NEGARA WAJIB HADIR: SIKAP ATAS KEKERASAN TERHADAP PEMBELA HAM ANDRIE YUNUS

 

NEGARA WAJIB HADIR:  SIKAP ATAS KEKERASAN TERHADAP PEMBELA HAM ANDRIE YUNUS

 

Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 pada dasarnya tidak dapat direduksi sebagai tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan memiliki konstruksi hukum yang lebih serius. Meskipun Kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 menetapkan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pendekatan tersebut secara yuridis berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan peristiwa. Berdasarkan karakteristik perbuatan, yaitu penggunaan air keras yang secara inheren berpotensi mematikan, serta adanya indikasi perencanaan melalui pengintaian, pembuntutan, dan pelibatan lebih dari satu pelaku, maka peristiwa ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP. Unsur kesengajaan dalam hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 908K/Pid/2006 yang menegaskan bahwa penggunaan alat berbahaya yang diarahkan ke bagian vital tubuh menunjukkan adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa.

Lebih lanjut, indikasi bahwa penyerangan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan memperluas konstruksi pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, keterlibatan pihak lain yang mendorong, memerintahkan, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan, termasuk sebagai penggerak (uitlokker) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi wajib menjangkau aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut. Kegagalan untuk mengungkap keseluruhan pelaku, termasuk pihak yang memiliki relasi kuasa atau kapasitas pengorganisasian, akan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam hukum pidana dan berpotensi melanggengkan impunitas.

Dalam dugaan keterlibatan oknum militer, analisis hukum menjadi semakin krusial. Meskipun anggota militer tunduk pada yurisdiksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan dasar normatif bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, apabila tindak pidana ini terbukti merupakan kejahatan terhadap warga sipil dengan konstruksi percobaan pembunuhan berencana, maka penyelesaiannya melalui peradilan umum menjadi penting untuk menjamin transparansi, independensi, dan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dalam mekanisme peradilan militer. Hal ini juga merupakan pengejawantahan asas equality before the law dan supremasi hukum.

Jika bertitik tolak pada hukum hak asasi manusia, peristiwa ini secara langsung melanggar hak atas rasa aman dan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh, Penjelasan Pasal 8 UU HAM menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada pembela HAM. Dalam konteks ini, posisi korban sebagai advokat dan pembela HAM yang aktif mengadvokasi isu kekerasan oleh aparat negara memperkuat dugaan bahwa serangan ini tidak hanya bersifat kriminal, tetapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap kerja-kerja pembelaan HAM. Apabila negara gagal mencegah, melindungi, dan menindak secara efektif, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban negara (state obligation), bahkan berpotensi menjadi pelanggaran HAM oleh negara (state responsibility), terlebih jika terdapat keterlibatan aparat negara sebagai pelaku.

Lebih lanjut, secara hukum acara pidana, keberadaan alat bukti berupa rekaman CCTV dalam jumlah besar seharusnya memperkuat kemampuan penyidik untuk merekonstruksi peristiwa secara utuh, termasuk menelusuri keterlibatan setiap aktor hingga aktor intelektual. Dalam hal ini, koordinasi antara aparat penegak hukum seperti kepolisan, kejaksaan, hingga kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi krusial untuk memastikan bahwa konstruksi pasal yang digunakan tepat dan mampu menjangkau seluruh pelaku. Penggunaan pasal yang tidak mencerminkan kompleksitas peristiwa justru berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan dan menghambat tercapainya keadilan substantif.

Dengan demikian, secara yuridis, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, yang menuntut penegakan hukum secara menyeluruh, tidak parsial, serta menjangkau seluruh aktor, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Selain itu, apabila terdapat keterlibatan aparat negara, maka negara memikul tanggung jawab hukum yang lebih besar untuk memastikan proses yang transparan, independen, dan akuntabel. Kegagalan dalam mengungkap dan menindak secara tuntas tidak hanya akan mencederai prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi memperkuat praktik impunitas dan mengancam perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

 

 

REFERENSI

Berikut daftar pustaka yang sudah dirapikan, disusun runtut, konsisten, dan hanya memuat sumber yang relevan serta dapat diakses:

[1] Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf.

[2] Pemerintah Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46335/uu-no-8-tahun-1981.

[3] Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999.

[4] Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40769/uu-no-34-tahun-2004.

[5] Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234912/uu-no-1-tahun-2023.

[6] Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2006). Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2006. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.

[7] Kepolisian Republik Indonesia. (2026). Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus. (Dokumen internal/arsip perkara).

[8] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2026). Usut tuntas pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/usut-tuntas-pelaku-percobaan-pembunuhan-berencana-dengan-penyiraman-air-keras-kepada-andrie-yunus/.

[9] Metro TV News. (2026). Menguak kejanggalan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. https://www.metrotvnews.com/play/KZmCQQn4-menguak-kejanggalan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras/.

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar