ã…¤Persoalan mengenai melemahnya legitimasi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tidak tepat apabila hanya dipahami sebagai akibat tekanan Amerika Serikat atau keputusan sejumlah negara untuk meninggalkan Statuta Roma. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada desain hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu lembaga peradilan, tetapi masih menggantungkan pelaksanaan kewenangan tersebut pada kerjasama negara.
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 dengan kewenangan terhadap empat kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma yang sejatimya kewenangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan nasional. Pada Pasal 17, ICC memperkenalkan prinsip complementarity, yang menempatkan negara sebagai pihak utama dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan, sedangkan Mahkamah International bertindak apabila negara tidak mau atau tidak mampu menjalankan proses tersebut secara sungguh-sungguh. Namun, prinsip tersebut sekaligus menciptakan kelemahan struktural. Karena pada Pasal 86 justru mewajibkan negara pihak (State Party) untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dan penuntutan. Permasalahannya, lembaga peradilan tersebut tidak mempunyai kepolisian sendiri untuk melaksanakan penangkapan, sehingga permintaan penangkapan dan penyerahan tetap bergantung pada negara berdasarkan mekanisme kerja sama dalam Pasal 87 dan Pasal 89. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara legal authority dan enforcement power dimana hukum memberikan kewenangan, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan kemauan politik negara.
Kelemahan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan legitimasi. Karena negara-negara menilai adanya selective justice dalam penegakan hukum melalui ICC. Selama bertahun-tahun, kritik bahwa ICC lebih banyak memproses perkara dari negara berkembang, khususnya Afrika dibandingkan negara-negara besar telah memunculkan persepsi standar ganda. Persepsi tersebut diperkuat dengan kenyataan bahwa sejumlah negara berkekuatan besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan India bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma. Akibatnya, hukum internasional terlihat tegas terhadap negara lemah, tetapi terbatas ketika berhadapan dengan kepentingan negara besar. Kritik terhadap penegakan hukum yang dianggap selektif membuat sebagian negara mempertanyakan apakah prinsip kesetaraan benar-benar diterapkan secara universal. Misalnya Venezuela yang pada Juli 2026 secara resmi memberitahukan penarikannya dari Statuta Roma dengan menyatakan tuduhan terkait adanya bias geografis dan politik terhadap negara-negara Global South. Kondisi tersebut cukup menunjukkan bahwa krisis legitimasi mulai memengaruhi kesediaan negara dalam mempertahankan keterikatannya pada sistem peradilan pidana internasional. Ketika imparsialitas dan efektivitasnya dipertanyakan, persoalan tidak lagi sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap legitimasi lembaga.
Secara hukum, negara memang memiliki hak untuk menarik diri dari Statuta Roma. Pasal 127 memberikan mekanisme penarikan diri melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB dan berlaku setelah satu tahun. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban maupun proses hukum yang telah timbul sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu keberlangsungan penegakan hukum internasional masih sangat bergantung pada kesediaan negara untuk mempertahankan keterikatannya. Kerentanan tersebut semakin terlihat ketika hukum berhadapan dengan politik kekuasaan. Amerika Serikat yang bukan pihak Statuta Roma, meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah setelah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel. Tekanan tersebut kemudian berkembang melalui kebijakan dan tekanan diplomatik yang berupaya membatasi ruang gerak ICC. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kelemahan struktural berupa ketergantungan pada kerjasama negara dapat semakin diperparah oleh pengaruh politik negara berkekuatan besar. Dengan demikian, persoalan legitimasi tidak hanya muncul karena adanya negara yang mempertanyakan efektivitas dan imparsialitas ICC, tetapi juga karena hukum internasional belum memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk melindungi independensi penegakannya dari tekanan politik.
Menurut penulis, persoalan ini menunjukkan bahwa krisis legitimasi bukan semata-mata persoalan political pressure, melainkan akibat dari struktur hukum internasional yang memungkinkan kekuatan politik memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Ketika suatu negara memiliki sumber daya ekonomi, militer, dan diplomatik yang besar, ketergantungan lembaga internasional terhadap kerja sama negara dapat berubah menjadi instrumen tekanan politik. Mempertahankan legitimasi Mahkamah tidak cukup hanya dengan mempertahankan jumlah negara pihak, namun yang lebih penting adalah membenahi struktur yang membuat kewenangan hukum bergantung pada kemauan politik negara. Kewajiban kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 86–89 Statuta Roma perlu diperkuat agar keputusan hukum tidak berhenti pada tataran normatif, sementara prinsip complementarity dalam Pasal 17 harus dioptimalkan dengan memperkuat kapasitas peradilan nasional sebagai garis depan penegakan hukum. Pada saat yang sama, transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pemilihan pejabat peradilan perlu ditingkatkan untuk menjawab tuduhan selective justice dan menjaga kepercayaan negara terhadap imparsialitas lembaga. Dengan demikian, penguatan ICC seharusnya tidak diarahkan pada perluasan kekuasaan, melainkan pada terciptanya penegakan hukum yang konsisten, independen, dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik negara tertentu.
Karena pada akhirnya, masalah terbesar bukanlah apakah ICC harus dipertahankan atau ditinggalkan, melainkan bagaimana hukum internasional dapat memastikan bahwa kekuatan hukum tidak ditentukan oleh kekuatan politik. Jika setiap tekanan politik dapat membuat negara menarik dukungan dan mengurangi kapasitas penegakan, maka yang mengalami krisis bukan hanya satu lembaga, tetapi prinsip rule of law dalam masyarakat internasional. Karena itu seharusnya reformasi tidak diarahkan untuk memperluas kekuasaan tanpa batas, melainkan untuk memperkecil kesenjangan antara kewenangan hukum dan kemampuan menegakkannya.

0 Komentar