REKONSTRUKSI MEKANISME PENGAWASAN PEMILU: OPTIMALISASI KEWENANGAN BAWASLU

Rekonstruksi Mekanisme Pengawasan Pemilu:  Optimalisasi Kewenangan Bawaslu

Secara filosofis, pemilu merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pemilu di Indonesia adalah bagian penting dari demokrasi yang membutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan proses berjalan transparan, adil dan bebas dari kecurangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fungsi, tugas, dan kewenangan Bawaslu meliputi pencegahan serta penindakan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemilu, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam Pasal 93 sampai Pasal 96 Undang Undang Pemilu. Tanpa pengawasan yang kuat, prinsip pemilu yang jujur dan adil akan sulit diwujudkan.

            Pada 3 Februari 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pakar politik Chusnul Mar'iyah mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum dibubarkan (Bawaslu). Dalam pandangannya “Panwaslu saja tidak perlu, apalagi Bawaslu”. Ia menilai keberadaan Bawaslu memperpanjang rantai birokrasi dan tidak diperlukan karena pengawasan dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Pandangan ini kemudian memunculkan perdebatan terkait apakah sistem kelembagaan pemilu di Indonesia memang perlu di desain ulang atau justru harus dipertahankan demi menjaga integritas pemilu. Mari kita lihat apa yang terjadi jika seandainya Bawaslu dibubarkan.

      Pertama, akan terjadi kekosongan lembaga pengawasan langsung dan ketidakseimbangan check and balances dalam pemilu. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, fungsi pengawasan operasional secara tegas diberikan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat khusus dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip hukum dan demokrasi. Tanpa keberadaan lembaga ini, tidak akan terdapat institusi yang secara khusus menjalankan fungsi kontrol langsung, sistematis, dan berkelanjutan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu. Dalam situasi tanpa kehadiran lembaga pengawas independen, konflik kepentingan yang tidak terkontrol berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara maupun aktor politik, karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk membatasi tindakan tersebut. Dalam konteks ini, pemilu tidak lagi menjadi arena kompetisi yang adil, melainkan berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan kekuasaan yang sulit dikendalikan. Selanjutnya, melemahnya checks and balances menyebabkan hilangnya kontrol terhadap dominasi satu lembaga atau aktor tertentu dalam proses pemilu. Padahal, sistem ini dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan setiap keputusan dapat diuji serta diawasi oleh lembaga lain. Kondisi tersebut membuat meningkatnya risiko konflik kepentingan serta melemahnya efektivitas prinsip checks and balances dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan pemilu.

            Lebih lanjut, Pemilu nasional yang ada saat ini tidak memberikan ruang yang cukup bagi   Bawaslu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan sengketa yang terjadi selama tahapan   Pemilu. Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk  menangani  pelanggaran  administratif, penanganan pelanggaran pidana masih terhambat oleh prosedur yang rumit dan peran yang terbatas bagi Bawaslu dalam sistem peradilan. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu masih terbatas dalam menangani pelanggaran pemilu. Dalam Pasal 93, Bawaslu memang diberi tugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, lalu dalam Pasal 94 dan Pasal 95, Bawaslu juga bisa menerima laporan, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran. Namun, masalahnya muncul pada tahap penindakan, dalam banyak kasus, terutama pelanggaran administratif, Bawaslu tidak bisa langsung mengeksekusi hasil perkara, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan KPU. Selain itu, dalam pengawasan dana kampanye, juga sering terjadi ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Bawaslu dan KPU, Bawaslu mengawasi, tetapi KPU yang mengatur dan menetapkan, kondisi ini bisa menimbulkan tumpang tindih sekaligus membuka celah pelanggaran. Akibatnya, meskipun Bawaslu sudah diberi kewenangan dalam Pasal 93–95, perannya belum sepenuhnya kuat karena masih bergantung pada lembaga lain. Hal ini menunjukkan bahwa yang perlu diperbaiki bukan keberadaan Bawaslu, tetapi penguatan kewenangannya agar bisa bertindak lebih tegas dan efektif dalam menangani pelanggaran pemilu.

            Adapun, Bawaslu memiliki kewenangan quasi peradilan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 466 sampai Pasal 469 UU Pemilu. Jika Bawaslu dihapuskan itu artinya Peserta pemilu yang dirugikan tidak memiliki forum penyelesaian administratif yang cepat. Hal ini berpotensi membuat sengketa akan langsung dialihkan ke peradilan umum atau PTUN. Setidaknya Bawaslu telah tercatat menangani lebih dari 1.000 perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024, ditambah puluhan hingga ratusan perkara sengketa proses. Bayangkan jika semua perkara diselesaikan melalui Lembaga peradilan akan terjadi penumpukan perkara di lembaga peradilan. Dengan ini demikian, kewenangan quasi-peradilan Bawaslu yang tertuang dalam Pasal 466–469 UU Pemilu bukan sekadar teknis hukum, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga efektivitas, kecepatan, dan relevansi penyelesaian sengketa pemilu. Menghapus Bawaslu tanpa mengganti dengan mekanisme yang setara akan berisiko memperlemah sistem penyelesaian sengketa dan memperberat beban peradilan umum secara signifikan. Oleh karena itu, yang perlu di lakukan adalah meningkatkan mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini diperlukan prosedur yang lebih jelas terkait bagaimana bawaslu dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, melalui mekanisme sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang menjadi forum koordinasi antara bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. serta memastikan terlaksana koordinasi prosedural yang terstandarisasi, yakni adanya SOP yang jelas terkait alur penanganan perkara dari tahap laporan hingga penuntutan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan. 

Posting Komentar

0 Komentar