BABAK BARU SEKURITISASI BUDAYA: MEMBEDAH IMPLIKASI PERPRES 111/2025 TENTANG LGBT SEBAGAI ANCAMAN NON-MILITE

 

BABAK BARU SEKURITISASI BUDAYA:  MEMBEDAH IMPLIKASI PERPRES 111/2025 TENTANG LGBT  SEBAGAI ANCAMAN NON-MILITE


Status Quo & Latar Belakang

Perdebatan publik kembali memanas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter dan dikategorikan setara dengan isu krusial seperti terorisme dan separatisme. Framing pertahanan ini merupakan kelanjutan dari pandangan yang menempatkan isu ideologi, sosial, dan budaya sebagai ancaman nonfisik terhadap kedaulatan Indonesia. Konstruksi kebijakan ini juga sejalan dengan hukum domestik melalui Pasal 2 KUHP Nasional yang mengakui  living law (hukum yang hidup di masyarakat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang selaras dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan HAM. Legalitas inilah yang melatarbelakangi penolakan secara konsisten terhadap budaya LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, akar budaya, serta ajaran agama mayoritas.

Sejarah Gerakan LGBT Dunia dan Indonesia

Jika dirunut secara historis, gerakan LGBT ini bermula dari Peristiwa Stonewall pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Meski bukan gerakan yang pertama, peristiwa ini telah menjelma menjadi simbol global perlawanan kaum LGBT terhadap diskriminasi. Ketegangan bermula dari penggerebekan polisi di sebuah bar gay, Stonewall Inn, yang memicu konfrontasi fisik karena penangkapan karyawan dan pengunjung bar secara sewenang-wenang. Situasi yang memanas tersebut kemudian berlanjut menjadi kerusuhan massal yang melibatkan sekitar 400 orang hingga berujung pada pembakaran bar. Akhirnya, Amerika Serikat kini merayakan Pride Month di sepanjang bulan Juni setiap tahunnya sebagai simbolis dari perkembangan gerakan LGBT modern.

Di Indonesia, perkembangan gerakan LGBT pertama kali bermula pada tahun 1969 saat Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, memfasilitasi berdirinya Himpunan Wadam Djakarta. Memasuki era Orde Baru, gerakan ini mulai terkonsolidasi secara terstruktur melalui berdirinya Lambda Indonesia di Solo pada 1 Maret 1982 sebagai organisasi gay pertama di Asia. Tongkat estafet gerakan ini kemudian dilanjutkan oleh GAYa Nusantara (berdiri 1986) yang menjadi organisasi LGBT tertua dan masih eksis hingga kini. Gerakan tersebut mencapai fase penguatan institusional pada tahun 1993 melalui penyelenggaraan Kongres Lesbian dan Gay Indonesia (KLGI) di Kaliurang, yang momentumnya bertepatan dengan langkah Kementerian Kesehatan mengeluarkan homoseksual dari daftar gangguan jiwa melalui PPDGJ III. Puncaknya terjadi pada November 2006 di Universitas Gadjah Mada ketika para pakar hukum dunia merumuskan "Prinsip-Prinsip Yogyakarta" sebagai piagam HAM internasional untuk kelompok LGBT, yang disusul oleh pembahasan pleno pertama oleh Komnas HAM pada 2013. Kendati demikian, perkembangan ini terus berbenturan dengan resistensi yang hidup lingkungan masyarakat, seperti yang tercermin dari penegakan Qanun Jinayat di Aceh yang mengkategorikan hubungan sejenis sebagai tindakan kriminal.

 

Studi Perbandingan Negara
           
Sebagai pembanding, Thailand mengambil langkah progresif dengan memberlakukan Marriage Equality Act per 23 Januari 2025. Kebijakan ini menobatkan Negeri Gajah Putih sebagai negara pertama di Asia Tenggara, dan kedua di Asia setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Didorong oleh advokasi aktivis selama sedekade dan gelombang protes pro-demokrasi generasi muda, regulasi ini menjamin hak medis, properti, warisan, hingga pajak bagi semua pasangan tanpa memandang gender. Selain kesetaraan hukum, Thailand juga melihat potensi ekonomi besar, dengan proyeksi penciptaan 152.000 lapangan kerja dan tambahan jutaan wisatawan. Kendati ribuan pasangan kini telah menikah sah, tantangan domestik belum sepenuhnya usai; diskriminasi masih membayangi hampir separuh individu LGBTI di lingkungan sekolah, ditambah belum tuntasnya pengakuan gender bagi kelompok transpuan.

Berbeda 180 derajat dengan Thailand, Indonesia justru memperkeras posisi kontra. Alasan dominan di tanah air berakar kuat pada nilai agama mayoritas dan hukum adat (living law). Penolakan ini kian dipertegas lewat instrumen kebijakan seperti Perpres Nomor 111 tahun 2025, puluhan Perda di berbagai daerah, hingga kebijakan sektoral seperti Permenkes yang masih menempatkan orientasi seksual berbeda sebagai bentuk gangguan. Alhasil, alih-alih bergerak menuju rekonsiliasi dan pengakuan hukum seperti Thailand, arah kebijakan Indonesia justru melangkah ke arah pembatasan dan pengetatan. Kontras geopolitik ini menjadi bukti nyata bagaimana fondasi hukum dan basis nilai keagamaan mayoritas di suatu negara bertindak sebagai kemudi utama dalam menentukan arah kebijakan isu sensitif ini.

 

Perkembangan di Indonesia

Masyarakat Indonesia secara umum mempersepsikan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai budaya, norma sosial, dan ajaran agama. Meskipun menghadapi penolakan yang meluas, jumlah populasi LGBT dilaporkan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Secara kuantitatif, terjadi lonjakan signifikan pada populasi waria antara tahun 2002 dan 2009, namun laju pertumbuhan tersebut tampak melambat pada periode 2009 hingga 2012. Meski demikian, data akurat mengenai jumlah total populasi LGBT di Indonesia masih belum tersedia; perkiraan populasi waria yang rentan terhadap infeksi HIV mencapai sekitar 597.000 jiwa.

Hingga saat ini, kelompok LGBT masih menghadapi stigma negatif yang mendalam dari masyarakat, yang pada gilirannya berdampak buruk pada akses dan kualitas layanan yang mereka terima. Kecenderungan untuk menyembunyikan orientasi seksual saat mengakses fasilitas kesehatan muncul sebagai respons terhadap ketakutan akan diskriminasi, yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup mereka. Selain HIV, kelompok gay juga berisiko mengalami infeksi menular seksual (IMS) lain, seperti klamidia, gonore, Treponema pallidum, herpes simpleks, dan kondiloma. Oleh karena itu, konseling komprehensif mengenai pencegahan LGBT perlu diintegrasikan dalam setiap proses skrining yang dilakukan. Pendekatan yang dianjurkan adalah konseling kesehatan seksual yang bersifat preventif dan positif, menghindari pesan berbasis ketakutan yang dapat memperkuat stigmatisasi.

 

Perkembangan di salah satu daerah di Indonesia : Sumatera Barat

Jika dikaji lebih spesifik pada tingkat daerah, misalnya di Sumatera Barat, realitas sosial menunjukkan dinamika yang lebih khas. Masyarakat Minang sangat berpegang pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menempatkan adat dan syariat sebagai kesatuan yang bersumber pada Al-Qur'an. Dalam konteks ini, penolakan terhadap LGBT tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga terstruktur hingga ke dalam instrumen hukum positif daerah. Contohnya, Pemerintah Kota Pariaman pada tahun 2018 merevisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), yang dalam Pasal 24 dan 25 secara eksplisit melarang aktivitas waria atau perilaku LGBT dengan ancaman denda hingga satu juta rupiah, karena dianggap melanggar ketertiban umum. Kebijakan ini mencerminkan pandangan mayoritas masyarakat setempat; sebuah studi di salah satu kota[3]  di Sumatera Barat menunjukkan bahwa lebih dari 60% warga memiliki sikap sangat kontra terhadap LGBT, didasari oleh keyakinan bahwa perilaku tersebut adalah dosa besar dan tidak dapat diterima sebagai hak asasi. Sanksi adat yang diterapkan pun cukup berat, mulai dari kewajiban menyumbang material untuk kepentingan nagari hingga sanksi tertinggi berupa pengusiran dari kampung halaman.

Perspektif HAM, Sosial, & Agama

Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip universal yang dijunjung adalah kesetaraan hak, keamanan, dan perlindungan dari diskriminasi bagi setiap individu tanpa terkecuali, sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, kebijakan seperti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 maupun peraturan daerah yang bersifat restriktif terhadap LGBT menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan sipil, membuka peluang terjadinya persekusi, dan menghambat akses kelompok minoritas terhadap hak-hak dasar seperti pekerjaan dan pelayanan kesehatan. Namun, dari sudut pandang sosial dan budaya, mayoritas masyarakat Indonesia masih belum menerima LGBT sebagai identitas yang sah, melainkan menganggapnya sebagai penyimpangan perilaku yang dapat mengancam tatanan keluarga tradisional. Akibatnya, stigma negatif melahirkan berbagai bentuk pengucilan sosial, perundungan di lingkungan pendidikan, hingga pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, dari perspektif agama yang memiliki pengaruh dominan seluruh lembaga keagamaan resmi di Indonesia menyatakan penolakan terhadap praktik LGBT berdasarkan keyakinan teologis bahwa hal tersebut menyalahi kodrat penciptaan dan hukum Tuhan. Nilai-nilai keagamaan ini kemudian diinternalisasikan ke dalam sistem hukum dan tata negara, menjadi landasan utama baik bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan kebijakan pelarangan serta kampanye edukasi yang bersifat preventif.

 

Perspektif Hukum

  1. Perspektif Hukum Internasional

            Sampai saat ini tidak ada satu traktat HAM PBB pun yang secara eksplisit mengatur orientasi seksual sebagai kategori yang dilindungi, hanya penafsiran atas instrumen yang sudah berlaku. Pasal 2 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mewajibkan negara untuk menghormati hak sipil dan politik tanpa membedakan atas dasar apa pun, dan sejak kasus Toonen v. Australia yang dibawa ke Komite HAM PBB pada 1994, badan tersebut menyatakan bahwa larangan sodomi di Tasmania melanggar ICCPR karena orientasi seksual termasuk kategori yang dilindungi dan diskriminasi. Preseden inilah yang lalu dipakai berulang kali oleh Komite HAM maupun Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (lewat Komentar Umum Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan bahwa frasa “status lainnya” dalam konvenan juga mencakup orientasi seksual dan identitas gender) untuk menyimpulkan bahwa diskriminasi berbasis orientasi seksual bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi HAM Internasional, meski putusan Komite HAM sendiri sifatnya rekomendasi, bukan putusan otomatis yang mengikat secara hukum seperti putusan pengadilan.

 

  1. Perspektif Hukum Indonesia

            UUD 1945 sendiri memuat dua kutub argumen. Di satu sisi, Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan 28I ayat (2) menjamin kesetaraan di hadapan hukum, rasa aman, dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Di sisi lain, Pasal 28J ayat (2) memungkinkan pembatasan hak dengan pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban, umum, sementara Pasal 29 ayat (1) menegaskan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua kutub ini yang lalu dipakai bergantian oleh pembuat kebijakan, pihak yang mendorong regulasi lebih ketat terhadap LGBT bersandar pada Pasal 28J dan 29, sementara pihak yang menolak framing ancaman bersandar pada Pasal 28D, 28G, dan 28I serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

            Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 sebagai putusan yang paling sering disalahpahami oleh diskursus publik,. Perkara ini diajukan oleh Prof. Euis Sunarti dkk., meminta MK memperluas makna Pasal 284 (Perzinaan), 285 (Pemerkosaan), dan 292 (Pencabulan) KUHP lama agar mencakup semua hubungan seksual di luar nikah, termasuk hubungan sesama jenis, dan menjadikannya delik umum, bukan delik aduan. Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Desember 2017, lima hakim konstitusi menolak permohonan tersebut, sementara empat hakim lainnya menyatakan dissenting opinion yang justru mendukung perluasan tersebut atas dasar argumen bahwa Pancasila dan nilai keagamaan hidup dalam masyarakat harus jadi pertimbangan.

            KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tidak mengkriminalisasi orientasi seksual, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut LGBT, tapi memuat dua pasal yang berdampak tidak proporsional terhadap pasangan sesama jenis. Pasal 411 ayat (1) memidana setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II, sedangkan Pasal 412 memidana kohabitasi, yaitu situasi hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan nikah yang sah, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan. Karena pernikahan sesama jenis tidak diakui di Indonesia dalam bentuk apa pun, pasangan LGBT secara struktural tidak pernah punya opsi legal untuk keluar dari jerat kedua pasal ini, berbeda dari pasangan heteroseksual yang tetap punya opsi menikah secara sah meski belum melakukannya.

            Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan Tania Iskandar sama-sama menggugat Pasal 411 ayat (2) KUHP baru, dengan alasan pasal ini menciptakan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah secara sah namun tetap dipidana karena berhubungan seksual di luar nikah, hal ini menjadi kontradiksi fundamental yang dinilai melanggar prinsip keadilan hukum. Pemerintah sejauh ini mempertahankan kedua pasal tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut Pasal 411 dan 412 sebagai manifestasi kewajiban negara menjaga ketertiban moral publik yang berakar dari Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, dengan menegaskan Indonesia bukan negara yang memisahkan agama dan hukum secara mutlak.

 

Rekomendasi

 

            Berdasarkan berbagai perspektif di atas, beberapa opsi kebijakan yang bisa ditawarkan:

  1. Penguatan ketahanan keluarga dan edukasi nilai.

Alih-alih sekadar melarang atau memusuhi, benteng utama dalam menghadapi fenomena ini adalah memperkuat peran keluarga dan pola asuh sejak dini. Masalahnya, banyak anak muda mencari validasi atau identitas baru di luar rumah karena merasa terasing atau kurang mendapat perhatian dari orang tua mereka. Sekolah perlu menanamkan nilai moral, agama, dan konsep gender yang jelas melalui dialog yang sehat, bukan sekadar doktrin satu arah. Di saat yang sama, pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat bisa mengaktifkan program konseling keluarga untuk melatih orang tua mampu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sehingga anak merasa aman di rumah dan tidak mudah terpengaruh oleh tren pergaulan bebas di luar.

  1. Penegakan hukum terhadap tindakan asusila di ruang publik.

            Penegakan hukum harus difokuskan pada tindakan asusila, pornografi, atau eksploitasi seksual yang nyata di ruang publik, tanpa tebang pilih apakah itu dilakukan oleh pasangan lawan jenis maupun sesama jenis. Seringkali perdebatan terjebak pada urusan identitas personal yang sulit dibuktikan secara hukum, padahal yang meresahkan masyarakat adalah perilaku vulgar atau kampanye seksual eksplisit di media sosial. Aparat penegak hukum harus menindak tegas segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan berdasarkan KUHP atau UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara objektif. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri atau persekusi oleh kelompok masyarakat yang bergerak hanya berdasarkan kecurigaan semata.

  1. Regulasi konten digital dan penyaringan media sosial.

            Perlindungan anak-anak dari paparan konten yang mempromosikan atau menormalisasi gaya hidup LGBT di dunia maya perlu diperketat secara sistematis. Pendekatan yang realistis bukan dengan memblokir internet secara sembarangan, melainkan dengan memperkuat pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia

(KPI) terhadap algoritma platform besar seperti TikTok, Instagram, atau YouTube. Konten yang mengandung unsur ajakan, kampanye terselubung, atau visualisasi seksual sesama jenis yang tidak sesuai dengan norma lokal harus disaring melalui sistem pembatasan usia yang ketat atau diturunkan (take down) jika terbukti melanggar UU, guna menjaga perkembangan psikologis generasi muda.

  1. Perlindungan anak dari praktik grooming dan eksploitasi.

            Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi manipulasi psikologis atau grooming oleh orang dewasa terhadap anak-anak untuk mengarahkan mereka pada perilaku seksual menyimpang. Solusi hukum untuk masalah ini harus dirumuskan secara sangat presisi dalam aturan perlindungan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Fokusnya adalah memberikan sanksi pidana yang berat bagi siapapun yang melakukan pendekatan manipulatif, pelecehan, atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan definisi hukum yang kaku dan jelas, penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melindungi anak-anak tanpa menciptakan pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk mendiskriminasi seseorang tanpa bukti.

  1. Pendekatan kesehatan medis dan konseling psikologis.

            Penanganan dampak kesehatan seperti penularan HIV/AIDS dan gangguan orientasi seksual tidak bisa diselesaikan dengan cara mengucilkan atau mempermalukan pelakunya, karena hal itu justru membuat mereka bersembunyi dan memperparah penyebaran penyakit di bawah tanah. Pendekatan yang lebih efektif adalah menyediakan layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan yang sifatnya tertutup, rahasia, dan profesional di Puskesmas atau rumah sakit daerah. Dengan menyediakan ruang rehabilitasi dan konsultasi yang aman tanpa penghakiman sosial, mereka yang memiliki konflik identitas atau ingin kembali ke jalur yang sehat dapat dibantu secara medis dan psikologis.

  1. Kajian akademik dan pemetaan faktor penyebab.

            Sebelum merumuskan kebijakan atau Perda khusus, pemerintah daerah dan DPRD wajib membuat kajian akademik yang jujur dan mendalam berdasarkan data riil di lapangan, bukan sekadar merespons kepanikan moral atau desakan politik sesaat. Perlu dipetakan secara jelas faktor apa saja yang memicu maraknya fenomena ini di daerah tersebut, apakah karena trauma masa lalu, faktor lingkungan sosial, atau kurangnya edukasi seksual yang benar. Melalui riset empiris yang melibatkan tenaga medis, sosiolog, psikolog, dan ahli hukum, kebijakan yang dilahirkan nantinya akan berupa solusi jangka panjang yang efektif, seperti penyediaan pusat rehabilitasi remaja, bukan aturan represif yang justru keliru saat ingin diterapkan di lapangan.

           

 

Penutup

            Framing LGBT sebagai ancaman non militer di Indonesia merupakan konstruksi politik diskursif yang muncul kuat sejak lama dan terus berlanjut hingga kini, tercermin dari kebijakan sektoral, perda-perda daerah, hingga penyebutan eksplisit dalam forum ketahanan nasional. Namun kerangka hukum dasarnya, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sendiri tidak menyebutkan LGBT secara eksplisit, penempatannya sebagai ancaman adalah hasil interpretasi bukan ketentuan definitif. Isu ini menyimpan ketegangan riil antara tiga kepentingan, yaitu nilai sosial-keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia, prinsip HAM dan konstitusi yang menjamin non-diskriminasi dan rasa aman bagi setiap warga negara, serta kebutuhan tata kelola kebijakan publik yang presisi agar tidak melahirkan produk hukum yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Kebijakan apa pun yang diambil ke depan, baik di level daerah maupun didorong hingga level Perpres, idealnya bertumpu pada naskah akademik yang matang, definisi hukum yang jelas, serta melibatkan dialog lintas pemangku kepentingan, agar tujuan menjaga ketahanan sosial tidak berbenturan dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.

 

 

Daftar Pustaka
 

Amnesty International Indonesia. 2021. "Serba-serbi Hak LGBTQIA+." https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/serba-serbi-hak-lgbtqia/06/2021/.

 

ANTARA News. "Hari ini MK dengarkan keterangan ahli dari 6 pemohon uji materiil KUHP." 18 Mei 2026. https://www.antaranews.com.

 

BBC News Indonesia. 2025.  "Thailand Mengesahkan Pernikahan LGBT – 'Perjuangan Panjang yang Penuh dengan Air Mata.'" https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2eg38kv4jmo.

 

Dhamayanti, F. S. "Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.5374.

Editor Britannica. "Kerusuhan Stonewall." Encyclopedia Britannica, 29 Juni 2026. https://www.britannica.com/event/Stonewall-riots.

Hanum, Novia Zulfa, Tosi Rahmaddian, dan Fitria. "Analisis Sikap Masyarakat terhadap Lesbian, Gay, Biseks, Transgender (LGBT) di Kota X Sumatera Barat." Jurnal Riset Hesti Medan Akper Kesdam I/BB Medan 7, no. 2 (2022): 169–174.

Hidayat. "Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-XIV/2016 dalam Perspektif Hermeneutika Hukum." Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum (2020). https://e-journal.unair.ac.id.

Hukumonline.com. "Melihat Pengaturan Perzinaan, Kohabitasi, dan Perkosaan dalam KUHP Baru." 7 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pengaturan-perzinaan-kohabitasi-dan-perkosaan-dalam-kuhp-baru-lt6480436d59bb7/.

Indira, I Gusti Ayu Agung Elis, Anak Agung Indah Jayanthi, dan Putu Yunita Primasari. "Pelayanan Kesehatan Terkait Infeksi Menular Seksual pada Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender." Intisari Sains Medis 13, no. 3 (2022): 735–745.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 411 dan 412. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234017/uu-no-1-tahun-2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016. 14 Desember 2017. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=46/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Siaran Berita Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan terkait." 2026. https://www.mkri.id.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 10).

United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 20: Non-discrimination in economic, social and cultural rights (art. 2, para. 2, of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). U.N. Doc. E/C.12/GC/20. 2 Juli 2009. https://undocs.org/E/C.12/GC/20.

United Nations Human Rights Committee. Toonen v. Australia. Communication No. 488/1992, U.N. Doc. CCPR/C/50/D/488/1992. 4 April 1994. https://juris.ohchr.org/Search/Details/669.

United Nations Thailand. 2025. "UN Human Rights Office Welcomes Enactment of Historic Marriage Equality Law in Thailand, Legalising Marriage between Same-Sex Couples." Diakses 9 Juli 2026. https://thailand.un.org/en/288067-un-human-rights-office-welcomes-enactment-historic-marriage-equality-law-thailand-legalising.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar