Masih
Relevankah Ruang Privat Dijadikan Sebagai Legitimasi Normatif
Ketika
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menuntut Kehadiran Negara?
Negara
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan
negara hukum yang melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk
para pekerja rumah tangga. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan
perlindungan hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun,
fakta di lapangan kerap ditemukan ketidakadilan perlindungan hukum terhadap
pekerja rumah tangga jika dibandingkan dengan pekerja sekor formal. Oleh karena
itu, negara harus berperan aktif dalam merumuskan dan menegakan regulasi yang
lebih komprehensif guna menjamin perlindungan yang setara bagi pekerja rumah
tangga.
Selama
lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan
modern, eksploitasi, hingga kekerasan dikarenakan ketiadaan payung hukum.
Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, baik sosial maupun dari
negara sehingga berbagai pelanggaran kerap tidak terdeteksi dan tidak
memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Berdasarkan data Jaringan
Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 3.308
laporan kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga sepanjang tahun
2021-2024, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga pada akhirnya
ada yang menimbulkan korban jiwa. Selain itu, muncul persoalan yang semakin
kompleks, seperti pemberian upah yang tidak layak hingga jam kerja yang
berlebihan tanpa kepastian hak. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang privat
bukan sekedar ruang personal, melainkan juga ruang relasi kerja yang memiliki
dimensi hukum dan sosial yang nyata.
Ruang
privat seringkali ditempatkan dalam wilayah yang tidak boleh diintervensi oleh
negara, namun secara normatif privat bukanlah hak absolut. Dalam teori hukum
modern yang dikemukakan oleh John Stuart Mill melalui harm principle
menyatakan bahwa kebebasan individu dapat dibatasi sejauh dimaksudkan untuk
melindungi hak orang lain. Dalam konteks ini, mempertahankan konsep privasi
secara absolut justru berpotensi menjadi justifikasi atas praktik eksploitasi
yang tersembunyi dalam relasi domestik. Maka dari itu, konsep pembatasan ruang
privat untuk menolak Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tahun
2026 (UU PPRT) yang baru disahkan pada tanggal 21 April lalu merupakan argumen
yang lemah secara yuridis dan bertolak belakang dengan prinsip perlindungan hak
asasi manusia.
Dalam
konteks hukum internasional, perlindungan pekerja rumah telah diakui melalui
Konvensi ILO Nomor 189 tentang Decent Works for Domestic Workers, yang
menegaskan bahwa pekerja domestik berhak mendapatkan perlakuan yang setara
dengan pekerja lain, termasuk jaminan perlindungan kerja serta kondisi kerja
yang layak. Sejumlah negara juga telah menerapkan pendekatan serupa dengan
tetap menghormati aspek privasi, salah satunya negara Filipina. Pendekatan yang
diterapkan dikenal dengan istilah regulated privacy, yaitu konsep dimana
privasi tetap dihargai, tetapi tidak boleh menghambat penegakan hukum terhadap
pelanggaran hak-hak pekerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan negara
dalam ranah pekerja rumah tangga bukanlah bentuk intervensi yang berlebihan,
melainkan bagian dari praktik yang telah berkembang dan menjadi standar global
dalam upaya perlindungan tenaga kerja.
Untuk
merespons kekhawatiran terkait intervensi negara dalam ruang privat,
implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) perlu
dirancang secara proporsional dengan bertumpu pada mekanisme hukum yang jelas
dan terukur. Adapun langkah dasar yang dapat diambil ialah dengan penguatan
hubungan kerja berbasis kontrak, yang mana antara pekerja dan majikan membuat
perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak
yang dibuat oleh kedua belah pihak ini akan menciptakan kepastian hukum serta
sebagai instrumen preventif tanpa harus membuka atau mengganggu ruang privat
secara langsung. Dengan demikian, negara hadir dengan membawa norma yang telah
disepakati oleh para pihak, bukan melalui intervensi yang berlebihan. Adapun
mekanisme pengawasan dalam dilakukan dengan berbasis laporan yang dimana negara
berperan sebagai fasilitator yang menyediakan saluran pengaduan dan menjamin
perlindungan bagi korban sehingga kontrol negara tetap berjalan masih dalam
batas yang rasional dan berbasis kebutuhan.
Pada
akhirnya, pertanyaan mengenai masih relevankah ruang privat dijadikan sebagai
legitimasi normatif ketika perlindungan pekerja rumah tangga menuntut kehadiran
negara dapat dijawab melalui kenyataan bahwa relasi pada sektor kerja rumah
tangga tidak lagi dapat dipersempit sebagai urusan pribadi semata. Kehadiran
negara tetap diperlukan, namun harus dijalankan secara proporsional melalui
instrumen hukum yang jelas, seperti penekanan perjanjian kerjasama secara
tertulis, pengawasan berbasis pengaduan, serta mekanisme penyelesaian sengketa
yang bertahap dan berkeadilan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum
tetap dapat diwujudkan tanpa mengabaikan privasi, melainkan dengan
menempatkannya dalam batas yang wajar dan terukur. Oleh karena itu, ruang privat
tidak lagi tepat dijadikan sebagai alasan normatif untuk menolak regulasi,
tetapi perlu disesuaikan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan
keadilan sosial.
IDENTITAS PENULIS

Nama Lengkap : Wiria Yulfika
NIM : 2410112199
Email
Aktif : wiriayulfika@gmail.com
Nomor
WhatsApp : 085264379946

0 Komentar