Kemajuan teknologi artifisial atau
yang biasa dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) telah membawa
lompatan besar dalam cara manusia memproduksi sebuah karya, dimana sebuah
gambar kini dapat diciptakan hanya melalui ketikan atau instruksi teks singkat
saja, yang juga kerap disebut dengan prompt. Perubahan yang begitu
signifikan ini membuktikan bahwa kemampuan teknologi saat ini sudah mencapai
titik yang mampu untuk meniru, bahkan melampaui bagaimana manusia menciptakan
sebuah karya melalui kreativitasnya. Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya,
menyatakan bahwa kemajuan teknologi AI saat ini telah mencapai titik dimana AI
mampu meniru suara manusia dan memanipulasi konten video hanya dari prompt
yang diberikan. Hal inilah yang menjadi sebuah kontradiksi, dimana efisiensi
yang ditawarkan oleh AI ini justru memunculkan perdebatan mengenai hakikat
filosofis dari pemberian hak cipta itu sendiri. Pada prinsipnya, esensi dari
sebuah ciptaan tidak hanya dinilai dari hasil akhir yang memanjakan mata,
melainkan dari proses intelektual, emosi, dan keterampilan yang dikerahkan oleh
seorang manusia sebagai pencipta karyanya.
Secara yuridis, regulasi pelindungan
kekayaan intelektual di seluruh dunia dibangun di atas doktrin human
authorship yang berarti kepengarangan manusia, yang mensyaratkan adanya
kreativitas sebagai nyawa dari suatu karya. Prinsip ini direfleksikan secara
tegas dalam Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) terbaru,
khususnya pada Pasal 44 ayat (2) yang menggarisbawahi bahwa ciptaan berbasis AI
tanpa adanya keterlibatan intelektual manusia tidak dilindungi sebagai Hak
Cipta. Lebih jauh, hukum menetapkan barikade pelindungan yang sangat ketat
melalui Pasal 44 ayat (1), dimana sebuah karya baru diakui jika terdapat proses
seleksi, kurasi, penyempurnaan, hingga pembuktian jejak dokumentasi penciptaan
dari campur tangan manusia. Konstruksi hukum ini membuktikan bahwa negara
memposisikan AI murni sebagai instrumen mekanis semata, dan menolak memberikan
legitimasi hukum kepada entitas mesin sebagai subjek pencipta.
Penolakan hak cipta untuk AI menjadi
semakin valid apabila kita membedah proses di balik pembuatan instruksi prompt
itu sendiri, yang nyatanya mendegradasi nilai keterampilan manusia. Meskipun
merangkai prompt yang sangat detail membutuhkan tingkat imajinasi yang
tinggi, proses tersebut pada hakikatnya lebih menyerupai perintah dari seorang
klien kepada seniman bayaran, alih-alih proses mengayunkan kuas lukis yang
melibatkan keandalan dan rasa seni dari pelukis secara langsung. Pendapat ini
sejalan dengan preseden penting dari US Copyright Office (USCO) dalam
kasus komik Zarya of the Dawn karya Kristina Kashtanova, dimana otoritas
hak cipta menolak memberikan pelindungan pada gambar yang di-generate
oleh Midjourney karena elemen tradisionalnya dieksekusi oleh mesin,
bukan oleh manusia. Otomatisasi semacam ini, jika dibiarkan mendapat
pelindungan hukum, akan perlahan menggerus penghargaan terhadap keringat
seniman asli, karena mesin lah yang pada akhirnya menentukan eksekusi warna,
komposisi, dan proporsi visualnya.
Oleh karena itu, pengakuan hak cipta
terhadap AI atau karya yang dilahirkan murni dari proses mesin harus ditolak
secara mutlak. Memberikan hak eksklusif kepada software tidak hanya
mencederai marwah undang-undang yang sejatinya diciptakan untuk memanusiakan
manusia, tetapi juga berpotensi menciptakan monopoli yang membahayakan
kelangsungan industri kreatif. Hal ini ditemui pada kasus, dimana Matt Lowrie,
seorang insinyur yang telah bekerja di perusahaan Google selama 20 tahun
pada akhirnya mengundurkan diri pada akhir tahun 2025 karena merasa terkekang
dengan perkembangan AI yang menjadi pusat pengembangan produk seiring
pergeseran waktu. Jika AI juga diberikan hak cipta, dominasi tersebut berisiko
semakin mempersempit ruang dan penghargaan bagi kreator manusia dalam industri
kreatif. Maka, perlu dirumuskan sebuah regulasi ketat yang menetapkan sejauh
mana AI dapat digunakan sebagai alat pendukung, juga yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif
tanpa menghambat inovasi teknologi kedepannya,
Pada akhirnya, keseimbangan
ekosistem kekayaan intelektual hanya dapat diselamatkan jika hukum tetap teguh
memegang prinsip bahwa hak cipta adalah reward eksklusif atas peluh
manusia, bukan atas hasil kalkulasi algoritma di dalam server. Dengan
demikian, seindah dan sedetail apa pun karya yang dilahirkan oleh mesin melalui
ketikan instruksi, hukum tetap wajib memandangnya sebatas sebagai produk
turunan komputasi yang tidak memiliki jiwa, sehingga selamanya tidak layak
menyandang takhta sebagai Ciptaan yang dilindungi secara utuh.
0 Komentar