PENANGKAPAN NICOLAS MADURO OLEH AMERIKA SERIKAT: PELANGGARAN BERAT TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL


 

PENANGKAPAN NICOLÁS MADURO OLEH AMERIKA SERIKAT: PELANGGARAN BERAT TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL

Oleh Bidang Pengkajian Kombad Justitia 2026

 

LATAR BELAKANG

Penangkapan Maduro, latar belakang, pengenalan isu.

Pada 3 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 dini hari waktu Caracas, Amerika Serikat (A.S) melancarkan sebuah operasi militer yang diberi nama Operation Absolute Resolve dan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro [1]. Penangkapan terhadap Maduro beserta istrinya tersebut menjadi puncak dari rangkaian kampanye politik dan hukum yang dijalankan oleh administrasi Presiden Donald Trump, yang sejak lama menuduh Maduro terlibat dalam dukungan terhadap karter narkoba internasional. Menurut klaim pemerintah A.S., aktivitas tersebut telah berkontribusi terhadap kematian ribuan warga negara A.S. Maduro kemudian didakwa atas sejumlah tuduhan serius, termasuk kejahatan terorisme, perdagangan narkotika, dan perdagangan senjata. Sebelumnya, Presiden Trump juga secara terbuka telah mendorong Maduro untuk melepaskan kekuasaan kekuasaannya [2].

Gambar 1.1: Kedatangan Maduro di Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, Amerika Serikat.

Sumber: BBC News

Tindakan penangkapan ini segera memicu respons keras dari masyarakat internasional. Menteri Urusan Eropa dan Luar Negeri Perancis, Jean-Noël Barrot, menyatakan bahwa langkah A.S. tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional, khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan bersenjata serta prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination) [3]. Senada dengan itu, juru bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stéphane Dujarric, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Ia menekankan pentingnya agar seluruh negara mematuhi hukum internasional, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Piagam PBB [4].

Gambar 1.2: Fuerte Tiuna Pasca Operation Absolute Resolve

Sumber: CBS News

Situasi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang krusial: apakah tindakan A.S. tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional? Norma-norma hukum internasional apa saja yang berpotensi dilanggar? Lebih jauh, apakah terdapat kemungkinan atau mekanisme intervensi dari masyarakat internasional terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh A.S. tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk dianalisis guna menilai legitimasi hukum dari Operation Absolute Resolve dalam kerangka hukum internasional modern.

Piagam PBB meletakkan prinsip-prinsip mendasar yang mengatur hubungan antarnegara anggota, salah satunya prinsip sovereign equality. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari masyarakat internasional, tanpa memandang kekuatan politik, ekonomi, maupun militernya [5][6]. Dalam kerangka hubungan internasional tersebut, setiap negara wajib memastikan tidak adanya ancaman atau penggunaan kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain. Kewajiban ini kemudian berkembang menjadi prinsip non-intervention dalam hukum kebiasaan internasional, yang secara tegas melarang suatu negara untuk mencampuri urusan domestik negara berdaulat lainnya.

Namun, dalam praktiknya, kedaulatan negara serta larangan penggunaan kekuatan bersenjata tidak bersifat absolut. Piagam PBB membuka sejumlah pengecualian yang sangat terbatas. Pasal 51 Piagam PBB misalnya, memperbolehkan penggunaan kekuatan bersenjata apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri (self-defense), termasuk dalam bentuk antisipatif, sepanjang tindakan tersebut memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Selain itu, Piagam PBB juga menyediakan mekanisme kolektif melalui Pasal 24 dan 25, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB (UN Security Council/DK PBB) untuk mengambil tindakan, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional, seperti dalam konteks misi kemanusiaan [5].

Dalam konteks operasi penangkapan Presiden Nicolás Maduro yang melibatkan unsur militer dan aparat penegak hukum A.S., kedua dasar pengecualian tersebut tidak terpenuhi. A.S. mendasarkan tindakannya pada dakwaan kejahatan perdagangan narkotika yang ditujukan kepada Maduro, yang kemudian dijadikan alasan untuk mengeksekusi yurisdiksi nasionalnya terhadap seorang kepada negara asing. Lebih jauh, pernyataan Presiden Donald Trump dalam konferensi pers pasca-Operation Absolute Resolve yang menyebut bahwa Venezuela telah merampas “minyak kami” memunculkan dugaan bahwa motif ekonomi, khususnya penguasaan cadangan minyak Venezuela yang disebut-sebut sebagai yang terbesar di dunia, turut melatarbelakangi tindakan tersebut [7]. Bagaimanapun, tidak terdapat unsur pembelaan diri dalam alasan-alasan tersebut, dan tidak pula terdapat mandat atau otorisasi dari DK PBB untuk melakukan intervensi di wilayah Venezuela. Dengan demikian, tindakan A.S. tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Lebih lanjut, sebagai kepala negara de facto yang secara nyata menjalankan fungsi dan kewenangan kepresidenan, Nicolás Maduro berhak atas perlindungan imunitas ratione personae, yakni imunitas yang melekat pada individu yang menduduki jabatan tinggi negara [8]. Perlindungan ini memiliki posisi sentral dalam hukum internasional, bukan untuk melindungi kriminal dari pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk menjaga stabilitas dan keteraturan sistem internasional. Bahkan apabila A.S. berargumen bahwa Maduro bukanlah Presiden Venezuela yang sah, tindakan penangkapan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Keabsahan seorang pemimpin negara dalam hukum internasional tidak ditentukan oleh pengakuan negara lain, melainkan kontrol efektif yang dimilikinya atas pemerintahan. Oleh karena itu, Maduro tetap berhak atas imunitas dari yurisdiksi negara asing, dan tindakan A.S. justru berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan serta kesetaraan negara yang menjadi fondasi hubungan internasional.

Tindakan sepihak A.S. ini telah menciptakan ketegangan serius dalam tatanan hubungan internasional. Setiap pernyataan lanjutan dari Gedung Putih berpotensi mengeskalasi situasi yang telah memburuk menjadi krisis internasional yang lebih luas. Dalam kondisi demikian, secara teoritis terdapat dua jalur yang dapat ditempuh oleh Venezuela, yakni melakukan perundingan diplomatik dengan A.S. atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. Adapun secara politis, DK PBB memiliki ruang gerak terbatas mengingat posisi A.S. sebagai anggota tetap yang memiliki hak veto.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional yang bercita-cita mewujudkan perdamaian dunia yang berkelanjutan, Indonesia dituntut untuk bersikap tegas dan konsisten. Indonesia perlu secara terbuka menolak tindakan sewenang-wenang yang berpotensi mengancam stabilitas dan kerja sama global. Setidaknya, diperlukan inisiatif diplomatik yang mendorong narasi moderat dan konstruktif guna meredakan eskalasi ketegangan. Lebih jauh, negara-negara juga perlu berani mendorong pembahasan serius mengenai tindak lanjut terhadap penggunaan kekuatan secara melawan hukum dalam sistem hukum internasional. Dengan adanya respons kolektif yang nyata, anggapan bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi negara-negara dunia ketiga dapat ditepis, dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional tidak lagi dipandang sebagai sekadar dongeng pengantar tidur tanpa daya ikat.

 

REFERENSI

[1]       C. Yilek, “How the U.S. captured Venezuelan leader Nicolás Maduro,” CBS News. [Online]. Tersedia: https://www.cbsnews.com/news/how-us-captured-venezuela-nicolas-maduro-dan-caine-trump/, diakses 4 Januari 2026, 13.30 WIB.

[2]       T. Hals and A. Goudsward, “Was the US capture of Venezuela’s president legal?,” Reuters. [Online]. Tersedia: https://www.reuters.com/world/us/was-us-capture-venezuelas-president-legal-2026-01-03/, diakses 4 Januari 2026, 13.31 WIB.

[3]       B. Bir, “France says capture of Venezuelan president violates international law,” Anadolu Ajansi. [Online]. Tersedia: https://www.aa.com.tr/en/europe/france-says-capture-of-venezuelan-president-violates-international-law/3788920, diakses 4 Januari 2026, 13.31 WIB.

[4]       R. Hall, “How the World Is Reacting to the U.S. Capture of Nicolas Maduro,” Time. [Online]. Tersedia: https://time.com/7342925/venezuela-maduro-capture-reaction/, diakses 4 Januari 2026, 13.32 WIB.

[5]       United Nations, Charter of the United Nations arts. 2(1), 2(4), 2(7), 24, 25, 51, 24 Okt. 1945. [Online]. Tersedia: https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text, diakses 5 Januari 2026, 21.58 WIB.

[6]       M. N. Shaw, International Law, 8th ed. Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2017.

[7]       D. Goldman, “Trump said Venezuela stole America’s oil. Here’s what really happened,” CNN Business. [Online]. Tersedia: https://edition.cnn.com/2026/01/05/business/oil-venezuela-trump, diakses 8 Januari 2026, 01.50 WIB.

[8]       ILC, Report of the International Law Commission, Seventy-third Session (18 April-3 June and 4 July-5 August 2022), U.N. Doc. A/77/10. New York: United Nations, 2022.

Posting Komentar

0 Komentar