KRISIS FINANSIAL PBB DAN PENEGAKAN UNITED NATIONS CHARTER: DUNIA DI UJUNG TATANAN GLOBAL

 

KRISIS FINANSIAL PBB DAN PENEGAKAN UNITED NATIONS CHARTER: DUNIA DI UJUNG TATANAN GLOBAL

 

Pada akhir Januari 2026, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations [‘UN’]), António Guterres, mengirimkan surat peringatan kepada seluruh negara anggota mengenai ancaman “imminent financial collapse” atau potensi keruntuhan finansial organisasi tersebut. Surat ini merupakan kelanjutan dari korespondensi sebelumnya yang telah menyampaikan kekhawatiran atas kondisi keuangan UN. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa UN akan melakukan langkah penghematan dengan memangkas anggaran sebesar 15 persen pada tahun 2026 serta mengurangi jumlah staf sekitar 2,600 orang [1].

Pendanaan PBB sebagian besar berasal dari iuran wajib negara anggota. Oleh karena itu, pemotongan anggaran, ketidakpatuhan pembayaran, maupun keterlambatan pembayaran iuran menjadi persoalan serius yang mengancam keberlangsungan organisasi. Menurut Guterres, krisis keuangan yang sedang berlangsung berpotensi memperburuk ancaman terhadap pelaksanaan berbagai program UN. Ia juga menyatakan bahwa, apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi, dana yang tersedia diperkirakan akan habis pada bulan Juli tahun ini [2].

Isu ini diduga muncul sebagai akibat mundurnya Amerika Serikat (‘U.S.’), kontributor dan debitur terbesar bagi UN, dari berbagai mekanisme multilateralisme global ke arah fokus pada Board of Peace (‘BoP’) yang baru dibentuk oleh negara tersebut. Menurut laporan yang disusun oleh Reuters, lebih dari 95 persen tunggakan iuran terhadap anggaran reguler UN berasal dari U.S., yakni sekitar $2,19 miliar pada awal Februari. Selain itu, utang negara tersebut juga mencakup sekitar $2,4 miliar untuk misi penjaga perdamaian saat ini dan sebelumnya serta $43,6 juta untuk peradilan-peradilan UN. Jumlah tersebut merupakan komponen terbesar dari keseluruhan utang iuran kepada UN. Di bawah U.S., tunggakan terbesar berikutnya berasal dari Venezuela dan Meksiko, masing-masing sekitar $38 juta dan $20 juta. Kontribusi negara anggota sangat bergantung pada ukuran ekonomi nasional, sehingga U.S. menyumbang sekitar 22 persen anggaran reguler UN, diikuti oleh Tionglok sebesar 20 persen. Hingga saat ini, baru 41 negara yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya untuk tahun 2026 [3][4].

tersebut, terdapat isu penting yang perlu dibahas. Pertama, apakah terdapat konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan pembayaran atau keterlambatan pembayaran oleh negara-negara anggota UN, dan bagaimana penegakannya. Lalu, apabila ketidakpatuhan atau keterlambatan tetap terjadi sehingga menghambat pendanaan UN, apa yang akan terjadi.

Di samping dimensi yuridis, persoalan ini juga mengandung signifikansi politik yang tidak kalah penting. Krisis finansial yang dialami UN berpotensi mempengaruhi stabilitas tata kelola global yang selama ini bertumpu pada institusi tersebut, terutama pasca-Perang Dunia II. Kondisi ini membuka ruang diskursus mengenai kemungkinan transformasi bahkan fragmentasi sistem internasional kontemporer menuju dunia baru pasca-UN (post-UN global order).

Menurut Pasal 17 ayat (2) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter [‘UN Charter’]), seluruh beban pembiayaan UN ditanggung oleh negara-negara anggota sesuai dengan skema pembagian yang ditetapkan oleh organisasi tersebut [5]. Ketentuan mengenai skala kontribusi terbaru diatur melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly [‘UNGA’]) Nomor 79/249 yang disepakati pada 24 Desember 2024 [6].

Sebagai instrumen hukum internasional yang mengikat, UN Charter wajib ditaati oleh seluruh negara pihak. Kewajiban ini sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties), yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) [7].

Adapun konsekuensi hukum atas pelanggaran kewajiban pembayaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UN Charter dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 19 piagam tersebut. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan bahwa suatu negara anggota dapat kehilangan hak suaranya dalam UNGA apabila jumlah tunggakannya sama dengan atau melebihi total iuran yang seharusnya dibayarkan dalam dua tahun sebelumnya. Namun demikian, pengecualian dapat diberikan apabila kegagalan pembayaran tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali negara yang bersangkutan [5].

Di sinilah paradoks hukum internasional muncul. Secara doktrinal, unsur pelanggaran kewajiban internasional terpenuhi apabila suatu tindakan dapat diatribusikan kepada negara dan bertentangan dengan kewajiban yang mengikatnya. Akan tetapi, penegakan kewajiban tersebut menghadapi keterbatasan mendasar. Dalam Advisory Opinion Reparation for Injuries (1949), Mahkamah Internasional (International Court of Justice) menegaskan bahwa PBB memiliki kepribadian hukum internasional dan kapasitas untuk mengajukan klaim [8]. Walaupun begitu, kapasitas tersebut tidak bisa dikatakan sama dengan kewenangan koersif. Yurisdiksi peradilan internasional tetap bergantung pada persetujuan negara, dan Piagam tidak menyediakan mekanisme compulsory jurisdiction untuk memaksa pembayaran tunggakan. Dengan kata lain, meskipun kewajiban hukum ada, instrumen pemaksaan praktis tidak tersedia. Sistem bergantung pada kepatuhan sukarela dan tekanan politik, bukan pada mekanisme sanksi yang efektif.

Krisis ini sekaligus menegaskan adanya asimetri kekuasaan yang inheren dalam struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketika negara dengan kontribusi terbesar seperti Amerika Serikat mengambil langkah menjauh dari sejumlah mekanisme multilateralisme dan mengarahkan prioritasnya pada pembentukan forum alternatif seperti BoP, implikasinya tidak hanya bersifat politis, tetapi juga langsung terasa pada stabilitas fiskal organisasi. Dalam konteks tersebut, ketergantungan anggaran pada segelintir kontributor utama memperbesar daya tawar politik mereka terhadap institusi yang seharusnya berdiri atas asas kesetaraan kedaulatan negara.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konsekuensi administratif berupa kehilangan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dirancang untuk merespons skenario ketika negara dengan kapasitas ekonomi dan pengaruh geopolitik dominan memilih untuk tidak patuh. Sanksi tersebut mungkin efektif terhadap negara dengan pengaruh terbatas, tetapi menjadi relatif tidak signifikan ketika diterapkan pada aktor yang kontribusinya menentukan kelangsungan operasional organisasi. Oleh karena itu, krisis finansial yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai kegagalan pembayaran, melainkan sebagai indikasi kelemahan desain kelembagaan PBB yang bertumpu pada asumsi keberlanjutan komitmen kolektif, tanpa instrumen penyeimbang yang memadai apabila aktor dominan mengubah orientasi politiknya.

Dampaknya terhadap tata kelola global tidak bisa diremehkan. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, PBB berfungsi sebagai pusat koordinasi normatif dan institusional dalam menjaga perdamaian, keamanan, serta kerja sama internasional. Melemahnya kapasitas finansial organisasi berpotensi mengurangi efektivitas misi penjaga perdamaian, respons kemanusiaan, dan fungsi mediasi konflik. Lebih jauh, krisis berkepanjangan dapat mendorong fragmentasi multilateralisme melalui pembentukan forum atau mekanisme alternatif di luar sistem PBB. Apabila legitimasi dan kapasitas PBB terus tergerus, dunia berisiko memasuki fase tata kelola multipolar tanpa pusat koordinasi yang kuat, di mana norma bersama semakin sulit ditegakkan.

Berangkat dari kompleksitas persoalan tersebut, solusi yang diperlukan harus bersifat terpadu, mencakup dimensi normatif, fiskal, dan politik secara simultan. Pada level hukum, optimalisasi ketentuan dalam United Nations Charter khususnya Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 menjadi langkah awal yang rasional. Kehilangan hak suara selama ini terbukti memiliki daya tekan terbatas, terutama terhadap negara dengan kontribusi yang dominan. Dengan demikian, UNGA dapat memperkuat implementasinya melalui resolusi yang menegaskan kembali kewajiban pembayaran sebagai bagian inheren dari tanggung jawab keanggotaan, termasuk dengan memperluas konsekuensi administratif secara proporsional tanpa harus mengamandemen Piagam.

Namun, penguatan norma tidak akan efektif apabila struktur pembiayaan tetap timpang. Ketergantungan pada segelintir kontributor utama menciptakan kerentanan sistemik. Diversifikasi pendanaan melalui pembentukan dana cadangan permanen, penguatan trust fund multilateral, serta penyesuaian skema kontribusi berbasis kapasitas ekonomi perlu segera dilakukan agar stabilitas fiskal tidak bergantung pada dinamika politik satu atau dua negara saja. Reformasi ini sekaligus memperkuat daya tahan institusional organisasi dalam menghadapi fluktuasi global.

Langkah tersebut harus disertai peningkatan transparansi dan akuntabilitas internal. Di bawah kepemimpinan António Guterres, Sekretariat dapat mengintensifkan audit independen, membuka akses publik terhadap laporan keuangan, serta menerapkan evaluasi berbasis kinerja. Transparansi yang konsisten akan memperkuat legitimasi organisasi sekaligus menekan negara anggota untuk memenuhi kewajibannya, mengingat reputasi tetap menjadi instrumen penting dalam hubungan internasional.

Pada saat yang sama, kapasitas hukum PBB sebagaimana ditegaskan oleh International Court of Justice dalam Advisory Opinion Reparation for Injuries (1949) dapat dimanfaatkan untuk menegaskan dimensi pertanggungjawaban hukum atas tunggakan iuran. Walaupun yurisdiksi tetap bergantung pada persetujuan negara, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa dapat membangun preseden normatif bahwa kewajiban finansial bukan sekadar komitmen politik, melainkan kewajiban hukum internasional.

Krisis finansial yang dialami UN menunjukkan dengan terang bahwa ada jarak antara norma hukum dan praktik politik dalam sistem internasional. Secara aturan, kewajiban pembayaran iuran sudah jelas diatur dalam UN Charter dan diperkuat oleh prinsip hukum perjanjian internasional. Namun pada kenyataannya, pelaksanaannya tetap sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggota. Situasi ini menegaskan bahwa ketahanan tata kelola global tidak cukup hanya disandarkan pada teks hukum semata, tetapi pada konsistensi komitmen bersama. Ketika negara dengan pengaruh besar mengubah arah kebijakannya, kelemahan dalam desain kelembagaan pun menjadi terlihat, dan risiko melemahnya legitimasi serta terpecahnya multilateralisme semakin nyata.

Pada akhirnya, krisis ini bukan hanya soal kekurangan anggaran, melainkan soal arah masa depan sistem internasional. Dunia sedang berada di titik penentuan, yakni memperkuat kembali kerja sama kolektif melalui pembaruan yang serius, atau membiarkan tatanan global bergerak ke arah yang lebih terfragmentasi dan kurang terkoordinasi. Pilihan itu akan menentukan apakah PBB tetap menjadi pusat tata kelola global, atau perlahan kehilangan perannya dalam dinamika politik dunia. 

REFERENSI

[1]       Ellmers, Bodo. “How the UN funding crisis will worsen in 2026.” Global Policy Forum Europe. Available at: <https://www.globalpolicy.org/en/news/2026-02-10/how-un-funding-crisis-will-worsen-2026>, diakses pada 21 Februari 2026, pukul 11.52 WIB.

[2]       Davies, Maia, and Imogen Foulkes. “UN risks ‘imminent financial collapse,’ secretary general warns.” BBC. Available at: <https://www.bbc.com/news/articles/cr579mdv4m7o>, diakses pada 21 Februari 2026, pukul 12.11 WIB.

[3]       Farge, Emma, and David Brunnstrom. “Explainer: Why is UN warning of ‘imminent financial collapse’?” Reuters. Available at: <https://www.reuters.com/business/finance/why-is-un-warning-imminent-financial-collapse-2026-02-04/>, diakses pada 26 Februari 2026, pukul 12.37 WIB.

[4]       United Nations. “Committee on Contributions: Contributions received for 2026 for the United Nations Regular Budget.” United Nations. Available at: <http://un.org/en/ga/contributions/honourroll.shtml>, diakses pada 26 Februari 2026, pukul 12.41 WIB.

[5]       United Nations Charter. 1945. 1 U.N.T.S. XVI. Available at: <https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text>, diakses pada 21 Februari 2026, pukul 15.46 WIB.

[6]       United Nations General Assembly. Scale of assessments for the apportionment of the expenses of the United Nations. U.N. Doc. A/RES/79/249 (31 Desember 2024).

[7]       Vienna Convention on the Law of Treaties. 1980. 1155 U.N.T.S. 331. Available at: <https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/1_1_1969.pdf>, diakses pada 26 Februari 2026, pukul 15.58 WIB.

[8]       International Court of Justice. 1949. Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion, I.C.J. Reports 1949, p. 174.

Posting Komentar

0 Komentar