REKAM JEJAK POLITIK DI ANTARA PERSIMPANGAN
INDEPENDENSI HAKIM DAN DESAIN KONSTITUSI
Belakangan ini, polemik terkait pengangkatan Adies Kadir
sebagai hakim Mahkamah Konstitusi kembali menghangat di ruang publik. Adies Kadir dikenal sebagai
seorang politisi dari fraksi Partai Golkar di DPR RI yang dicalonkan menjadi
hakim MK melalui mekanisme pengusulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pencalonan
tersebut mendapat sorotan dari publik karena rekam jejak politiknya menimbulkan
kekhawatiran yang dinilai akan munculnya potensi konflik kepentingan dalam
jabatan hakim MK, sehingga dapat mempengaruhi Independensi hakim MK dalam
memutuskan sebuah perkara.
Di lain sisi, terdapat pandangan yang
menilai bahwa pengangkatan seseorang yang pernah berkecimpung di dunia politik
dalam komposisi hakim Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi dari desain
konstitusi Indonesia yang memberikan kewenangan terhadap pengusulan hakim MK
oleh 3 lembaga negara yang tidak terlepas dari dinamika politik. Perdebatan ini pada dasarnya menunjukkan
kekhawatiran terhadap potensi terganggunya independensi hakim MK akibat latar
belakang politik yang dimiliki oleh calon hakim. Rekam jejak politiknya
dipandang akan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hakim dalam
pengambilan keputusan. Namun demikian, keberadaan aktor politik dalam jajaran
hakim MK juga tidak terpisahkan dengan konsekuensi desain konstitusi yang
memberikan secara penuh kewenangan kepada lembaga-lembaga terkait dalam
pengusulan hakim MK.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 24C ayat (3) disebutkan “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”. Dapat kita lihat bahwa dalam konstitusi
telah diatur mekanisme pengangkatan hakim MK melalui keterlibatan
ketiga lembaga negara. Ini menunjukkan
bahwa konstitusi memberikan peluang kepada lembaga politik agar tercipta checks
and balances dalam sistem ketatanegaraan, dimana kewenangan pengangkatan
hakim MK tidak terpusat pada satu lembaga tertentu. Dengan demikian, dalam
pengangkatan hakim MK yang terafiliasi politik tidak dapat dilepaskan dari
desain konstitusi karena telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan
lembaga politik diberikan ruang untuk ikut terlibat dalam prosesnya.
Kemudian pengaturan ini juga
dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang tidak
melarang seseorang yang memiliki latar belakang politik untuk menjadi hakim konstitusi
sepanjang telah mengundurkan diri atau tidak menjadi anggota aktif dalam partai
politik selama menjabat sebagai hakim MK. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan
syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang hakim MK. Namun dalam ketentuan
tersebut tidak disebutkan seseorang yang mempunyai rekam jejak dalam dunia
politik, tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang hakim.
Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7
Tahun 2020 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan dan seleksi calon hakim MK
diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang. Dapat dikatakan bahwa lembaga
punya hak untuk mengatur tata cara penyeleksian calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Sehingga lembaga bebas untuk mencalonkan siapa saja sesuai hasil seleksi yang
telah mereka atur.
Independensi hakim merupakan
salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum dan keadilan, ini tercantum
dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, ada kekhawatiran bahwa hakim yang terafiliasi politik akan mengancam
independensi. Hal ini berangkat dari pandangan bahwa independensi ditentukan
oleh profesi di masa lampau. Dalam perspektif teori hukum alam yang dikemukakan
oleh Thomas Aquinas, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai sekumpulan aturan
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus selaras
dengan prinsip moral universal dan nilai keadilan. Oleh karena itu,
independensi hakim ditentukan dari integritas personal, konsistensi antara
ucapan dan tindakannya, moral, serta kepatuhannya terhadap Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim. Perlu dipahami bahwa seorang nonpolitisi maupun
politisi punya kesempatan dan potensi yang sama untuk memilih sikap menjadi
independen ataupun tidak independen.
Dengan demikian, persoalan utama bukan apakah
seseorang pernah terafiliasi politik atau tidak, tetapi sejauh mana sistem
konstitusional mampu memastikan individu tersebut tunduk pada konstitusi ketika
menjalankan tugasnya sebagai hakim. Dalam praktknya, mekanisme pengangkatan
calon hakim MK seringkali tidak disertai standar prosedur yang sama dan
transparan. Hukum telah mendesain sistem sedemikian rupa,
namun pada prosesnya tetap perlu ada peningkatan. Konstitusi perlu menghadirkan
standarisasi yang jelas dan transparan dalam mekanisme pengangkatan hakim MK
oleh masing-masing lembaga yang mengusulkan calon hakim sehingga dalam
prosesnya mengurangi potensi timbulnya polemik dan asumsi publik. Dengan cara,
membuat proses seleksi yang transparan dan akuntabel, setiap lembaga
menyeragamkan indikator penilaian calon hakim MK, dan uji kelayakan yang
dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat dan diikutsertakan.
Tantangan sesungguhnya bukanlah menjadikan hakim sepenuhnya steril dari unsur
politik, melainkan memastikan desain konstitusi bekerja secara optimal dan
transparan sehingga integritas hakim MK tetap berdiri sebagai benteng penjaga
konstitusi dan kepercayaan rakyat.
0 Komentar