KETEGANGAN KONFLIK TIMUR TENGAH SERTA KEGAGALAN HUKUM INTERNASIONAL MENAHAN ESKALASI PERANG

 

KETEGANGAN KONFLIK TIMUR TENGAH SERTA KEGAGALAN HUKUM INTERNASIONAL MENAHAN ESKALASI PERANG

Baru-baru ini, dunia kembali dikejutkan oleh meningkatnya tensi di Timur Tengah akibat serangan yang diinisiasi oleh Amerika Serikat (‘AS’) dan sekutunya, Israel, terhadap Iran. Pada pagi hari, 28 Februari 2026, Israel meluncurkan serangan gabungan ke Iran yang, menurut Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, merupakan “serangan preemtif untuk menyingkirkan ancaman terhadap negara.” AS kemudian melancarkan kampanye militernya sendiri yang oleh Pentagon disebut sebagai “Operation Epic Fury,” dengan melibatkan kapal-kapal perang dan pesawat tempur untuk menyerang target-target strategis di berbagai kota di Iran.

Gambar 1 Titik-titik serangan di Kota Teheran, Iran.

Sumber: BBC (2026).

Saat ini, konflik terus meluas di kawasan Timur Tengah, terutama setelah serangan gabungan AS-Israel dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei. Teheran merespons keras dengan meluncurkan misil dan pesawat nirawak (drone) ke berbagai wilayah, menargetkan Israel, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Arab Saudi, Siprus, hingga kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz.

Sejak serangan pertama, tercatat sedikitnya 555 orang tewas akibat serangan tersebut, menurut Bulan Sabit Merah Iran. Selain itu, setidaknya 35 orang dilaporkan meninggal dunia pada Senin pagi di selatan Provinsi Fars, Iran, dan 20 lainnya dalam serangan di Niloofar Square, Teheran, sebagaimana yang diberitakan oleh kantor berita Mehr. Korban juga berjatuhan di sebuah sekolah perempuan di Minab yang menewaskan setidaknya 180 orang hingga tulisan ini dibuat. Sementara itu, Israel melaporkan 11 korban jiwa. Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai jumlah korban selama berlangsungnya Perang Israel-Iran saat ini, perhatikan Gambar 2 berikut:

Gambar 2 Jumlah korban per 1 Maret 2026 akibat Perang Israel-Iran.

Sumber: Al-Jazeera (2026).

Seiring meningkatnya eskalasi konflik, dunia turut merespons peristiwa yang terjadi di Timur Tengah, terutama dari perspektif hukum internasional. Dalam laporan yang diterbitkan oleh The Guardian, disebutkan bahwa adanya konsensus di kalangan pakar hukum bahwa serangan yang diinisiasi oleh AS dan Israel telah melanggar hukum internasional.

Sebagaimana dikutip The Guardian dari program Today di BBC Radio 4, Presiden Israel, Isaac Herzog, menyatakan bahwa fakta bahwa Iran telah “menyiapkan bom” sudah cukup dijadikan pembenaran serangan tersebut. Padahal, menurut Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak untuk membela diri (self-defense) hanya dapat digunakan sebagai respons terhadap serangan bersenjata. Namun demikian, Israel tampaknya menggunakan interpretasi yang lebih luas yang berkembang dalam praktik hukum internasional kontemporer, yakni bahwa ancaman dapat dikategorikan sebagai ancaman yang segera terjadi (imminent threat).

Meski demikian, Susan Breau, profesor hukum internasional dan peneliti senior di Institute of Advanced Legal Studies, mengkritik bahwa doktrin imminent threat masih sangat kontroversial di kalangan akademisi hukum internasional dan memunculkan perbedaan tajam dalam penafsiran serta cakupan maknanya. Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks kasus ini tidak tampak adanya bukti yang dapat mendukung justifikasi tersebut dari pihak Iran.

Meski sempat memperoleh simpati dari masyarakat internasional, Iran juga tidak luput dari dugaan pelanggaran norma internasional, khususnya hukum humaniter internasional. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, turut menggunakan justifikasi pembelaan diri ketika Iran meluncurkan misil balasan ke Israel dan sejumlah negara di sekitarnya. Namun demikian, beberapa serangan dilaporkan mengenai hotel dan bandara.

Dalam hukum humaniter internasional, serangan yang secara sengaja ditujukan terhadap objek sipil merupakan tindakan yang dilarang. Demikian pula, serangan terhadap negara yang bukan pihak langsung dalam konflik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Maka, pertanyaan penting muncul, dalam konflik Israel-Iran ini, hukum internasional apa yang telah dilanggar dan dampak apa saja yang ditimbulkannya kepada masyarakat internasional secara keseluruhan? Apabila memang terdapat pelanggaran, apa langkah terbaik untuk menyudahi konflik ini dan mencegah serta memitigasi pelanggaran hukum internasional serupa ke depannya?

Untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum internasional apa yang dilanggar dan oleh siapa, analisis konflik ini perlu dilihat melalui dua rezim utama dalam hukum internasional, yaitu jus ad bellum (hukum mengenai penggunaan kekuatan antarnegara) dan jus in bello atau hukum humaniter internasional (hukum yang mengatur cara perang dilakukan). Pertama, dari perspektif jus ad bellum (legalitas penggunaan kekuatan), penggunaan kekuatan antarnegara diatur terutama dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya diperbolehkan dalam tiga kondisi utama yaitu, Pertama apabila penggunaan kekuatan dilakukan atas mandat Dewan Keamanan PBB. Kedua, dalam rangka pembelaan diri (self-defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Ketiga, penggunaan kekuatan dapat dilakukan dalam kerangka regional security arrangement [12]. Di mana dalam konteks kasus serangan awal yang dilancarkan oleh Israel terhadap Iran ini, pemerintah Israel mengklaim bahwa serangan tersebut merupakan tindakan pre-emptive self-defense terhadap ancaman nuklir Iran yang dianggap bersifat segera (imminent threat). Namun demikian, dalam praktik hukum internasional, doktrin pre-emptive self-defense masih menjadi perdebatan tajam karena tidak secara eksplisit diakui dalam Piagam PBB dan sering kali multitafsir untuk menjustifikasi penggunaan kekuatan secara sepihak. Tanpa adanya bukti yang kuat mengenai keberadaan serangan bersenjata yang sedang berlangsung atau ancaman yang benar-benar segera terjadi, tindakan militer tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan yang tidak sah menurut hukum internasional. Dengan demikian, baik tindakan ofensif yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat maupun serangan balasan Iran terhadap wilayah negara lain telah melanggar prinsip dasar dalam hukum internasional mengenai larangan penggunaan kekuatan.

Kemudian dari perspektif hukum humaniter internasional (jus in bello) yang mengatur cara dan metode peperangan. Konflik ini memunculkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Prinsip utama dalam hukum humaniter internasional adalah prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution). Namun ada Salah satu prinsip paling krusial adalah prinsip pembedaan (principle of distinction) yang mewajibkan setiap pihak yang berperang untuk membedakan secara jelas antara kombatan dan penduduk sipil serta antara target militer dan objek sipil. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menyatakan bahwa operasi militer hanya boleh diarahkan terhadap sasaran militer yang sah. Selain itu, Pasal 52 Protokol Tambahan I juga menegaskan bahwa objek sipil, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan infrastruktur publik lainnya, tidak boleh dijadikan target serangan. Dalam laporan oleh yang disampaikan oleh kantor berita Mehr, menunjukkan bahwa serangan udara di Iran menyebabkan korban sipil dalam jumlah besar, termasuk insiden serangan terhadap fasilitas sipil seperti sekolah di Minab yang menewaskan lebih dari 160 siswa. Apabila serangan tersebut tidak memiliki nilai militer yang jelas atau dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sipil, maka tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.

Dengan demikian, berbagai indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dalam konflik Israel–Iran menunjukkan bahwa eskalasi militer yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, tetapi juga menguji efektivitas norma hukum internasional dalam mengatur perilaku negara dalam konflik bersenjata. Ketidakpatuhan terhadap prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian berpotensi memperburuk penderitaan warga sipil serta memperluas dampak konflik ke kawasan yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dari masyarakat internasional untuk meredakan eskalasi konflik sekaligus memastikan bahwa norma hukum internasional tetap dihormati dan ditegakkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah-langkah yang perlu diambil seperti Ceasefire (gencatan senjata) dan Mediasi Internasional, Dalam hal ini, PBB, baik melalui Dewan Keamanan PBB maupun Sekretaris Jenderal PBB, bersama dengan pihak-pihak netral, perlu mengambil peran aktif dalam memfasilitasi gencatan senjata serta membuka ruang dialog antara pihak-pihak yang berkonflik. Upaya ini penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi lebih luas dan berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Lebih jauh lagi negara-negara harus berkomitmen menegakkan prinsip kedaulatan dan non-agresi, serta menghormati proteksi warga sipil sesuai Konvensi Jenewa/API. dimana peraturan hukum internasional harus ditegakkan tanpa toleransi terhadap serangan yang menarget sipil atau pihak netral. Sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama konflik berlangsung, diperlukan pembentukan mekanisme penyelidikan independen atau ad hoc, seperti melalui investigasi yang difasilitasi oleh PBB, untuk mengumpulkan bukti serta menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Dalam proses ini, lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) maupun Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dapat memainkan peran penting dalam memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, seluruh pihak yang terlibat perlu didorong untuk menerima yurisdiksi ICC, termasuk melalui mekanisme Deklarasi Pasal 12(3) Statuta Roma, sehingga dugaan kejahatan perang serius dapat diselidiki dan diadili secara independen oleh lembaga peradilan internasional. Di sisi lain, partisipasi kelompok masyarakat sipil juga menjadi penting dalam mendukung proses akuntabilitas ini, terutama dengan mendorong negara-negara terdampak untuk mengamankan, melestarikan, dan melindungi bukti dugaan kejahatan perang serta bekerja sama dengan mekanisme pencari fakta yang dibentuk oleh PBB.

Dalam jangka panjang, masyarakat internasional perlu memperkuat kembali komitmen terhadap prinsip non-agresi dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme internasional, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB maupun forum kerja sama multilateral yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam setiap konflik bersenjata.  Selain itu, peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap hukum perang oleh organisasi seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), organisasi non-pemerintah, maupun lembaga PBB juga perlu diperkuat agar aturan perang dan protokol militer dipatuhi oleh seluruh pihak dalam konflik bersenjata di masa mendatang.

REFERENSI

[1] Al-Jazeera. (2026). US, Israel bomb Iran: A timeline of talks and threats leading up to attacks. <https://www.aljazeera.com/news/2026/2/28/us-israel-bomb-iran-a-timeline-of-talks-and-threats-leading-up-to-attacks>

[2] BBC. (2026). Why did US and Israel attack Iran and how long could the war last?. <https://www.bbc.com/news/articles/cx2dyz6p3weo>.

[3] Al-Jazeera. (2026). US-Israel attacks on Iran: Death toll and injuries live tracker. <https://www.aljazeera.com/news/2026/3/1/us-israel-attacks-on-iran-death-toll-and-injuries-live-tracker>.

[4] Al-Jazeera. (2026). Iran death toll reaches 555 as US, Israel escalate attacks. <https://www.aljazeera.com/news/2026/3/2/iran-death-toll-reaches-555-as-us-israel-escalate-attacks>.

[5] The Guardian. (2026). What is the legality of the US and Israeli attacks on Iran?. <https://www.theguardian.com/law/2026/mar/02/legality-us-israel-attacks-iran-uk>.

[6] ICRC. (n.d.). Customary IHL, Civilians’ Loss of Protection from Attack. <https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl/v1/rule6>.

[7] ICRC. (n.d.). Customary IHL, Indiscriminate Attacks. <https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl/v1/rule11>.

[8]Britannica Editors. (2026). 2026 Iran conflict.https://www.britannica.com/event/2026-Iran-Conflict

[9]Geneva Conventions. (1949). Convention relative to the protection of civilian persons in time of war. https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/gciv-1949.

[10] International Committee of the Red Cross. (2021). International humanitarian law and the conduct of hostilities. https://www.icrc.org/en/document/ihl-rules-of-war.

[11] International Criminal Court. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. https://www.icc-cpi.int/resource-library/documents/rs-eng.pdf.

[12] Morgan, P. M. (1997). Regional security complexes and regional orders. Regional orders: Building security in a new world, 20-42.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar