Cahaya di Depan Mata: Kemerdekaan Palestina Semakin Nyata

 

 



Cahaya di Depan Mata: Kemerdekaan Palestina Semakin Nyata

 

1. Latar Belakang dan Status Quo Konflik Palestina–Israel

 

    Konflik Palestina merupakan salah satu sengketa internasional yang paling kompleks dan berkepanjangan dalam sejarah modern. Konflik ini pada dasarnya melibatkan rakyat Palestina yang hingga kini belum memperoleh kedaulatan penuh atas wilayahnya dengan Israel sebagai negara yang menguasai dan menduduki sebagian besar wilayah yang secara historis diklaim sebagai tanah Palestina, yakni Tep Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Akar konflik dapat ditelusuri sejak masa Mandat Inggris atas Palestina (1920–1948) yang kemudian diikuti dengan Rencana Pembagian Palestina melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 181 Tahun 1947. Resolusi tersebut bertujuan membentuk dua negara yang hidup berdampingan, yaitu negara Yahudi dan negara Arab. Namun, rencana tersebut tidak pernah terlaksana secara utuh. Perang Arab–Israel tahun 1948 menyebabkan Israel menguasai wilayah yang lebih luas daripada yang direncanakan, sedangkan jutaan rakyat Palestina kehilangan tempat tinggal dalam peristiwa yang dikenal sebagai Nakba. Situasi tersebut semakin kompleks setelah Perang Enam Hari tahun 1967 yang mengakibatkan Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

    Dalam perspektif hukum internasional, status kenegaraan Palestina dapat dianalisis berdasarkan Konvensi Montevideo Tahun 1933 yang menetapkan empat unsur pembentuk negara, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Palestina secara faktual telah memiliki penduduk tetap, wilayah yang diklaim sebagai wilayah nasional, serta institusi pemerintahan. Akan tetapi, efektivitas pemerintahan tersebut masih sangat terbatas karena kontrol atas wilayah, keamanan, dan perbatasan sebagian besar berada di bawah pendudukan Israel. Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan antara teori deklaratif yang menyatakan bahwa suatu negara telah lahir ketika unsur-unsur kenegaraan terpenuhi dan teori konstitutif yang memandang bahwa pengakuan dari negara lain merupakan unsur penting dalam pembentukan status kenegaraan. Di samping itu, Advisory Opinion Mahkamah Internasional tanggal 19 Juli 2024 menegaskan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional serta menegaskan kembali larangan terhadap aneksasi wilayah, pembangunan permukiman ilegal, segregasi rasial, dan apartheid. Meskipun demikian, pendapat penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat maupun mekanisme eksekusi yang dapat memaksa pelaksanaannya, sehingga efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen politik negara-negara anggota masyarakat internasional.

    Selain persoalan pendudukan, pengakuan terhadap Palestina juga menghadapi hambatan dari mekanisme kelembagaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan Pasal 4 Piagam PBB, penerimaan suatu negara sebagai anggota penuh harus memperoleh rekomendasi Dewan Keamanan sebelum diputuskan oleh Majelis Umum. Dalam praktiknya, penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan berulang kali menghambat upaya Palestina memperoleh keanggotaan penuh. Akibatnya, sejak tahun 2012 Palestina hanya berstatus sebagai non-member observer state atau negara peninjau nonanggota. Status tersebut memang memberikan akses terhadap sejumlah lembaga internasional, namun belum menempatkan Palestina sebagai negara anggota penuh dengan hak yang setara dengan negara berdaulat lainnya.

    Hambatan lainnya berasal dari dinamika politik internal Palestina. Sejak Hamas memenangkan pemilihan legislatif tahun 2006 dan mengambil alih pemerintahan Jalur Gaza pada tahun 2007, Palestina mengalami dualisme pemerintahan antara Otoritas Palestina yang dipimpin Fatah di Tepi Barat dan pemerintahan Hamas di Jalur Gaza. Perpecahan tersebut melemahkan posisi diplomatik Palestina dalam berbagai forum internasional serta sering dijadikan alasan untuk mempertanyakan efektivitas pemerintahan Palestina sebagai representasi tunggal negara.

    Perkembangan baru muncul setelah eskalasi konflik di Gaza pasca-serangan 7 Oktober 2023 yang memicu tekanan internasional terhadap penyelesaian konflik. Sejumlah negara kemudian memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara berdaulat sehingga jumlah negara yang mengakui Palestina meningkat menjadi sekitar 157 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meskipun demikian, Amerika Serikat masih belum memberikan pengakuan resmi sehingga peluang Palestina menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap menghadapi hambatan. Dengan demikian, pengakuan diplomatik yang semakin luas belum mampu diwujudkan menjadi kedaulatan yang efektif karena Israel masih mengendalikan sebagian besar perbatasan, wilayah udara, dan akses keluar-masuk Jalur Gaza maupun Tepi Barat.


2. Analisis Kasus Menggunakan Pendekatan Konstitusi UUD 1945 dan Peran BoP (Board Of Peace) dalam Menyokong Kemerdekaan Palestina


    Secara konstitusional, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina memiliki landasan yang kuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa "sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Amanat konstitusi ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menegaskan bahwa "politik luar negeri Indonesia dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" dengan tujuan "menjunjung tinggi hak asasi manusia" serta "ikut serta menciptakan perdamaian dunia", yang menjadi dasar hukum bagi komitmen Indonesia untuk berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina.

    Dalam implementasinya, Indonesia tidak hanya berhenti pada dukungan diplomatik semata, tetapi juga mengambil peran aktif melalui keanggotaan di BoP (Board of Peace), sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk mengawasi pemerintahan transisi dan stabilisasi keamanan di Gaza sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina. Melalui peran Indonesia di BoP, negara ini mengirimkan sekitar 8.000 personel TNI sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional serta menyiapkan kapal rumah sakit dan tenaga medis, yang merupakan wujud nyata dari prinsip perikemanusiaan yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Dengan posisi Indonesia sebagai Wakil Komandan ISF di dalam BoP, pengaruh strategis dapat digunakan untuk terus mendorong solusi dua negara (two-state solution) dan melindungi kepentingan rakyat Palestina, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil di dalam forum tersebut benar-benar mengarah pada terwujudnya kemerdekaan Palestina sebagai sebuah keniscayaan yang semakin nyata di depan mata.


3.   Alasan Pembubaran Pemerintahan Sipil Hamas dan Pengalihan Kekuasaan kepada Komite Nasional Administrasi Gaza


    Pada 6 Juli 2026, Hamas secara resmi mengumumkan pembubaran pemerintahan sipil yang telah mengelola Jalur Gaza selama hampir dua dekade. Keputusan tersebut membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan transisi yang dipimpin oleh komite teknokrat Palestina untuk menjalankan administrasi sipil di wilayah tersebut. Langkah ini menandai perubahan politik yang signifikan mengingat Hamas telah menguasai Jalur Gaza sejak mengambil alih pemerintahan dari Fatah pada tahun 2007.

    Pembubaran pemerintahan Hamas merupakan bagian dari implementasi rencana perdamaian bertahap yang mencakup gencatan senjata, penarikan sebagian pasukan Israel, pembebasan sandera, peningkatan bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, serta pelucutan senjata kelompok bersenjata Palestina. Rencana tersebut kemudian memperoleh landasan kelembagaan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (National Committee for the Administration of Gaza). Komite ini dirancang sebagai pemerintahan transisi yang dipimpin oleh teknokrat Palestina dengan tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik selama proses rekonstruksi berlangsung.

    Secara politik, terdapat dua alasan utama di balik keputusan Hamas membubarkan pemerintahan sipilnya. Pertama, langkah tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan anggapan bahwa proses rekonstruksi Gaza terhambat akibat keberadaan pemerintahan Hamas. Kedua, pembubaran tersebut merupakan strategi politik untuk mengalihkan beban pembuktian kepada Israel. Dengan demikian, apabila pemerintahan transisi gagal menjalankan tugasnya secara efektif, kegagalan tersebut diharapkan dipandang sebagai akibat dari hambatan yang berasal dari pihak Israel, bukan karena Hamas masih mempertahankan kekuasaan administratif di Jalur Gaza.


    Meskipun demikian, pembubaran pemerintahan sipil tidak identik dengan pelucutan senjata sayap militer Hamas. Justru persoalan pelucutan senjata (decommissioning) masih menjadi hambatan utama dalam implementasi perjanjian perdamaian. Pemerintahan transisi diharapkan mampu mengambil alih kendali administrasi sipil sekaligus menguasai seluruh persenjataan di Jalur Gaza. Namun, Hamas memandang senjata sebagai simbol perjuangan terhadap pendudukan sehingga pelucutan senjata tanpa adanya jaminan penarikan penuh pasukan Israel dipersepsikan sebagai langkah yang dapat memperlemah posisi Palestina. Oleh karena itu, proses pelucutan senjata dan penarikan pasukan Israel pada prinsipnya harus dilaksanakan secara paralel sebagai bagian dari implementasi kesepakatan perdamaian.

 

4.    Konferensi PBB: Titik Balik yang Belum Menjadi Titik Akhir

 

Peristiwa yang paling mengubah peta diplomasi Palestina dalam setahun terakhir berlangsung di Markas Besar PBB, New York. Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara digelar dalam dua tahap, akhir Juli dan pertengahan September 2025, dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi. Forum ini menjadi yang pertama dalam beberapa dekade yang berhasil mempertemukan puluhan kepala negara dan organisasi internasional dalam satu peta jalan konkret menuju kenegaraan Palestina, sekaligus menjadi ruang lahirnya New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution. Majelis Umum PBB mengesahkan deklarasi itu pada 12 September 2025 dengan dukungan 142 negara, hanya 10 penolakan, dan 12 abstain dari 193 anggota. Isinya mencakup gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh sandera, pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan demokratis, pelucutan senjata Hamas, hingga penegasan bahwa pengakuan dan perwujudan negara Palestina merupakan komponen yang tidak tergantikan bagi solusi dua negara.

Konferensi ini memantik gelombang pengakuan negara dalam skala yang jarang terjadi. Hanya dalam hitungan hari sebelum dan selama pertemuan berlangsung, Prancis, Inggris, Kanada, Australia, Portugal, Belgia, Andorra, Luksemburg, Malta, dan San Marino resmi mengakui Negara Palestina, sehingga total negara mengakui naik menjadi 157 dari 193 anggota PBB, atau sekitar 81 persen masyarakat internasional. Indonesia mengambil posisi terdepan dalam proses ini sebagai bagian dari core group beranggotakan 19 negara yang secara khusus mengawal penggalangan dukungan tersebut. Presiden Prabowo Subianto, yang berbicara dalam konferensi pada 23 September 2025, menegaskan bahwa Indonesia akan segera mengakui Israel begitu Israel lebih dulu mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Palestina, sikap yang menempatkan pengakuan sebagai instrumen tekanan diplomatik, bukan sekadar seremoni.

Titik lemahnya justru terletak pada daya ikat hukumnya. Resolusi Majelis Umum PBB, betapapun besar dukungan politiknya, secara doktrinal bersifat rekomendatif dan tidak mengikat. Upaya menjadikan Palestina anggota penuh PBB kembali kandas awal Oktober 2025 setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi yang diajukan Aljazair di Dewan Keamanan. Dalam kerangka hukum internasional, situasi ini menghidupkan kembali perdebatan klasik antara teori deklaratif dan konstitutif dalam pengakuan negara. Pengakuan oleh mayoritas negara memberi legitimasi politik dan memenuhi sebagian unsur Konvensi Montevideo 1933, tetapi keanggotaan penuh PBB tetap bergantung pada rekomendasi Dewan Keamanan yang dapat diblokir oleh hak veto satu negara saja.

Perkembangan yang justru lebih mengikat datang dua bulan kemudian. Pada 17 November 2025, Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2803 dengan 13 suara mendukung dan 2 abstain dari Rusia dan Tiongkok. Resolusi ini mengesahkan Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza sekaligus membentuk Board of Peace (BoP) sebagai otoritas transisi dan International Stabilization Force (ISF) untuk melucuti kelompok bersenjata dan menjaga keamanan Gaza. Yang perlu dicermati, resolusi ini menyatakan secara eksplisit bahwa jalur menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina baru terbuka setelah program reformasi Otoritas Palestina berjalan konsisten dan pembangunan kembali Gaza menunjukkan kemajuan nyata. Syarat bersyarat semacam ini, oleh sejumlah pelapor khusus HAM PBB, dinilai berpotensi bertentangan dengan hak menentukan nasib sendiri dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional Juli 2024, terlebih resolusi tersebut sama sekali tidak menyebut solusi dua negara secara eksplisit.

 

5.  Sinergi dari Mahasiswa

 

Momentum ini tidak akan berarti banyak tanpa sinergi nyata di lapangan, dan di sinilah Indonesia sesungguhnya sudah melangkah lebih jauh dari sekadar pernyataan diplomatik. Indonesia tercatat sebagai satu dari 26 negara pendiri Board of Peace sejak deklarasinya di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Pada sidang perdana BoP di Washington DC, 19 Februari 2026, Indonesia ditunjuk sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force dan berkomitmen mengirim sekitar 8.000 personel TNI, bergabung dengan kontingen dari Mesir, Maroko, Kazakhstan, Kosovo, dan Albania. Langkah ini menandai pergeseran peran Indonesia dari sekadar pendukung normatif menjadi kontributor operasional dalam menjaga keamanan pasca konflik. Meski begitu, evaluasi enam bulan pertama BoP menunjukkan capaian di lapangan masih jauh dari harapan, rekonstruksi berskala besar belum dimulai, pasukan stabilisasi belum tergelar penuh, pemerintahan transisi sipil belum berfungsi efektif, dan lebih dari dua juta warga Gaza masih bergantung pada bantuan kemanusiaan. Sinergi yang dibutuhkan sekarang, dengan kata lain, bukan lagi soal dukungan politik, melainkan soal mengawal implementasi agar tidak berhenti di atas kertas.

Pada titik ini peran mahasiswa hukum dan organisasi mahasiswa punya ruang yang jelas untuk diisi. Literasi hukum internasional kepada publik menjadi kebutuhan mendesak, mengingat isu sekompleks pengakuan negara, resolusi PBB, dan status hukum Board of Peace sangat rentan disederhanakan atau bahkan disalahpahami di ruang publik, sehingga kajian strategis perlu terus diperbarui dan disebarluaskan, bukan berhenti sebagai dokumen internal organisasi. Kolaborasi organisasi mahasiswa, baik nasional maupun internasional, dapat diarahkan untuk menyusun sikap bersama atau position paper yang mendorong pemerintah konsisten menagih implementasi New York Declaration dan Resolusi 2803, sekaligus menjaga agar keterlibatan TNI dalam ISF tetap transparan dan akuntabel kepada publik serta DPR sebagaimana semangat checks and balances dalam politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dukungan akademik juga bisa diarahkan pada pendampingan dokumentasi dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional, pekerjaan yang kelak relevan bagi proses akuntabilitas di Mahkamah Pidana Internasional maupun Mahkamah Internasional.

Yang tidak kalah penting, momentum ini harus dijaga agar tidak padam begitu pemberitaan mereda. Sinergi antara negara, lembaga internasional, dan masyarakat sipil termasuk mahasiswa adalah satu-satunya cara agar "cahaya di depan mata" benar-benar tumbuh menjadi kemerdekaan yang utuh, bukan sekadar simbol diplomatik yang berhenti di ruang sidang PBB.

 

 

Daftar Pustaka

 

Undang-Undang Dasar NRI 1945

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Hangin, Agatha Eka Febriani, dkk. "Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Prinsip Universal Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya terhadap Dukungan Negara Indonesia Kepada Kemerdekaan Negara Palestina." Jembatan: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2025): 1-10. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i4.2475.

American Society of International Law. "The Security Council as Architect? Resolution 2803, the Board of Peace, and the Limits of Transition in Gaza." ASIL Insights 29, no. 16 (2026). https://www.asil.org/insights/volume/29/issue/16.

Astro Awani (@501awani). "Unggahan Resmi Mengenai Daftar Negara Pengakui Palestina di   PBB."                      Threads,        25                      September            2025.

https://www.threads.com/@501awani/post/DPDTNZxEypc.

 

Detik.com. "Menggalang Pengakuan Dunia ke Palestina di Sidang Umum PBB." Detikcom, 22 September 2025. https://news.detik.com/berita/d-8123504.

Dewantara, Yuni Putri, Michelle Hadi, dan Carissa Amanda Siswanto. "Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina." Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025).

Dwipa      News.       "Enam      Bulan      BoP       Gaza."      Dwipa                 News,       Juli           2026.

https://www.dwipanews.com/2026/07/enam-bulan-bop-gaza.

 

iNews.id. "Apa Itu ISF, Pasukan Stabilisasi Gaza? Ini Penjelasannya." iNews.id, 20 Februari 2026.

https://www.inews.id/news/internasional/apa-itu-isf-pasukan-stabilisasi-gaza-ini-penjelasann ya.

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. "Hadiri Konferensi Internasional di PBB terkait Palestina, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara dan Ajak Dunia Akhiri Tragedi Gaza." Kantor Staf Presiden, 23 September 2025. https://www.ksp.go.id.


Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Pidato Presiden RI pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara." Kementerian Sekretariat Negara, 23 September 2025. https://www.setneg.go.id.

Nathania, Ester, dan Jessica. "Dinamika Pengakuan Negara dalam Hukum Internasional: Analisis Implikasi Hukum dan Politik terhadap Kedaulatan Negara." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025).

OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights). "UN Experts Condemn 'Board of Peace', Call for a Reparative, Rights-Based Approach to Reconstruction in                 Gaza."                  Siaran               Pers                  OHCHR,      Maret                  2026.

https://www.ohchr.org/en/press-releases/2026/03/un-experts-condemn-board-peace-call-repar ative-rights-based-approach.

Security Council Report. "S/RES/2803." Security Council Report, 17 November 2025. https://www.securitycouncilreport.org/un-documents/document/s-res-2803.php.

Suaka Online. "Palestina Gagal Lagi Jadi Anggota PBB karena Veto AS." Suaka Online, 9 Oktober                                                                                                       2025.

https://suakaonline.com/palestina-gagal-lagi-jadi-anggota-pbb-karena-veto-as/.

 

Tempo.co. "Apa Makna Resolusi Dua Negara untuk Palestina?" Tempo.co, September 2025. https://www.tempo.co/internasional/apa-makna-resolusi-dua-negara-untuk-palestina 207009 9.

Tempo.co. "Sidang Umum PBB Sahkan Deklarasi Solusi Dua Negara Palestina-Israel."

Tempo.co,                                  12                                   September                                                   2025. https://www.tempo.co/internasional/sidang-umum-pbb-sahkan-deklarasi-solusi-dua-negara-p alestina-israel-2069944.

Waryenti,   Deli.   "Dampak   Hukum    Pengakuan   terhadap                   Palestina               Menurut  Hukum Internasional." University of Bengkulu Law Journal 10, no. 1 (2025).

 

CNBC Indonesia. (2026). Resmi, Hamas Bubar Setelah 19 Tahun Kuasai Gaza, Kekuasaan Diserahkan. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.cnbcindonesia.com/

Detik.com. (2025). 150 Lebih Negara Anggota PBB yang Mengakui dan Belum Mengakui Palestina Tahun 2025. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.detik.com/

Detik.com. (2025). Daftar Negara yang Mengakui Palestina, Terbaru Inggris hingga Prancis. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.detik.com/

International Court of Justice. (2024). Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem (Advisory


Opinion of 19 July 2024). International Court of Justice. https://www.icj-cij.org/node/20416 0

Khalidi, R. (2020). The Hundred Years' War on Palestine: A History of Settler Colonialism and Resistance, 1917–2017. Metropolitan Books.

Majelis Ulama Indonesia. (2026). Nasib Gencatan Senjata Gaza di Ujung Tanduk. Diakses pada Juli 2026, dari https://mui.or.id/

Montevideo Convention. (1933). Convention on Rights and Duties of States. Organization of American States. https://www.oas.org/juridico/english/treaties/a-40.html

Perdana, A. P., & Achmad, Y. (2026). Legitimasi Hukum Advisory Opinion International Court of Justice 2024 dalam Menangani Pendudukan Israel di Palestina. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Portal Islam. (2026). Hamas Resmi Mengumumkan Membubarkan Pemerintahannya di Gaza. Diakses pada Juli 2026, dari https://portalislam.com/

Tribunnews. (2026). Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Berencana Pelucutan Senjata. Diakses pada Juli 2026, dari https://www.tribunnews.com/

United  Nations.  (1945).  Charter  of  the  United  Nations. https://www.un.org/en/about-us/un-charter

United Nations. (1947). United Nations General Assembly Resolution 181 (II): Future Government                         of                   Palestine.                               United   Nations              Digital Library. https://digitallibrary.un.org/record/210810

United Nations Security Council. (2026). Security Council Resolution 2803. United Nations.

Posting Komentar

0 Komentar