseluruhan. Selain itu, ia menambahkan, bahwa justru dengan Pilkada lewat DPRD dapat memperluas kemungkinan bagi pengawasan publik yang lebih ketat, karena apabila suatu partai ingin bertahan di suatu daerah, maka tentunya mereka harus mengikuti kehendak konstituennya [3].

Di sisi lain, bagi pihak yang kontra, usulan ini dinilai bermasalah. Mengutip Siaran Pers Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada tiga alasan mengapa usulan ini bermasalah. Pertama, alasan efisiensi tidak dapat begitu saja dibenarkan. Jika alasannya adalah efisiensi, banyak program pemerintah saat ini seperti Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran yang begitu besar dan bahkan terus dinaikkan. Dapat dilihat masalah utamanya bukan pada anggaran. Jika memang soal anggaran, maka ada banyak program prioritas pemerintah yang menelan anggaran besar yang perlu dihentikan. Kedua, Pilkada langsung diadakan untuk meminimalisir politik uang yang tertutup yang terjadi ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Dari Catatan ICW, sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi, menunjukkan bahwa bahkan apabila Pilkada diberikan kepada DPRD, belum tentu masalah politik uang akan selesai. Terakhir, justru sumber dari Pilkada yang mahal adalah dari partai itu sendiri, seperti mahar yang harus disetor pasangan calon untuk mengamankan tiket dukungan partai. Ditambah dengan kebutuhan “kampanye” yang semakin tinggi, pemodal Seperti pebisnis juga turut menjadi salah satu donor terbesar pasangan calon. Akibatnya, ketika terpilih, pasangan calon harus memusatkan fokusnya untuk membayar “utang,” menyebabkan kualitas kerja kepala daerah terpilih seringkali tidak maksimal [4].

Menimbang banyaknya pertimbangan mengenai usulan Pilkada lewat DPRD, maka diperlukan kajian mendalam mengenai, bagaimana seharusnya Pilkada kita dijalankan? Metode mana yang lebih baik, baik secara teoritis maupun empiris? Haruskah usulan ini kita terima atau kita tolak? Mana yang dapat memenuhi hasrat masyarakat Indonesia terhadap demokrasi? Kajian ini hadir untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pemerintahan Daerah adalah rezim tersendiri yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”[5]. Frasa ini memberikan ruang interpretasi yang luas dan telah menjadi perdebatan akademis yang panjang. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya seperti Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXII/2025, dan paling baru No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit memasukkan Pilkada ke dalam rezim Pemilu, sehingga tunduk pada Pasal 22E yang mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Maka, jika mengikuti Pasal 22E, sudah sepatutnya Pilkada, sama dengan Pemilu, dilaksanakan secara langsung [7][5].

Pilihan antara pilkada langsung atau pemilihan melalui DPRD juga membawa konsekuensi serius terhadap desain kelembagaan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal distribusi kekuasaan dan relasi antar lembaga. Oleh karena itu, penting untuk melihat lebih jauh bagaimana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan memengaruhi keseimbangan kekuasaan di tingkat daerah serta efektivitas prinsip checks and balances dalam praktik pemerintahan. Dalam konteks inilah, implikasi sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dianalisis lebih lanjut.

Implikasi pertama dari mekanisme pemilihan melalui DPRD adalah terjadinya pergeseran dalam struktur kekuasaan di tingkat daerah. DPRD akan menempati posisi yang sangat dominan karena tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai “kingmaker” dalam menentukan figur yang akan memimpin eksekutif daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem checks and balances. Padahal, sistem checks and balances yang berjalan efektif mensyaratkan adanya independensi relatif antar cabang kekuasaan. Dalam mekanisme pemilihan oleh DPRD, independensi ini berisiko tereduksi karena kepala daerah yang terpilih akan berada pada posisi yang tidak leluasa untuk mengawasi, bahkan bersikap berseberangan, dengan lembaga yang memilihnya. Situasi ini pada akhirnya memunculkan konflik kepentingan yang bersifat struktural dan sulit untuk dihindari.

Implikasi kedua berkaitan dengan perubahan cara artikulasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal, dari kedaulatan langsung melalui pilkada menjadi kedaulatan tidak langsung yang disalurkan melalui wakil-wakil rakyat di DPRD. Perubahan ini bukan hanya sekadar teknis, melainkan transformasi filosofis tentang bagaimana kehendak rakyat diekspresikan. Dalam teori demokrasi, terdapat perbedaan mendasar antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Menurut Bernard Manin, demokrasi perwakilan memiliki karakteristik yang berbeda dengan demokrasi langsung dalam hal responsivitas, akuntabilitas, dan legitimasi[8]. Kedaulatan tidak langsung memiliki legitimasi demokratis yang valid, namun dengan tingkat responsivitas yang berbeda. DPRD tidak selalu mencerminkan pereferensi mayoritas masyarakat dalam memilih kepala daerah, terutama jika terjadi perubahan opini publik setelah pemilu legislatif. Sistem pemilihan melalui DPRD juga akan mengubah pola akuntabilitas politik kepala daerah.

Dalam mekanisme pilkada langsung, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat, dengan legitimasi yang bersumber dari mandat rakyat secara langsung. Sementara sistem pemilihan melalui DPRD, akuntabilitas primer kepala daerah adalah kepada DPRD sebagai lembaga yang memilihnya[9]. Kondisi ini turut meningkatkan potensi berkembangnya praktik politik transaksional. Dalam sistem ini, negosiasi politik terjadi dalam lingkup yang lebih terbatas (antar anggota DPRD), sehingga praktik money politics dan deal-making dapat lebih mudah terjadi[10]. Dalam pandangan Susan Rose Ackerman, politik transaksional dalam sistem perwakilan dapat mengurangi kualitas demokrasi karena Keputusan politik lebih didasarkan pada pertukaran kepentingan daripada merit dan visi kepemimpinan[11]. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kualitas kepemimpinan daerah dan efektivitas pemerintahan.

Solusi atas problematika yang ada seperti Pilkada mahal dan praktik politik uang tidak seharusnya diarahkan pada penghapusan Pilkada langsung, melainkan pada pembenahan ekosistem demokrasi elektoral itu sendiri. Reformasi pendanaan politik menjadi agenda mendesak, termasuk transparansi dan pembatasan biaya kampanye, penguatan audit dana kampanye oleh KPU dan Bawaslu, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik mahar politik. Selain itu, penguatan internal partai politik melalui demokratisasi rekrutmen calon kepala daerah dan pendanaan partai yang lebih memadai dari negara dapat mengurangi ketergantungan pada pemodal besar. Pada saat yang sama, pendidikan politik masyarakat dan penguatan mekanisme pengawasan partisipatif perlu terus dikembangkan agar Pilkada langsung tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.

Lebih lanjut, tantangan utama ke depan terletak pada resistensi elite politik yang diuntungkan oleh sistem tertutup, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, serta masih tingginya pragmatisme politik di tingkat lokal. Tantangan ini menuntut konsistensi kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan demokrasi, bukan sekadar efisiensi anggaran jangka pendek. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut seharusnya diarahkan pada kajian komprehensif mengenai reformasi sistem pendanaan politik, desain ulang relasi eksekutif–legislatif daerah dalam kerangka checks and balances, serta kemungkinan penyempurnaan regulasi Pilkada tanpa menegasikan prinsip kedaulatan rakyat secara langsung. Dengan arah demikian, Pilkada tetap dapat menjadi instrumen demokrasi yang konstitusional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang.

 

 

REFERENSI

[1]       Tempo, “Kajian Perludem: Golkar Diuntungkan Pilkada Lewat DPRD,” Tempo. <https://www.tempo.co/politik/kajian-perludem-golkar-diuntungkan-pilkada-lewat-dprd-2107456> diakses 16 Januari 2026, 11.28 WIB.

[2]       CNN, “Peta Sikap 8 Fraksi di DPR Soal Usul Pilkada Lewat DPRD,” CNN Indonesia. <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106122815-32-1314027/peta-sikap-8-fraksi-di-dpr-soal-usul-pilkada-lewat-dprd> diakses 16 Januari 2026, 11.36 WIB.

[3]       Fraksi Gerindra, “Partai Gerindra Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD,” Fraksi Gerindra DPR - RI. <https://www.fraksigerindra.id/partai-gerindra-dukung-usulan-kepala-daerah-dipilih-dprd/> diakses 16 Januari 2026, 11.55 WIB.

[4]       ICW, “Demokrasi Tidak Boleh Ditarik Mundur: Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD!,” Indonesia Corruption Watch. <https://antikorupsi.org/id/demokrasi-tidak-boleh-ditarik-mundur-tolak-wacana-pengembalian-pilkada-oleh-dprd> diakses 16 Januari 2026, 12.11 WIB.

[5]       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[6]       Firyalfatin, “Menko Kumham Imipas: Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan Konstitusi,” Hukumonline.com. <https://www.hukumonline.com/berita/a/menko-kumham-imipas--pilkada-lewat-dprd-tak-bertentangan-dengan-konstitusi-lt6965cf5e5d9cc/> diakses 16 Januari 2026, 23.40 WIB.

[7]       BBC, “Usulan Pilkada lewat DPRD - ‘Yang harus dibenahi partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem’,” BBC News Indonesia. <https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgr5n0yyrqo> diakses 16 Januari 2026, 23.51 WIB.

[8][9][10][11] Srye Micze Ridua. “Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Honeste Vivere Journal , Vol.35 Issue 2, 2025


Posting Komentar

0 Komentar