SURVEILLANCE TECHNOLOGY & HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KASUS EKSPOR TEKNOLOGI PENGAWASAN OLEH NEGARA-NEGARA UNI EROPA

 

SURVEILLANCE TECHNOLOGY & HAK ASASI MANUSIA:
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KASUS EKSPOR TEKNOLOGI PENGAWASAN OLEH NEGARA-NEGARA UNI EROPA

 

Bulan Mei ini, di tahun 2026, Human Rights Watch (“HRW”) mengeluarkan sebuah laporan sepanjang 54 halaman yang berjudul Looking the Other Way: EU Failure to Prevent Surveillance Exports to Rights Violators, yang membahas mengenai kegagalan negara-negara anggota Uni Eropa (“UE”) dalam mencegah ekspor teknologi pengawasan (surveillance technology) (“SurveiTech”) ke negara-negara yang memiliki rekam jejak buruk dalam menggunakan teknologi untuk memata-matai aktivis, jurnalis, pemberi bantuan kemanusiaan, akademisi, oposisi politik, hingga suara-suara yang kritis terhadap pemerintah. Laporan ini merupakan kecaman sekaligus kritik terhadap negara-negara UE dan Komisi Uni Eropa atas lemahnya implementasi regulasi UE mengenai teknologi pengawasan siber untuk memastikan teknologi tersebut tidak digunakan untuk melanggar atau memfasilitasi pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”) di seluruh dunia.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, apa itu SurveiTech? Secara umum, SurveiTech merupakan teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, memantau, menganalisis, dan mengendalikan informasi mengenai kehidupan seseorang, termasuk kebiasaan, aktivitas, lokasi, hingga relasi sosialnya. Bentuknya sangat beragam, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang mampu mengenali wajah (facial recognition), jaringan CCTV pintar, teknologi pelacakan GPS, spyware, hingga sistem pengumpulan metadata komunikasi digital.

Cepatnya perkembangan SurveiTech juga diiringi dengan meningkatnya pangsa pasar dan nilai ekonomi teknologi tersebut. Perusahaan teknologi raksasa atau Big Tech seperti Google dan Meta (Facebook) tidak hanya mendominasi ruang digital global melalui layanan internetnya, tetapi juga membangun model bisnis berbasis pengumpulan dan analisis data pengguna secara masif. Amnesty International bahkan menyebut fenomena ini sebagai surveillance-based business model, yaitu model ekonomi digital yang bertumpu pada pengawasan terhadap perilaku pengguna.

Bukan lagi menjadi rahasia bahwa Big Tech mengumpulkan informasi pengguna untuk menyesuaikan layanan maupun iklan yang mereka tawarkan. Namun persoalannya tidak berhenti sampai di sana. Profil digital yang dikumpulkan dari seorang pengguna dapat digunakan untuk memprediksi preferensi politik, kondisi psikologis, orientasi seksual, etnisitas, pola konsumsi, bahkan kerentanan seseorang. Amnesty International menjelaskan bahwa menggunakan layanan Google, misalnya, tidak hanya berarti memberikan nama dan kata sandi, tetapi juga memungkinkan perusahaan melacak lokasi pengguna, aktivitas pencarian, video yang ditonton, transaksi digital, hingga pola perilaku sehari-hari. Keresahan ini menunjukkan bahwa pengawasan digital modern tidak lagi bersifat terbatas, namun telah berkembang menjadi pengumpulan data manusia secara sistematis dan berkelanjutan. Amnesty International bahkan menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak dapat dibiarkan mengatur dirinya sendiri (self-regulation), dan negara harus hadir memastikan bahwa regulasi teknologi tetap berorientasi pada perlindungan HAM.

Meski tampak sangat bermasalah, SurveiTech pada dasarnya tidak selalu digunakan untuk tujuan represif. Teknologi pengawasan termasuk kategori dual-use technology, yakni teknologi yang memiliki fungsi ganda: dapat digunakan untuk kepentingan sipil yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan militer maupun represif. Teknologi yang sama dapat digunakan untuk membantu penegakan hukum, pencarian korban bencana, keamanan publik, maupun pengembangan transportasi modern, tetapi juga dapat digunakan untuk membungkam oposisi politik dan melakukan pengawasan massal terhadap masyarakat sipil.

Contoh paling nyata dari penyalahgunaan teknologi pengawasan modern adalah kasus spyware Pegasus yang dikembangkan oleh NSO Group. Investigasi internasional Pegasus Project mengungkap bahwa spyware tersebut digunakan untuk menargetkan jurnalis, aktivis HAM, pengacara, diplomat, hingga oposisi politik di berbagai negara. Pegasus mampu mengakses kamera, mikrofon, pesan pribadi, lokasi, hingga komunikasi terenkripsi korban tanpa diketahui pemilik perangkat. Kasus ini memperlihatkan bahwa teknologi pengawasan modern telah berkembang jauh melampaui bentuk pengawasan konvensional. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran utama HRW. SurveiTech merupakan teknologi yang sangat rentan disalahgunakan, dan menjual teknologi tersebut kepada negara-negara dengan rekam jejak pelanggaran HAM yang buruk sama saja dengan membuka ruang yang lebih luas bagi represi digital serta mempersempit celah akuntabilitas internasional.

Lalu, apa permasalahannya? Apakah terdapat isu hukum internasional di dalamnya? Apakah terdapat instrumen hukum internasional yang mengatur persebaran teknologi seperti SurveiTech dan apakah instrumen tersebut sudah cukup untuk menghentikan pelanggaran HAM lintas batas yang disebabkan oleh teknologi tersebut?

Dalam hukum internasional, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia fundamental. Dasar normatif utamanya terdapat dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, maupun korespondensinya.

Pasal 17 ICCPR secara tegas menyatakan:

“No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence.”

Meskipun ICCPR lahir jauh sebelum era internet berkembang pesat, interpretasi terhadap hak privasi terus mengalami perkembangan. Melalui General Comment No. 16, Komite HAM PBB (UN Human Rights Committee) menegaskan bahwa perlindungan privasi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap data elektronik, komunikasi digital, metadata, dan aktivitas daring seseorang.

Dalam perkembangannya, hukum HAM internasional membangun beberapa prinsip utama terkait pengawasan digital, yakni:

a.      Prinsip Legalitas
Segala bentuk pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi.

b.     Prinsip Necessity (Kebutuhan)
Pengawasan hanya boleh dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah seperti keamanan nasional atau penegakan hukum.

c.      Prinsip Proportionality (Proporsionalitas)
Tindakan pengawasan tidak boleh berlebihan dibanding tujuan yang ingin dicapai.

d.     Prinsip Safeguards and Remedies
Harus tersedia mekanisme pengawasan independen, akuntabilitas, dan pemulihan hukum bagi korban penyalahgunaan pengawasan.

Selain itu, Council of Europe melalui Convention 108 menjadi organisasi internasional pertama yang membentuk instrumen hukum mengikat mengenai perlindungan data pribadi. Konvensi ini menekankan bahwa pemrosesan data otomatis harus tetap menghormati kebebasan fundamental manusia. Pembaruan melalui Convention 108+ bahkan memperluas standar perlindungan data terhadap tantangan teknologi modern dan transfer data lintas negara.

Dalam perkembangan mutakhir, European Court of Human Rights (“ECtHR”) juga menegaskan bahwa pengawasan massal dan pelemahan enkripsi dapat melanggar hak privasi. Dalam perkara Big Brother Watch and Others v. United Kingdom, pengadilan menilai bahwa pengawasan massal terhadap komunikasi digital berpotensi melanggar Pasal 8 European Convention on Human Rights. Sementara itu, dalam putusan Podchasov v. Russia, ECtHR menilai bahwa akses negara secara umum terhadap komunikasi terenkripsi merupakan bentuk pengawasan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan hak privasi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum internasional modern, hak privasi tidak lagi dipahami hanya sebagai perlindungan terhadap ruang fisik seseorang, tetapi juga perlindungan terhadap identitas digital, komunikasi elektronik, dan data pribadi.

Bagaimana EU mengimplementasikan hal tersebut

Uni Eropa merupakan salah satu kawasan dengan standar perlindungan data paling ketat di dunia melalui General Data Protection Regulation (“GDPR”). Regulasi ini menempatkan perlindungan data pribadi sebagai hak fundamental warga negara Uni Eropa. GDPR mengatur bahwa data pribadi harus diproses secara sah, transparan, terbatas pada tujuan tertentu, relevan, proporsional, serta menjamin hak individu untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, hingga menghapus data pribadinya (right to be forgotten).

Lebih lanjut, Uni Eropa juga menerapkan pembatasan ketat terhadap transfer data lintas negara. Berdasarkan Pasal 44–50 GDPR, transfer data pribadi ke negara ketiga hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang memadai (adequate level of protection) atau menyediakan jaminan hukum yang setara dengan standar Uni Eropa. Selain GDPR, Uni Eropa juga menerapkan mekanisme pengendalian ekspor terhadap produk dual-use technology melalui Regulation (EU) 2021/821 mengenai kontrol ekspor barang dan teknologi penggunaan ganda. Teknologi pengawasan digital termasuk ke dalam kategori ini. Regulasi tersebut secara formal mengharuskan negara anggota mempertimbangkan risiko pelanggaran HAM sebelum memberikan izin ekspor teknologi tertentu.

Revisi regulasi pada tahun 2021 bahkan dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran internasional terhadap penyebaran spyware dan teknologi pengawasan digital yang digunakan untuk represi politik. Secara normatif, langkah tersebut menunjukkan bahwa Uni Eropa telah mengakui hubungan erat antara teknologi digital dan perlindungan HAM.

Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi persoalan serius. Laporan Human Rights Watch tahun 2026 menunjukkan bahwa berbagai perusahaan Eropa tetap mengekspor perangkat penyadapan, spyware, dan sistem pengawasan digital kepada negara-negara dengan rekam jejak buruk dalam kebebasan sipil dan HAM. Dalam banyak kasus, izin ekspor tetap diberikan meskipun terdapat indikasi kuat bahwa teknologi tersebut akan digunakan untuk mengawasi oposisi politik, jurnalis, dan aktivis HAM.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kontradiksi normatif yang cukup serius. Di satu sisi, Uni Eropa mengedepankan perlindungan privasi dan data pribadi secara sangat ketat di wilayahnya sendiri. Namun di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya justru turut berkontribusi terhadap praktik pengawasan represif di negara lain. Dengan kata lain, perlindungan HAM Uni Eropa masih cenderung bersifat teritorial: progresif terhadap warga Eropa, tetapi belum sepenuhnya konsisten dalam dimensi ekstrateritorialnya.

Apakah salah dan dapat dimintai pertanggungjawaban tindakan tersebut?

Lalu, apakah perbuatan tersebut menyalahi norma internasional dan negara pengekspor dapat dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya tidak sesederhana “ya” dan “tidak.”

Ketentuan pada Pasal 16 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (“ARSIWA”) Tahun 2001 melarang negara membantu negara lain melakukan pelanggaran hukum internasional. Namun, negara pengekspor yang menyebabkan “terbantunya” negara pelanggar HAM hanya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dua kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 16, yakni:

 (i) apabila negara tersebut secara “sadar” membantu perbuatan pelanggaran hukum internasional, dalam hal ini pelanggaran HAM, dan

 (ii) perbuatan perbantuan yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional apabila negara pembantu melakukannya.

Maka, ada dua poin yang harus dibuktikan. Pertama, apakah negara pengekspor mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa teknologi yang mereka ekspor kemungkinan besar akan digunakan untuk melanggar HAM. Kedua, apakah ekspor tersebut benar-benar memfasilitasi terjadinya pelanggaran HAM.

Di sinilah kompleksitas persoalannya muncul. SurveiTech merupakan teknologi dual-use, sehingga ekspornya pada dasarnya tetap legal karena teknologi tersebut juga memiliki tujuan penggunaan yang sah menurut hukum internasional, seperti keamanan nasional dan penegakan hukum. Negara pengekspor sering kali berargumen bahwa yang bermasalah bukan teknologinya, tapi pada penyalahgunaan oleh negara pengguna.

Namun argumentasi tersebut semakin dipertanyakan dalam perkembangan hukum HAM modern. Prinsip human rights due diligence berkembang untuk menuntut negara maupun korporasi melakukan uji tuntas terhadap risiko pelanggaran HAM sebelum melakukan transfer teknologi. Prinsip ini juga sejalan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnis mereka.

Karena itu, ketika ekspor tetap dilakukan kepada negara dengan rekam jejak pelanggaran HAM yang jelas, maka alasan “tidak mengetahui” menjadi semakin sulit dipertahankan. Kegagalan melakukan penilaian risiko secara memadai dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban HAM.

Apakah negara-negara UE kemudian salah? Bisa jadi. Apakah kemudian mereka dapat dimintai pertanggungjawaban internasional? Secara praktik, hal tersebut masih sangat sulit. Meski tren hukum internasional mulai bergerak menuju penguatan kewajiban HAM yang bersifat ekstrateritorial, perkembangan hukum internasional masih berjalan lebih lambat dibanding perkembangan teknologi digital itu sendiri.

Apakah terdapat implikasi yang lebih luas terhadap hukum internasional dan apa pelajaran yang dapat diambil oleh masyarakat internasional

Kasus ekspor teknologi pengawasan oleh negara-negara Uni Eropa menunjukkan bahwa hukum internasional menghadapi tantangan besar dalam mengatur perkembangan teknologi digital. Selama ini, rezim HAM internasional lebih banyak dibangun untuk menghadapi pelanggaran konvensional yang dilakukan langsung oleh negara. Namun era digital memperlihatkan bahwa ancaman HAM modern juga berasal dari perusahaan teknologi global, transfer data lintas negara, dan perdagangan teknologi pengawasan internasional. .

Implikasi pertama adalah munculnya kebutuhan terhadap pengaturan internasional yang lebih tegas mengenai perdagangan teknologi pengawasan. Sampai saat ini belum terdapat instrumen internasional universal yang secara khusus mengatur ekspor spyware dan teknologi pengawasan digital. Akibatnya, pengawasan ekspor masih sangat bergantung pada kebijakan domestik masing-masing negara, padahal dampaknya dapat memengaruhi demokrasi dan kebebasan sipil lintas negara.

Implikasi kedua adalah berkembangnya konsep digital human rights dalam hukum internasional. Hak atas perlindungan data pribadi kini tidak lagi dipandang sekadar isu administratif, tetapi telah menjadi bagian integral dari martabat manusia, demokrasi, dan kebebasan sipil. Pengawasan digital modern juga dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat menjadi takut untuk berbicara, berpendapat, atau mengkritik pemerintah karena merasa terus diawasi.

Implikasi ketiga berkaitan dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas terhadap korporasi teknologi global. Perusahaan teknologi tidak lagi dapat berlindung di balik argumen netralitas bisnis ketika produknya digunakan untuk represi politik atau pelanggaran HAM sistematis. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi telah berkembang menjadi aktor global yang memiliki dampak besar terhadap demokrasi dan HAM.

Pelajaran penting bagi masyarakat internasional adalah bahwa teknologi bukanlah instrumen yang netral. Penggunaan teknologi pengawasan tanpa kontrol hukum yang memadai dapat mengarah pada otoritarianisme digital (digital authoritarianism). Oleh karena itu, masyarakat internasional perlu:

a.      memperkuat kerja sama internasional dalam pengawasan ekspor teknologi;

b.     membangun standar global perlindungan data pribadi;

c.      memperkuat mekanisme akuntabilitas negara dan korporasi;

d.     memastikan pengawasan digital tetap tunduk pada prinsip HAM universal.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi pengawasan telah menciptakan tantangan baru bagi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional. Teknologi yang awalnya dikembangkan untuk kepentingan keamanan dan efisiensi publik kini juga berpotensi menjadi instrumen represi modern yang mengancam privasi, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Kasus ekspor teknologi pengawasan oleh negara-negara Uni Eropa memperlihatkan adanya kontradiksi serius antara komitmen normatif perlindungan HAM dengan praktik perdagangan teknologi global. Di satu sisi, Uni Eropa berhasil membangun standar perlindungan data pribadi yang progresif melalui GDPR dan berbagai instrumen perlindungan privasi lainnya. Namun di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya masih dapat mengekspor spyware dan teknologi pengawasan kepada negara dengan rekam jejak pelanggaran HAM yang buruk.

Dalam perspektif hukum internasional, persoalan ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah melampaui kapasitas hukum internasional yang ada saat ini. Meskipun Pasal 16 ARSIWA membuka kemungkinan pertanggungjawaban negara atas bantuan terhadap pelanggaran hukum internasional, penerapannya terhadap ekspor teknologi dual-use masih menghadapi hambatan besar, terutama terkait pembuktian unsur pengetahuan dan kontribusi terhadap pelanggaran HAM.

Meski demikian, arah perkembangan hukum internasional mulai menunjukkan perubahan penting. Konsep digital human rights, prinsip human rights due diligence, serta meningkatnya tuntutan akuntabilitas terhadap perusahaan teknologi global menunjukkan bahwa masyarakat internasional mulai menyadari bahwa perlindungan HAM di era digital tidak lagi dapat dibatasi secara teritorial.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam teknologi pengawasan bukan hanya terletak pada kecanggihan teknologinya, namun pada siapa yang mengendalikan teknologi tersebut, untuk tujuan apa teknologi digunakan, dan sejauh mana hukum mampu membatasi penyalahgunaannya. Tanpa pengawasan hukum yang kuat dan akuntabilitas internasional yang jelas, teknologi pengawasan berpotensi mengubah ruang digital menjadi instrumen kontrol politik global yang secara perlahan mengikis kebebasan sipil dan demokrasi.

 

Referensi

Amnesty International. What Is Big Tech’s Surveillance-Based Business Model? Amnesty International, 2022. Tersedia pada: https://www.amnesty.org/en/latest/campaigns/2022/02/what-is-big-techs-surveillance-based-business-model/

Council of Europe. Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data (Convention 108 and Convention 108+). Strasbourg: Council of Europe.

European Court of Human Rights. Big Brother Watch and Others v. United Kingdom, Applications Nos. 58170/13, 62322/14 and 24960/15.

European Court of Human Rights. Podchasov v. Russia, Application No. 33696/19.

European Union. General Data Protection Regulation (GDPR), Regulation (EU) 2016/679. Brussels: European Union, 2016.

European Union. Regulation (EU) 2021/821 on Dual-Use Export Controls. Brussels: European Union, 2021.

Human Rights Committee. General Comment No. 16: Article 17 (Right to Privacy). United Nations, 1988.

Human Rights Watch. Looking the Other Way: EU Failure to Prevent Surveillance Exports to Rights Violators. Human Rights Watch, 2026. Tersedia pada: https://www.hrw.org/report/2026/05/12/looking-the-other-way/eu-failure-to-prevent-surveillance-exports-to-rights

International Law Commission. Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA). United Nations, 2001.

International Review of the Red Cross. Data Protection and Digital Privacy in Humanitarian Action. Cambridge University Press.

Oxford Academic. EU Human Rights Obligations and Data Protection. Oxford University Press.

United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). New York: United Nations, 1966.

United Nations. Universal Declaration of Human Rights (UDHR). New York: United Nations, 1948.

United Nations Human Rights Council. Report of the Special Rapporteur on the Right to Privacy. United Nations.

United Nations. Guiding Principles on Business and Human Rights. New York and Geneva: United Nations, 2011.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar