MELAWAN TEROR: ANDRIE YUNUS DAN
PENEGAKAN HUKUM AKTIVIS DI INDONESIA
Indonesia tidak hanya memiliki
catatan buruk dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), tetapi juga menghadapi
persoalan serius dalam perlindungan terhadap para aktivis HAM. Pada Kamis
malam, 12 Maret 2026, Andrie Yunus (27), seorang aktivis HAM sekaligus Wakil
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak
dikenal. Serangan tersebut mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tindakan represif terhadap gerakan
aktivisme di Indonesia. Lebih mengkhawatirkannya lagi, empat pelaku penyiraman tersebut diduga
merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kejadian ini semakin menambah daftar
panjang kasus teror dan tindakan represif yang diduga melibatkan negara. Pasca
berakhirnya Orde Baru, Indonesia sejatinya telah banyak belajar dari buruknya
kondisi penegakan HAM. Dengan memasuki era Reformasi, pemerintah seharusnya
mampu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pijakan untuk memperkuat
perlindungan HAM. Namun, realitas menunjukkan hal yang sebaliknya.
Di tengah kabut misteri yang hingga
kini masih menyelimuti kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, belum tuntasnya
pengusutan hilangnya 13 aktivis 1998 yang diduga sebagai korban penghilangan
secara paksa (enforced disappearance), serta kasus pembunuhan aktivis
lingkungan Salim Kancil pada tahun 2015, negara justru tampak abai dalam
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan HAM. Alih-alih memperkuat
perlindungan, mendukung suara kritis para aktivis atau membentuk dan mendorong
kerja tim pencari fakta atas berbagai pelanggaran HAM, para pembela HAM justru
terus menghadapi teror dan tekanan tanpa respons pemerintah yang benar-benar
signifikan.
Fenomena ini juga tercermin dari
berbagai peristiwa terkini. Teror berupa kepala babi yang dikirim ke kantor
redaksi Tempo, media independen yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan
pemerintah, menjadi contoh nyata intimidasi terhadap kebebasan pers. Selain itu, teror kepala anjing
yang ditunjukan kepada Aldi Hutabarat, yang sebelumnya sempat membagikan
dugaan kecurangan Pemilu 2024, menunjukkan adanya pola tekanan terhadap
individu yang menyuarakan kritik. Tidak hanya itu, kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen
dan kawan-kawan, yang kerap melakukan dan mendampingi demonstrasi
terkait isu-isu HAM, dengan tuduhan provokasi dan penyebaran hoaks, meskipun
berujung pada putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semakin
memperlihatkan kecenderungan pembungkaman terhadap gerakan sipil.
Kondisi ini jelas memperburuk
situasi penegakan HAM di Indonesia. Data Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025
saja, terdapat sedikitnya 283 pembela HAM yang mengalami serangan akibat
aktivitas mereka. Mayoritas korban berasal dari kalangan jurnalis dan
masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.
Terlepas dari jaminan konstitusional
atas kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28E UUD 1945, serta hak atas rasa aman dalam Pasal 28G, yang diperkuat
melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
secara eksplisit menempatkan negara sebagai aktor utama dalam melindungi,
menegakkan, dan memajukan HAM sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71, seharusnya
para aktivis HAM memiliki ruang yang aman di ruang publik untuk menyuarakan
berbagai pelanggaran HAM dan kelalaian negara. Suara kritis tersebut justru
merupakan pendorong agar negara semakin responsif dalam memenuhi kewajibannya
terhadap perlindungan HAM di Indonesia. Terlebih, para aktivis pada hakikatnya
turut menjalankan sebagian fungsi negara dalam membela korban pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, mereka sepatutnya mendapat perlindungan, bukan justru
dihadapkan pada berbagai bentuk teror yang kian “inovatif” dan tersistematis.
Pun jika melihat pada proses
penegakan hukum atas berbagai teror terhadap aktivis, terlihat bahwa belum
terdapat upaya maksimal dalam pengungkapan kasus. Hal ini tercermin dalam kasus
Andrie Yunus, di mana terjadi perbedaan informasi antara TNI dan Polri. TNI
menyebutkan terdapat empat terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES
yang merupakan anggota Denma BAIS TNI. Sementara itu, Polri menyatakan baru
mengidentifikasi dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Perbedaan ini
bahkan tidak menunjukkan adanya irisan identitas pelaku. Ketika hal ini
dikonfirmasi oleh awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, pihak kepolisian justru tidak memberikan penjelasan yang memadai. Kondisi
ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum
dalam mengungkap kasus secara konsisten.
Dalam
banyaknya kasus kekerasan terhadap aktivis yang belum tuntas hingga saat ini,
termasuk yang dialami Andrie Yunus, publik kerap dihadapkan pada inkonsistensi
informasi yang disampaikan oleh aparat, mulai dari perubahan jumlah pelaku,
perbedaan inisial tersangka, hingga ketidakjelasan kronologi yang disampaikan
secara resmi. Situasi ini menimbulkan keraguan serius terhadap profesionalitas
dan integritas proses penegakan hukum. Dalam basis negara hukum, kondisi ini
merupakan bentuk nyata kegagalan serius, karena salah satu prinsip fundamental
penegakan hukum adalah kepastian (legal certainty) dan keterbukaan (transparency).
Ketika aparat tidak mampu menyajikan konstruksi perkara yang konsisten, maka
kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.
Jika
kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu
korban, tetapi juga terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan. Salah satu
dampak utama adalah munculnya chilling effect, yaitu kondisi di mana
masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Padahal, dalam sistem demokrasi, keberadaan pembela HAM dan aktivis sipil
merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas negara. Tanpa adanya ruang
aman bagi kritik, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan akan melemah, yang pada
akhirnya berpotensi mengarah pada kemunduran demokrasi.
Jika
berkaca pada usaha sejumlah negara dalam mengupayakan perlindungan pembela HAM,
beberapa bahkan telah mengadopsi mekanisme khusus untuk melindungi pembela HAM.
Misalnya, Meksiko melalui Mechanism for the Protection of Human Rights
Defenders and Journalists yang menyediakan sistem perlindungan darurat,
termasuk pengamanan fisik dan pemantauan risiko. Perbandingan ini bukan untuk
menyatakan bahwa Indonesia harus meniru secara mutlak, namun untuk menunjukkan
bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan kebijakan yang dapat
diwujudkan secara konkret. Dengan kata lain, apabila terdapat komitmen politik
yang kuat, negara memiliki kapasitas untuk menghadirkan mekanisme perlindungan
yang efektif. Sehingga, kegagalan Indonesia dalam memberikan perlindungan tidak
dapat lagi dibenarkan sebagai keterbatasan, melainkan sebagai persoalan kemauan
politik.
Oleh
karena itu, diperlukan langkah konkret dan segera dari negara, tidak hanya
dalam bentuk pengungkapan kasus secara tuntas, transparan, dan akuntabel,
tetapi juga melalui pembenahan struktural dalam sistem perlindungan pembela
HAM. Negara harus memastikan adanya jaminan keamanan yang nyata bagi para
aktivis, menghentikan praktik impunitas, serta membangun mekanisme perlindungan
yang terukur dan responsif terhadap ancaman. Tanpa upaya tersebut, ruang sipil
akan terus menyempit, rasa takut akan semakin mengakar, dan kualitas demokrasi
Indonesia akan mengalami kemunduran yang serius.
Pada
akhirnya, keberanian para aktivis dalam menyuarakan kebenaran tidak boleh
dibalas dengan tindakan teror yang sepantasnya tidak dilakukan oleh negara,
melainkan harus dijamin dan dilindungi sebagai bagian integral dari kehidupan
demokrasi. Jika negara gagal memastikan hal tersebut, maka yang dipertaruhkan
bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan penegakan HAM dan
keberlangsungan demokrasi itu sendiri di Indonesia.
REFERENSI
[1]
Tempo. (2026). Kronologi detail teror kepala babi dan bangkai tikus untuk
redaksi Tempo. https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227.
[2]
Kompas. (2026). Kader PDI-P Palti Hutabarat diteror bangkai kepala anjing ke
rumahnya. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/19/21433351/kader-pdi-p-palti-hutabarat-diteror-bangkai-kepala-anjing-ke-rumahnya.
[3]
Amnesty International Indonesia. (2026). Vonis hakim menerangi kegelapan
politik Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/vonis-hakim-menerangi-kegelapan-politik-indonesia/03/2026/.
[4]
Amnesty International Indonesia. (2025). 2025, Tahun Malapetaka Nasional HAM. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/2025-tahun-malapetaka-nasional-ham/12/2025/.
[5]Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Satu Naskah). https://ppidkemkominfo.wordpress.com/wp-content/uploads/2017/09/uud-1945-satunaskah.pdf.
[6]
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-1999.
[7]
IDN Times. (2026). 5 fakta terbaru kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. https://www.idntimes.com/news/indonesia/5-fakta-terbaru-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-00-jkxzp-jynw1f.
[9]
Metro TV News. (2026). Menguak kejanggalan kasus penyiraman air keras aktivis
KontraS. https://www.metrotvnews.com/play/KZmCQQn4-menguak-kejanggalan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras.
[10] Peace Brigades
International. (2015). Mechanism to Protect Human Rights Defenders and
Journalists in Mexico. https://pbi-mexico.org/fileadmin/user_files/projects/mexico/files/Mechanism/1501_Mechanism_to_Protect_HRDs_and_Journalists.pdf.

0 Komentar