KRISIS FINANSIAL PBB DAN PENEGAKAN UNITED
NATIONS CHARTER: DUNIA DI UJUNG TATANAN GLOBAL
Pada akhir Januari 2026, Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations [‘UN’]), António
Guterres, mengirimkan surat peringatan kepada seluruh negara anggota mengenai
ancaman “imminent financial collapse” atau potensi keruntuhan finansial
organisasi tersebut. Surat ini merupakan kelanjutan dari korespondensi
sebelumnya yang telah menyampaikan kekhawatiran atas kondisi keuangan UN. Dalam
surat tersebut, ditegaskan bahwa UN akan melakukan langkah penghematan dengan
memangkas anggaran sebesar 15 persen pada tahun 2026 serta mengurangi jumlah
staf sekitar 2,600 orang [1].
Pendanaan PBB sebagian besar berasal
dari iuran wajib negara anggota. Oleh karena itu, pemotongan anggaran,
ketidakpatuhan pembayaran, maupun keterlambatan pembayaran iuran menjadi
persoalan serius yang mengancam keberlangsungan organisasi. Menurut Guterres,
krisis keuangan yang sedang berlangsung berpotensi memperburuk ancaman terhadap
pelaksanaan berbagai program UN. Ia juga menyatakan bahwa, apabila kondisi
tersebut tidak segera diatasi, dana yang tersedia diperkirakan akan habis pada
bulan Juli tahun ini [2].
Isu ini diduga muncul sebagai akibat
mundurnya Amerika Serikat (‘U.S.’), kontributor dan debitur terbesar bagi UN,
dari berbagai mekanisme multilateralisme global ke arah fokus pada Board of
Peace (‘BoP’) yang baru dibentuk oleh negara tersebut. Menurut laporan yang
disusun oleh Reuters, lebih dari 95 persen tunggakan iuran terhadap
anggaran reguler UN berasal dari U.S., yakni sekitar $2,19 miliar pada awal
Februari. Selain itu, utang negara tersebut juga mencakup sekitar $2,4 miliar
untuk misi penjaga perdamaian saat ini dan sebelumnya serta $43,6 juta untuk
peradilan-peradilan UN. Jumlah tersebut merupakan komponen terbesar dari
keseluruhan utang iuran kepada UN. Di bawah U.S., tunggakan terbesar berikutnya
berasal dari Venezuela dan Meksiko, masing-masing sekitar $38 juta dan $20
juta. Kontribusi negara anggota sangat bergantung pada ukuran ekonomi nasional,
sehingga U.S. menyumbang sekitar 22 persen anggaran reguler UN, diikuti oleh
Tionglok sebesar 20 persen. Hingga saat ini, baru 41 negara yang telah memenuhi
kewajiban pembayarannya untuk tahun 2026 [3][4].
tersebut, terdapat isu penting yang
perlu dibahas. Pertama, apakah terdapat konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan
pembayaran atau keterlambatan pembayaran oleh negara-negara anggota UN, dan
bagaimana penegakannya. Lalu, apabila ketidakpatuhan atau keterlambatan tetap
terjadi sehingga menghambat pendanaan UN, apa yang akan terjadi.
Di samping dimensi yuridis,
persoalan ini juga mengandung signifikansi politik yang tidak kalah penting.
Krisis finansial yang dialami UN berpotensi mempengaruhi stabilitas tata kelola
global yang selama ini bertumpu pada institusi tersebut, terutama pasca-Perang
Dunia II. Kondisi ini membuka ruang diskursus mengenai kemungkinan transformasi
bahkan fragmentasi sistem internasional kontemporer menuju dunia baru pasca-UN
(post-UN global order).
Menurut Pasal 17 ayat (2) Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter [‘UN Charter’]),
seluruh beban pembiayaan UN ditanggung oleh negara-negara anggota sesuai dengan
skema pembagian yang ditetapkan oleh organisasi tersebut [5]. Ketentuan
mengenai skala kontribusi terbaru diatur melalui Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly [‘UNGA’])
Nomor 79/249 yang disepakati pada 24 Desember 2024 [6].
Sebagai instrumen hukum
internasional yang mengikat, UN Charter wajib ditaati oleh seluruh negara
pihak. Kewajiban ini sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna
Convention on the Law of Treaties), yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang berlaku mengikat para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik (good
faith) [7].
Adapun konsekuensi hukum atas
pelanggaran kewajiban pembayaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat
(2) UN Charter dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 19 piagam tersebut.
Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan bahwa suatu negara anggota dapat kehilangan
hak suaranya dalam UNGA apabila jumlah tunggakannya sama dengan atau melebihi
total iuran yang seharusnya dibayarkan dalam dua tahun sebelumnya. Namun
demikian, pengecualian dapat diberikan apabila kegagalan pembayaran tersebut
disebabkan oleh keadaan di luar kendali negara yang bersangkutan [5].
Di sinilah paradoks hukum
internasional muncul. Secara doktrinal, unsur pelanggaran kewajiban
internasional terpenuhi apabila suatu tindakan dapat diatribusikan kepada
negara dan bertentangan dengan kewajiban yang mengikatnya. Akan tetapi,
penegakan kewajiban tersebut menghadapi keterbatasan mendasar. Dalam Advisory
Opinion Reparation for Injuries (1949), Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) menegaskan bahwa PBB memiliki kepribadian hukum
internasional dan kapasitas untuk mengajukan klaim [8]. Walaupun begitu,
kapasitas tersebut tidak bisa dikatakan sama dengan kewenangan koersif.
Yurisdiksi peradilan internasional tetap bergantung pada persetujuan negara,
dan Piagam tidak menyediakan mekanisme compulsory jurisdiction untuk memaksa
pembayaran tunggakan. Dengan kata lain, meskipun kewajiban hukum ada, instrumen
pemaksaan praktis tidak tersedia. Sistem bergantung pada kepatuhan sukarela dan
tekanan politik, bukan pada mekanisme sanksi yang efektif.
Krisis ini sekaligus menegaskan
adanya asimetri kekuasaan yang inheren dalam struktur Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Ketika negara dengan kontribusi terbesar seperti Amerika Serikat
mengambil langkah menjauh dari sejumlah mekanisme multilateralisme dan mengarahkan
prioritasnya pada pembentukan forum alternatif seperti BoP, implikasinya tidak
hanya bersifat politis, tetapi juga langsung terasa pada stabilitas fiskal
organisasi. Dalam konteks tersebut, ketergantungan anggaran pada segelintir
kontributor utama memperbesar daya tawar politik mereka terhadap institusi yang
seharusnya berdiri atas asas kesetaraan kedaulatan negara.
Situasi ini memperlihatkan bahwa
konsekuensi administratif berupa kehilangan hak suara sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dirancang untuk merespons
skenario ketika negara dengan kapasitas ekonomi dan pengaruh geopolitik dominan
memilih untuk tidak patuh. Sanksi tersebut mungkin efektif terhadap negara
dengan pengaruh terbatas, tetapi menjadi relatif tidak signifikan ketika
diterapkan pada aktor yang kontribusinya menentukan kelangsungan operasional
organisasi. Oleh karena itu, krisis finansial yang terjadi tidak dapat dipahami
semata sebagai kegagalan pembayaran, melainkan sebagai indikasi kelemahan
desain kelembagaan PBB yang bertumpu pada asumsi keberlanjutan komitmen
kolektif, tanpa instrumen penyeimbang yang memadai apabila aktor dominan
mengubah orientasi politiknya.
Dampaknya terhadap tata kelola
global tidak bisa diremehkan. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, PBB berfungsi
sebagai pusat koordinasi normatif dan institusional dalam menjaga perdamaian,
keamanan, serta kerja sama internasional. Melemahnya kapasitas finansial
organisasi berpotensi mengurangi efektivitas misi penjaga perdamaian, respons
kemanusiaan, dan fungsi mediasi konflik. Lebih jauh, krisis berkepanjangan
dapat mendorong fragmentasi multilateralisme melalui pembentukan forum atau
mekanisme alternatif di luar sistem PBB. Apabila legitimasi dan kapasitas PBB
terus tergerus, dunia berisiko memasuki fase tata kelola multipolar tanpa pusat
koordinasi yang kuat, di mana norma bersama semakin sulit ditegakkan.
Berangkat dari kompleksitas
persoalan tersebut, solusi yang diperlukan harus bersifat terpadu, mencakup
dimensi normatif, fiskal, dan politik secara simultan. Pada level hukum,
optimalisasi ketentuan dalam United Nations Charter khususnya Pasal 17 ayat (2)
dan Pasal 19 menjadi langkah awal yang rasional. Kehilangan hak suara selama
ini terbukti memiliki daya tekan terbatas, terutama terhadap negara dengan
kontribusi yang dominan. Dengan demikian, UNGA dapat memperkuat implementasinya
melalui resolusi yang menegaskan kembali kewajiban pembayaran sebagai bagian
inheren dari tanggung jawab keanggotaan, termasuk dengan memperluas konsekuensi
administratif secara proporsional tanpa harus mengamandemen Piagam.
Namun, penguatan norma tidak akan
efektif apabila struktur pembiayaan tetap timpang. Ketergantungan pada
segelintir kontributor utama menciptakan kerentanan sistemik. Diversifikasi
pendanaan melalui pembentukan dana cadangan permanen, penguatan trust fund
multilateral, serta penyesuaian skema kontribusi berbasis kapasitas ekonomi
perlu segera dilakukan agar stabilitas fiskal tidak bergantung pada dinamika
politik satu atau dua negara saja. Reformasi ini sekaligus memperkuat daya
tahan institusional organisasi dalam menghadapi fluktuasi global.
Langkah tersebut harus disertai
peningkatan transparansi dan akuntabilitas internal. Di bawah kepemimpinan
António Guterres, Sekretariat dapat mengintensifkan audit independen, membuka
akses publik terhadap laporan keuangan, serta menerapkan evaluasi berbasis
kinerja. Transparansi yang konsisten akan memperkuat legitimasi organisasi
sekaligus menekan negara anggota untuk memenuhi kewajibannya, mengingat
reputasi tetap menjadi instrumen penting dalam hubungan internasional.
Pada saat yang sama, kapasitas hukum PBB sebagaimana ditegaskan oleh International Court of Justice dalam Advisory Opinion Reparation for Injuries (1949) dapat dimanfaatkan untuk menegaskan dimensi pertanggungjawaban hukum atas tunggakan iuran. Walaupun yurisdiksi tetap bergantung pada persetujuan negara, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa dapat membangun preseden normatif bahwa kewajiban finansial bukan sekadar komitmen politik, melainkan kewajiban hukum internasional.
Krisis finansial yang dialami UN
menunjukkan dengan terang bahwa ada jarak antara norma hukum dan praktik
politik dalam sistem internasional. Secara aturan, kewajiban pembayaran iuran
sudah jelas diatur dalam UN Charter dan diperkuat oleh prinsip hukum perjanjian
internasional. Namun pada kenyataannya, pelaksanaannya tetap sangat bergantung
pada kemauan politik negara-negara anggota. Situasi ini menegaskan bahwa
ketahanan tata kelola global tidak cukup hanya disandarkan pada teks hukum
semata, tetapi pada konsistensi komitmen bersama. Ketika negara dengan pengaruh
besar mengubah arah kebijakannya, kelemahan dalam desain kelembagaan pun
menjadi terlihat, dan risiko melemahnya legitimasi serta terpecahnya
multilateralisme semakin nyata.
Pada akhirnya, krisis ini bukan hanya soal kekurangan anggaran, melainkan soal arah masa depan sistem internasional. Dunia sedang berada di titik penentuan, yakni memperkuat kembali kerja sama kolektif melalui pembaruan yang serius, atau membiarkan tatanan global bergerak ke arah yang lebih terfragmentasi dan kurang terkoordinasi. Pilihan itu akan menentukan apakah PBB tetap menjadi pusat tata kelola global, atau perlahan kehilangan perannya dalam dinamika politik dunia.
REFERENSI
[1]
Ellmers, Bodo. “How the UN funding
crisis will worsen in 2026.” Global Policy Forum Europe. Available at:
<https://www.globalpolicy.org/en/news/2026-02-10/how-un-funding-crisis-will-worsen-2026>,
diakses pada 21 Februari 2026, pukul 11.52 WIB.
[2]
Davies, Maia, and Imogen Foulkes.
“UN risks ‘imminent financial collapse,’ secretary general warns.” BBC.
Available at: <https://www.bbc.com/news/articles/cr579mdv4m7o>, diakses
pada 21 Februari 2026, pukul 12.11 WIB.
[3]
Farge, Emma, and David Brunnstrom.
“Explainer: Why is UN warning of ‘imminent financial collapse’?” Reuters.
Available at:
<https://www.reuters.com/business/finance/why-is-un-warning-imminent-financial-collapse-2026-02-04/>,
diakses pada 26 Februari 2026, pukul 12.37 WIB.
[4]
United Nations. “Committee on
Contributions: Contributions received for 2026 for the United Nations Regular
Budget.” United Nations. Available at:
<http://un.org/en/ga/contributions/honourroll.shtml>, diakses pada 26
Februari 2026, pukul 12.41 WIB.
[5]
United Nations Charter. 1945. 1
U.N.T.S. XVI. Available at:
<https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text>, diakses pada 21
Februari 2026, pukul 15.46 WIB.
[6]
United Nations General Assembly. Scale
of assessments for the apportionment of the expenses of the United Nations.
U.N. Doc. A/RES/79/249 (31 Desember 2024).
[7]
Vienna Convention on the Law of
Treaties. 1980. 1155 U.N.T.S. 331. Available at:
<https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/1_1_1969.pdf>,
diakses pada 26 Februari 2026, pukul 15.58 WIB.
[8] International Court of Justice. 1949. Reparation
for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory
Opinion, I.C.J. Reports 1949, p. 174.
0 Komentar