KETEGANGAN KONFLIK TIMUR TENGAH
SERTA KEGAGALAN HUKUM INTERNASIONAL MENAHAN ESKALASI PERANG
Baru-baru ini, dunia kembali
dikejutkan oleh meningkatnya tensi di Timur Tengah akibat serangan yang
diinisiasi oleh Amerika Serikat (‘AS’) dan sekutunya, Israel, terhadap Iran.
Pada pagi hari, 28 Februari 2026, Israel meluncurkan serangan gabungan ke Iran
yang, menurut Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, merupakan “serangan preemtif
untuk menyingkirkan ancaman terhadap negara.” AS kemudian melancarkan
kampanye militernya sendiri yang oleh Pentagon disebut sebagai “Operation
Epic Fury,” dengan melibatkan kapal-kapal perang dan pesawat tempur untuk
menyerang target-target strategis di berbagai kota di Iran.
Gambar 1 Titik-titik serangan di Kota
Teheran, Iran.
Sumber: BBC (2026).
Saat ini, konflik terus meluas di
kawasan Timur Tengah, terutama setelah serangan gabungan AS-Israel dilaporkan
menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei. Teheran merespons keras
dengan meluncurkan misil dan pesawat nirawak (drone) ke berbagai wilayah,
menargetkan Israel, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Arab
Saudi, Siprus, hingga kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz.
Sejak serangan pertama, tercatat
sedikitnya 555 orang tewas akibat serangan tersebut, menurut Bulan Sabit Merah
Iran. Selain itu, setidaknya 35 orang dilaporkan meninggal dunia pada Senin
pagi di selatan Provinsi Fars, Iran, dan 20 lainnya dalam serangan di Niloofar
Square, Teheran, sebagaimana yang diberitakan oleh kantor berita Mehr. Korban
juga berjatuhan di sebuah sekolah perempuan di Minab yang menewaskan setidaknya
180 orang hingga tulisan ini dibuat. Sementara itu, Israel melaporkan 11 korban
jiwa. Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai jumlah korban
selama berlangsungnya Perang Israel-Iran saat ini, perhatikan Gambar 2
berikut:
Gambar 2 Jumlah korban per 1 Maret 2026
akibat Perang Israel-Iran.
Sumber: Al-Jazeera (2026).
Seiring meningkatnya eskalasi
konflik, dunia turut merespons peristiwa yang terjadi di Timur Tengah, terutama
dari perspektif hukum internasional. Dalam laporan yang diterbitkan oleh The
Guardian, disebutkan bahwa adanya konsensus di kalangan pakar hukum bahwa
serangan yang diinisiasi oleh AS dan Israel telah melanggar hukum
internasional.
Sebagaimana dikutip The Guardian
dari program Today di BBC Radio 4, Presiden Israel, Isaac Herzog,
menyatakan bahwa fakta bahwa Iran telah “menyiapkan bom” sudah cukup dijadikan
pembenaran serangan tersebut. Padahal, menurut Pasal 51 Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, hak untuk membela diri (self-defense) hanya dapat
digunakan sebagai respons terhadap serangan bersenjata. Namun demikian, Israel
tampaknya menggunakan interpretasi yang lebih luas yang berkembang dalam
praktik hukum internasional kontemporer, yakni bahwa ancaman dapat
dikategorikan sebagai ancaman yang segera terjadi (imminent threat).
Meski demikian, Susan Breau,
profesor hukum internasional dan peneliti senior di Institute of Advanced
Legal Studies, mengkritik bahwa doktrin imminent threat masih sangat
kontroversial di kalangan akademisi hukum internasional dan memunculkan
perbedaan tajam dalam penafsiran serta cakupan maknanya. Ia juga menegaskan
bahwa dalam konteks kasus ini tidak tampak adanya bukti yang dapat mendukung
justifikasi tersebut dari pihak Iran.
Meski sempat memperoleh simpati dari
masyarakat internasional, Iran juga tidak luput dari dugaan pelanggaran norma
internasional, khususnya hukum humaniter internasional. Menteri Luar Negeri
Iran, Abbas Araghchi, turut menggunakan justifikasi pembelaan diri ketika Iran
meluncurkan misil balasan ke Israel dan sejumlah negara di sekitarnya. Namun
demikian, beberapa serangan dilaporkan mengenai hotel dan bandara.
Dalam hukum humaniter internasional,
serangan yang secara sengaja ditujukan terhadap objek sipil merupakan tindakan
yang dilarang. Demikian pula, serangan terhadap negara yang bukan pihak
langsung dalam konflik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum
internasional. Maka, pertanyaan penting muncul, dalam konflik Israel-Iran ini,
hukum internasional apa yang telah dilanggar dan dampak apa saja yang
ditimbulkannya kepada masyarakat internasional secara keseluruhan? Apabila
memang terdapat pelanggaran, apa langkah terbaik untuk menyudahi konflik ini
dan mencegah serta memitigasi pelanggaran hukum internasional serupa ke
depannya?
Untuk menjawab pertanyaan mengenai
hukum internasional apa yang dilanggar dan oleh siapa, analisis konflik ini
perlu dilihat melalui dua rezim utama dalam hukum internasional, yaitu jus
ad bellum (hukum mengenai penggunaan kekuatan antarnegara) dan jus in
bello atau hukum humaniter internasional (hukum yang mengatur cara perang
dilakukan). Pertama, dari perspektif jus ad bellum (legalitas penggunaan
kekuatan), penggunaan kekuatan antarnegara diatur terutama dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 2 ayat (4) yang melarang
penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
negara lain. Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya diperbolehkan dalam
tiga kondisi utama yaitu, Pertama apabila penggunaan kekuatan dilakukan atas
mandat Dewan Keamanan PBB. Kedua, dalam rangka pembelaan diri (self-defense)
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Ketiga, penggunaan kekuatan dapat
dilakukan dalam kerangka regional security arrangement [12]. Di mana dalam
konteks kasus serangan awal yang dilancarkan oleh Israel terhadap Iran ini,
pemerintah Israel mengklaim bahwa serangan tersebut merupakan tindakan pre-emptive
self-defense terhadap ancaman nuklir Iran yang dianggap bersifat segera (imminent
threat). Namun demikian, dalam praktik hukum internasional, doktrin pre-emptive
self-defense masih menjadi perdebatan tajam karena tidak secara
eksplisit diakui dalam Piagam PBB dan sering kali multitafsir untuk
menjustifikasi penggunaan kekuatan secara sepihak. Tanpa adanya bukti yang kuat
mengenai keberadaan serangan bersenjata yang sedang berlangsung atau ancaman
yang benar-benar segera terjadi, tindakan militer tersebut berpotensi
dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan yang tidak sah menurut hukum
internasional. Dengan demikian, baik tindakan ofensif yang dilakukan oleh
Israel dan Amerika Serikat maupun serangan balasan Iran terhadap wilayah negara
lain telah melanggar prinsip dasar dalam hukum internasional mengenai larangan
penggunaan kekuatan.
Kemudian dari perspektif hukum
humaniter internasional (jus in bello) yang mengatur cara dan metode
peperangan. Konflik ini memunculkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar
yang mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Prinsip utama dalam hukum humaniter internasional adalah prinsip pembedaan (distinction),
proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution).
Namun ada Salah satu prinsip paling krusial adalah prinsip pembedaan (principle
of distinction) yang mewajibkan setiap pihak yang berperang untuk
membedakan secara jelas antara kombatan dan penduduk sipil serta antara target
militer dan objek sipil. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 48
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menyatakan bahwa operasi militer
hanya boleh diarahkan terhadap sasaran militer yang sah. Selain itu, Pasal 52
Protokol Tambahan I juga menegaskan bahwa objek sipil, seperti sekolah, rumah
sakit, tempat ibadah, dan infrastruktur publik lainnya, tidak boleh dijadikan
target serangan. Dalam
laporan oleh yang disampaikan oleh kantor berita Mehr, menunjukkan bahwa serangan udara di Iran menyebabkan
korban sipil dalam jumlah besar, termasuk insiden serangan terhadap fasilitas
sipil seperti sekolah di Minab yang menewaskan lebih dari 160 siswa. Apabila
serangan tersebut tidak memiliki nilai militer yang jelas atau dilakukan tanpa
mempertimbangkan dampak terhadap warga sipil, maka tindakan tersebut dianggap
melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.
Dengan demikian, berbagai indikasi pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dalam konflik Israel–Iran
menunjukkan bahwa eskalasi militer yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak
kemanusiaan yang serius, tetapi juga menguji efektivitas norma hukum
internasional dalam mengatur perilaku negara dalam konflik bersenjata.
Ketidakpatuhan terhadap prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian
berpotensi memperburuk penderitaan warga sipil serta memperluas dampak konflik
ke kawasan yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret
dari masyarakat internasional untuk meredakan eskalasi konflik sekaligus memastikan
bahwa norma hukum internasional tetap dihormati dan ditegakkan oleh seluruh
pihak yang terlibat.
Dengan demikian,
langkah-langkah yang perlu diambil seperti Ceasefire (gencatan senjata)
dan Mediasi Internasional, Dalam hal ini, PBB, baik melalui Dewan Keamanan PBB
maupun Sekretaris Jenderal PBB, bersama dengan pihak-pihak netral, perlu
mengambil peran aktif dalam memfasilitasi gencatan senjata serta membuka ruang
dialog antara pihak-pihak yang berkonflik. Upaya ini penting untuk mencegah
konflik berkembang menjadi lebih luas dan berkepanjangan di kawasan Timur
Tengah. Lebih jauh lagi negara-negara harus berkomitmen menegakkan prinsip
kedaulatan dan non-agresi, serta menghormati proteksi warga sipil sesuai
Konvensi Jenewa/API. dimana peraturan hukum internasional harus ditegakkan
tanpa toleransi terhadap serangan yang menarget sipil atau pihak netral. Sebagai
tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama konflik
berlangsung, diperlukan pembentukan mekanisme penyelidikan independen atau ad
hoc, seperti melalui investigasi yang difasilitasi oleh PBB, untuk mengumpulkan
bukti serta menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan
hukum humaniter internasional. Dalam proses ini, lembaga peradilan
internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal
Court/ICC) maupun Mahkamah Internasional (International Court of
Justice/ICJ) dapat memainkan peran penting dalam memastikan adanya
pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, seluruh pihak yang terlibat perlu didorong
untuk menerima yurisdiksi ICC, termasuk melalui mekanisme Deklarasi Pasal 12(3)
Statuta Roma, sehingga dugaan kejahatan perang serius dapat diselidiki dan
diadili secara independen oleh lembaga peradilan internasional. Di sisi lain,
partisipasi kelompok masyarakat sipil juga menjadi penting dalam mendukung
proses akuntabilitas ini, terutama dengan mendorong negara-negara terdampak
untuk mengamankan, melestarikan, dan melindungi bukti dugaan kejahatan perang
serta bekerja sama dengan mekanisme pencari fakta yang dibentuk oleh PBB.
Dalam jangka panjang, masyarakat internasional perlu memperkuat kembali komitmen terhadap prinsip non-agresi dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme internasional, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB maupun forum kerja sama multilateral yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam setiap konflik bersenjata. Selain itu, peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap hukum perang oleh organisasi seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), organisasi non-pemerintah, maupun lembaga PBB juga perlu diperkuat agar aturan perang dan protokol militer dipatuhi oleh seluruh pihak dalam konflik bersenjata di masa mendatang.
REFERENSI
[1] Al-Jazeera. (2026). US,
Israel bomb Iran: A timeline of talks and threats leading up to attacks.
<https://www.aljazeera.com/news/2026/2/28/us-israel-bomb-iran-a-timeline-of-talks-and-threats-leading-up-to-attacks>
[2] BBC. (2026). Why did US and
Israel attack Iran and how long could the war last?. <https://www.bbc.com/news/articles/cx2dyz6p3weo>.
[3] Al-Jazeera. (2026). US-Israel
attacks on Iran: Death toll and injuries live tracker. <https://www.aljazeera.com/news/2026/3/1/us-israel-attacks-on-iran-death-toll-and-injuries-live-tracker>.
[4] Al-Jazeera. (2026). Iran
death toll reaches 555 as US, Israel escalate attacks. <https://www.aljazeera.com/news/2026/3/2/iran-death-toll-reaches-555-as-us-israel-escalate-attacks>.
[5] The Guardian. (2026). What is
the legality of the US and Israeli attacks on Iran?. <https://www.theguardian.com/law/2026/mar/02/legality-us-israel-attacks-iran-uk>.
[6] ICRC. (n.d.). Customary IHL, Civilians’ Loss of
Protection from Attack. <https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl/v1/rule6>.
[7]
ICRC. (n.d.). Customary IHL, Indiscriminate Attacks. <https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl/v1/rule11>.
[8]Britannica
Editors. (2026). 2026 Iran conflict.https://www.britannica.com/event/2026-Iran-Conflict
[9]Geneva
Conventions. (1949). Convention relative to the protection of civilian
persons in time of war. https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/gciv-1949.
[10]
International Committee of the Red Cross. (2021). International humanitarian
law and the conduct of hostilities. https://www.icrc.org/en/document/ihl-rules-of-war.
[11]
International Criminal Court. (1998). Rome Statute of the International
Criminal Court. https://www.icc-cpi.int/resource-library/documents/rs-eng.pdf.
[12]
Morgan, P. M. (1997). Regional security complexes and regional orders.
Regional orders: Building security in a new world, 20-42.

0 Komentar