Membaca Lanskap Perekonomian dan Keuangan Negara dari Kacamata Hukum: Studi Terhadap Fenomena Lemahnya Nilai Mata Uang dan Goncangan Investasi di Kuartal 2 Tahun 2026

 


Membaca Lanskap Perekonomian dan Keuangan Negara dari Kacamata Hukum: Studi Terhadap Fenomena Lemahnya Nilai Mata Uang dan Goncangan Investasi di Kuartal 2 Tahun 2026

Pada 4 Juni 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melampaui level Rp18.000, mencapai ambang psikologis yang secara historis selalu dikaitkan dengan kondisi darurat ekonomi. The Straits Times mencatat bahwa rupiah telah melemah sekitar 8 persen sepanjang tahun 2026, menjadikannya mata uang dengan kinerja terburuk di Asia untuk periode tersebut. Sebagai perbandingan, pada 2020 di puncak pandemi Covid-19, rupiah sempat menyentuh sekitar Rp16.600, artinya pelemahan saat ini secara nominal lebih dalam dari krisis pandemi.

Tidak hanya mata uang, kebijakan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang kian populis dan intervensionis telah banyak mempengaruhi pasar modal. Misalnya, masih menurut The Straits Times, per 2026 investor global telah menarik bersih $422 juta dari obligasi Indonesia dan $3,56 miliar dari saham lokal dalam satu periode yang sama, lebih tinggi dari arus keluar ekuitas pada 2020 ketika pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Selain itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini dijadikan acuan investor dalam mengambil posisi tercatat melemah 108,46 poin atau 1,94 persen ke posisi 5.486,31 dan terus melemah hingga 222,29 poin atau 3,99 persen ke posisi 5.371,78 pada pukul 09.15 WIB.

Pelemahan rupiah memiliki transmisi langsung terhadap struktur biaya domestik. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan bahwa rentang aman operasional bisnis berada pada Rp15.500–Rp15.800 per dolar. Pada kurs Rp18.000, hampir seluruh importir menanggung kenaikan biaya yang signifikan, kenaikan yang kemudian ditransmisikan ke harga konsumen melalui mekanisme pass-through.

Indonesia memiliki ketergantungan impor yang tinggi pada beberapa kategori komoditas strategis: (1) bahan baku industri seperti besi, baja, dan logam non-ferrous; (2) bahan pangan seperti gandum, kedelai, dan gula; (3) bahan baku tekstil seperti kapas; serta (4) mesin dan peralatan teknologi. Berdasarkan data BPS tahun 2024, nilai impor Indonesia mencapai sekitar $221 miliar, dengan proporsi bahan baku dan penolong mencakup sekitar 75 persen dari total impor. Kenaikan kurs sebesar 8 persen secara mekanis meningkatkan biaya impor setara dengan besaran tersebut sebuah tekanan inflasi yang bersifat struktural, bukan siklual.

Adalah keliru dan tidak cermat secara akademik untuk mengatribusikan pelemahan rupiah pada satu penyebab tunggal. Kajian ini mengidentifikasi setidaknya tiga lapisan kausalitas yang saling berinteraksi. Dinamika kebijakan moneter Federal Reserve Amerika Serikat (The Fed), tekanan geopolitik yang meningkatkan risk premium pasar berkembang, serta penguatan dolar AS secara global terhadap sebagian besar mata uang dunia,  bukan hanya rupiah. defisit neraca berjalan yang persisten, ketergantungan pada arus modal portofolio jangka pendek (hot money) untuk membiayai defisit, dan profil utang luar negeri korporasi yang menciptakan tekanan permintaan dolar organik.

Faktor regulatif dan sinyal kebijakan. Ketidakkonsistenan komunikasi kebijakan yang menciptakan ketidakpastian di kalangan investor, inkonsistensi antara kebijakan fiskal populis dan komitmen stabilitas makro, serta melemahnya persepsi atas kredibilitas dan prediktabilitas regulasi Indonesia di mata investor institusional global. Lapisan ketiga inilah yang menjadi fokus utama kajian ini dari perspektif hukum ekonomi. Faktor eksternal dan struktural beroperasi di luar jangkauan langsung instrumen hukum domestik, tetapi faktor regulatif adalah domain di mana kerangka hukum memiliki pengaruh nyata dan terukur.

Pelemahan rupiah bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan hukum ekonomi Indonesia karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan kestabilan ekonomi nasional. Dalam perspektif hukum ekonomi Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), Presiden “memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Lebih lanjut dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga pada dasarnya, perekonomian dan keuangan negara yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan adalah bagian dari tanggung jawab Presiden, dan oleh karenanya, presiden selaku yang bertanggung jawab tidak boleh membiarkan kondisi ekonomi yang merugikan masyarakat berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan.

Jelasnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”) dalam Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai “bagian dari kekuasaan pemerintahan,” dan kekuasaan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a “dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.”

Selain urusan fiskal, Bank Indonesia juga turut memainkan peran penting dalam perekonomian negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) menetapkan bahwa tujuan diadakannya Bank Indonesia (“BI”) sebagai bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank. BI yang punya peran lebih banyak sebagai pengelola ekonomi makro dilengkapi dengan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang mengelola sektor ekonomi mikro. OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tujuannya agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kesemua lembaga tersebut ditambah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (“KSSK”). Belajar banyak dari krisis Asia tahun 1997-1998 dan krisis global pada tahun 2008, Indonesia mengadopsi pendekatan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama, yakni dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan (“UU PPKSK”) dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“PPSK”). Dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, komite ini memiliki mandat kolektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lembaga-lembaga ini punya peran yang sangat penting dalam melakukan rekayasa perilaku pasar melalui regulasi dan kebijakan keuangan. Hukum dalam konteks pengelolaan perekonomian dan keuangan negara tidak hanya berfungsi sebagai aturan main, tetapi lebih jauh berperan penting dalam memastikan berjalannya pasar dengan sebagaimana mestinya.

Roscoe Pound, dalam karyanya yang berpengaruh An Introduction to the Philosophy of Law (1922), memperkenalkan konsep hukum sebagai rekayasa sosial (law as social engineering), sebuah paradigma yang memandang hukum bukan sekadar kumpulan norma statis, melainkan sebagai instrumen aktif untuk mengarahkan, membentuk, dan menata perilaku sosial menuju tujuan yang dikehendaki. Pound berargumen bahwa hukum melayani kepentingan (interests)  individual, publik, dan sosial, dan fungsi utama negara hukum adalah mengoptimalkan pemenuhan kepentingan-kepentingan tersebut secara harmonis.

Dalam konteks hukum ekonomi modern, teori Pound memiliki relevansi yang sangat kuat. Regulasi keuangan, mulai dari kebijakan moneter Bank Indonesia hingga regulasi pasar modal OJK dapat dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial yang dirancang untuk membentuk perilaku pelaku pasar: mendorong investasi produktif, mengurangi spekulasi destabilisasi, dan membangun kepercayaan sistemik. Ketika regulasi gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial ini  ketika sinyal regulatif tidak jelas, komunikasi kebijakan inkonsisten, atau koordinasi antar-lembaga lemah maka hukum kehilangan kapasitasnya sebagai stabilisator sosial-ekonomi.

Kasus Indonesia Q2 2026 menjadi ilustrasi konkret dari kegagalan fungsi rekayasa sosial hukum: pernyataan publik pejabat yang meremehkan kondisi krisis alih-alih memberikan forward guidance yang kredibel justru menghasilkan efek regulatif yang kontraproduktif memperdalam ketidakpastian dan mendorong percepatan arus keluar modal. Konstitusi Indonesia meletakkan fondasi yang cukup kuat untuk pengelolaan ekonomi dan keuangan negara. Namun fondasi ini perlu dibaca secara integratif, bukan parsial. Kajian selama ini cenderung hanya merujuk Pasal 33 UUD 1945, sementara mengabaikan keterhubungannya dengan Pasal 23 dan 23D yang justru memberi mandat spesifik tentang pengelolaan keuangan negara dan kelembagaan moneter.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang mengulas Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak berarti bahwa negara harus menjadi pelaku usaha secara langsung, tetapi negara wajib hadir melalui fungsi regulasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk memastikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks instabilitas ekonomi Q2 2026, tafsir ini relevan: kegagalan negara untuk menjalankan fungsi regulatif yang efektif termasuk kegagalan regulatory signalling dapat dikategorikan sebagai kegagalan menjalankan amanat konstitusional Pasal 33.

Arsitektur hukum pengelolaan ekonomi Indonesia bersifat multi-lembaga dengan pembagian kewenangan yang cukup kompleks. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara (Pasal 6 ayat 1), yang kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal (Pasal 6 ayat 2 huruf a). Di sisi moneter, Pasal 23D UUD 1945 jo. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjamin independensi institusional BI dari campur tangan eksekuti,f sebuah desain konstitusional yang secara eksplisit memisahkan pengelolaan moneter dari kekuasaan fiskal.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 (PPSK). KSSK beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai koordinator), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. KSSK memiliki mandat kolektif untuk melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan secara terkoordinasi.

Dari perspektif hukum ekonomi, KSSK merepresentasikan upaya institusionalisasi regulatory coherence: sebuah forum dengan mandat hukum untuk memastikan koordinasi antar-lembaga dalam merespons tekanan sistemik. Namun terdapat beberapa kelemahan desain yang perlu diidentifikasi secara kritis: Pertama, ambang batas aktivasi KSSK dalam kondisi 'normal waspada' vs. 'krisis' belum cukup operasional menimbulkan ketidakpastian tentang kapan mekanisme koordinasi darurat ini seharusnya diaktivasi. Kondisi Q2 2026 yang ditandai pelemahan rupiah 8% dan capital outflow masif secara logis memerlukan aktivasi KSSK yang lebih aktif dan terkoordinasi. Kedua, mekanisme KSSK beroperasi di ranah koordinasi kebijakan, tetapi tidak secara eksplisit mengatur tentang regulatory communication yang terkoordinasi sehingga pernyataan publik masing-masing pejabat dapat mengirimkan sinyal yang tidak konsisten kepada pasar. Ketiga, tidak terdapat kewajiban hukum yang eksplisit bagi KSSK untuk mempublikasikan assessment kondisi sistem keuangan secara berkala dalam bahasa yang dapat dipahami investor berbeda dengan, misalnya, Financial Policy Committee Bank of England yang menerbitkan Financial Stability Report setiap semester sebagai bentuk forward guidance kelembagaan.

Analisis hukum ekonomi terhadap instabilitas Q2 2026 menghasilkan identifikasi tiga dimensi kegagalan regulatif yang dapat dianalisis secara hukum bukan sebagai kondisi yang sepenuhnya dapat dihindari, tetapi sebagai kondisi yang penanganannya dapat dan seharusnya dioptimalkan melalui kerangka hukum yang ada. Kegagalan Sinyal Regulatif (Regulatory Signalling Failure): Pernyataan pejabat tinggi yang meremehkan dampak pelemahan rupiah tanpa disertai peta jalan kebijakan yang konkret berfungsi sebagai sinyal negatif yang justru memperburuk flight to safety oleh investor. Dalam kerangka Roscoe Pound, ini adalah kegagalan hukum untuk menjalankan fungsi rekayasa sosial: alih-alih membentuk ekspektasi yang stabil, komunikasi regulatif justru memproduksi ekspektasi yang destabilisasi.

Kegagalan Koordinasi Regulatif (Regulatory Coherence Failure): Terdapat tension yang teridentifikasi antara kebijakan fiskal yang ekspansif-populis (belanja pemerintah yang meningkat, program subsidi yang diperluas) dengan komitmen stabilitas moneter BI yang mensyaratkan kehati-hatian fiskal. Inkonsistensi ini menghasilkan mixed signals kepada pasar yang sulit diinterpretasikan oleh investor sebagai sinyal kebijakan yang koheren. Kegagalan Responsivitas Hukum (Legal Responsiveness Failure): Meskipun UU PPKSK memberikan mandat kepada KSSK untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak terdapat bukti publik yang memadai tentang respons terkoordinasi KSSK selama periode tekanan ini sebuah gap antara mandat hukum dan implementasi faktual yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas arsitektur hukum yang ada.

Argumen tentang tanggung jawab konstitusional Presiden atas kondisi ekonomi memerlukan kehati-hatian analitik. Tidak setiap kondisi ekonomi yang buruk serta merta merupakan pelanggaran konstitusi, perekonomian adalah sistem kompleks yang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang jauh melampaui kendali satu pemerintahan. Yang menjadi tanggung jawab konstitusional adalah: Pertama, kewajiban untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang diamanahkan konstitusi dan undang-undang untuk mengelola stabilitas ekonomi BI, OJK, LPS, Kemenkeu, KSSK dapat menjalankan mandatnya secara efektif dan tidak terganggu oleh intervensi politik. Independensi BI yang dijamin Pasal 23D UUD 1945 adalah constitutional commitment yang mengikat Presiden untuk tidak mengintervensi kebijakan moneter demi kepentingan populis jangka pendek. Kedua, kewajiban aktif (positive obligation) untuk merespons kondisi ekonomi yang mengancam kesejahteraan rakyat dengan tindakan kebijakan yang proporsional dan berbasis hukum. Amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan perekonomian diselenggarakan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan memberikan dasar konstitusional bagi tuntutan agar negara hadir secara aktif dalam krisis ekonomi. Ketiga, standar komunikasi kebijakan yang bertanggung jawab. Dalam era di mana pernyataan pejabat publik dapat ditransmisikan secara global dalam hitungan menit dan langsung berdampak pada harga aset, pernyataan yang tidak terukur dari pejabat tinggi bukan hanya soal etika politik tetapi juga dapat dipahami sebagai bentuk kegagalan menjalankan kewajiban pengelolaan ekonomi yang hati-hati (duty of care dalam pengelolaan ekonomi publik).

Sebagai perbandingan, penanganan tekanan nilai tukar di negara-negara Asia Tenggara pada periode yang sama menunjukkan perbedaan pendekatan yang instruktif secara hukum. Bank Negara Malaysia secara proaktif mengeluarkan pernyataan bersama (joint statement) dengan Kementerian Keuangan Malaysia yang secara eksplisit mengidentifikasi faktor-faktor tekanan, mengkomunikasikan langkah-langkah respons, dan memberikan forward guidance tentang kondisi yang diharapkan sebuah contoh regulatory communication yang terkoordinasi dan berbasis KSSK-analog Malaysia.

Bank Thailand dan Monetary Authority of Singapore (MAS) konsisten menerbitkan Financial Stability Review berkala yang berfungsi sebagai instrumen forward guidance kelembagaan memberikan sinyal kepada pasar tentang penilaian risiko dan respons kebijakan yang terencana. Pola ini mencerminkan apa yang dalam literatur Bank for International Settlements (BIS) disebut sebagai transparency-based credibility: membangun kredibilitas regulatif melalui transparansi komunikasi, bukan sekadar melalui kekuatan enforcement.

Kajian ini sampai pada tiga kesimpulan utama:

Pertama, instabilitas ekonomi Q2 2026 mengandung dimensi kegagalan regulatif yang nyata dan dapat diidentifikasi secara hukum. Kegagalan ini bukan hanya berupa tidak berjalannya mekanisme hukum formal, tetapi yang lebih fundamental adalah kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi rekayasa sosial (Roscoe Pound)  yaitu fungsi untuk membentuk, mengarahkan, dan menstabilkan ekspektasi pelaku ekonomi melalui komunikasi regulatif yang konsisten, terkoordinasi, dan kredibel.

Kedua, arsitektur hukum stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dibangun di atas fondasi Pasal 23, 23D, dan 33 UUD 1945, dan dioperasionalkan melalui UU PPKSK, UU PPSK, serta mekanisme KSSK sesungguhnya memiliki desain yang cukup memadai secara normatif. Masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada kesenjangan antara mandat normatif dan kapasitas implementasi, khususnya dalam hal: (a) koordinasi komunikasi kebijakan lintas lembaga; (b) aktivasi proaktif mekanisme KSSK sebelum kondisi mencapai ambang krisis formal; dan (c) penerapan forward guidance yang sistematis dan terstandarisasi.

Ketiga, prediktabilitas hukum (predictability of law) dan kredibilitas regulasi (credibility of regulation) bukan sekadar konsep akademis keduanya adalah variabel ekonomi nyata yang mempengaruhi premi risiko investasi, arus modal, dan pada akhirnya nilai tukar. Indonesia memiliki kepentingan ekonomi-konstitusional yang sangat kuat untuk memperkuat kedua dimensi ini sebagai bagian dari strategi ketahanan ekonomi jangka panjang.

Pada akhirnya, krisis ekonomi Q2 2026 mengajarkan kembali pelajaran yang sesungguhnya sudah diketahui: bahwa kepercayaan (trust) adalah aset ekonomi yang paling fundamental dan bahwa hukum, dalam fungsinya yang paling hakiki sebagai rekayasa sosial, adalah mekanisme utama untuk membangun, memelihara, dan memulihkan kepercayaan tersebut. Investor global tidak semata-mata lari dari fundamentals ekonomi yang buruk mereka lari dari ketidakpastian hukum, dari sinyal regulatif yang tidak dapat dipercaya, dari sistem di mana aturan mainnya tidak predictable. Memperkuat arsitektur hukum stabilitas sistem keuangan Indonesia, memastikan koordinasi regulatif yang koheren antar-lembaga, dan membangun kultur komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten bukan sekadar agenda reformasi hukum ini adalah agenda pembangunan ekonomi yang paling strategis yang dapat dilakukan Indonesia saat ini.

Seperti yang diingatkan Roscoe Pound: hukum tidak pernah netral. Ia selalu merekayasa sesuatu pertanyaannya adalah apakah ia merekayasa kepercayaan atau ketidakpercayaan, stabilitas atau volatilitas, kemakmuran atau kemerosotan. Pilihan arsitektur hukum yang kita buat hari ini adalah pilihan tentang masa depan ekonomi Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

B. Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

C. Buku dan Jurnal

Coase, Ronald H. (1960). “The Problem of Social Cost.” Journal of Law and Economics, Vol. 3, hlm. 1–44.

Kydland, Finn E., dan Edward C. Prescott. (1977). “Rules Rather than Discretion: The Inconsistency of Optimal Plans.” Journal of Political Economy, Vol. 85, No. 3, hlm. 473–491.

Pound, Roscoe. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

D. Laporan dan Publikasi Resmi

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Impor Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Bank for International Settlements. (2025). Annual Economic Report 2025. Basel: Bank for International Settlements.

Bank Indonesia. (2026). Laporan Kebijakan Moneter Triwulan I Tahun 2026. Jakarta: Bank Indonesia.

E. Sumber Daring

Al Jazeera. (2026). “Indonesia’s Rupiah Falls to Record Low Against US Dollar.” Diakses dari https://www.aljazeera.com/economy/2026/6/4/indonesias-rupiah-falls-to-record-low-against-us-dollar.

ANTARA Jambi. (2026). “IHSG Melemah Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik dan Global.” Diakses dari https://jambi.antaranews.com/berita/658343/ihsg-melemah-dipicu-kombinasi-sentimen-domestik-dan-global.

Channel News Asia. (2026). “Indonesia Rupiah Hits Record Low.” Diakses dari https://www.channelnewsasia.com/business/indonesia-rupiah-record-low-6127636.

Literasi Hukum. (2026). “Ketika Rupiah Melemah: Bagaimana Peran Hukum Ekonomi Indonesia.” Diakses dari https://literasihukum.com/ketika-rupiah-melemah-bagaimana-peran-hukum-ekonomi-indonesia.

Tempo English. (2026). “How a Weaker Rupiah Is Squeezing Indonesian Importers.” Diakses dari https://en.tempo.co/read/2107284/how-a-weaker-rupiah-is-squeezing-indonesian-importers.

The Straits Times. (2026). “Rupiah Extends Slide to New Low, Putting Pressure on Indonesia to Deliver Concrete Steps.” Diakses dari https://www.straitstimes.com/business/companies-markets/rupiah-extends-slide-to-new-low-putting-pressure-on-indonesia-to-deliver-concrete-steps.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar