Cahaya di Depan Mata: Kemerdekaan Palestina Semakin Nyata
1. Latar Belakang dan Status Quo Konflik Palestina–Israel
Konflik Palestina merupakan salah satu sengketa internasional yang
paling kompleks dan berkepanjangan dalam sejarah
modern. Konflik ini pada dasarnya
melibatkan rakyat Palestina yang hingga kini belum memperoleh kedaulatan penuh atas wilayahnya dengan Israel sebagai negara yang menguasai dan
menduduki sebagian besar wilayah yang secara historis diklaim sebagai tanah
Palestina, yakni Tep Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Akar konflik dapat
ditelusuri sejak masa Mandat Inggris
atas Palestina (1920–1948) yang kemudian diikuti dengan Rencana Pembagian Palestina
melalui Resolusi Majelis
Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 181 Tahun 1947. Resolusi tersebut bertujuan membentuk dua negara yang hidup berdampingan, yaitu
negara Yahudi dan negara Arab. Namun, rencana tersebut tidak pernah terlaksana
secara utuh. Perang Arab–Israel tahun 1948 menyebabkan Israel menguasai wilayah
yang lebih luas daripada yang direncanakan, sedangkan jutaan rakyat Palestina
kehilangan tempat tinggal dalam peristiwa yang dikenal sebagai Nakba. Situasi tersebut semakin kompleks
setelah Perang Enam Hari tahun 1967 yang mengakibatkan Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Dalam
perspektif hukum internasional, status kenegaraan Palestina dapat dianalisis
berdasarkan Konvensi Montevideo Tahun 1933 yang menetapkan empat unsur
pembentuk negara, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan
kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Palestina secara faktual
telah memiliki penduduk tetap, wilayah
yang diklaim sebagai wilayah nasional, serta institusi pemerintahan. Akan
tetapi, efektivitas pemerintahan tersebut masih sangat terbatas karena kontrol
atas wilayah, keamanan, dan perbatasan sebagian besar berada di bawah
pendudukan Israel. Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan antara teori
deklaratif yang menyatakan bahwa suatu negara telah lahir ketika unsur-unsur
kenegaraan terpenuhi dan teori konstitutif yang memandang bahwa pengakuan dari negara lain merupakan unsur penting dalam
pembentukan status kenegaraan. Di samping itu, Advisory Opinion Mahkamah Internasional tanggal 19 Juli
2024 menegaskan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel di wilayah Palestina
merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional serta
menegaskan kembali larangan terhadap aneksasi wilayah,
pembangunan permukiman ilegal, segregasi rasial, dan apartheid.
Meskipun demikian, pendapat penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat
maupun mekanisme eksekusi yang dapat memaksa pelaksanaannya, sehingga
efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen politik negara-negara anggota
masyarakat internasional.
Selain persoalan pendudukan, pengakuan terhadap Palestina juga menghadapi hambatan dari mekanisme kelembagaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan Pasal 4 Piagam PBB, penerimaan suatu negara sebagai anggota penuh harus memperoleh rekomendasi Dewan Keamanan sebelum diputuskan oleh Majelis Umum. Dalam praktiknya, penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan berulang kali menghambat upaya Palestina memperoleh keanggotaan penuh. Akibatnya, sejak tahun 2012 Palestina hanya berstatus sebagai non-member observer state atau negara peninjau nonanggota. Status tersebut memang memberikan akses terhadap sejumlah lembaga internasional, namun belum menempatkan Palestina sebagai negara anggota penuh dengan hak yang setara dengan negara berdaulat lainnya.
Hambatan
lainnya berasal dari dinamika politik internal Palestina. Sejak Hamas
memenangkan pemilihan legislatif tahun 2006 dan mengambil alih pemerintahan
Jalur Gaza pada tahun 2007, Palestina mengalami dualisme pemerintahan antara Otoritas Palestina
yang dipimpin Fatah di Tepi Barat dan pemerintahan Hamas di Jalur Gaza.
Perpecahan tersebut melemahkan posisi diplomatik Palestina dalam berbagai forum
internasional serta sering dijadikan alasan untuk mempertanyakan efektivitas
pemerintahan Palestina sebagai representasi tunggal negara.
Perkembangan baru muncul setelah eskalasi konflik di Gaza pasca-serangan 7 Oktober 2023 yang memicu tekanan internasional terhadap penyelesaian konflik. Sejumlah negara kemudian memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara berdaulat sehingga jumlah negara yang mengakui Palestina meningkat menjadi sekitar 157 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meskipun demikian, Amerika Serikat masih belum memberikan pengakuan resmi sehingga peluang Palestina menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap menghadapi hambatan. Dengan demikian, pengakuan diplomatik yang semakin luas belum mampu diwujudkan menjadi kedaulatan yang efektif karena Israel masih mengendalikan sebagian besar perbatasan, wilayah udara, dan akses keluar-masuk Jalur Gaza maupun Tepi Barat.
2. Analisis Kasus Menggunakan Pendekatan Konstitusi UUD 1945 dan Peran BoP (Board Of Peace) dalam Menyokong Kemerdekaan Palestina
Secara
konstitusional, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina memiliki
landasan yang kuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa "sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan". Amanat konstitusi ini kemudian
diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
yang menegaskan bahwa "politik luar negeri Indonesia
dilandaskan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
dengan tujuan "menjunjung tinggi hak asasi manusia" serta "ikut
serta menciptakan perdamaian dunia", yang menjadi dasar hukum bagi
komitmen Indonesia untuk berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam implementasinya, Indonesia tidak hanya berhenti pada dukungan diplomatik semata, tetapi juga mengambil peran aktif melalui keanggotaan di BoP (Board of Peace), sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mengawasi pemerintahan transisi dan stabilisasi keamanan di Gaza sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina. Melalui peran Indonesia di BoP, negara ini mengirimkan sekitar 8.000 personel TNI sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional serta menyiapkan kapal rumah sakit dan tenaga medis, yang merupakan wujud nyata dari prinsip perikemanusiaan yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Dengan posisi Indonesia sebagai Wakil Komandan ISF di dalam BoP, pengaruh strategis dapat digunakan untuk terus mendorong solusi dua negara (two-state solution) dan melindungi kepentingan rakyat Palestina, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil di dalam forum tersebut benar-benar mengarah pada terwujudnya kemerdekaan Palestina sebagai sebuah keniscayaan yang semakin nyata di depan mata.
3.
Alasan Pembubaran Pemerintahan
Sipil Hamas dan Pengalihan Kekuasaan kepada Komite Nasional Administrasi Gaza
Pada
6 Juli 2026, Hamas secara resmi mengumumkan pembubaran pemerintahan sipil yang
telah mengelola Jalur Gaza selama hampir dua dekade. Keputusan tersebut membuka
jalan bagi pembentukan pemerintahan transisi yang dipimpin oleh komite
teknokrat Palestina untuk menjalankan
administrasi sipil di wilayah tersebut. Langkah ini menandai perubahan politik
yang signifikan mengingat Hamas telah menguasai Jalur Gaza sejak mengambil alih
pemerintahan dari Fatah pada tahun 2007.
Pembubaran
pemerintahan Hamas merupakan bagian dari implementasi rencana perdamaian
bertahap yang mencakup gencatan senjata, penarikan sebagian pasukan Israel,
pembebasan sandera, peningkatan bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, serta
pelucutan senjata kelompok bersenjata Palestina. Rencana tersebut kemudian
memperoleh landasan kelembagaan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan Komite Nasional untuk
Administrasi Gaza (National Committee for
the Administration of Gaza). Komite ini dirancang sebagai pemerintahan
transisi yang dipimpin oleh teknokrat Palestina dengan tujuan menjaga
keberlangsungan pelayanan publik selama proses rekonstruksi berlangsung.
Secara
politik, terdapat dua alasan utama di balik keputusan Hamas membubarkan
pemerintahan sipilnya. Pertama, langkah tersebut dimaksudkan untuk
menghilangkan anggapan bahwa proses rekonstruksi Gaza terhambat akibat
keberadaan pemerintahan Hamas. Kedua,
pembubaran tersebut merupakan strategi politik untuk mengalihkan beban
pembuktian kepada Israel. Dengan demikian, apabila pemerintahan transisi gagal
menjalankan tugasnya secara efektif,
kegagalan tersebut diharapkan dipandang sebagai akibat dari hambatan yang berasal dari
pihak Israel, bukan karena Hamas masih mempertahankan kekuasaan administratif
di Jalur Gaza.
Meskipun
demikian, pembubaran pemerintahan sipil tidak identik dengan pelucutan senjata
sayap militer Hamas. Justru persoalan pelucutan senjata (decommissioning) masih menjadi hambatan utama dalam implementasi
perjanjian perdamaian. Pemerintahan transisi diharapkan mampu mengambil alih
kendali administrasi sipil sekaligus menguasai seluruh persenjataan di Jalur
Gaza. Namun, Hamas memandang senjata sebagai simbol perjuangan terhadap
pendudukan sehingga pelucutan senjata tanpa adanya jaminan penarikan penuh pasukan
Israel dipersepsikan sebagai langkah yang dapat memperlemah posisi Palestina. Oleh karena itu, proses pelucutan senjata dan penarikan pasukan
Israel pada prinsipnya harus dilaksanakan secara paralel sebagai bagian dari
implementasi kesepakatan perdamaian.
4.
Konferensi PBB: Titik Balik yang Belum Menjadi Titik Akhir
Peristiwa yang paling mengubah peta diplomasi Palestina
dalam setahun terakhir berlangsung di Markas Besar PBB, New York. Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah
Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara digelar dalam dua tahap, akhir
Juli dan pertengahan September
2025, dipimpin bersama
oleh Prancis dan Arab Saudi.
Forum ini menjadi yang pertama dalam beberapa dekade yang berhasil
mempertemukan puluhan kepala negara dan organisasi internasional dalam satu
peta jalan konkret menuju kenegaraan Palestina, sekaligus menjadi ruang
lahirnya New York Declaration on the
Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution. Majelis Umum PBB mengesahkan deklarasi itu pada 12 September 2025 dengan dukungan 142
negara, hanya 10 penolakan, dan 12 abstain dari 193 anggota. Isinya mencakup
gencatan senjata segera
di Gaza, pembebasan seluruh sandera, pembentukan negara Palestina yang
berdaulat dan demokratis, pelucutan senjata Hamas, hingga penegasan
bahwa pengakuan dan perwujudan negara Palestina merupakan komponen yang tidak
tergantikan bagi solusi dua negara.
Konferensi ini memantik gelombang pengakuan negara dalam
skala yang jarang terjadi. Hanya dalam hitungan hari sebelum dan selama
pertemuan berlangsung, Prancis, Inggris, Kanada, Australia, Portugal, Belgia,
Andorra, Luksemburg, Malta, dan San Marino resmi mengakui Negara Palestina,
sehingga total negara mengakui naik menjadi 157 dari 193 anggota PBB, atau sekitar 81 persen
masyarakat internasional. Indonesia mengambil posisi terdepan dalam proses ini
sebagai bagian dari core group beranggotakan
19 negara yang secara khusus mengawal penggalangan dukungan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto,
yang berbicara dalam konferensi pada 23 September 2025, menegaskan bahwa
Indonesia akan segera mengakui Israel begitu Israel lebih dulu mengakui
kedaulatan dan kemerdekaan Palestina, sikap yang menempatkan pengakuan sebagai instrumen
tekanan diplomatik, bukan sekadar seremoni.
Titik lemahnya justru terletak pada daya ikat hukumnya. Resolusi Majelis Umum PBB, betapapun besar dukungan politiknya, secara doktrinal bersifat rekomendatif dan tidak mengikat. Upaya menjadikan Palestina anggota penuh PBB kembali kandas awal Oktober 2025 setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi yang diajukan Aljazair di Dewan Keamanan. Dalam kerangka hukum internasional, situasi ini menghidupkan kembali perdebatan klasik antara teori deklaratif dan konstitutif dalam pengakuan negara. Pengakuan oleh mayoritas negara memberi legitimasi politik dan memenuhi sebagian unsur Konvensi Montevideo 1933, tetapi keanggotaan penuh PBB tetap bergantung pada rekomendasi Dewan Keamanan yang dapat diblokir oleh hak veto satu negara saja.
Perkembangan yang justru lebih mengikat datang dua bulan
kemudian. Pada 17 November 2025, Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2803
dengan 13 suara mendukung dan 2 abstain dari Rusia dan Tiongkok. Resolusi ini
mengesahkan Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza sekaligus
membentuk Board of Peace (BoP)
sebagai otoritas transisi dan International Stabilization Force (ISF) untuk melucuti kelompok bersenjata dan menjaga keamanan
Gaza. Yang perlu dicermati, resolusi ini menyatakan secara eksplisit bahwa jalur menuju penentuan nasib sendiri dan
kenegaraan Palestina baru terbuka setelah program reformasi Otoritas Palestina
berjalan konsisten dan pembangunan kembali Gaza menunjukkan kemajuan nyata.
Syarat bersyarat semacam ini, oleh sejumlah pelapor khusus HAM PBB, dinilai
berpotensi bertentangan dengan hak menentukan nasib sendiri dan Opini Penasihat
Mahkamah Internasional Juli 2024, terlebih resolusi tersebut sama sekali tidak
menyebut solusi dua negara secara eksplisit.
5.
Sinergi dari Mahasiswa
Momentum ini tidak akan berarti banyak tanpa sinergi nyata
di lapangan, dan di sinilah Indonesia sesungguhnya sudah melangkah lebih jauh
dari sekadar pernyataan diplomatik. Indonesia tercatat sebagai satu dari 26
negara pendiri Board of Peace sejak
deklarasinya di Davos, Swiss, pada 22 Januari
2026. Pada sidang
perdana BoP di Washington
DC, 19 Februari 2026, Indonesia ditunjuk sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force dan
berkomitmen mengirim sekitar 8.000 personel TNI, bergabung dengan kontingen
dari Mesir, Maroko, Kazakhstan, Kosovo, dan Albania. Langkah ini menandai
pergeseran peran Indonesia dari sekadar pendukung normatif menjadi kontributor
operasional dalam menjaga keamanan pasca konflik. Meski begitu, evaluasi enam
bulan pertama BoP menunjukkan capaian di lapangan masih jauh dari harapan,
rekonstruksi berskala besar belum dimulai,
pasukan stabilisasi belum
tergelar penuh, pemerintahan transisi sipil belum berfungsi efektif, dan lebih dari dua juta
warga Gaza masih bergantung pada bantuan kemanusiaan. Sinergi yang dibutuhkan
sekarang, dengan kata lain, bukan lagi soal dukungan politik, melainkan soal
mengawal implementasi agar tidak berhenti di atas kertas.
Pada titik ini peran mahasiswa hukum dan organisasi mahasiswa punya ruang yang jelas untuk diisi. Literasi hukum internasional kepada publik menjadi kebutuhan mendesak, mengingat isu sekompleks pengakuan negara, resolusi PBB, dan status hukum Board of Peace sangat rentan disederhanakan atau bahkan disalahpahami di ruang publik, sehingga kajian strategis perlu terus diperbarui dan disebarluaskan, bukan berhenti sebagai dokumen internal organisasi. Kolaborasi organisasi mahasiswa, baik nasional maupun internasional, dapat diarahkan untuk menyusun sikap bersama atau position paper yang mendorong pemerintah konsisten menagih implementasi New York Declaration dan Resolusi 2803, sekaligus menjaga agar keterlibatan TNI dalam ISF tetap transparan dan akuntabel kepada publik serta DPR sebagaimana semangat checks and balances dalam politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dukungan akademik juga bisa diarahkan pada pendampingan dokumentasi dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional, pekerjaan yang kelak relevan bagi proses akuntabilitas di Mahkamah Pidana Internasional maupun Mahkamah Internasional.
Yang tidak kalah penting, momentum ini harus dijaga agar
tidak padam begitu pemberitaan mereda. Sinergi antara negara, lembaga
internasional, dan masyarakat sipil termasuk mahasiswa adalah satu-satunya cara
agar "cahaya di depan mata" benar-benar tumbuh menjadi kemerdekaan
yang utuh, bukan sekadar simbol diplomatik yang berhenti di ruang sidang PBB.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Nomor
37 Tahun 1999
Hangin,
Agatha Eka Febriani, dkk. "Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Prinsip
Universal Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya terhadap Dukungan Negara Indonesia
Kepada Kemerdekaan Negara Palestina." Jembatan:
Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2025): 1-10. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i4.2475.
American
Society of International Law. "The Security Council as Architect?
Resolution 2803, the Board of Peace,
and the Limits of Transition in Gaza." ASIL
Insights 29, no. 16 (2026). https://www.asil.org/insights/volume/29/issue/16.
Astro Awani (@501awani). "Unggahan Resmi Mengenai Daftar Negara
Pengakui Palestina di PBB." Threads, 25 September 2025.
https://www.threads.com/@501awani/post/DPDTNZxEypc.
Detik.com. "Menggalang Pengakuan Dunia ke
Palestina di Sidang Umum PBB." Detikcom,
22 September 2025. https://news.detik.com/berita/d-8123504.
Dewantara,
Yuni Putri, Michelle Hadi, dan Carissa Amanda Siswanto. "Pengakuan dan
Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina."
Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1
(2025).
Dwipa News. "Enam Bulan BoP Gaza." Dwipa News, Juli 2026.
https://www.dwipanews.com/2026/07/enam-bulan-bop-gaza.
iNews.id. "Apa Itu ISF, Pasukan Stabilisasi Gaza? Ini
Penjelasannya." iNews.id, 20 Februari 2026.
https://www.inews.id/news/internasional/apa-itu-isf-pasukan-stabilisasi-gaza-ini-penjelasann ya.
Kantor
Staf Presiden Republik Indonesia. "Hadiri Konferensi Internasional di PBB
terkait Palestina, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara dan Ajak Dunia
Akhiri Tragedi Gaza." Kantor Staf Presiden, 23 September 2025. https://www.ksp.go.id.
Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Pidato Presiden RI pada Konferensi
Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina
dan Implementasi Solusi Dua Negara." Kementerian Sekretariat Negara, 23
September 2025. https://www.setneg.go.id.
Nathania, Ester, dan Jessica. "Dinamika Pengakuan Negara
dalam Hukum Internasional: Analisis Implikasi Hukum dan Politik terhadap
Kedaulatan Negara." Rewang Rencang:
Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025).
OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights).
"UN Experts Condemn
'Board of Peace', Call for a Reparative, Rights-Based Approach to
Reconstruction in Gaza." Siaran Pers OHCHR, Maret 2026.
https://www.ohchr.org/en/press-releases/2026/03/un-experts-condemn-board-peace-call-repar ative-rights-based-approach.
Security Council Report.
"S/RES/2803." Security Council
Report, 17 November
2025. https://www.securitycouncilreport.org/un-documents/document/s-res-2803.php.
Suaka Online. "Palestina
Gagal Lagi Jadi Anggota PBB karena Veto AS." Suaka Online, 9 Oktober 2025.
https://suakaonline.com/palestina-gagal-lagi-jadi-anggota-pbb-karena-veto-as/.
Tempo.co. "Apa Makna Resolusi Dua Negara untuk Palestina?" Tempo.co, September 2025. https://www.tempo.co/internasional/apa-makna-resolusi-dua-negara-untuk-palestina 207009 9.
Tempo.co. "Sidang Umum PBB Sahkan Deklarasi Solusi Dua Negara
Palestina-Israel."
Tempo.co, 12 September 2025. https://www.tempo.co/internasional/sidang-umum-pbb-sahkan-deklarasi-solusi-dua-negara-p alestina-israel-2069944.
Waryenti, Deli. "Dampak Hukum Pengakuan terhadap Palestina Menurut Hukum Internasional." University of Bengkulu Law Journal 10,
no. 1 (2025).
CNBC
Indonesia. (2026). Resmi, Hamas Bubar
Setelah 19 Tahun Kuasai Gaza, Kekuasaan Diserahkan. Diakses pada Juli 2026,
dari https://www.cnbcindonesia.com/
Detik.com. (2025).
150 Lebih Negara Anggota PBB yang
Mengakui dan Belum Mengakui Palestina
Tahun 2025. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.detik.com/
Detik.com. (2025).
Daftar Negara yang Mengakui
Palestina, Terbaru Inggris
hingga Prancis. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.detik.com/
International Court of Justice.
(2024). Legal Consequences Arising
from the Policies
and Practices of Israel
in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem (Advisory
Opinion
of 19 July 2024). International Court of Justice. https://www.icj-cij.org/node/20416 0
Khalidi, R. (2020). The
Hundred Years' War on Palestine: A History of Settler Colonialism and
Resistance, 1917–2017. Metropolitan Books.
Majelis Ulama Indonesia. (2026). Nasib Gencatan Senjata Gaza di Ujung Tanduk. Diakses pada Juli
2026, dari https://mui.or.id/
Montevideo Convention. (1933). Convention on Rights and Duties of States. Organization of
American States. https://www.oas.org/juridico/english/treaties/a-40.html
Perdana, A. P., & Achmad, Y. (2026). Legitimasi Hukum Advisory Opinion International Court of Justice 2024
dalam Menangani Pendudukan Israel di Palestina. Fakultas Hukum, Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
Portal Islam. (2026).
Hamas Resmi Mengumumkan Membubarkan Pemerintahannya di Gaza. Diakses pada Juli 2026, dari https://portalislam.com/
Tribunnews. (2026). Hamas
Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Berencana Pelucutan Senjata. Diakses pada
Juli 2026, dari https://www.tribunnews.com/
United Nations. (1945). Charter of the United Nations. https://www.un.org/en/about-us/un-charter
United
Nations. (1947). United Nations General
Assembly Resolution 181 (II): Future Government of Palestine. United Nations Digital
Library. https://digitallibrary.un.org/record/210810
United Nations
Security Council. (2026).
Security Council Resolution 2803.
United Nations.
0 Komentar