PENGADAAN MOTOR LISTRIK MAKAN BERGIZI GRATIS DI TENGAH TANTANGAN SISTEMIK PENDIDIKAN DI INDONESI


 PENGADAAN MOTOR LISTRIK MAKAN BERGIZI GRATIS DI TENGAH TANTANGAN SISTEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA

 

Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali dihebohkan dengan video yang viral dan beredar luas di media sosial yang menunjukkan deretan motor listrik dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga akan digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 21 ribu unit sepeda motor listrik yang telah dianggarkan sejak tahun 2025 untuk mendukung kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Meskipun hingga saat ini motor tersebut belum didistribusikan karena masih dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN), fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dari rencana pengadaan dalam jumlah besar ini, terlebih di tengah kontroversi yang masih menyelimuti MBG akibat gemuknya anggaran pelaksanaannya.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini program MBG telah menjangkau 61,5 juta penerima melalui lebih dari 25 ribu SPPG dengan serapan anggaran mencapai Rp44 triliun.  Anggaran ini terus mengalami peningkatan signifikan, dari Rp171 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp335 triliun dalam APBN 2026. menjadikannya salah satu belanja sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Anggaran MBG yang fantastis ini saat ini masih merupakan bagian dari pos anggaran pendidikan. Penelusuran detikOto melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Inaproc) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menunjukkan bahwa pengadaan motor listrik untuk program MBG dilakukan dalam beberapa paket, dengan dua paket di antaranya masing-masing bernilai Rp1,22 triliun melalui metode e-purchasing dengan harga satuan kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp49,95 juta per unit. Maka dalam konteks Prinsip Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, khususnya berkenaan dengan prinsip Efisien dan Efektif, akan memperlihatkan dua pilihan yang berbenturan perihal apakah memilih motor listrik seharga Rp49,95 juta per unit merupakan pilihan paling efektif dibanding perbaikan ruang kelas yang rusak. Jawaban dari pertanyaan ini akan terlihat  berdasarkan kaca mata hukum administrasi negara, di mana pada dasarnya diskresi dalam memilih jenis pengadaan seperti ini melekat padanya asas kebermanfaatan umum yang lebih diutamakan.

Anggaran jumbo ini  mendapat Respons masyarakat sipil dan komunitas akademik terkhusus oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai pendanaan operasional pendidikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Permohonan serupa diajukan pula oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, serta Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). Puluhan akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) turut menegaskan bahwa yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pembiayaan pendidikan.

Masuknya pembiayaan MBG ke dalam alokasi pendidikan juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, karena pembiayaan MBG sama sekali tidak tercantum dalam rincian jenis-jenis pembiayaan pendidikan yang telah ditentukan oleh regulasi tersebut. Lebih jauh, dampak nyata dari penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan telah terasa di lapangan, antara lain berupa tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar, serta berkurangnya alokasi anggaran Perpustakaan Nasional. Media Indonesia Sejumlah dampak ini memperlihatkan bahwa persoalannya tidak hanya berdimensi normatif-konstitusional, tetapi juga berdampak langsung terhadap ekosistem pendidikan yang sehari-harinya dirasakan oleh guru, siswa, dan penyelenggara pendidikan.

Kembali pada isu utama mengenai urgensitas pengadaan ini. Terlepas dari anggaran pendidikan 2026 menjadi yang terbesar sepanjang masa, yakni mencapai Rp769 triliun, Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan pendidikan yang fundamental. Salah satu persoalan tersebut adalah kesejahteraan guru yang kian tidak meningkat. Menurut data dari GoodStats, gaji guru di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di Asia Tenggara. Lihat Gambar 1 di bawah:

Sumber: GoodStats (2025)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS menerima gaji sekitar Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta. Sementara itu, gaji guru honorer yang tidak diatur langsung menggunakan standar nasional bisa lebih rendah lagi. Di daerah tertentu, guru honorer hanya digaji Rp2 juta per bulan, beberapa bahkan ada yang digaji Rp300 ribu. Sehingga terlihat bahwa beban kerja administratif yang dibebankan ke Tenaga Pendidik tidak proporsional dibandingkan dengan take-home pay yang diterima. Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut karena sebetulnya profesi guru merupakan profesi yang dipandang mulia.

Meski mengalokasikan dan kembali memfokuskan anggaran belanja pendidikan ke “murni” kebutuhan pendidikan tidak selalu berarti pendidikan Indonesia menjadi  lebih baik, atau menghapuskan MBG tidak selalu berarti menyebabkan peningkatan tajam kualitas pendidikan Indonesia, setidaknya pemerintah dapat lebih memperhatikan isu-isu pendidikan sistemik yang kita hadapi. “Perut yang lapar tidak bisa belajar” tidak cukup sebagai justifikasi untuk menggelontorkan dana pendidikan secara besar-besaran ke MBG. Pengeluaran yang tidak menunjukkan urgensi yang mendesak seharusnya dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan sebelum masalah-masalah yang lebih mengkhawatirkan, seperti yang telah disebutkan di atas, bisa dikelola dengan baik. Pengiriman MBG tidak lebih penting daripada atap-atap bocor yang meneteskan air hujan di sekolah-sekolah.

Padahal, persoalan ini bersumber langsung dari batang tubuh konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Mandat konstitusional ini bersifat mandatory, bukan sekadar aspiratif, sehingga penyimpangan terhadapnya dalam bentuk apa pun membawa konsekuensi hukum yang serius. Persoalannya menjadi kian kompleks ketika negara secara formal mengklaim telah memenuhi ambang batas 20 persen tersebut, namun pada saat yang bersamaan memasukkan komponen belanja yang hakikatnya bukan pendidikan ke dalam keranjang yang sama.

Jika persoalan konstitusional di atas bergerak pada tataran kebijakan anggaran makro, krisis infrastruktur pendidikan bekerja secara diam-diam di tingkat paling dasar terutama ruang kelas tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa dari sekitar 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar di Indonesia, sebanyak 60,3 persen berada dalam kondisi rusak, dengan rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat, sehingga hanya 39,7 persen yang berada dalam kondisi baik. Kondisi serupa juga terjadi pada jenjang SMP, di mana hanya sekitar 50,33 persen ruang kelas yang layak digunakan. Lebih lanjut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwa dalam rentang 2022 hingga 2024, jumlah ruang kelas dalam kondisi rusak justru mengalami peningkatan. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan infrastruktur pendidikan tidak hanya bersifat statis, tetapi menunjukkan tren memburuk yang berlangsung di tengah peningkatan anggaran pendidikan secara nominal. Dalam konteks tersebut, studi Bank Dunia (2017) serta penelitian Andrade, Padilla, dan Carrington (2024) menegaskan bahwa kualitas sarana dan prasarana memiliki korelasi langsung terhadap efektivitas proses pembelajaran dan capaian hasil belajar peserta didik.

Data Statistik Pendidikan 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik memuat informasi mengenai ketersediaan dan kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, dan guru berdasarkan hasil registrasi yang dikumpulkan oleh Kemendikdasmen untuk tahun ajaran 2024/2025. Relevansi data ini tidak dapat diremehkan dalam kerangka ilmu hukum yang pada hakikatnya negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Kondisi ruang kelas yang mayoritas rusak merupakan bentuk nyata dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi fisik infrastruktur yang buruk ini tidak berdiri sendiri ia berhubungan langsung dengan rendahnya kualitas hasil belajar peserta didik.

Infrastruktur yang rusak bukan sekadar masalah fisik ia berimplikasi langsung terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan. Dalam konteks pengukuran mutu pendidikan secara internasional, posisi Indonesia mencerminkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan Skor PISA Indonesia pada tahun 2018 untuk kemampuan membaca tercatat sebesar 371, namun pada tahun 2022 turun menjadi 359, menandakan bahwa alih-alih terjadi perbaikan, kemampuan literasi dasar peserta didik justru mengalami kemunduran. Penurunan skor PISA ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang melingkupi sistem pendidikan nasional. Hanya 40 persen guru di Indonesia yang memiliki keterampilan digital yang memadai untuk mengajar dengan teknologi, sementara lebih dari 50 persen guru masih menggunakan metode ceramah satu arah tanpa pendekatan interaktif.

Ketimpangan akses pendidikan antara perkotaan dan pedesaan turut memperparah permasalahan yang ada. Berdasarkan data BPS, angka melanjutkan ke jenjang SMP di perkotaan mencapai 92,21 persen, sementara di perdesaan hanya 86,97 persen. Untuk jenjang SMA/SMK, angka melanjutkan di perkotaan mencapai 91,48 persen, dibandingkan 88,34 persen di perdesaan. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa kesetaraan akses terhadap pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar setiap warga negara masih jauh dari terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila kondisi infrastruktur dan mutu pendidikan mencerminkan persoalan di tingkat output sistem, maka krisis kesejahteraan guru merupakan persoalan di tingkat input yang paling fundamental. Tidak ada sistem pendidikan yang dapat berfungsi secara optimal tanpa tenaga pendidik yang sejahtera, kompeten, dan bermartabat. Kontroversi yang muncul belakangan ini kembali mengarahkan sorotan pada fakta bahwa kesejahteraan dan gaji guru di Indonesia masih yang terendah di antara negara-negara anggota ASEAN.

Struktur gaji guru di Indonesia terbagi tajam berdasarkan status kepegawaian. Guru PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan gaji pokok berkisar Rp1,68 juta untuk golongan terendah hingga Rp6,37 juta per bulan. Sementara itu, sebanyak 74 persen guru honorer digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau kurang dari Rp2 juta per bulan berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 yang melibatkan 403 responden dari 25 provinsi. Bahkan 20,5 persen guru honorer hanya menerima gaji di bawah Rp500.000 per bulan. Di sisi lain, perbandingan regional mempertegas ketertinggalan ini secara mencolok dapat kita lihat di Malaysia, gaji pokok guru bisa mencapai RM6.982 atau sekitar Rp22,46 juta per bulan, sementara di Indonesia bahkan guru bersertifikasi hanya mendapatkan sekitar Rp7 juta.

Kondisi ini secara langsung berbenturan dengan mandat normatif yang telah lama tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ketentuan ini telah berdiri selama lebih dari dua dekade, namun realitas di lapangan menunjukkan jarak yang masih sangat lebar antara norma hukum dengan kondisi aktual. Kegagalan pemenuhan hak normatif ini bukan hanya merugikan guru sebagai individu, namun juga berdampak langsung terhadap kualitas pengajaran yang diterima peserta didik. Skor PISA 2022 Indonesia yang menurun di seluruh aspek baik literasi membaca, matematika, maupun sains tidak dapat dilepaskan dari persoalan mutu tenaga pendidik yang rendah, yang pada gilirannya berimplikasi pada mutu pembelajaran secara keseluruhan.

Lebih jauh, rendahnya kesejahteraan guru juga berkorelasi dengan persoalan distribusi tenaga pendidik yang tidak merata. Sharfina Indrayadi dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menekankan bahwa kualitas guru tidak semata ditentukan dari kenaikan upah saja, namun juga membutuhkan pelatihan yang berkualitas dan merata, distribusi guru yang seimbang, serta pembagian beban mengajar yang adil. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan guru di Indonesia bersifat multidimensional tidak cukup diselesaikan hanya melalui kenaikan gaji, melainkan memerlukan reformasi struktural yang komprehensif dan berkelanjutan.

Rangkaian persoalan di atas dari distorsi anggaran, rusaknya infrastruktur, rendahnya mutu pendidikan, hingga terpinggirkannya kesejahteraan guru bermuara pada satu pertanyaan kebijakan yang mendasar: di tengah keterbatasan fiskal dan masih banyaknya persoalan fundamental pendidikan yang belum tertangani, seberapa tepat prioritas yang diberikan kepada program seperti MBG? Pertanyaan ini bukan berarti menafikan nilai gizi dalam mendukung proses belajar peserta didik, namun menuntut kejernihan dalam menetapkan hierarki prioritas kebijakan publik berdasarkan urgensi dan dampak jangka panjang.

Lebih lanjut, Intan Bedisa dalam tulisannya menegaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen menyebabkan berbagai tantangan dunia pendidikan tidak dapat dijawab. Program penting seperti peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil terlaksana. Dalam perspektif hukum tata negara, pertentangan ini menyentuh prinsip progressive realisation, bukan pengurangan kapasitas negara dalam memenuhi hak masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata bermuara pada pertanyaan tentang program MBG itu sendiri, namun juga tentang bagaimana arsitektur kebijakan fiskal pendidikan yang konstitusional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan paling mendasar dari sistem pendidikan nasional. Pemerintah perlu melakukan re-evaluasi terhadap penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan. Konstitusionalitas suatu undang-undang tidak hanya diukur dari tercapainya angka 20 persen secara formalistik (nominal), melainkan pada kemurnian substansi penggunaannya. Alokasi triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik di tengah keroposnya infrastruktur pendidikan adalah bentuk nyata dari distorsi prioritas yang mencederai amanat Pasal 31 UUD 1945.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

Peraturan perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 49 ayat (1).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 ayat (1).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Putusan dan Dokumen Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 4 Februari 2026. Jakarta: MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang Pengujian Materiil Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 12 Februari 2026. Jakarta: MKRI.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Indrayadi, Sharfina. "Penyesuaian Gaji Guru Honorer Salah Satu Usaha untuk Tingkatkan Kualitas Guru Indonesia." Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), 6 Mei 2024. https://www.cips-indonesia.org/post/penyesuaian-gaji-guru-honorer-salah-satu-usaha-untuk-tingkatkan-kualitas-guru-indonesia?lang=id.

Oktafiana, dkk. "Kesejahteraan Guru di Indonesia." Future Academia 3, no. 1 (Februari 2025): 227–235. https://ejournal.sagita.or.id/index.php/future/article/download/277/269.

Website

Constitutional and Administrative Law Society (CALS). "Uji UU APBN 2026 di MK Disorot, Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Tak Diganggu Program MBG." Politikal.id, 2026. https://politikal.id/uji-uu-apbn-2026-di-mk-disorot-akademisi-minta-anggaran-pendidikan-tak-diganggu-program-mbg/.

GoodStats. "Miris, Lebih dari 60% Ruang Kelas SD Rusak pada Tahun Ajaran 2024/2025." GoodStats, 5 Juli 2025. https://goodstats.id/article/miris-lebih-dari-60-ruang-kelas-sd-rusak-pada-tahun-ajaran-2024-2025-AN1sS.

INFID. "APBN 2026 Melanggar Konstitusi, Mengurangi Anggaran Pendidikan, dan Memperdalam Ketimpangan." INFID, 27 Januari 2026. https://infid.org/infid-dukung-pengajuan-uji-materiil-uu-17-2025-tentang-apbn-2026/.

Tempo. "Gaji Guru Indonesia Terendah di ASEAN, Berikut Perbandingannya." Tempo.co, 2024. https://www.tempo.co/internasional/gaji-guru-indonesia-terendah-di-asean-berikut-perbandingannya-2067236.

Tempo. "Poin-poin Gugatan di MK soal MBG Pakai Anggaran Pendidikan." Tempo.co, 23 Februari 2026. https://www.tempo.co/politik/poin-poin-gugatan-di-mk-soal-mbg-pakai-anggaran-pendidikan-2117129.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260407110501-20-1345042/total-ada-21801-motor-listrik-untuk-kepala-sppg-tapi-belum-dibagikan

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly0dm5p331o

https://www.tempo.co/ekonomi/realisasi-anggaran-mbg-tembus-rp-44-triliun-per-awal-maret-2121449

https://theconversation.com/riset-warga-menilai-mbg-lebih-menguntungkan-elite-dibanding-rakyat-279756

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn42dl7wykpo

https://oto.detik.com/motor-listrik/d-8434070/ada-25-000-motor-listrik-buat-dipakai-mbg-habis-duit-berapa

https://goodstats.id/article/jadi-profesi-paling-dipercaya-guru-tak-kunjung-sejahtera-eclkZ

https://theconversation.com/mbg-jadi-program-predatoris-korbankan-guru-honorer-dan-siswa-penyintas-bencana-272088

https://goodstats.id/article/miris-lebih-dari-60-ruang-kelas-sd-rusak-pada-tahun-ajaran-2024-2025-AN1sS#:~:text=Dari%2060%25%20ruang%20kelas%20SD%20yang%20rusak%2C%2010%25%20mengalami,proses%20belajar%20mengajar%20yang%20efisien.&text=Pendidikan%20yang%20bermutu%20tidak%20hanya,yang%20layak%20menjadi%20kewajiban%20negara.

https://blogs.worldbank.org/en/education/why-education-infrastructure-matters-learning

Padilla, A. E., Padilla, L., & Carrington, S., J. (2024). Educational spaces: The relation between school infrastructure and learning outcomes. Heliyon, 10(19), 1-21. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e38361

 



Posting Komentar

0 Komentar