MELAWAN TEROR: ANDRIE YUNUS DAN PENEGAKAN HUKUM AKTIVIS DI INDONESIA




MELAWAN TEROR: ANDRIE YUNUS DAN PENEGAKAN HUKUM AKTIVIS DI INDONESIA

 

Indonesia tidak hanya memiliki catatan buruk dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), tetapi juga menghadapi persoalan serius dalam perlindungan terhadap para aktivis HAM. Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, Andrie Yunus (27), seorang aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Serangan tersebut mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangannya. Peristiwa ini menambah daftar panjang tindakan represif terhadap gerakan aktivisme di Indonesia. Lebih mengkhawatirkannya lagi, empat pelaku penyiraman tersebut diduga merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kejadian ini semakin menambah daftar panjang kasus teror dan tindakan represif yang diduga melibatkan negara. Pasca berakhirnya Orde Baru, Indonesia sejatinya telah banyak belajar dari buruknya kondisi penegakan HAM. Dengan memasuki era Reformasi, pemerintah seharusnya mampu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pijakan untuk memperkuat perlindungan HAM. Namun, realitas menunjukkan hal yang sebaliknya.

Di tengah kabut misteri yang hingga kini masih menyelimuti kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, belum tuntasnya pengusutan hilangnya 13 aktivis 1998 yang diduga sebagai korban penghilangan secara paksa (enforced disappearance), serta kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil pada tahun 2015, negara justru tampak abai dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan, mendukung suara kritis para aktivis atau membentuk dan mendorong kerja tim pencari fakta atas berbagai pelanggaran HAM, para pembela HAM justru terus menghadapi teror dan tekanan tanpa respons pemerintah yang benar-benar signifikan.

Fenomena ini juga tercermin dari berbagai peristiwa terkini. Teror berupa kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo, media independen yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah, menjadi contoh nyata intimidasi terhadap kebebasan pers. Selain itu, teror kepala anjing yang ditunjukan kepada Aldi Hutabarat, yang sebelumnya sempat membagikan dugaan kecurangan Pemilu 2024, menunjukkan adanya pola tekanan terhadap individu yang menyuarakan kritik. Tidak hanya itu, kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen  dan kawan-kawan, yang kerap melakukan dan mendampingi demonstrasi terkait isu-isu HAM, dengan tuduhan provokasi dan penyebaran hoaks, meskipun berujung pada putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semakin memperlihatkan kecenderungan pembungkaman terhadap gerakan sipil.

Kondisi ini jelas memperburuk situasi penegakan HAM di Indonesia. Data Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 saja, terdapat sedikitnya 283 pembela HAM yang mengalami serangan akibat aktivitas mereka. Mayoritas korban berasal dari kalangan jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.

Terlepas dari jaminan konstitusional atas kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, serta hak atas rasa aman dalam Pasal 28G, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara eksplisit menempatkan negara sebagai aktor utama dalam melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71, seharusnya para aktivis HAM memiliki ruang yang aman di ruang publik untuk menyuarakan berbagai pelanggaran HAM dan kelalaian negara. Suara kritis tersebut justru merupakan pendorong agar negara semakin responsif dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan HAM di Indonesia. Terlebih, para aktivis pada hakikatnya turut menjalankan sebagian fungsi negara dalam membela korban pelanggaran HAM. Oleh karena itu, mereka sepatutnya mendapat perlindungan, bukan justru dihadapkan pada berbagai bentuk teror yang kian “inovatif” dan tersistematis.

Pun jika melihat pada proses penegakan hukum atas berbagai teror terhadap aktivis, terlihat bahwa belum terdapat upaya maksimal dalam pengungkapan kasus. Hal ini tercermin dalam kasus Andrie Yunus, di mana terjadi perbedaan informasi antara TNI dan Polri. TNI menyebutkan terdapat empat terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES yang merupakan anggota Denma BAIS TNI. Sementara itu, Polri menyatakan baru mengidentifikasi dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Perbedaan ini bahkan tidak menunjukkan adanya irisan identitas pelaku. Ketika hal ini dikonfirmasi oleh awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian justru tidak memberikan penjelasan yang memadai. Kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus secara konsisten.

Dalam banyaknya kasus kekerasan terhadap aktivis yang belum tuntas hingga saat ini, termasuk yang dialami Andrie Yunus, publik kerap dihadapkan pada inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh aparat, mulai dari perubahan jumlah pelaku, perbedaan inisial tersangka, hingga ketidakjelasan kronologi yang disampaikan secara resmi. Situasi ini menimbulkan keraguan serius terhadap profesionalitas dan integritas proses penegakan hukum. Dalam basis negara hukum, kondisi ini merupakan bentuk nyata kegagalan serius, karena salah satu prinsip fundamental penegakan hukum adalah kepastian (legal certainty) dan keterbukaan (transparency). Ketika aparat tidak mampu menyajikan konstruksi perkara yang konsisten, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu korban, tetapi juga terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan. Salah satu dampak utama adalah munculnya chilling effect, yaitu kondisi di mana masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Padahal, dalam sistem demokrasi, keberadaan pembela HAM dan aktivis sipil merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas negara. Tanpa adanya ruang aman bagi kritik, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan akan melemah, yang pada akhirnya berpotensi mengarah pada kemunduran demokrasi.

Jika berkaca pada usaha sejumlah negara dalam mengupayakan perlindungan pembela HAM, beberapa bahkan telah mengadopsi mekanisme khusus untuk melindungi pembela HAM. Misalnya, Meksiko melalui Mechanism for the Protection of Human Rights Defenders and Journalists yang menyediakan sistem perlindungan darurat, termasuk pengamanan fisik dan pemantauan risiko. Perbandingan ini bukan untuk menyatakan bahwa Indonesia harus meniru secara mutlak, namun untuk menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan kebijakan yang dapat diwujudkan secara konkret. Dengan kata lain, apabila terdapat komitmen politik yang kuat, negara memiliki kapasitas untuk menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif. Sehingga, kegagalan Indonesia dalam memberikan perlindungan tidak dapat lagi dibenarkan sebagai keterbatasan, melainkan sebagai persoalan kemauan politik.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan segera dari negara, tidak hanya dalam bentuk pengungkapan kasus secara tuntas, transparan, dan akuntabel, tetapi juga melalui pembenahan struktural dalam sistem perlindungan pembela HAM. Negara harus memastikan adanya jaminan keamanan yang nyata bagi para aktivis, menghentikan praktik impunitas, serta membangun mekanisme perlindungan yang terukur dan responsif terhadap ancaman. Tanpa upaya tersebut, ruang sipil akan terus menyempit, rasa takut akan semakin mengakar, dan kualitas demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran yang serius.

Pada akhirnya, keberanian para aktivis dalam menyuarakan kebenaran tidak boleh dibalas dengan tindakan teror yang sepantasnya tidak dilakukan oleh negara, melainkan harus dijamin dan dilindungi sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi. Jika negara gagal memastikan hal tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan penegakan HAM dan keberlangsungan demokrasi itu sendiri di Indonesia.

 

 

 

REFERENSI

[1] Tempo. (2026). Kronologi detail teror kepala babi dan bangkai tikus untuk redaksi Tempo. https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227.

[2] Kompas. (2026). Kader PDI-P Palti Hutabarat diteror bangkai kepala anjing ke rumahnya. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/19/21433351/kader-pdi-p-palti-hutabarat-diteror-bangkai-kepala-anjing-ke-rumahnya.

[3] Amnesty International Indonesia. (2026). Vonis hakim menerangi kegelapan politik Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/vonis-hakim-menerangi-kegelapan-politik-indonesia/03/2026/.

[4] Amnesty International Indonesia. (2025). 2025, Tahun Malapetaka Nasional HAM. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/2025-tahun-malapetaka-nasional-ham/12/2025/.

[5]Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Satu Naskah). https://ppidkemkominfo.wordpress.com/wp-content/uploads/2017/09/uud-1945-satunaskah.pdf.

[6] Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-1999.

[7] IDN Times. (2026). 5 fakta terbaru kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. https://www.idntimes.com/news/indonesia/5-fakta-terbaru-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-00-jkxzp-jynw1f.

[9] Metro TV News. (2026). Menguak kejanggalan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. https://www.metrotvnews.com/play/KZmCQQn4-menguak-kejanggalan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras.

[10] Peace Brigades International. (2015). Mechanism to Protect Human Rights Defenders and Journalists in Mexico. https://pbi-mexico.org/fileadmin/user_files/projects/mexico/files/Mechanism/1501_Mechanism_to_Protect_HRDs_and_Journalists.pdf.

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar