NEGARA WAJIB HADIR: SIKAP ATAS KEKERASAN TERHADAP PEMBELA HAM
ANDRIE YUNUS
Serangan penyiraman air keras
terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 pada dasarnya tidak dapat
direduksi sebagai tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan memiliki
konstruksi hukum yang lebih serius. Meskipun Kepolisian melalui Laporan Polisi
Nomor LP/A/222/III/2026 menetapkan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur
dalam Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
pendekatan tersebut secara yuridis berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan
peristiwa. Berdasarkan karakteristik perbuatan, yaitu penggunaan air keras yang
secara inheren berpotensi mematikan, serta adanya indikasi perencanaan melalui
pengintaian, pembuntutan, dan pelibatan lebih dari satu pelaku, maka peristiwa
ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan
penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.
Unsur kesengajaan dalam hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 908K/Pid/2006 yang menegaskan bahwa penggunaan alat berbahaya yang
diarahkan ke bagian vital tubuh menunjukkan adanya kehendak untuk menghilangkan
nyawa.
Lebih lanjut, indikasi bahwa
penyerangan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan melibatkan lebih dari
sekadar pelaku lapangan memperluas konstruksi pertanggungjawaban pidana. Dalam
hukum pidana, keterlibatan pihak lain yang mendorong, memerintahkan, atau
memfasilitasi terjadinya tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai bentuk
penyertaan, termasuk sebagai penggerak (uitlokker) sebagaimana diatur
dalam Pasal 20 KUHP. Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada
pelaku eksekutor, tetapi wajib menjangkau aktor intelektual yang berada di
balik peristiwa tersebut. Kegagalan untuk mengungkap keseluruhan pelaku,
termasuk pihak yang memiliki relasi kuasa atau kapasitas pengorganisasian, akan
bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam hukum pidana dan berpotensi
melanggengkan impunitas.
Dalam dugaan keterlibatan oknum
militer, analisis hukum menjadi semakin krusial. Meskipun anggota militer
tunduk pada yurisdiksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia memberikan dasar normatif bahwa prajurit yang
melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu,
apabila tindak pidana ini terbukti merupakan kejahatan terhadap warga sipil
dengan konstruksi percobaan pembunuhan berencana, maka penyelesaiannya melalui
peradilan umum menjadi penting untuk menjamin transparansi, independensi, dan
menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dalam mekanisme
peradilan militer. Hal ini juga merupakan pengejawantahan asas equality
before the law dan supremasi hukum.
Jika bertitik tolak pada hukum hak
asasi manusia, peristiwa ini secara langsung melanggar hak atas rasa aman dan
hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh,
Penjelasan Pasal 8 UU HAM menegaskan kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan khusus kepada pembela HAM. Dalam konteks ini, posisi korban
sebagai advokat dan pembela HAM yang aktif mengadvokasi isu kekerasan oleh
aparat negara memperkuat dugaan bahwa serangan ini tidak hanya bersifat
kriminal, tetapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap kerja-kerja pembelaan
HAM. Apabila negara gagal mencegah, melindungi, dan menindak secara efektif,
maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban negara (state
obligation), bahkan berpotensi menjadi pelanggaran HAM oleh negara (state
responsibility), terlebih jika terdapat keterlibatan aparat negara sebagai
pelaku.
Lebih lanjut, secara hukum acara
pidana, keberadaan alat bukti berupa rekaman CCTV dalam jumlah besar seharusnya
memperkuat kemampuan penyidik untuk merekonstruksi peristiwa secara utuh,
termasuk menelusuri keterlibatan setiap aktor hingga aktor intelektual. Dalam
hal ini, koordinasi antara aparat penegak hukum seperti kepolisan, kejaksaan,
hingga kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 58 sampai dengan
Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi krusial untuk
memastikan bahwa konstruksi pasal yang digunakan tepat dan mampu menjangkau
seluruh pelaku. Penggunaan pasal yang tidak mencerminkan kompleksitas peristiwa
justru berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan dan menghambat
tercapainya keadilan substantif.
Dengan demikian, secara yuridis,
peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai
dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, yang menuntut
penegakan hukum secara menyeluruh, tidak parsial, serta menjangkau seluruh
aktor, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Selain itu, apabila
terdapat keterlibatan aparat negara, maka negara memikul tanggung jawab hukum
yang lebih besar untuk memastikan proses yang transparan, independen, dan
akuntabel. Kegagalan dalam mengungkap dan menindak secara tuntas tidak hanya
akan mencederai prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi
memperkuat praktik impunitas dan mengancam perlindungan terhadap pembela hak
asasi manusia di Indonesia.
REFERENSI
Berikut daftar pustaka yang sudah
dirapikan, disusun runtut, konsisten, dan hanya memuat sumber yang relevan
serta dapat diakses:
[1] Pemerintah Republik Indonesia.
(1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf.
[2] Pemerintah Republik Indonesia.
(1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46335/uu-no-8-tahun-1981.
[3] Pemerintah Republik Indonesia.
(1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999.
[4] Pemerintah Republik Indonesia.
(2004). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40769/uu-no-34-tahun-2004.
[5] Pemerintah Republik Indonesia.
(2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234912/uu-no-1-tahun-2023.
[6] Mahkamah Agung Republik
Indonesia. (2006). Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2006. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
[7] Kepolisian Republik Indonesia.
(2026). Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tentang dugaan tindak pidana
penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus. (Dokumen internal/arsip perkara).
[8] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia. (2026). Usut tuntas pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan
penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/usut-tuntas-pelaku-percobaan-pembunuhan-berencana-dengan-penyiraman-air-keras-kepada-andrie-yunus/.
[9] Metro TV News. (2026). Menguak
kejanggalan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. https://www.metrotvnews.com/play/KZmCQQn4-menguak-kejanggalan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras/.
.jpeg)
0 Komentar