PENANGKAPAN
NICOLÁS MADURO OLEH AMERIKA SERIKAT: PELANGGARAN BERAT TERHADAP HUKUM
INTERNASIONAL
Oleh
Bidang Pengkajian Kombad Justitia 2026
LATAR
BELAKANG
Penangkapan Maduro, latar belakang,
pengenalan isu.
Pada
3 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 dini hari waktu Caracas, Amerika Serikat (A.S)
melancarkan sebuah operasi militer yang diberi nama Operation Absolute
Resolve dan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolás
Maduro [1]. Penangkapan terhadap Maduro beserta istrinya tersebut menjadi
puncak dari rangkaian kampanye politik dan hukum yang dijalankan oleh
administrasi Presiden Donald Trump, yang sejak lama menuduh Maduro terlibat
dalam dukungan terhadap karter narkoba internasional. Menurut klaim pemerintah
A.S., aktivitas tersebut telah berkontribusi terhadap kematian ribuan warga
negara A.S. Maduro kemudian didakwa atas sejumlah tuduhan serius, termasuk
kejahatan terorisme, perdagangan narkotika, dan perdagangan senjata.
Sebelumnya, Presiden Trump juga secara terbuka telah mendorong Maduro untuk
melepaskan kekuasaan kekuasaannya [2].
Gambar
1.1:
Kedatangan Maduro di Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, Amerika Serikat.
Sumber:
BBC News
Tindakan penangkapan ini segera memicu
respons keras dari masyarakat internasional. Menteri Urusan Eropa dan Luar
Negeri Perancis, Jean-Noël Barrot, menyatakan bahwa langkah A.S. tersebut
berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional,
khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan bersenjata serta prinsip hak
menentukan nasib sendiri (self-determination) [3]. Senada dengan itu,
juru bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stéphane
Dujarric, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan preseden
berbahaya dalam hubungan internasional. Ia menekankan pentingnya agar seluruh
negara mematuhi hukum internasional, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Piagam PBB [4].
Gambar 1.2:
Fuerte Tiuna Pasca Operation Absolute Resolve
Sumber: CBS News
Situasi ini kemudian memunculkan sejumlah
pertanyaan hukum yang krusial: apakah tindakan A.S. tersebut benar-benar
merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional? Norma-norma hukum
internasional apa saja yang berpotensi dilanggar? Lebih jauh, apakah terdapat
kemungkinan atau mekanisme intervensi dari masyarakat internasional terhadap
tindakan sepihak yang dilakukan oleh A.S. tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini
menjadi penting untuk dianalisis guna menilai legitimasi hukum dari Operation
Absolute Resolve dalam kerangka hukum internasional modern.
Piagam
PBB meletakkan prinsip-prinsip mendasar yang mengatur hubungan antarnegara
anggota, salah satunya prinsip sovereign equality. Prinsip ini
menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian
dari masyarakat internasional, tanpa memandang kekuatan politik, ekonomi,
maupun militernya [5][6]. Dalam kerangka hubungan internasional tersebut,
setiap negara wajib memastikan tidak adanya ancaman atau penggunaan kekuatan
bersenjata terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara
lain. Kewajiban ini kemudian berkembang menjadi prinsip non-intervention
dalam hukum kebiasaan internasional, yang secara tegas melarang suatu negara
untuk mencampuri urusan domestik negara berdaulat lainnya.
Namun,
dalam praktiknya, kedaulatan negara serta larangan penggunaan kekuatan
bersenjata tidak bersifat absolut. Piagam PBB membuka sejumlah pengecualian
yang sangat terbatas. Pasal 51 Piagam PBB misalnya, memperbolehkan penggunaan
kekuatan bersenjata apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri (self-defense),
termasuk dalam bentuk antisipatif, sepanjang tindakan tersebut memenuhi prinsip
kebutuhan dan proporsionalitas. Selain itu, Piagam PBB juga menyediakan
mekanisme kolektif melalui Pasal 24 dan 25, yang memberikan kewenangan kepada
Dewan Keamanan PBB (UN Security Council/DK PBB) untuk mengambil tindakan,
termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, guna menjaga perdamaian dan keamanan
internasional, seperti dalam konteks misi kemanusiaan [5].
Dalam
konteks operasi penangkapan Presiden Nicolás Maduro yang melibatkan unsur
militer dan aparat penegak hukum A.S., kedua dasar pengecualian tersebut tidak
terpenuhi. A.S. mendasarkan tindakannya pada dakwaan kejahatan perdagangan
narkotika yang ditujukan kepada Maduro, yang kemudian dijadikan alasan untuk
mengeksekusi yurisdiksi nasionalnya terhadap seorang kepada negara asing. Lebih
jauh, pernyataan Presiden Donald Trump dalam konferensi pers pasca-Operation
Absolute Resolve yang menyebut bahwa Venezuela telah merampas “minyak kami”
memunculkan dugaan bahwa motif ekonomi, khususnya penguasaan cadangan minyak
Venezuela yang disebut-sebut sebagai yang terbesar di dunia, turut
melatarbelakangi tindakan tersebut [7]. Bagaimanapun, tidak terdapat unsur pembelaan
diri dalam alasan-alasan tersebut, dan tidak pula terdapat mandat atau
otorisasi dari DK PBB untuk melakukan intervensi di wilayah Venezuela. Dengan
demikian, tindakan A.S. tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap
hukum internasional.
Lebih
lanjut, sebagai kepala negara de facto yang secara nyata menjalankan
fungsi dan kewenangan kepresidenan, Nicolás Maduro berhak atas perlindungan
imunitas ratione personae, yakni imunitas yang melekat pada individu
yang menduduki jabatan tinggi negara [8]. Perlindungan ini memiliki posisi
sentral dalam hukum internasional, bukan untuk melindungi kriminal dari
pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk menjaga stabilitas dan keteraturan
sistem internasional. Bahkan apabila A.S. berargumen bahwa Maduro bukanlah
Presiden Venezuela yang sah, tindakan penangkapan tersebut tetap tidak dapat
dibenarkan. Keabsahan seorang pemimpin negara dalam hukum internasional tidak
ditentukan oleh pengakuan negara lain, melainkan kontrol efektif yang
dimilikinya atas pemerintahan. Oleh karena itu, Maduro tetap berhak atas
imunitas dari yurisdiksi negara asing, dan tindakan A.S. justru berpotensi
melemahkan prinsip kedaulatan serta kesetaraan negara yang menjadi fondasi
hubungan internasional.
Tindakan
sepihak A.S. ini telah menciptakan ketegangan serius dalam tatanan hubungan
internasional. Setiap pernyataan lanjutan dari Gedung Putih berpotensi
mengeskalasi situasi yang telah memburuk menjadi krisis internasional yang
lebih luas. Dalam kondisi demikian, secara teoritis terdapat dua jalur yang
dapat ditempuh oleh Venezuela, yakni melakukan perundingan diplomatik dengan
A.S. atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. Adapun secara politis,
DK PBB memiliki ruang gerak terbatas mengingat posisi A.S. sebagai anggota
tetap yang memiliki hak veto.
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional yang bercita-cita mewujudkan perdamaian
dunia yang berkelanjutan, Indonesia dituntut untuk bersikap tegas dan
konsisten. Indonesia perlu secara terbuka menolak tindakan sewenang-wenang yang
berpotensi mengancam stabilitas dan kerja sama global. Setidaknya, diperlukan
inisiatif diplomatik yang mendorong narasi moderat dan konstruktif guna
meredakan eskalasi ketegangan. Lebih jauh, negara-negara juga perlu berani
mendorong pembahasan serius mengenai tindak lanjut terhadap penggunaan kekuatan
secara melawan hukum dalam sistem hukum internasional. Dengan adanya respons
kolektif yang nyata, anggapan bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi
negara-negara dunia ketiga dapat ditepis, dan prinsip-prinsip dasar hubungan
internasional tidak lagi dipandang sebagai sekadar dongeng pengantar tidur
tanpa daya ikat.
REFERENSI
[1] C.
Yilek, “How the U.S. captured Venezuelan leader Nicolás Maduro,” CBS News.
[Online]. Tersedia:
https://www.cbsnews.com/news/how-us-captured-venezuela-nicolas-maduro-dan-caine-trump/,
diakses 4 Januari 2026, 13.30 WIB.
[2] T.
Hals and A. Goudsward, “Was the US capture of Venezuela’s president legal?,”
Reuters. [Online]. Tersedia:
https://www.reuters.com/world/us/was-us-capture-venezuelas-president-legal-2026-01-03/,
diakses 4 Januari 2026, 13.31 WIB.
[3] B.
Bir, “France says capture of Venezuelan president violates international law,”
Anadolu Ajansi. [Online]. Tersedia:
https://www.aa.com.tr/en/europe/france-says-capture-of-venezuelan-president-violates-international-law/3788920,
diakses 4 Januari 2026, 13.31 WIB.
[4]
R. Hall, “How the World Is
Reacting to the U.S. Capture of Nicolas Maduro,” Time. [Online]. Tersedia:
https://time.com/7342925/venezuela-maduro-capture-reaction/, diakses 4 Januari
2026, 13.32 WIB.
[5] United
Nations, Charter of the United Nations arts. 2(1), 2(4), 2(7), 24, 25,
51, 24 Okt. 1945. [Online]. Tersedia:
https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text, diakses 5 Januari 2026,
21.58 WIB.
[6] M.
N. Shaw, International Law, 8th ed. Cambridge, UK: Cambridge University
Press, 2017.
[7] D.
Goldman, “Trump said Venezuela stole America’s oil. Here’s what really
happened,” CNN Business. [Online]. Tersedia:
https://edition.cnn.com/2026/01/05/business/oil-venezuela-trump, diakses 8
Januari 2026, 01.50 WIB.
[8] ILC,
Report of the International Law Commission, Seventy-third Session (18
April-3 June and 4 July-5 August 2022), U.N. Doc. A/77/10. New York: United
Nations, 2022.

0 Komentar