PENGADAAN MOTOR LISTRIK MAKAN
BERGIZI GRATIS DI TENGAH TANTANGAN SISTEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Beberapa waktu lalu, Indonesia
kembali dihebohkan dengan video yang viral dan beredar luas di media sosial
yang menunjukkan deretan motor listrik dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN)
yang diduga akan digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi
Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa terdapat sekitar
21 ribu unit sepeda motor listrik yang telah dianggarkan sejak tahun 2025 untuk
mendukung kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Meskipun hingga saat
ini motor tersebut belum didistribusikan karena masih dalam proses administrasi
sebagai Barang Milik Negara (BMN), fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai
urgensi dari rencana pengadaan dalam jumlah besar ini, terlebih di tengah
kontroversi yang masih menyelimuti MBG akibat gemuknya anggaran pelaksanaannya.
Menurut Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), saat ini program MBG telah menjangkau 61,5 juta penerima melalui
lebih dari 25 ribu SPPG dengan serapan anggaran mencapai Rp44 triliun. Anggaran ini terus mengalami peningkatan
signifikan, dari Rp171 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp335 triliun dalam APBN
2026. menjadikannya salah satu belanja sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.
Anggaran MBG yang fantastis ini saat ini masih merupakan bagian dari pos
anggaran pendidikan. Penelusuran detikOto melalui Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (Inaproc) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
menunjukkan bahwa pengadaan motor listrik untuk program MBG dilakukan dalam
beberapa paket, dengan dua paket di antaranya masing-masing bernilai Rp1,22
triliun melalui metode e-purchasing dengan harga satuan kendaraan tersebut
mencapai sekitar Rp49,95 juta per unit. Maka dalam konteks Prinsip Pengadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, khususnya
berkenaan dengan prinsip Efisien dan Efektif, akan memperlihatkan dua pilihan
yang berbenturan perihal apakah memilih motor listrik seharga Rp49,95 juta per
unit merupakan pilihan paling efektif dibanding perbaikan ruang kelas yang
rusak. Jawaban dari pertanyaan ini akan terlihat berdasarkan kaca mata hukum administrasi
negara, di mana pada dasarnya diskresi dalam memilih jenis pengadaan seperti
ini melekat padanya asas kebermanfaatan umum yang lebih diutamakan.
Anggaran jumbo ini mendapat Respons masyarakat sipil dan
komunitas akademik terkhusus oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat
warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui
Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU APBN
2026 yang memasukkan MBG sebagai pendanaan operasional pendidikan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Permohonan serupa diajukan pula oleh Indonesia
Corruption Watch (ICW), seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat melalui
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, serta Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia
(KOSPI). Puluhan akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) turut menegaskan bahwa
yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persen, tetapi juga kemurnian
penggunaannya agar benar-benar untuk pembiayaan pendidikan.
Masuknya pembiayaan MBG ke dalam
alokasi pendidikan juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, karena pembiayaan MBG sama sekali tidak tercantum
dalam rincian jenis-jenis pembiayaan pendidikan yang telah ditentukan oleh
regulasi tersebut. Lebih jauh, dampak nyata dari penggabungan anggaran MBG ke
dalam anggaran pendidikan telah terasa di lapangan, antara lain berupa
tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program
Indonesia Pintar, serta berkurangnya alokasi anggaran Perpustakaan Nasional.
Media Indonesia Sejumlah dampak ini memperlihatkan bahwa persoalannya tidak
hanya berdimensi normatif-konstitusional, tetapi juga berdampak langsung
terhadap ekosistem pendidikan yang sehari-harinya dirasakan oleh guru, siswa,
dan penyelenggara pendidikan.
Kembali pada isu utama mengenai
urgensitas pengadaan ini. Terlepas dari anggaran pendidikan 2026 menjadi yang
terbesar sepanjang masa, yakni mencapai Rp769 triliun, Indonesia masih
menghadapi sejumlah persoalan pendidikan yang fundamental. Salah satu persoalan
tersebut adalah kesejahteraan guru yang kian tidak meningkat. Menurut data dari
GoodStats, gaji guru di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di Asia
Tenggara. Lihat Gambar 1 di bawah:
Sumber: GoodStats (2025)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS menerima gaji sekitar Rp1,7 juta hingga Rp6,4
juta. Sementara itu, gaji guru honorer yang tidak diatur langsung menggunakan
standar nasional bisa lebih rendah lagi. Di daerah tertentu, guru honorer hanya
digaji Rp2 juta per bulan, beberapa bahkan ada yang digaji Rp300 ribu. Sehingga
terlihat bahwa beban kerja administratif yang dibebankan ke Tenaga Pendidik
tidak proporsional dibandingkan dengan take-home pay yang diterima.
Banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut karena sebetulnya profesi guru
merupakan profesi yang dipandang mulia.
Meski mengalokasikan dan kembali
memfokuskan anggaran belanja pendidikan ke “murni” kebutuhan pendidikan tidak
selalu berarti pendidikan Indonesia menjadi
lebih baik, atau menghapuskan MBG tidak selalu berarti menyebabkan
peningkatan tajam kualitas pendidikan Indonesia, setidaknya pemerintah dapat
lebih memperhatikan isu-isu pendidikan sistemik yang kita hadapi. “Perut yang
lapar tidak bisa belajar” tidak cukup sebagai justifikasi untuk menggelontorkan
dana pendidikan secara besar-besaran ke MBG. Pengeluaran yang tidak menunjukkan
urgensi yang mendesak seharusnya dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan
sebelum masalah-masalah yang lebih mengkhawatirkan, seperti yang telah
disebutkan di atas, bisa dikelola dengan baik. Pengiriman MBG tidak lebih
penting daripada atap-atap bocor yang meneteskan air hujan di sekolah-sekolah.
Padahal, persoalan ini bersumber
langsung dari batang tubuh konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20
persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Mandat konstitusional ini bersifat mandatory, bukan sekadar
aspiratif, sehingga penyimpangan terhadapnya dalam bentuk apa pun membawa
konsekuensi hukum yang serius. Persoalannya menjadi kian kompleks ketika negara
secara formal mengklaim telah memenuhi ambang batas 20 persen tersebut, namun
pada saat yang bersamaan memasukkan komponen belanja yang hakikatnya bukan
pendidikan ke dalam keranjang yang sama.
Jika persoalan konstitusional di
atas bergerak pada tataran kebijakan anggaran makro, krisis infrastruktur
pendidikan bekerja secara diam-diam di tingkat paling dasar terutama ruang
kelas tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Data Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa dari sekitar 1,18 juta ruang kelas sekolah
dasar di Indonesia, sebanyak 60,3 persen berada dalam kondisi rusak, dengan
rincian 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen
rusak berat, sehingga hanya 39,7 persen yang berada dalam kondisi baik. Kondisi
serupa juga terjadi pada jenjang SMP, di mana hanya sekitar 50,33 persen ruang
kelas yang layak digunakan. Lebih lanjut, Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) mencatat bahwa dalam rentang 2022 hingga 2024, jumlah ruang kelas dalam
kondisi rusak justru mengalami peningkatan. Temuan ini memperlihatkan bahwa
persoalan infrastruktur pendidikan tidak hanya bersifat statis, tetapi
menunjukkan tren memburuk yang berlangsung di tengah peningkatan anggaran
pendidikan secara nominal. Dalam konteks tersebut, studi Bank Dunia (2017)
serta penelitian Andrade, Padilla, dan Carrington (2024) menegaskan bahwa
kualitas sarana dan prasarana memiliki korelasi langsung terhadap efektivitas
proses pembelajaran dan capaian hasil belajar peserta didik.
Data Statistik Pendidikan 2025 yang
diterbitkan Badan Pusat Statistik memuat informasi mengenai ketersediaan dan
kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, dan guru berdasarkan hasil registrasi
yang dikumpulkan oleh Kemendikdasmen untuk tahun ajaran 2024/2025. Relevansi
data ini tidak dapat diremehkan dalam kerangka ilmu hukum yang pada hakikatnya
negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan fasilitas pendidikan
yang memadai sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia. Kondisi ruang kelas yang mayoritas rusak merupakan bentuk nyata dari
kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi
fisik infrastruktur yang buruk ini tidak berdiri sendiri ia berhubungan
langsung dengan rendahnya kualitas hasil belajar peserta didik.
Infrastruktur yang rusak bukan
sekadar masalah fisik ia berimplikasi langsung terhadap kualitas proses dan
hasil pendidikan. Dalam konteks pengukuran mutu pendidikan secara
internasional, posisi Indonesia mencerminkan kondisi yang memprihatinkan.
Berdasarkan laporan Skor PISA Indonesia pada tahun 2018 untuk kemampuan membaca
tercatat sebesar 371, namun pada tahun 2022 turun menjadi 359, menandakan bahwa
alih-alih terjadi perbaikan, kemampuan literasi dasar peserta didik justru
mengalami kemunduran. Penurunan skor PISA ini tidak dapat dilepaskan dari
persoalan struktural yang melingkupi sistem pendidikan nasional. Hanya 40
persen guru di Indonesia yang memiliki keterampilan digital yang memadai untuk
mengajar dengan teknologi, sementara lebih dari 50 persen guru masih
menggunakan metode ceramah satu arah tanpa pendekatan interaktif.
Ketimpangan akses pendidikan antara
perkotaan dan pedesaan turut memperparah permasalahan yang ada. Berdasarkan
data BPS, angka melanjutkan ke jenjang SMP di perkotaan mencapai 92,21 persen,
sementara di perdesaan hanya 86,97 persen. Untuk jenjang SMA/SMK, angka
melanjutkan di perkotaan mencapai 91,48 persen, dibandingkan 88,34 persen di
perdesaan. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa kesetaraan akses terhadap
pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar setiap warga negara masih jauh
dari terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Apabila kondisi infrastruktur dan
mutu pendidikan mencerminkan persoalan di tingkat output sistem, maka krisis
kesejahteraan guru merupakan persoalan di tingkat input yang paling
fundamental. Tidak ada sistem pendidikan yang dapat berfungsi secara optimal
tanpa tenaga pendidik yang sejahtera, kompeten, dan bermartabat. Kontroversi
yang muncul belakangan ini kembali mengarahkan sorotan pada fakta bahwa
kesejahteraan dan gaji guru di Indonesia masih yang terendah di antara
negara-negara anggota ASEAN.
Struktur gaji guru di Indonesia
terbagi tajam berdasarkan status kepegawaian. Guru PNS merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan gaji pokok berkisar Rp1,68 juta untuk
golongan terendah hingga Rp6,37 juta per bulan. Sementara itu, sebanyak 74
persen guru honorer digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau kurang
dari Rp2 juta per bulan berdasarkan survei Institute for Demographic and
Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 yang melibatkan 403 responden dari 25
provinsi. Bahkan 20,5 persen guru honorer hanya menerima gaji di bawah
Rp500.000 per bulan. Di sisi lain, perbandingan regional mempertegas
ketertinggalan ini secara mencolok dapat kita lihat di Malaysia, gaji pokok
guru bisa mencapai RM6.982 atau sekitar Rp22,46 juta per bulan, sementara di
Indonesia bahkan guru bersertifikasi hanya mendapatkan sekitar Rp7 juta.
Kondisi ini secara langsung
berbenturan dengan mandat normatif yang telah lama tertulis dalam peraturan
perundang-undangan. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ketentuan ini telah
berdiri selama lebih dari dua dekade, namun realitas di lapangan menunjukkan
jarak yang masih sangat lebar antara norma hukum dengan kondisi aktual.
Kegagalan pemenuhan hak normatif ini bukan hanya merugikan guru sebagai
individu, namun juga berdampak langsung terhadap kualitas pengajaran yang
diterima peserta didik. Skor PISA 2022 Indonesia yang menurun di seluruh aspek
baik literasi membaca, matematika, maupun sains tidak dapat dilepaskan dari
persoalan mutu tenaga pendidik yang rendah, yang pada gilirannya berimplikasi
pada mutu pembelajaran secara keseluruhan.
Lebih jauh, rendahnya kesejahteraan
guru juga berkorelasi dengan persoalan distribusi tenaga pendidik yang tidak
merata. Sharfina Indrayadi dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)
menekankan bahwa kualitas guru tidak semata ditentukan dari kenaikan upah saja,
namun juga membutuhkan pelatihan yang berkualitas dan merata, distribusi guru
yang seimbang, serta pembagian beban mengajar yang adil. Pernyataan ini
menggarisbawahi bahwa persoalan guru di Indonesia bersifat multidimensional
tidak cukup diselesaikan hanya melalui kenaikan gaji, melainkan memerlukan
reformasi struktural yang komprehensif dan berkelanjutan.
Rangkaian persoalan di atas dari
distorsi anggaran, rusaknya infrastruktur, rendahnya mutu pendidikan, hingga
terpinggirkannya kesejahteraan guru bermuara pada satu pertanyaan kebijakan
yang mendasar: di tengah keterbatasan fiskal dan masih banyaknya persoalan
fundamental pendidikan yang belum tertangani, seberapa tepat prioritas yang
diberikan kepada program seperti MBG? Pertanyaan ini bukan berarti menafikan
nilai gizi dalam mendukung proses belajar peserta didik, namun menuntut
kejernihan dalam menetapkan hierarki prioritas kebijakan publik berdasarkan
urgensi dan dampak jangka panjang.
Lebih lanjut, Intan Bedisa dalam
tulisannya menegaskan bahwa kebijakan
pemotongan anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen menyebabkan berbagai
tantangan dunia pendidikan tidak dapat dijawab. Program penting seperti
peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran, serta
pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil
terlaksana. Dalam perspektif hukum tata negara, pertentangan ini menyentuh
prinsip progressive realisation, bukan pengurangan kapasitas negara dalam
memenuhi hak masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak
semata-mata bermuara pada pertanyaan tentang program MBG itu sendiri, namun
juga tentang bagaimana arsitektur kebijakan fiskal pendidikan yang
konstitusional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan paling mendasar dari
sistem pendidikan nasional. Pemerintah perlu melakukan re-evaluasi terhadap
penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan. Konstitusionalitas suatu
undang-undang tidak hanya diukur dari tercapainya angka 20 persen secara
formalistik (nominal), melainkan pada kemurnian substansi penggunaannya.
Alokasi triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik di tengah keroposnya
infrastruktur pendidikan adalah bentuk nyata dari distorsi prioritas yang
mencederai amanat Pasal 31 UUD 1945.
REFERENSI
Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 31.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 49 ayat (1).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Pasal 14 ayat (1).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Pasal 22 ayat
(2) dan ayat (3).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Putusan dan Dokumen Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 4 Februari 2026.
Jakarta: MKRI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang Pengujian
Materiil Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 12 Februari 2026. Jakarta:
MKRI.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Indrayadi, Sharfina. "Penyesuaian Gaji Guru Honorer
Salah Satu Usaha untuk Tingkatkan Kualitas Guru Indonesia." Center for
Indonesian Policy Studies (CIPS), 6 Mei 2024. https://www.cips-indonesia.org/post/penyesuaian-gaji-guru-honorer-salah-satu-usaha-untuk-tingkatkan-kualitas-guru-indonesia?lang=id.
Oktafiana, dkk. "Kesejahteraan Guru di Indonesia."
Future Academia 3, no. 1 (Februari 2025): 227–235. https://ejournal.sagita.or.id/index.php/future/article/download/277/269.
Website
Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
"Uji UU APBN 2026 di MK Disorot, Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Tak
Diganggu Program MBG." Politikal.id, 2026. https://politikal.id/uji-uu-apbn-2026-di-mk-disorot-akademisi-minta-anggaran-pendidikan-tak-diganggu-program-mbg/.
GoodStats. "Miris, Lebih dari 60% Ruang Kelas SD Rusak
pada Tahun Ajaran 2024/2025." GoodStats, 5 Juli 2025. https://goodstats.id/article/miris-lebih-dari-60-ruang-kelas-sd-rusak-pada-tahun-ajaran-2024-2025-AN1sS.
INFID. "APBN 2026 Melanggar Konstitusi, Mengurangi
Anggaran Pendidikan, dan Memperdalam Ketimpangan." INFID, 27
Januari 2026. https://infid.org/infid-dukung-pengajuan-uji-materiil-uu-17-2025-tentang-apbn-2026/.
Tempo. "Gaji Guru Indonesia Terendah di ASEAN, Berikut
Perbandingannya." Tempo.co, 2024. https://www.tempo.co/internasional/gaji-guru-indonesia-terendah-di-asean-berikut-perbandingannya-2067236.
Tempo. "Poin-poin Gugatan di MK soal MBG Pakai Anggaran
Pendidikan." Tempo.co, 23 Februari 2026. https://www.tempo.co/politik/poin-poin-gugatan-di-mk-soal-mbg-pakai-anggaran-pendidikan-2117129.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly0dm5p331o
https://www.tempo.co/ekonomi/realisasi-anggaran-mbg-tembus-rp-44-triliun-per-awal-maret-2121449
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn42dl7wykpo
https://goodstats.id/article/jadi-profesi-paling-dipercaya-guru-tak-kunjung-sejahtera-eclkZ
https://blogs.worldbank.org/en/education/why-education-infrastructure-matters-learning
Padilla, A. E., Padilla, L., & Carrington, S., J.
(2024). Educational spaces: The relation between school infrastructure and
learning outcomes. Heliyon, 10(19), 1-21. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e38361

0 Komentar