Rekonstruksi Mekanisme Pengawasan Pemilu: Optimalisasi Kewenangan Bawaslu
Secara
filosofis, pemilu merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pemilu di
Indonesia adalah bagian penting dari demokrasi yang membutuhkan pengawasan yang
ketat untuk memastikan proses berjalan transparan, adil dan bebas dari
kecurangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga
penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 17 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fungsi,
tugas, dan kewenangan Bawaslu meliputi pencegahan serta penindakan pelanggaran
pemilu, pengawasan tahapan pemilu, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu
yang diatur dalam Pasal 93 sampai Pasal 96 Undang Undang Pemilu. Tanpa
pengawasan yang kuat, prinsip pemilu yang jujur dan adil akan sulit diwujudkan.
Pada 3 Februari 2026, dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pakar
politik Chusnul Mar'iyah mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum
dibubarkan (Bawaslu). Dalam pandangannya “Panwaslu saja tidak perlu, apalagi
Bawaslu”. Ia menilai keberadaan Bawaslu memperpanjang rantai birokrasi dan
tidak diperlukan karena pengawasan dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu
sendiri. Pandangan ini kemudian memunculkan perdebatan terkait apakah sistem
kelembagaan pemilu di Indonesia memang perlu di desain ulang atau justru harus
dipertahankan demi menjaga integritas pemilu. Mari kita lihat apa yang terjadi
jika seandainya Bawaslu dibubarkan.
Pertama, akan terjadi kekosongan lembaga
pengawasan langsung dan ketidakseimbangan check and balances dalam
pemilu. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, fungsi pengawasan operasional secara
tegas diberikan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat khusus
dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.
Tanpa keberadaan lembaga ini, tidak akan terdapat institusi yang secara khusus
menjalankan fungsi kontrol langsung, sistematis, dan berkelanjutan terhadap
kinerja Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu. Dalam situasi tanpa
kehadiran lembaga pengawas independen, konflik kepentingan yang tidak
terkontrol berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara
maupun aktor politik, karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif
untuk membatasi tindakan tersebut. Dalam konteks ini, pemilu tidak lagi menjadi
arena kompetisi yang adil, melainkan berubah menjadi ruang tarik-menarik
kepentingan kekuasaan yang sulit dikendalikan. Selanjutnya, melemahnya checks
and balances menyebabkan hilangnya kontrol terhadap dominasi satu lembaga
atau aktor tertentu dalam proses pemilu. Padahal, sistem ini dirancang untuk
mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan setiap keputusan dapat diuji serta
diawasi oleh lembaga lain. Kondisi tersebut membuat meningkatnya risiko konflik
kepentingan serta melemahnya efektivitas prinsip checks and balances dalam
keseluruhan sistem penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Pemilu nasional yang ada saat ini tidak
memberikan ruang yang cukup bagi
Bawaslu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan sengketa yang terjadi
selama tahapan Pemilu. Meskipun Bawaslu
memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran
administratif, penanganan pelanggaran pidana masih terhambat oleh prosedur
yang rumit dan peran yang terbatas bagi Bawaslu dalam sistem peradilan.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan bahwa
kewenangan Bawaslu masih terbatas dalam menangani pelanggaran pemilu. Dalam
Pasal 93, Bawaslu memang diberi tugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu,
lalu dalam Pasal 94 dan Pasal 95, Bawaslu juga bisa menerima laporan,
memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran. Namun, masalahnya muncul pada tahap
penindakan, dalam banyak kasus, terutama pelanggaran administratif, Bawaslu
tidak bisa langsung mengeksekusi hasil perkara, Bawaslu
hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap berada di
tangan KPU. Selain itu, dalam pengawasan dana kampanye, juga sering terjadi
ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Bawaslu dan KPU, Bawaslu mengawasi,
tetapi KPU yang mengatur dan menetapkan, kondisi ini bisa menimbulkan tumpang
tindih sekaligus membuka celah pelanggaran. Akibatnya, meskipun Bawaslu sudah
diberi kewenangan dalam Pasal 93–95, perannya belum sepenuhnya kuat karena
masih bergantung pada lembaga lain. Hal ini menunjukkan bahwa yang perlu
diperbaiki bukan keberadaan Bawaslu, tetapi penguatan kewenangannya agar bisa
bertindak lebih tegas dan efektif dalam menangani pelanggaran pemilu.
Adapun, Bawaslu memiliki kewenangan quasi peradilan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 466 sampai Pasal 469 UU Pemilu. Jika Bawaslu dihapuskan itu artinya Peserta pemilu yang dirugikan tidak memiliki forum penyelesaian administratif yang cepat. Hal ini berpotensi membuat sengketa akan langsung dialihkan ke peradilan umum atau PTUN. Setidaknya Bawaslu telah tercatat menangani lebih dari 1.000 perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024, ditambah puluhan hingga ratusan perkara sengketa proses. Bayangkan jika semua perkara diselesaikan melalui Lembaga peradilan akan terjadi penumpukan perkara di lembaga peradilan. Dengan ini demikian, kewenangan quasi-peradilan Bawaslu yang tertuang dalam Pasal 466–469 UU Pemilu bukan sekadar teknis hukum, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga efektivitas, kecepatan, dan relevansi penyelesaian sengketa pemilu. Menghapus Bawaslu tanpa mengganti dengan mekanisme yang setara akan berisiko memperlemah sistem penyelesaian sengketa dan memperberat beban peradilan umum secara signifikan. Oleh karena itu, yang perlu di lakukan adalah meningkatkan mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini diperlukan prosedur yang lebih jelas terkait bagaimana bawaslu dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, melalui mekanisme sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang menjadi forum koordinasi antara bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. serta memastikan terlaksana koordinasi prosedural yang terstandarisasi, yakni adanya SOP yang jelas terkait alur penanganan perkara dari tahap laporan hingga penuntutan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

0 Komentar