MASIH RELAVANKAH RUANG PRIVAT DIJADIKAN SEBAGAI LEGITIMASI NORMATIF KETIKA PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA MENUNTUT KEHADIRAN NEGARA?

 


Masih Relevankah Ruang Privat Dijadikan Sebagai Legitimasi Normatif

Ketika Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menuntut Kehadiran Negara?

 

Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan negara hukum yang melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk para pekerja rumah tangga. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun, fakta di lapangan kerap ditemukan ketidakadilan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga jika dibandingkan dengan pekerja sekor formal. Oleh karena itu, negara harus berperan aktif dalam merumuskan dan menegakan regulasi yang lebih komprehensif guna menjamin perlindungan yang setara bagi pekerja rumah tangga.

Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan dikarenakan ketiadaan payung hukum. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, baik sosial maupun dari negara sehingga berbagai pelanggaran kerap tidak terdeteksi dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 3.308 laporan kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga sepanjang tahun 2021-2024, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga pada akhirnya ada yang menimbulkan korban jiwa. Selain itu, muncul persoalan yang semakin kompleks, seperti pemberian upah yang tidak layak hingga jam kerja yang berlebihan tanpa kepastian hak. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang privat bukan sekedar ruang personal, melainkan juga ruang relasi kerja yang memiliki dimensi hukum dan sosial yang nyata.

Ruang privat seringkali ditempatkan dalam wilayah yang tidak boleh diintervensi oleh negara, namun secara normatif privat bukanlah hak absolut. Dalam teori hukum modern yang dikemukakan oleh John Stuart Mill melalui harm principle menyatakan bahwa kebebasan individu dapat dibatasi sejauh dimaksudkan untuk melindungi hak orang lain. Dalam konteks ini, mempertahankan konsep privasi secara absolut justru berpotensi menjadi justifikasi atas praktik eksploitasi yang tersembunyi dalam relasi domestik. Maka dari itu, konsep pembatasan ruang privat untuk menolak Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tahun 2026 (UU PPRT) yang baru disahkan pada tanggal 21 April lalu merupakan argumen yang lemah secara yuridis dan bertolak belakang dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. 

Dalam konteks hukum internasional, perlindungan pekerja rumah telah diakui melalui Konvensi ILO Nomor 189 tentang Decent Works for Domestic Workers, yang menegaskan bahwa pekerja domestik berhak mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja lain, termasuk jaminan perlindungan kerja serta kondisi kerja yang layak. Sejumlah negara juga telah menerapkan pendekatan serupa dengan tetap menghormati aspek privasi, salah satunya negara Filipina. Pendekatan yang diterapkan dikenal dengan istilah regulated privacy, yaitu konsep dimana privasi tetap dihargai, tetapi tidak boleh menghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan negara dalam ranah pekerja rumah tangga bukanlah bentuk intervensi yang berlebihan, melainkan bagian dari praktik yang telah berkembang dan menjadi standar global dalam upaya perlindungan tenaga kerja.

Untuk merespons kekhawatiran terkait intervensi negara dalam ruang privat, implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) perlu dirancang secara proporsional dengan bertumpu pada mekanisme hukum yang jelas dan terukur. Adapun langkah dasar yang dapat diambil ialah dengan penguatan hubungan kerja berbasis kontrak, yang mana antara pekerja dan majikan membuat perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak ini akan menciptakan kepastian hukum serta sebagai instrumen preventif tanpa harus membuka atau mengganggu ruang privat secara langsung. Dengan demikian, negara hadir dengan membawa norma yang telah disepakati oleh para pihak, bukan melalui intervensi yang berlebihan. Adapun mekanisme pengawasan dalam dilakukan dengan berbasis laporan yang dimana negara berperan sebagai fasilitator yang menyediakan saluran pengaduan dan menjamin perlindungan bagi korban sehingga kontrol negara tetap berjalan masih dalam batas yang rasional dan berbasis kebutuhan. 

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai masih relevankah ruang privat dijadikan sebagai legitimasi normatif ketika perlindungan pekerja rumah tangga menuntut kehadiran negara dapat dijawab melalui kenyataan bahwa relasi pada sektor kerja rumah tangga tidak lagi dapat dipersempit sebagai urusan pribadi semata. Kehadiran negara tetap diperlukan, namun harus dijalankan secara proporsional melalui instrumen hukum yang jelas, seperti penekanan perjanjian kerjasama secara tertulis, pengawasan berbasis pengaduan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang bertahap dan berkeadilan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa mengabaikan privasi, melainkan dengan menempatkannya dalam batas yang wajar dan terukur. Oleh karena itu, ruang privat tidak lagi tepat dijadikan sebagai alasan normatif untuk menolak regulasi, tetapi perlu disesuaikan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IDENTITAS PENULIS

Nama Lengkap : Wiria Yulfika

NIM : 2410112199

Email Aktif : wiriayulfika@gmail.com

Nomor WhatsApp : 085264379946

 

 



Posting Komentar

0 Komentar