PENOLAKAN PEMBERIAN STATUS HAK CIPTA PADA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

 

PENOLAKAN PEMBERIAN STATUS HAK CIPTA PADA ARTIFICIAL INTELLIGENCE 

 

Kemajuan teknologi artifisial atau yang biasa dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) telah membawa lompatan besar dalam cara manusia memproduksi sebuah karya, dimana sebuah gambar kini dapat diciptakan hanya melalui ketikan atau instruksi teks singkat saja, yang juga kerap disebut dengan prompt. Perubahan yang begitu signifikan ini membuktikan bahwa kemampuan teknologi saat ini sudah mencapai titik yang mampu untuk meniru, bahkan melampaui bagaimana manusia menciptakan sebuah karya melalui kreativitasnya. Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa kemajuan teknologi AI saat ini telah mencapai titik dimana AI mampu meniru suara manusia dan memanipulasi konten video hanya dari prompt yang diberikan. Hal inilah yang menjadi sebuah kontradiksi, dimana efisiensi yang ditawarkan oleh AI ini justru memunculkan perdebatan mengenai hakikat filosofis dari pemberian hak cipta itu sendiri. Pada prinsipnya, esensi dari sebuah ciptaan tidak hanya dinilai dari hasil akhir yang memanjakan mata, melainkan dari proses intelektual, emosi, dan keterampilan yang dikerahkan oleh seorang manusia sebagai pencipta karyanya.

Secara yuridis, regulasi pelindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia dibangun di atas doktrin human authorship yang berarti kepengarangan manusia, yang mensyaratkan adanya kreativitas sebagai nyawa dari suatu karya. Prinsip ini direfleksikan secara tegas dalam Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) terbaru, khususnya pada Pasal 44 ayat (2) yang menggarisbawahi bahwa ciptaan berbasis AI tanpa adanya keterlibatan intelektual manusia tidak dilindungi sebagai Hak Cipta. Lebih jauh, hukum menetapkan barikade pelindungan yang sangat ketat melalui Pasal 44 ayat (1), dimana sebuah karya baru diakui jika terdapat proses seleksi, kurasi, penyempurnaan, hingga pembuktian jejak dokumentasi penciptaan dari campur tangan manusia. Konstruksi hukum ini membuktikan bahwa negara memposisikan AI murni sebagai instrumen mekanis semata, dan menolak memberikan legitimasi hukum kepada entitas mesin sebagai subjek pencipta.

Penolakan hak cipta untuk AI menjadi semakin valid apabila kita membedah proses di balik pembuatan instruksi prompt itu sendiri, yang nyatanya mendegradasi nilai keterampilan manusia. Meskipun merangkai prompt yang sangat detail membutuhkan tingkat imajinasi yang tinggi, proses tersebut pada hakikatnya lebih menyerupai perintah dari seorang klien kepada seniman bayaran, alih-alih proses mengayunkan kuas lukis yang melibatkan keandalan dan rasa seni dari pelukis secara langsung. Pendapat ini sejalan dengan preseden penting dari US Copyright Office (USCO) dalam kasus komik Zarya of the Dawn karya Kristina Kashtanova, dimana otoritas hak cipta menolak memberikan pelindungan pada gambar yang di-generate oleh Midjourney karena elemen tradisionalnya dieksekusi oleh mesin, bukan oleh manusia. Otomatisasi semacam ini, jika dibiarkan mendapat pelindungan hukum, akan perlahan menggerus penghargaan terhadap keringat seniman asli, karena mesin lah yang pada akhirnya menentukan eksekusi warna, komposisi, dan proporsi visualnya.

Oleh karena itu, pengakuan hak cipta terhadap AI atau karya yang dilahirkan murni dari proses mesin harus ditolak secara mutlak. Memberikan hak eksklusif kepada software tidak hanya mencederai marwah undang-undang yang sejatinya diciptakan untuk memanusiakan manusia, tetapi juga berpotensi menciptakan monopoli yang membahayakan kelangsungan industri kreatif. Hal ini ditemui pada kasus, dimana Matt Lowrie, seorang insinyur yang telah bekerja di perusahaan Google selama 20 tahun pada akhirnya mengundurkan diri pada akhir tahun 2025 karena merasa terkekang dengan perkembangan AI yang menjadi pusat pengembangan produk seiring pergeseran waktu. Jika AI juga diberikan hak cipta, dominasi tersebut berisiko semakin mempersempit ruang dan penghargaan bagi kreator manusia dalam industri kreatif. Maka, perlu dirumuskan sebuah regulasi ketat yang menetapkan sejauh mana AI dapat digunakan sebagai alat pendukung, juga yang dapat  memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif tanpa menghambat inovasi teknologi kedepannya,

Pada akhirnya, keseimbangan ekosistem kekayaan intelektual hanya dapat diselamatkan jika hukum tetap teguh memegang prinsip bahwa hak cipta adalah reward eksklusif atas peluh manusia, bukan atas hasil kalkulasi algoritma di dalam server. Dengan demikian, seindah dan sedetail apa pun karya yang dilahirkan oleh mesin melalui ketikan instruksi, hukum tetap wajib memandangnya sebatas sebagai produk turunan komputasi yang tidak memiliki jiwa, sehingga selamanya tidak layak menyandang takhta sebagai Ciptaan yang dilindungi secara utuh.

 


Posting Komentar

0 Komentar