BABAK BARU SEKURITISASI BUDAYA: MEMBEDAH IMPLIKASI PERPRES 111/2025 TENTANG LGBT SEBAGAI ANCAMAN NON-MILITE
Status Quo
& Latar Belakang
Perdebatan publik kembali memanas
setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025
tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan penyebaran budaya LGBT
sebagai salah satu ancaman nonmiliter dan dikategorikan setara dengan isu
krusial seperti terorisme dan separatisme. Framing pertahanan ini
merupakan kelanjutan dari pandangan yang menempatkan isu ideologi, sosial, dan
budaya sebagai ancaman nonfisik terhadap kedaulatan Indonesia. Konstruksi
kebijakan ini juga sejalan dengan hukum domestik melalui Pasal 2 KUHP Nasional
yang mengakui living law (hukum
yang hidup di masyarakat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang selaras dengan
Pancasila, UUD NRI 1945, dan HAM. Legalitas inilah yang melatarbelakangi
penolakan secara konsisten terhadap budaya LGBT karena bertentangan dengan
Pancasila, akar budaya, serta ajaran agama mayoritas.
Sejarah Gerakan LGBT Dunia dan Indonesia
Jika dirunut secara historis,
gerakan LGBT ini bermula dari Peristiwa Stonewall pada tahun 1969 di Amerika
Serikat. Meski bukan gerakan yang pertama, peristiwa ini telah menjelma menjadi
simbol global perlawanan kaum LGBT terhadap diskriminasi. Ketegangan bermula
dari penggerebekan polisi di sebuah bar gay, Stonewall Inn, yang memicu
konfrontasi fisik karena penangkapan karyawan dan pengunjung bar secara
sewenang-wenang. Situasi yang memanas tersebut kemudian berlanjut menjadi
kerusuhan massal yang melibatkan sekitar 400 orang hingga berujung pada
pembakaran bar. Akhirnya, Amerika Serikat kini merayakan Pride Month di
sepanjang bulan Juni setiap tahunnya sebagai simbolis dari perkembangan gerakan
LGBT modern.
Di Indonesia, perkembangan gerakan
LGBT pertama kali bermula pada tahun 1969 saat Gubernur DKI Jakarta, Ali
Sadikin, memfasilitasi berdirinya Himpunan Wadam Djakarta. Memasuki era Orde
Baru, gerakan ini mulai terkonsolidasi secara terstruktur melalui berdirinya
Lambda Indonesia di Solo pada 1 Maret 1982 sebagai organisasi gay pertama di
Asia. Tongkat estafet gerakan ini kemudian dilanjutkan oleh GAYa Nusantara
(berdiri 1986) yang menjadi organisasi LGBT tertua dan masih eksis hingga kini.
Gerakan tersebut mencapai fase penguatan institusional pada tahun 1993 melalui
penyelenggaraan Kongres Lesbian dan Gay Indonesia (KLGI) di Kaliurang, yang
momentumnya bertepatan dengan langkah Kementerian Kesehatan mengeluarkan
homoseksual dari daftar gangguan jiwa melalui PPDGJ III. Puncaknya terjadi pada
November 2006 di Universitas Gadjah Mada ketika para pakar hukum dunia
merumuskan "Prinsip-Prinsip Yogyakarta" sebagai piagam HAM
internasional untuk kelompok LGBT, yang disusul oleh pembahasan pleno pertama oleh
Komnas HAM pada 2013. Kendati demikian, perkembangan ini terus berbenturan
dengan resistensi yang hidup lingkungan masyarakat, seperti yang tercermin dari
penegakan Qanun Jinayat di Aceh yang mengkategorikan hubungan sejenis sebagai
tindakan kriminal.
Studi Perbandingan Negara
Sebagai pembanding, Thailand
mengambil langkah progresif dengan memberlakukan Marriage Equality Act
per 23 Januari 2025. Kebijakan ini menobatkan Negeri Gajah Putih sebagai negara
pertama di Asia Tenggara, dan kedua di Asia setelah Taiwan, yang melegalkan
pernikahan sesama jenis. Didorong oleh advokasi aktivis selama sedekade dan
gelombang protes pro-demokrasi generasi muda, regulasi ini menjamin hak medis,
properti, warisan, hingga pajak bagi semua pasangan tanpa memandang gender.
Selain kesetaraan hukum, Thailand juga melihat potensi ekonomi besar, dengan
proyeksi penciptaan 152.000 lapangan kerja dan tambahan jutaan wisatawan.
Kendati ribuan pasangan kini telah menikah sah, tantangan domestik belum
sepenuhnya usai; diskriminasi masih membayangi hampir separuh individu LGBTI di
lingkungan sekolah, ditambah belum tuntasnya pengakuan gender bagi kelompok
transpuan.
Berbeda 180 derajat dengan Thailand,
Indonesia justru memperkeras posisi kontra. Alasan dominan di tanah air berakar
kuat pada nilai agama mayoritas dan hukum adat (living law). Penolakan
ini kian dipertegas lewat instrumen kebijakan seperti Perpres Nomor 111 tahun
2025, puluhan Perda di berbagai daerah, hingga kebijakan sektoral seperti
Permenkes yang masih menempatkan orientasi seksual berbeda sebagai bentuk
gangguan. Alhasil, alih-alih bergerak menuju rekonsiliasi dan pengakuan hukum
seperti Thailand, arah kebijakan Indonesia justru melangkah ke arah pembatasan
dan pengetatan. Kontras geopolitik ini menjadi bukti nyata bagaimana fondasi
hukum dan basis nilai keagamaan mayoritas di suatu negara bertindak sebagai
kemudi utama dalam menentukan arah kebijakan isu sensitif ini.
Perkembangan
di Indonesia
Masyarakat
Indonesia secara umum mempersepsikan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT) sebagai bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai budaya,
norma sosial, dan ajaran agama. Meskipun menghadapi penolakan yang meluas,
jumlah populasi LGBT dilaporkan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Secara
kuantitatif, terjadi lonjakan signifikan pada populasi waria antara tahun 2002
dan 2009, namun laju pertumbuhan tersebut tampak melambat pada periode 2009
hingga 2012. Meski demikian, data akurat mengenai jumlah total populasi LGBT di
Indonesia masih belum tersedia; perkiraan populasi waria yang rentan terhadap
infeksi HIV mencapai sekitar 597.000 jiwa.
Hingga
saat ini, kelompok LGBT masih menghadapi stigma negatif yang mendalam dari
masyarakat, yang pada gilirannya berdampak buruk pada akses dan kualitas
layanan yang mereka terima. Kecenderungan untuk menyembunyikan orientasi
seksual saat mengakses fasilitas kesehatan muncul sebagai respons terhadap
ketakutan akan diskriminasi, yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup
mereka. Selain HIV, kelompok gay juga berisiko mengalami infeksi menular
seksual (IMS) lain, seperti klamidia, gonore, Treponema pallidum, herpes
simpleks, dan kondiloma. Oleh karena itu, konseling komprehensif mengenai
pencegahan LGBT perlu diintegrasikan dalam setiap proses skrining yang
dilakukan. Pendekatan yang dianjurkan adalah konseling kesehatan seksual yang
bersifat preventif dan positif, menghindari pesan berbasis ketakutan yang dapat
memperkuat stigmatisasi.
Perkembangan
di salah satu daerah di Indonesia : Sumatera Barat
Jika
dikaji lebih spesifik pada tingkat daerah, misalnya di Sumatera Barat, realitas
sosial menunjukkan dinamika yang lebih khas. Masyarakat Minang sangat berpegang
pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang
menempatkan adat dan syariat sebagai kesatuan yang bersumber pada Al-Qur'an.
Dalam konteks ini, penolakan terhadap LGBT tidak hanya bersifat sosial, tetapi
juga terstruktur hingga ke dalam instrumen hukum positif daerah. Contohnya,
Pemerintah Kota Pariaman pada tahun 2018 merevisi Peraturan Daerah tentang
Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), yang dalam Pasal 24 dan 25 secara
eksplisit melarang aktivitas waria atau perilaku LGBT dengan ancaman denda
hingga satu juta rupiah, karena dianggap melanggar ketertiban umum. Kebijakan
ini mencerminkan pandangan mayoritas masyarakat setempat; sebuah studi di salah satu kota[3]
di Sumatera Barat menunjukkan bahwa lebih dari 60% warga memiliki sikap sangat
kontra terhadap LGBT, didasari oleh keyakinan bahwa perilaku tersebut adalah
dosa besar dan tidak dapat diterima sebagai hak asasi. Sanksi adat yang
diterapkan pun cukup berat, mulai dari kewajiban menyumbang material untuk
kepentingan nagari hingga sanksi tertinggi berupa pengusiran dari kampung
halaman.
Perspektif
HAM, Sosial, & Agama
Ditinjau
dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip universal yang dijunjung
adalah kesetaraan hak, keamanan, dan perlindungan dari diskriminasi bagi setiap
individu tanpa terkecuali, sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Universal
HAM. Oleh karena itu, kebijakan seperti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017
maupun peraturan daerah yang bersifat restriktif terhadap LGBT menuai kritik
karena dianggap melanggar kebebasan sipil, membuka peluang terjadinya
persekusi, dan menghambat akses kelompok minoritas terhadap hak-hak dasar
seperti pekerjaan dan pelayanan kesehatan. Namun, dari sudut pandang sosial dan
budaya, mayoritas masyarakat Indonesia masih belum menerima LGBT sebagai
identitas yang sah, melainkan menganggapnya sebagai penyimpangan perilaku yang
dapat mengancam tatanan keluarga tradisional. Akibatnya, stigma negatif
melahirkan berbagai bentuk pengucilan sosial, perundungan di lingkungan
pendidikan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Sementara
itu, dari perspektif agama yang memiliki pengaruh dominan seluruh lembaga
keagamaan resmi di Indonesia menyatakan penolakan terhadap praktik LGBT
berdasarkan keyakinan teologis bahwa hal tersebut menyalahi kodrat penciptaan
dan hukum Tuhan. Nilai-nilai keagamaan ini kemudian diinternalisasikan ke dalam
sistem hukum dan tata negara, menjadi landasan utama baik bagi pemerintah pusat
maupun daerah dalam merumuskan kebijakan pelarangan serta kampanye edukasi yang
bersifat preventif.
Perspektif
Hukum
- Perspektif Hukum Internasional
Sampai saat ini tidak ada satu
traktat HAM PBB pun yang secara eksplisit mengatur orientasi seksual sebagai
kategori yang dilindungi, hanya penafsiran atas instrumen yang sudah berlaku.
Pasal 2 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) mewajibkan negara untuk menghormati hak sipil dan politik tanpa
membedakan atas dasar apa pun, dan sejak kasus Toonen v. Australia yang dibawa
ke Komite HAM PBB pada 1994, badan tersebut menyatakan bahwa larangan sodomi di
Tasmania melanggar ICCPR karena orientasi seksual termasuk kategori yang
dilindungi dan diskriminasi. Preseden inilah yang lalu dipakai berulang kali
oleh Komite HAM maupun Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (lewat Komentar
Umum Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan bahwa frasa “status lainnya” dalam konvenan
juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender) untuk menyimpulkan bahwa
diskriminasi berbasis orientasi seksual bertentangan dengan prinsip
non-diskriminasi HAM Internasional, meski putusan Komite HAM sendiri sifatnya rekomendasi,
bukan putusan otomatis yang mengikat secara hukum seperti putusan pengadilan.
- Perspektif Hukum Indonesia
UUD 1945 sendiri memuat dua kutub
argumen. Di satu sisi, Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan 28I ayat (2)
menjamin kesetaraan di hadapan hukum, rasa aman, dan bebas dari perlakuan
diskriminatif. Di sisi lain, Pasal 28J ayat (2) memungkinkan pembatasan hak
dengan pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban, umum, sementara
Pasal 29 ayat (1) menegaskan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua
kutub ini yang lalu dipakai bergantian oleh pembuat kebijakan, pihak yang
mendorong regulasi lebih ketat terhadap LGBT bersandar pada Pasal 28J dan 29,
sementara pihak yang menolak framing ancaman bersandar pada Pasal 28D, 28G, dan
28I serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Putusan
MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 sebagai putusan yang paling sering disalahpahami oleh
diskursus publik,. Perkara ini diajukan oleh Prof. Euis Sunarti dkk., meminta
MK memperluas makna Pasal 284 (Perzinaan), 285 (Pemerkosaan), dan 292
(Pencabulan) KUHP lama agar mencakup semua hubungan seksual di luar nikah,
termasuk hubungan sesama jenis, dan menjadikannya delik umum, bukan delik
aduan. Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Desember 2017, lima hakim
konstitusi menolak permohonan tersebut, sementara empat hakim lainnya
menyatakan dissenting opinion yang justru mendukung perluasan tersebut
atas dasar argumen bahwa Pancasila dan nilai keagamaan hidup dalam masyarakat
harus jadi pertimbangan.
KUHP
baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tidak mengkriminalisasi orientasi seksual, tidak
ada satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut LGBT, tapi memuat dua pasal
yang berdampak tidak proporsional terhadap pasangan sesama jenis. Pasal 411
ayat (1) memidana setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami
atau istrinya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori
II, sedangkan Pasal 412 memidana kohabitasi, yaitu situasi hidup bersama
layaknya suami istri tanpa ikatan nikah yang sah, dengan ancaman penjara
maksimal enam bulan. Karena pernikahan sesama jenis tidak diakui di Indonesia
dalam bentuk apa pun, pasangan LGBT secara struktural tidak pernah punya opsi
legal untuk keluar dari jerat kedua pasal ini, berbeda dari pasangan heteroseksual
yang tetap punya opsi menikah secara sah meski belum melakukannya.
Perkara
Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor
282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan Tania Iskandar sama-sama menggugat Pasal 411
ayat (2) KUHP baru, dengan alasan pasal ini menciptakan situasi paradoks bagi
pasangan beda agama yang tidak bisa menikah secara sah namun tetap dipidana
karena berhubungan seksual di luar nikah, hal ini menjadi kontradiksi
fundamental yang dinilai melanggar prinsip keadilan hukum. Pemerintah sejauh
ini mempertahankan kedua pasal tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto
Lallo, menyebut Pasal 411 dan 412 sebagai manifestasi kewajiban negara menjaga
ketertiban moral publik yang berakar dari Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, dengan
menegaskan Indonesia bukan negara yang memisahkan agama dan hukum secara mutlak.
Rekomendasi
Berdasarkan berbagai perspektif di
atas, beberapa opsi kebijakan yang bisa ditawarkan:
- Penguatan ketahanan keluarga
dan edukasi nilai.
Alih-alih sekadar melarang atau
memusuhi, benteng utama dalam menghadapi fenomena ini adalah memperkuat peran
keluarga dan pola asuh sejak dini. Masalahnya, banyak anak muda mencari
validasi atau identitas baru di luar rumah karena merasa terasing atau kurang
mendapat perhatian dari orang tua mereka. Sekolah perlu menanamkan nilai moral,
agama, dan konsep gender yang jelas melalui dialog yang sehat, bukan sekadar
doktrin satu arah. Di saat yang sama, pemerintah daerah bersama organisasi
masyarakat bisa mengaktifkan program konseling keluarga untuk melatih orang tua
mampu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sehingga anak merasa aman
di rumah dan tidak mudah terpengaruh oleh tren pergaulan bebas di luar.
- Penegakan hukum terhadap
tindakan asusila di ruang publik.
Penegakan
hukum harus difokuskan pada tindakan asusila, pornografi, atau eksploitasi
seksual yang nyata di ruang publik, tanpa tebang pilih apakah itu dilakukan
oleh pasangan lawan jenis maupun sesama jenis. Seringkali perdebatan terjebak
pada urusan identitas personal yang sulit dibuktikan secara hukum, padahal yang
meresahkan masyarakat adalah perilaku vulgar atau kampanye seksual eksplisit di
media sosial. Aparat penegak hukum harus menindak tegas segala bentuk
pelanggaran norma kesusilaan berdasarkan KUHP atau UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi secara objektif. Langkah ini penting untuk menjaga
ketertiban umum sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri atau persekusi oleh
kelompok masyarakat yang bergerak hanya berdasarkan kecurigaan semata.
- Regulasi konten digital dan
penyaringan media sosial.
Perlindungan
anak-anak dari paparan konten yang mempromosikan atau menormalisasi gaya hidup
LGBT di dunia maya perlu diperketat secara sistematis. Pendekatan yang
realistis bukan dengan memblokir internet secara sembarangan, melainkan dengan
memperkuat pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi
Penyiaran Indonesia
(KPI) terhadap algoritma platform
besar seperti TikTok, Instagram, atau YouTube. Konten yang mengandung unsur
ajakan, kampanye terselubung, atau visualisasi seksual sesama jenis yang tidak
sesuai dengan norma lokal harus disaring melalui sistem pembatasan usia yang
ketat atau diturunkan (take down) jika terbukti melanggar UU, guna menjaga
perkembangan psikologis generasi muda.
- Perlindungan anak dari praktik
grooming dan eksploitasi.
Salah
satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi manipulasi psikologis atau
grooming oleh orang dewasa terhadap anak-anak untuk mengarahkan mereka pada
perilaku seksual menyimpang. Solusi hukum untuk masalah ini harus dirumuskan
secara sangat presisi dalam aturan perlindungan anak, baik di tingkat pusat
maupun daerah. Fokusnya adalah memberikan sanksi pidana yang berat bagi
siapapun yang melakukan pendekatan manipulatif, pelecehan, atau eksploitasi
seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan definisi hukum yang kaku dan jelas,
penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melindungi anak-anak tanpa
menciptakan pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk mendiskriminasi
seseorang tanpa bukti.
- Pendekatan kesehatan medis dan
konseling psikologis.
Penanganan
dampak kesehatan seperti penularan HIV/AIDS dan gangguan orientasi seksual
tidak bisa diselesaikan dengan cara mengucilkan atau mempermalukan pelakunya,
karena hal itu justru membuat mereka bersembunyi dan memperparah penyebaran
penyakit di bawah tanah. Pendekatan yang lebih efektif adalah menyediakan
layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan yang sifatnya tertutup,
rahasia, dan profesional di Puskesmas atau rumah sakit daerah. Dengan
menyediakan ruang rehabilitasi dan konsultasi yang aman tanpa penghakiman
sosial, mereka yang memiliki konflik identitas atau ingin kembali ke jalur yang
sehat dapat dibantu secara medis dan psikologis.
- Kajian akademik dan pemetaan
faktor penyebab.
Sebelum
merumuskan kebijakan atau Perda khusus, pemerintah daerah dan DPRD wajib
membuat kajian akademik yang jujur dan mendalam berdasarkan data riil di
lapangan, bukan sekadar merespons kepanikan moral atau desakan politik sesaat.
Perlu dipetakan secara jelas faktor apa saja yang memicu maraknya fenomena ini
di daerah tersebut, apakah karena trauma masa lalu, faktor lingkungan sosial,
atau kurangnya edukasi seksual yang benar. Melalui riset empiris yang
melibatkan tenaga medis, sosiolog, psikolog, dan ahli hukum, kebijakan yang
dilahirkan nantinya akan berupa solusi jangka panjang yang efektif, seperti
penyediaan pusat rehabilitasi remaja, bukan aturan represif yang justru keliru
saat ingin diterapkan di lapangan.
Penutup
Framing LGBT sebagai ancaman non
militer di Indonesia merupakan konstruksi politik diskursif yang muncul kuat
sejak lama dan terus berlanjut hingga kini, tercermin dari kebijakan sektoral,
perda-perda daerah, hingga penyebutan eksplisit dalam forum ketahanan nasional.
Namun kerangka hukum dasarnya, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara sendiri tidak menyebutkan LGBT secara eksplisit, penempatannya sebagai
ancaman adalah hasil interpretasi bukan ketentuan definitif. Isu ini menyimpan
ketegangan riil antara tiga kepentingan, yaitu nilai sosial-keagamaan mayoritas
masyarakat Indonesia, prinsip HAM dan konstitusi yang menjamin non-diskriminasi
dan rasa aman bagi setiap warga negara, serta kebutuhan tata kelola kebijakan
publik yang presisi agar tidak melahirkan produk hukum yang multitafsir dan
berpotensi disalahgunakan. Kebijakan apa pun yang diambil ke depan, baik di
level daerah maupun didorong hingga level Perpres, idealnya bertumpu pada
naskah akademik yang matang, definisi hukum yang jelas, serta melibatkan dialog
lintas pemangku kepentingan, agar tujuan menjaga ketahanan sosial tidak
berbenturan dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Daftar Pustaka
Amnesty International Indonesia.
2021. "Serba-serbi Hak LGBTQIA+." https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/serba-serbi-hak-lgbtqia/06/2021/.
ANTARA News. "Hari ini MK
dengarkan keterangan ahli dari 6 pemohon uji materiil KUHP." 18 Mei 2026. https://www.antaranews.com.
BBC News Indonesia. 2025. "Thailand Mengesahkan Pernikahan LGBT –
'Perjuangan Panjang yang Penuh dengan Air Mata.'" https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2eg38kv4jmo.
Dhamayanti, F. S. "Pro-Kontra
Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum
di Indonesia." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no.
2 (2022). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.5374.
Editor Britannica. "Kerusuhan
Stonewall." Encyclopedia Britannica, 29 Juni 2026.
https://www.britannica.com/event/Stonewall-riots.
Hanum, Novia Zulfa, Tosi Rahmaddian,
dan Fitria. "Analisis Sikap Masyarakat terhadap Lesbian, Gay, Biseks,
Transgender (LGBT) di Kota X Sumatera Barat." Jurnal Riset Hesti Medan
Akper Kesdam I/BB Medan 7, no. 2 (2022): 169–174.
Hidayat. "Anotasi Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-XIV/2016 dalam Perspektif Hermeneutika
Hukum." Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum (2020). https://e-journal.unair.ac.id.
Hukumonline.com. "Melihat
Pengaturan Perzinaan, Kohabitasi, dan Perkosaan dalam KUHP Baru." 7 Juni
2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pengaturan-perzinaan-kohabitasi-dan-perkosaan-dalam-kuhp-baru-lt6480436d59bb7/.
Indira, I Gusti Ayu Agung Elis, Anak
Agung Indah Jayanthi, dan Putu Yunita Primasari. "Pelayanan Kesehatan
Terkait Infeksi Menular Seksual pada Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender." Intisari Sains Medis 13, no. 3 (2022): 735–745.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 411 dan 412.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234017/uu-no-1-tahun-2023.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016. 14 Desember 2017. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=46/PUU-XIV/2016.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. "Siaran Berita Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan
terkait." 2026. https://www.mkri.id.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor
10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota
Pariaman Tahun 2018 Nomor 10).
United Nations Committee on
Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 20:
Non-discrimination in economic, social and cultural rights (art. 2, para. 2, of
the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). U.N.
Doc. E/C.12/GC/20. 2 Juli 2009. https://undocs.org/E/C.12/GC/20.
United Nations Human Rights
Committee. Toonen v. Australia. Communication No. 488/1992, U.N. Doc.
CCPR/C/50/D/488/1992. 4 April 1994. https://juris.ohchr.org/Search/Details/669.
United Nations Thailand. 2025.
"UN Human Rights Office Welcomes Enactment of Historic Marriage Equality
Law in Thailand, Legalising Marriage between Same-Sex Couples." Diakses 9
Juli 2026. https://thailand.un.org/en/288067-un-human-rights-office-welcomes-enactment-historic-marriage-equality-law-thailand-legalising.
0 Komentar