Membaca Lanskap Perekonomian dan Keuangan Negara dari Kacamata Hukum: Studi Terhadap Fenomena Lemahnya Nilai Mata Uang dan Goncangan Investasi di Kuartal 2 Tahun 2026
Pada
4 Juni 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melampaui level Rp18.000,
mencapai ambang psikologis yang secara historis selalu dikaitkan dengan kondisi
darurat ekonomi. The Straits Times mencatat bahwa rupiah telah melemah
sekitar 8 persen sepanjang tahun 2026, menjadikannya mata uang dengan kinerja
terburuk di Asia untuk periode tersebut. Sebagai perbandingan, pada 2020 di
puncak pandemi Covid-19, rupiah sempat menyentuh sekitar Rp16.600, artinya
pelemahan saat ini secara nominal lebih dalam dari krisis pandemi.
Tidak hanya mata
uang, kebijakan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang kian populis dan
intervensionis telah banyak mempengaruhi pasar modal. Misalnya, masih menurut The
Straits Times, per 2026 investor global telah menarik bersih $422 juta dari
obligasi Indonesia dan $3,56 miliar dari saham lokal dalam satu periode yang
sama, lebih tinggi dari arus keluar ekuitas pada 2020 ketika pandemi Covid-19
mewabah di Indonesia. Selain itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek
Indonesia (BEI) yang selama ini dijadikan acuan investor dalam mengambil posisi
tercatat melemah 108,46 poin atau 1,94 persen ke posisi 5.486,31 dan terus
melemah hingga 222,29 poin atau 3,99 persen ke posisi 5.371,78 pada pukul 09.15
WIB.
Pelemahan
rupiah memiliki transmisi langsung terhadap struktur biaya domestik. Ketua
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan bahwa rentang
aman operasional bisnis berada pada Rp15.500–Rp15.800 per dolar. Pada kurs
Rp18.000, hampir seluruh importir menanggung kenaikan biaya yang signifikan,
kenaikan yang kemudian ditransmisikan ke harga konsumen melalui mekanisme
pass-through.
Indonesia
memiliki ketergantungan impor yang tinggi pada beberapa kategori komoditas
strategis: (1) bahan baku industri seperti besi, baja, dan logam non-ferrous;
(2) bahan pangan seperti gandum, kedelai, dan gula; (3) bahan baku tekstil
seperti kapas; serta (4) mesin dan peralatan teknologi. Berdasarkan data BPS
tahun 2024, nilai impor Indonesia mencapai sekitar $221 miliar, dengan proporsi
bahan baku dan penolong mencakup sekitar 75 persen dari total impor. Kenaikan
kurs sebesar 8 persen secara mekanis meningkatkan biaya impor setara dengan
besaran tersebut sebuah tekanan inflasi yang bersifat struktural, bukan
siklual.
Adalah
keliru dan tidak cermat secara akademik untuk mengatribusikan pelemahan rupiah
pada satu penyebab tunggal. Kajian ini mengidentifikasi setidaknya tiga lapisan
kausalitas yang saling berinteraksi. Dinamika kebijakan moneter Federal Reserve
Amerika Serikat (The Fed), tekanan geopolitik yang meningkatkan risk premium
pasar berkembang, serta penguatan dolar AS secara global terhadap sebagian
besar mata uang dunia, bukan hanya
rupiah. defisit neraca berjalan yang persisten, ketergantungan pada arus modal
portofolio jangka pendek (hot money) untuk membiayai defisit, dan profil utang
luar negeri korporasi yang menciptakan tekanan permintaan dolar organik.
Faktor
regulatif dan sinyal kebijakan. Ketidakkonsistenan komunikasi kebijakan yang
menciptakan ketidakpastian di kalangan investor, inkonsistensi antara kebijakan
fiskal populis dan komitmen stabilitas makro, serta melemahnya persepsi atas
kredibilitas dan prediktabilitas regulasi Indonesia di mata investor
institusional global. Lapisan ketiga inilah yang menjadi fokus utama kajian ini
dari perspektif hukum ekonomi. Faktor eksternal dan struktural beroperasi di
luar jangkauan langsung instrumen hukum domestik, tetapi faktor regulatif
adalah domain di mana kerangka hukum memiliki pengaruh nyata dan terukur.
Pelemahan rupiah
bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan hukum
ekonomi Indonesia karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga
kesejahteraan rakyat dan kestabilan ekonomi nasional. Dalam perspektif hukum
ekonomi Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kestabilan ekonomi
nasional. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), Presiden “memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.” Lebih lanjut dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga pada dasarnya, perekonomian dan keuangan
negara yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan adalah bagian dari
tanggung jawab Presiden, dan oleh karenanya, presiden selaku yang bertanggung
jawab tidak boleh membiarkan kondisi ekonomi yang merugikan masyarakat
berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan.
Jelasnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”) dalam Pasal 6 ayat (1)
menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai “bagian dari kekuasaan pemerintahan,” dan
kekuasaan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a “dikuasakan kepada Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan.”
Selain urusan fiskal,
Bank Indonesia juga turut memainkan peran penting dalam perekonomian negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) menetapkan
bahwa tujuan diadakannya Bank Indonesia (“BI”) sebagai bank sentral adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank. BI yang punya peran lebih banyak
sebagai pengelola ekonomi makro dilengkapi dengan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang mengelola sektor ekonomi mikro. OJK memiliki fungsi pengaturan dan
pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tujuannya agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Kesemua lembaga
tersebut ditambah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) tergabung dalam
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (“KSSK”). Belajar banyak dari krisis Asia
tahun 1997-1998 dan krisis global pada tahun 2008, Indonesia mengadopsi
pendekatan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama, yakni dengan
memberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Keuangan (“UU PPKSK”) dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“PPSK”).
Dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, komite ini memiliki mandat
kolektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Lembaga-lembaga ini
punya peran yang sangat penting dalam melakukan rekayasa perilaku pasar melalui
regulasi dan kebijakan keuangan. Hukum dalam konteks pengelolaan perekonomian
dan keuangan negara tidak hanya berfungsi sebagai aturan main, tetapi lebih jauh
berperan penting dalam memastikan berjalannya pasar dengan sebagaimana
mestinya.
Roscoe
Pound, dalam karyanya yang berpengaruh An Introduction to the Philosophy of
Law (1922), memperkenalkan konsep hukum sebagai rekayasa sosial (law as
social engineering), sebuah paradigma yang memandang hukum bukan sekadar
kumpulan norma statis, melainkan sebagai instrumen aktif untuk mengarahkan,
membentuk, dan menata perilaku sosial menuju tujuan yang dikehendaki. Pound
berargumen bahwa hukum melayani kepentingan (interests) individual, publik, dan sosial, dan fungsi
utama negara hukum adalah mengoptimalkan pemenuhan kepentingan-kepentingan
tersebut secara harmonis.
Dalam
konteks hukum ekonomi modern, teori Pound memiliki relevansi yang sangat kuat.
Regulasi keuangan, mulai dari kebijakan moneter Bank Indonesia hingga regulasi
pasar modal OJK dapat dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial yang dirancang
untuk membentuk perilaku pelaku pasar: mendorong investasi produktif,
mengurangi spekulasi destabilisasi, dan membangun kepercayaan sistemik. Ketika
regulasi gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial ini ketika sinyal regulatif tidak jelas,
komunikasi kebijakan inkonsisten, atau koordinasi antar-lembaga lemah maka
hukum kehilangan kapasitasnya sebagai stabilisator sosial-ekonomi.
Kasus
Indonesia Q2 2026 menjadi ilustrasi konkret dari kegagalan fungsi rekayasa
sosial hukum: pernyataan publik pejabat yang meremehkan kondisi krisis
alih-alih memberikan forward guidance yang kredibel justru menghasilkan efek
regulatif yang kontraproduktif memperdalam ketidakpastian dan mendorong
percepatan arus keluar modal. Konstitusi Indonesia meletakkan fondasi
yang cukup kuat untuk pengelolaan ekonomi dan keuangan negara. Namun fondasi
ini perlu dibaca secara integratif, bukan parsial. Kajian selama ini cenderung
hanya merujuk Pasal 33 UUD 1945, sementara mengabaikan keterhubungannya dengan
Pasal 23 dan 23D yang justru memberi mandat spesifik tentang pengelolaan
keuangan negara dan kelembagaan moneter.
Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang mengulas Pasal 33 UUD 1945
menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak berarti bahwa
negara harus menjadi pelaku usaha secara langsung, tetapi negara wajib hadir
melalui fungsi regulasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk
memastikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks instabilitas ekonomi
Q2 2026, tafsir ini relevan: kegagalan negara untuk menjalankan fungsi
regulatif yang efektif termasuk kegagalan regulatory signalling dapat
dikategorikan sebagai kegagalan menjalankan amanat konstitusional Pasal 33.
Arsitektur
hukum pengelolaan ekonomi Indonesia bersifat multi-lembaga dengan pembagian
kewenangan yang cukup kompleks. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan
negara (Pasal 6 ayat 1), yang kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan
sebagai pengelola fiskal (Pasal 6 ayat 2 huruf a). Di sisi moneter, Pasal 23D
UUD 1945 jo. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjamin independensi
institusional BI dari campur tangan eksekuti,f sebuah desain konstitusional
yang secara eksplisit memisahkan pengelolaan moneter dari kekuasaan fiskal.
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan diperkuat
oleh UU No. 4 Tahun 2023 (PPSK). KSSK beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai
koordinator), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua
Dewan Komisioner LPS. KSSK memiliki mandat kolektif untuk melakukan pemantauan
dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan secara terkoordinasi.
Dari
perspektif hukum ekonomi, KSSK merepresentasikan upaya institusionalisasi
regulatory coherence: sebuah forum dengan mandat hukum untuk memastikan
koordinasi antar-lembaga dalam merespons tekanan sistemik. Namun terdapat
beberapa kelemahan desain yang perlu diidentifikasi secara kritis: Pertama,
ambang batas aktivasi KSSK dalam kondisi 'normal waspada' vs. 'krisis' belum
cukup operasional menimbulkan ketidakpastian tentang kapan mekanisme koordinasi
darurat ini seharusnya diaktivasi. Kondisi Q2 2026 yang ditandai pelemahan
rupiah 8% dan capital outflow masif secara logis memerlukan aktivasi KSSK yang
lebih aktif dan terkoordinasi. Kedua, mekanisme KSSK beroperasi di ranah
koordinasi kebijakan, tetapi tidak secara eksplisit mengatur tentang regulatory
communication yang terkoordinasi sehingga pernyataan publik masing-masing
pejabat dapat mengirimkan sinyal yang tidak konsisten kepada pasar. Ketiga,
tidak terdapat kewajiban hukum yang eksplisit bagi KSSK untuk mempublikasikan
assessment kondisi sistem keuangan secara berkala dalam bahasa yang dapat
dipahami investor berbeda dengan, misalnya, Financial Policy Committee Bank of
England yang menerbitkan Financial Stability Report setiap semester
sebagai bentuk forward guidance kelembagaan.
Analisis
hukum ekonomi terhadap instabilitas Q2 2026 menghasilkan identifikasi tiga
dimensi kegagalan regulatif yang dapat dianalisis secara hukum bukan sebagai
kondisi yang sepenuhnya dapat dihindari, tetapi sebagai kondisi yang
penanganannya dapat dan seharusnya dioptimalkan melalui kerangka hukum yang
ada. Kegagalan Sinyal Regulatif (Regulatory Signalling Failure):
Pernyataan pejabat tinggi yang meremehkan dampak pelemahan rupiah tanpa
disertai peta jalan kebijakan yang konkret berfungsi sebagai sinyal negatif
yang justru memperburuk flight to safety oleh investor. Dalam kerangka Roscoe
Pound, ini adalah kegagalan hukum untuk menjalankan fungsi rekayasa sosial:
alih-alih membentuk ekspektasi yang stabil, komunikasi regulatif justru
memproduksi ekspektasi yang destabilisasi.
Kegagalan
Koordinasi Regulatif (Regulatory Coherence Failure): Terdapat tension
yang teridentifikasi antara kebijakan fiskal yang ekspansif-populis (belanja
pemerintah yang meningkat, program subsidi yang diperluas) dengan komitmen
stabilitas moneter BI yang mensyaratkan kehati-hatian fiskal. Inkonsistensi ini
menghasilkan mixed signals kepada pasar yang sulit diinterpretasikan oleh
investor sebagai sinyal kebijakan yang koheren. Kegagalan Responsivitas Hukum
(Legal Responsiveness Failure): Meskipun UU PPKSK memberikan mandat kepada KSSK
untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak terdapat
bukti publik yang memadai tentang respons terkoordinasi KSSK selama periode
tekanan ini sebuah gap antara mandat hukum dan implementasi faktual yang
menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas arsitektur hukum yang ada.
Argumen
tentang tanggung jawab konstitusional Presiden atas kondisi ekonomi memerlukan
kehati-hatian analitik. Tidak setiap kondisi ekonomi yang buruk serta merta
merupakan pelanggaran konstitusi, perekonomian adalah sistem kompleks yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang jauh melampaui kendali satu pemerintahan.
Yang menjadi tanggung jawab konstitusional adalah: Pertama, kewajiban untuk
memastikan bahwa lembaga-lembaga yang diamanahkan konstitusi dan undang-undang
untuk mengelola stabilitas ekonomi BI, OJK, LPS, Kemenkeu, KSSK dapat
menjalankan mandatnya secara efektif dan tidak terganggu oleh intervensi
politik. Independensi BI yang dijamin Pasal 23D UUD 1945 adalah constitutional
commitment yang mengikat Presiden untuk tidak mengintervensi kebijakan moneter
demi kepentingan populis jangka pendek. Kedua, kewajiban aktif (positive
obligation) untuk merespons kondisi ekonomi yang mengancam kesejahteraan rakyat
dengan tindakan kebijakan yang proporsional dan berbasis hukum. Amanat Pasal 33
ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan perekonomian diselenggarakan atas prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan memberikan dasar
konstitusional bagi tuntutan agar negara hadir secara aktif dalam krisis
ekonomi. Ketiga, standar komunikasi kebijakan yang bertanggung jawab. Dalam era
di mana pernyataan pejabat publik dapat ditransmisikan secara global dalam
hitungan menit dan langsung berdampak pada harga aset, pernyataan yang tidak
terukur dari pejabat tinggi bukan hanya soal etika politik tetapi juga dapat dipahami
sebagai bentuk kegagalan menjalankan kewajiban pengelolaan ekonomi yang
hati-hati (duty of care dalam pengelolaan ekonomi publik).
Sebagai
perbandingan, penanganan tekanan nilai tukar di negara-negara Asia Tenggara
pada periode yang sama menunjukkan perbedaan pendekatan yang instruktif secara
hukum. Bank Negara Malaysia secara proaktif mengeluarkan pernyataan bersama (joint
statement) dengan Kementerian Keuangan Malaysia yang secara eksplisit
mengidentifikasi faktor-faktor tekanan, mengkomunikasikan langkah-langkah
respons, dan memberikan forward guidance tentang kondisi yang diharapkan sebuah
contoh regulatory communication yang terkoordinasi dan berbasis KSSK-analog
Malaysia.
Bank
Thailand dan Monetary Authority of Singapore (MAS) konsisten menerbitkan
Financial Stability Review berkala yang berfungsi sebagai instrumen forward
guidance kelembagaan memberikan sinyal kepada pasar tentang penilaian
risiko dan respons kebijakan yang terencana. Pola ini mencerminkan apa yang
dalam literatur Bank for International Settlements (BIS) disebut sebagai
transparency-based credibility: membangun kredibilitas regulatif melalui
transparansi komunikasi, bukan sekadar melalui kekuatan enforcement.
Kajian ini sampai
pada tiga kesimpulan utama:
Pertama,
instabilitas ekonomi Q2 2026 mengandung dimensi kegagalan regulatif yang nyata
dan dapat diidentifikasi secara hukum. Kegagalan ini bukan hanya berupa tidak
berjalannya mekanisme hukum formal, tetapi yang lebih fundamental adalah
kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi rekayasa sosial (Roscoe Pound) yaitu fungsi untuk membentuk, mengarahkan,
dan menstabilkan ekspektasi pelaku ekonomi melalui komunikasi regulatif yang
konsisten, terkoordinasi, dan kredibel.
Kedua,
arsitektur hukum stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dibangun di atas
fondasi Pasal 23, 23D, dan 33 UUD 1945, dan dioperasionalkan melalui UU PPKSK,
UU PPSK, serta mekanisme KSSK sesungguhnya memiliki desain yang cukup memadai
secara normatif. Masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada
kesenjangan antara mandat normatif dan kapasitas implementasi, khususnya dalam
hal: (a) koordinasi komunikasi kebijakan lintas lembaga; (b) aktivasi proaktif
mekanisme KSSK sebelum kondisi mencapai ambang krisis formal; dan (c) penerapan
forward guidance yang sistematis dan terstandarisasi.
Ketiga,
prediktabilitas hukum (predictability of law) dan kredibilitas regulasi
(credibility of regulation) bukan sekadar konsep akademis keduanya adalah
variabel ekonomi nyata yang mempengaruhi premi risiko investasi, arus modal,
dan pada akhirnya nilai tukar. Indonesia memiliki kepentingan
ekonomi-konstitusional yang sangat kuat untuk memperkuat kedua dimensi ini
sebagai bagian dari strategi ketahanan ekonomi jangka panjang.
Pada
akhirnya, krisis ekonomi Q2 2026 mengajarkan kembali pelajaran yang
sesungguhnya sudah diketahui: bahwa kepercayaan (trust) adalah aset ekonomi
yang paling fundamental dan bahwa hukum, dalam fungsinya yang paling hakiki
sebagai rekayasa sosial, adalah mekanisme utama untuk membangun, memelihara,
dan memulihkan kepercayaan tersebut. Investor global tidak semata-mata lari
dari fundamentals ekonomi yang buruk mereka lari dari ketidakpastian hukum,
dari sinyal regulatif yang tidak dapat dipercaya, dari sistem di mana aturan
mainnya tidak predictable. Memperkuat arsitektur hukum stabilitas sistem
keuangan Indonesia, memastikan koordinasi regulatif yang koheren antar-lembaga,
dan membangun kultur komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten bukan
sekadar agenda reformasi hukum ini adalah agenda pembangunan ekonomi yang
paling strategis yang dapat dilakukan Indonesia saat ini.
Seperti
yang diingatkan Roscoe Pound: hukum tidak pernah netral. Ia selalu merekayasa
sesuatu pertanyaannya adalah apakah ia merekayasa kepercayaan atau
ketidakpercayaan, stabilitas atau volatilitas, kemakmuran atau kemerosotan.
Pilihan arsitektur hukum yang kita buat hari ini adalah pilihan tentang masa
depan ekonomi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5872).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).
B. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan.
C. Buku dan Jurnal
Coase, Ronald H. (1960). “The Problem of
Social Cost.” Journal of Law and Economics, Vol. 3, hlm. 1–44.
Kydland, Finn E., dan Edward C. Prescott.
(1977). “Rules Rather than Discretion: The Inconsistency of Optimal Plans.”
Journal of Political Economy, Vol. 85, No. 3, hlm. 473–491.
Pound, Roscoe. (1922). An Introduction to
the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
D. Laporan dan Publikasi Resmi
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik
Impor Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Bank for International Settlements.
(2025). Annual Economic Report 2025. Basel: Bank for International Settlements.
Bank Indonesia. (2026). Laporan Kebijakan
Moneter Triwulan I Tahun 2026. Jakarta: Bank Indonesia.
E. Sumber Daring
Al Jazeera. (2026). “Indonesia’s Rupiah
Falls to Record Low Against US Dollar.” Diakses dari https://www.aljazeera.com/economy/2026/6/4/indonesias-rupiah-falls-to-record-low-against-us-dollar.
ANTARA Jambi. (2026). “IHSG Melemah
Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik dan Global.” Diakses dari https://jambi.antaranews.com/berita/658343/ihsg-melemah-dipicu-kombinasi-sentimen-domestik-dan-global.
Channel News Asia. (2026). “Indonesia
Rupiah Hits Record Low.” Diakses dari https://www.channelnewsasia.com/business/indonesia-rupiah-record-low-6127636.
Literasi Hukum. (2026). “Ketika Rupiah
Melemah: Bagaimana Peran Hukum Ekonomi Indonesia.” Diakses dari https://literasihukum.com/ketika-rupiah-melemah-bagaimana-peran-hukum-ekonomi-indonesia.
Tempo English. (2026). “How a Weaker
Rupiah Is Squeezing Indonesian Importers.” Diakses dari https://en.tempo.co/read/2107284/how-a-weaker-rupiah-is-squeezing-indonesian-importers.
The Straits Times. (2026). “Rupiah
Extends Slide to New Low, Putting Pressure on Indonesia to Deliver Concrete
Steps.” Diakses dari https://www.straitstimes.com/business/companies-markets/rupiah-extends-slide-to-new-low-putting-pressure-on-indonesia-to-deliver-concrete-steps.
0 Komentar