HASRAT UNTUK DEMOKRASI
Baru-baru ini, usulan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD ramai diperbincangkan. Sebelumnya,
usulan ini dibawa kembali ke atas meja oleh Partai Golongan Karya (Golkar),
khususnya oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam perhelatan
perayaan ulang tahun partai tersebut, baik pada tahun 2024 maupun tahun 2025,
bahwa Golkar memiliki keinginan untuk menghidupkan kembali Pilkada tidak
langsung [1]. Usulan ini kemudian didukung oleh beberapa fraksi di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan
Demokrat. Sementara itu, sikap PKS adalah menyarankan agar Pilkada lewat DPRD
hanya dilakukan untuk tingkat kabupaten saja, sedangkan pemilihan gubernur dan
walikota tetap dipilih secara langsung. Hingga saat ini, tercatat hanya fraksi
PDIP yang secara tegas menolak usulan Pilkada lewat DPRD [2].
Secara singkat, usulan ini menuai
pro dan kontra, mulai dari kalangan awam, politisi, hingga para pakar.
Argumentasi yang mendukung pemberlakuan Pilkada lewat DPRD menyatakan bahwa hal
itu dinilai lebih efisien secara biaya, di mana Pilkada langsung dianggap
terlalu mahal dan menyedot anggaran hingga triliunan rupiah. Bagi Gerindra
misalnya, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra,
Sugiono, mendukung usulan ini karena dianggap dapat memangkas berbagai tahapan,
mulai dari proses dan waktu penjaringan kandidat, pelaksanaan, hingga anggaran
atau ongkos politik secara keseluruhan. Selain itu, ia menambahkan, bahwa
justru dengan Pilkada lewat DPRD dapat memperluas kemungkinan bagi pengawasan
publik yang lebih ketat, karena apabila suatu partai ingin bertahan di suatu
daerah, maka tentunya mereka harus mengikuti kehendak konstituennya [3].
Di sisi lain, bagi pihak yang
kontra, usulan ini dinilai bermasalah. Mengutip Siaran Pers Indonesia
Corruption Watch (ICW), setidaknya ada tiga alasan mengapa usulan ini
bermasalah. Pertama, alasan efisiensi tidak dapat begitu saja dibenarkan. Jika
alasannya adalah efisiensi, banyak program pemerintah saat ini seperti Makan
Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran yang begitu besar dan bahkan terus
dinaikkan. Dapat dilihat masalah utamanya bukan pada anggaran. Jika memang soal
anggaran, maka ada banyak program prioritas pemerintah yang menelan anggaran
besar yang perlu dihentikan. Kedua, Pilkada langsung diadakan untuk
meminimalisir politik uang yang tertutup yang terjadi ketika DPRD memiliki
kewenangan untuk memilih kepala daerah. Dari Catatan ICW, sepanjang tahun
2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi, menunjukkan
bahwa bahkan apabila Pilkada diberikan kepada DPRD, belum tentu masalah politik
uang akan selesai. Terakhir, justru sumber dari Pilkada yang mahal adalah dari
partai itu sendiri, seperti mahar yang harus disetor pasangan calon untuk
mengamankan tiket dukungan partai. Ditambah dengan kebutuhan “kampanye” yang
semakin tinggi, pemodal Seperti pebisnis juga turut menjadi salah satu donor
terbesar pasangan calon. Akibatnya, ketika terpilih, pasangan calon harus
memusatkan fokusnya untuk membayar “utang,” menyebabkan kualitas kerja kepala
daerah terpilih seringkali tidak maksimal [4].
Menimbang banyaknya pertimbangan
mengenai usulan Pilkada lewat DPRD, maka diperlukan kajian mendalam mengenai,
bagaimana seharusnya Pilkada kita dijalankan? Metode mana yang lebih baik, baik
secara teoritis maupun empiris? Haruskah usulan ini kita terima atau kita
tolak? Mana yang dapat memenuhi hasrat masyarakat Indonesia terhadap demokrasi?
Kajian ini hadir untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pemerintahan Daerah adalah rezim
tersendiri yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa
kepala daerah “dipilih secara demokratis”[5]. Frasa ini memberikan ruang
interpretasi yang luas dan telah menjadi perdebatan akademis yang panjang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya seperti Putusan MK No.
85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024,
No. 104/PUU-XXII/2025, dan paling baru No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit
memasukkan Pilkada ke dalam rezim Pemilu, sehingga tunduk pada Pasal 22E yang
mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Maka, jika mengikuti Pasal 22E, sudah sepatutnya
Pilkada, sama dengan Pemilu, dilaksanakan secara langsung [7][5].
Pilihan antara pilkada langsung atau
pemilihan melalui DPRD juga membawa konsekuensi serius terhadap desain
kelembagaan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal distribusi kekuasaan dan
relasi antar lembaga. Oleh karena itu, penting untuk melihat lebih jauh
bagaimana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan memengaruhi
keseimbangan kekuasaan di tingkat daerah serta efektivitas prinsip checks
and balances dalam praktik pemerintahan. Dalam konteks inilah, implikasi
sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dianalisis lebih lanjut.
Implikasi pertama dari mekanisme
pemilihan melalui DPRD adalah terjadinya pergeseran dalam struktur kekuasaan di
tingkat daerah. DPRD akan menempati posisi yang sangat dominan karena tidak
hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai
“kingmaker” dalam menentukan figur yang akan memimpin eksekutif daerah.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem checks
and balances. Padahal, sistem checks and balances yang berjalan
efektif mensyaratkan adanya independensi relatif antar cabang kekuasaan. Dalam
mekanisme pemilihan oleh DPRD, independensi ini berisiko tereduksi karena
kepala daerah yang terpilih akan berada pada posisi yang tidak leluasa untuk
mengawasi, bahkan bersikap berseberangan, dengan lembaga yang memilihnya.
Situasi ini pada akhirnya memunculkan konflik kepentingan yang bersifat
struktural dan sulit untuk dihindari.
Implikasi kedua berkaitan dengan
perubahan cara artikulasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal, dari kedaulatan
langsung melalui pilkada menjadi kedaulatan tidak langsung yang disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat di DPRD. Perubahan ini bukan hanya sekadar teknis,
melainkan transformasi filosofis tentang bagaimana kehendak rakyat
diekspresikan. Dalam teori demokrasi, terdapat perbedaan mendasar antara
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Menurut Bernard Manin, demokrasi
perwakilan memiliki karakteristik yang berbeda dengan demokrasi langsung dalam
hal responsivitas, akuntabilitas, dan legitimasi[8]. Kedaulatan tidak langsung
memiliki legitimasi demokratis yang valid, namun dengan tingkat responsivitas
yang berbeda. DPRD tidak selalu mencerminkan pereferensi mayoritas masyarakat
dalam memilih kepala daerah, terutama jika terjadi perubahan opini publik
setelah pemilu legislatif. Sistem pemilihan melalui DPRD juga akan mengubah
pola akuntabilitas politik kepala daerah.
Dalam mekanisme pilkada langsung,
kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat, dengan legitimasi
yang bersumber dari mandat rakyat secara langsung. Sementara sistem pemilihan
melalui DPRD, akuntabilitas primer kepala daerah adalah kepada DPRD sebagai
lembaga yang memilihnya[9]. Kondisi ini turut meningkatkan potensi
berkembangnya praktik politik transaksional. Dalam sistem ini, negosiasi
politik terjadi dalam lingkup yang lebih terbatas (antar anggota DPRD),
sehingga praktik money politics dan deal-making dapat lebih mudah
terjadi[10]. Dalam pandangan Susan Rose Ackerman, politik transaksional dalam
sistem perwakilan dapat mengurangi kualitas demokrasi karena Keputusan politik
lebih didasarkan pada pertukaran kepentingan daripada merit dan visi kepemimpinan[11].
Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kualitas kepemimpinan daerah dan
efektivitas pemerintahan.
Solusi atas problematika yang ada
seperti Pilkada mahal dan praktik politik uang tidak seharusnya diarahkan pada
penghapusan Pilkada langsung, melainkan pada pembenahan ekosistem demokrasi
elektoral itu sendiri. Reformasi pendanaan politik menjadi agenda mendesak,
termasuk transparansi dan pembatasan biaya kampanye, penguatan audit dana
kampanye oleh KPU dan Bawaslu, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap
praktik mahar politik. Selain itu, penguatan internal partai politik melalui
demokratisasi rekrutmen calon kepala daerah dan pendanaan partai yang lebih
memadai dari negara dapat mengurangi ketergantungan pada pemodal besar. Pada
saat yang sama, pendidikan politik masyarakat dan penguatan mekanisme
pengawasan partisipatif perlu terus dikembangkan agar Pilkada langsung tidak
hanya prosedural, tetapi juga substantif.
Lebih lanjut, tantangan utama ke
depan terletak pada resistensi elite politik yang diuntungkan oleh sistem
tertutup, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, serta masih
tingginya pragmatisme politik di tingkat lokal. Tantangan ini menuntut konsistensi
kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan demokrasi, bukan sekadar
efisiensi anggaran jangka pendek. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut
seharusnya diarahkan pada kajian komprehensif mengenai reformasi sistem
pendanaan politik, desain ulang relasi eksekutif–legislatif daerah dalam
kerangka checks and balances, serta kemungkinan penyempurnaan regulasi
Pilkada tanpa menegasikan prinsip kedaulatan rakyat secara langsung. Dengan
arah demikian, Pilkada tetap dapat menjadi instrumen demokrasi yang
konstitusional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik jangka
panjang.
REFERENSI
[1]
Tempo, “Kajian Perludem: Golkar
Diuntungkan Pilkada Lewat DPRD,” Tempo.
<https://www.tempo.co/politik/kajian-perludem-golkar-diuntungkan-pilkada-lewat-dprd-2107456>
diakses 16 Januari 2026, 11.28 WIB.
[2]
CNN, “Peta Sikap 8 Fraksi di DPR
Soal Usul Pilkada Lewat DPRD,” CNN Indonesia.
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260106122815-32-1314027/peta-sikap-8-fraksi-di-dpr-soal-usul-pilkada-lewat-dprd>
diakses 16 Januari 2026, 11.36 WIB.
[3]
Fraksi Gerindra, “Partai Gerindra
Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD,” Fraksi Gerindra DPR - RI.
<https://www.fraksigerindra.id/partai-gerindra-dukung-usulan-kepala-daerah-dipilih-dprd/>
diakses 16 Januari 2026, 11.55 WIB.
[4]
ICW, “Demokrasi Tidak Boleh Ditarik
Mundur: Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD!,” Indonesia Corruption
Watch.
<https://antikorupsi.org/id/demokrasi-tidak-boleh-ditarik-mundur-tolak-wacana-pengembalian-pilkada-oleh-dprd>
diakses 16 Januari 2026, 12.11 WIB.
[5]
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[6]
Firyalfatin, “Menko Kumham Imipas:
Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan Konstitusi,” Hukumonline.com.
<https://www.hukumonline.com/berita/a/menko-kumham-imipas--pilkada-lewat-dprd-tak-bertentangan-dengan-konstitusi-lt6965cf5e5d9cc/>
diakses 16 Januari 2026, 23.40 WIB.
[7]
BBC, “Usulan Pilkada lewat DPRD -
‘Yang harus dibenahi partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem’,” BBC
News Indonesia. <https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgr5n0yyrqo>
diakses 16 Januari 2026, 23.51 WIB.
[8][9][10][11]
Srye Micze Ridua. “Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia.” Honeste Vivere Journal , Vol.35 Issue 2, 2025

0 Komentar