Ketika Ambisi Melampaui Kesiapan Regulasi: Quo Vadis RUU PFII?


Ketika Ambisi Melampaui Kesiapan Regulasi: Quo Vadis RUU PFII?

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan membentuk International Financial Center di Indonesia, melalui pemberian insentif fiskal, kemudahan investasi, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional. Pemerintah berharap PFII mampu menarik arus modal global dan meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di tengah lajunya kompetisi investasi antarnegara. Gagasan tersebut tentu layak diapresiasi, namun keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif ekonomi, melainkan juga oleh kualitas regulasi yang menjamin kepastian hukum, tata kelola kelembagaan yang akuntabel, dan kesesuaiannya dengan standar hukum internasional.

     Persoalannya, RUU PFII direncanakan disusun dalam waktu tiga bulan dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Meskipun pembentukannya merupakan amanat UU P2SK, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan percepatan legislasi dengan mengesampingkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap undang-undang harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Mengingat RUU PFII akan membentuk rezim hukum baru (special legal regime) yang mengatur kawasan hukum khusus, insentif fiskal, serta mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional, pembahasannya memerlukan kajian akademik yang mendalam, analisis dampak fiskal yang terukur, serta partisipasi publik yang bermakna. Sehingga, percepatan legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi.

      Di sisi lain, tantangan utama RUU PFII justru terletak pada desain kelembagaan yang akan dibentuk. RUU ini mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang mencakup fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional. Namun, desain kelembagaan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Mengingat Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, hubungan kewenangan antara mekanisme penyelesaian sengketa dalam PFII dengan Mahkamah Agung perlu diatur secara jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin penegakan hukum. Selain itu, Pembagian kewenangan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan juga menjadi kebutuhan mendasar agar tidak terjadinya overlapping authority, fragmentasi regulasi dan ketidak pastian hukum. Karena kepastian hukum merupakan faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya.

     Di samping persoalan kelembagaan, desain PFII juga harus memperhitungkan dampak terhadap tata kelola keuangan negara. Sebagai pusat finansial internasional, PFII akan mendorong tingginya mobilitas modal lintas negara, transaksi keuangan lintas yurisdiksi, dan struktur kepemilikan perusahaan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut memang menjadi karakteristik berbagai International Financial Center, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko moral hazard apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Potensi penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi sejak tahap perancangan undang-undang. Oleh karena itu, pengaturan PFII perlu diselaraskan dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), rezim Anti-Money Laundering and Counter Financing of Terrorism (AML/CFT), serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership transparency) agar Indonesia tidak dipersepsikan sebagai yurisdiksi yang rentan menjadi tempat masuk atau mengalirnya dana-dana ilegal lintas negara atau longgar terhadap illicit financial flows.

      Persoalan lainnya adalah keberlanjutan fiskal. Berbagai insentif seperti tax holiday, tax exemption, dan kemudahan perpajakan memang lazim digunakan untuk menarik investasi. Namun, kebijakan tersebut juga berarti berkurangnya potensi penerimaan negara dalam jangka pendek. Pertanyaannya, apakah investasi yang masuk benar-benar mampu menghasilkan dampak berkelanjutan yang sepadan dengan penerimaan pajak yang dikorbankan? Tanpa analisis fiskal yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tax expenditure dan mempersempit ruang fiskal pemerintah, serta menciptakan ketimpangan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha di dalam dan di luar kawasan PFII. Di tengah menguatnya agenda reformasi perpajakan global melalui kerangka Global Minimum Tax yang dikembangkan OECD, desain insentif PFII juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak dipandang sebagai bentuk persaingan pajak tidak sehat yang bertentangan dengan arah tata kelola perpajakan internasional.

      Menurut penulis, ambisi pemerintah membentuk PFII merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Akan tetapi, ambisi tersebut harus diiringi dengan kesiapan regulasi yang matang. Keberhasilan PFII tidak ditentukan oleh seberapa cepat RUU ini disahkan, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, tata kelola fiskal yang berkelanjutan, serta kesesuaian dengan standar hukum internasional. Tanpa fondasi tersebut, PFII berisiko menjadi simbol ambisi ekonomi yang belum ditopang oleh kualitas legislasi yang memadai. Sebaliknya, apabila dirancang secara cermat, transparan, dan akuntabel, PFII dapat menjadi instrumen strategis yang tidak hanya meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, tetapi juga memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang mampu menghadirkan iklim investasi yang berintegritas dan berkelanjutan.






Posting Komentar

0 Komentar