REKAM JEJAK POLITIK DI ANTARA PERSIMPANGAN INDEPENDENSI HAKIM DAN DESAIN KONSTITUSI


 

REKAM JEJAK POLITIK DI ANTARA PERSIMPANGAN INDEPENDENSI HAKIM DAN DESAIN KONSTITUSI

 

Belakangan ini, polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi kembali menghangat di ruang publik. Adies Kadir dikenal sebagai seorang politisi dari fraksi Partai Golkar di DPR RI yang dicalonkan menjadi hakim MK melalui mekanisme pengusulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pencalonan tersebut mendapat sorotan dari publik karena rekam jejak politiknya menimbulkan kekhawatiran yang dinilai akan munculnya potensi konflik kepentingan dalam jabatan hakim MK, sehingga dapat mempengaruhi Independensi hakim MK dalam memutuskan sebuah perkara.  

Di lain sisi, terdapat pandangan yang menilai bahwa pengangkatan seseorang yang pernah berkecimpung di dunia politik dalam komposisi hakim Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi dari desain konstitusi Indonesia yang memberikan kewenangan terhadap pengusulan hakim MK oleh 3 lembaga negara yang tidak terlepas dari dinamika politik. Perdebatan ini pada dasarnya menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi terganggunya independensi hakim MK akibat latar belakang politik yang dimiliki oleh calon hakim. Rekam jejak politiknya dipandang akan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hakim dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, keberadaan aktor politik dalam jajaran hakim MK juga tidak terpisahkan dengan konsekuensi desain konstitusi yang memberikan secara penuh kewenangan kepada lembaga-lembaga terkait dalam pengusulan hakim MK.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C ayat (3) disebutkan “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”. Dapat kita lihat bahwa dalam konstitusi telah diatur mekanisme pengangkatan hakim MK melalui keterlibatan ketiga lembaga negara.  Ini menunjukkan bahwa konstitusi memberikan peluang kepada lembaga politik agar tercipta checks and balances dalam sistem ketatanegaraan, dimana kewenangan pengangkatan hakim MK tidak terpusat pada satu lembaga tertentu. Dengan demikian, dalam pengangkatan hakim MK yang terafiliasi politik tidak dapat dilepaskan dari desain konstitusi karena telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan lembaga politik diberikan ruang untuk ikut terlibat dalam prosesnya. 

Kemudian pengaturan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang tidak melarang seseorang yang memiliki latar belakang politik untuk menjadi hakim konstitusi sepanjang telah mengundurkan diri atau tidak menjadi anggota aktif dalam partai politik selama menjabat sebagai hakim MK. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang hakim MK. Namun dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan seseorang yang mempunyai rekam jejak dalam dunia politik, tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang hakim.

Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan dan seleksi calon hakim MK diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang. Dapat dikatakan bahwa lembaga punya hak untuk mengatur tata cara penyeleksian calon hakim Mahkamah Konstitusi. Sehingga lembaga bebas untuk mencalonkan siapa saja sesuai hasil seleksi yang telah mereka atur.  

Independensi hakim merupakan salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum dan keadilan, ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU  Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, ada kekhawatiran bahwa hakim yang terafiliasi politik akan mengancam independensi. Hal ini berangkat dari pandangan bahwa independensi ditentukan oleh profesi di masa lampau. Dalam perspektif teori hukum alam yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai sekumpulan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus selaras dengan prinsip moral universal dan nilai keadilan. Oleh karena itu, independensi hakim ditentukan dari integritas personal, konsistensi antara ucapan dan tindakannya, moral, serta kepatuhannya terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perlu dipahami bahwa seorang nonpolitisi maupun politisi punya kesempatan dan potensi yang sama untuk memilih sikap menjadi independen ataupun tidak independen.

Dengan demikian, persoalan utama bukan apakah seseorang pernah terafiliasi politik atau tidak, tetapi sejauh mana sistem konstitusional mampu memastikan individu tersebut tunduk pada konstitusi ketika menjalankan tugasnya sebagai hakim. Dalam praktknya, mekanisme pengangkatan calon hakim MK seringkali tidak disertai standar prosedur yang sama dan transparan. Hukum telah mendesain sistem sedemikian rupa, namun pada prosesnya tetap perlu ada peningkatan. Konstitusi perlu menghadirkan standarisasi yang jelas dan transparan dalam mekanisme pengangkatan hakim MK oleh masing-masing lembaga yang mengusulkan calon hakim sehingga dalam prosesnya mengurangi potensi timbulnya polemik dan asumsi publik. Dengan cara, membuat proses seleksi yang transparan dan akuntabel, setiap lembaga menyeragamkan indikator penilaian calon hakim MK, dan uji kelayakan yang dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat dan diikutsertakan. Tantangan sesungguhnya bukanlah menjadikan hakim sepenuhnya steril dari unsur politik, melainkan memastikan desain konstitusi bekerja secara optimal dan transparan sehingga integritas hakim MK tetap berdiri sebagai benteng penjaga konstitusi dan kepercayaan rakyat.

 

Posting Komentar

0 Komentar