Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali mengguncang lanskap politik Indonesia. Dalam
putusan tersebut, MK memisahkan antara pemilu tingkat nasional (Presiden/Wakil
Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu tingkat lokal (DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota). Dalam sekejap saja, putusan ini menimbulkan respons
yang beragam, mulai dari pujian atas koreksi terhadap model keserentakan pemilu
yang mengakibatkan kerumitan (lima kotak sekaligus), hingga tudingan bahwa MK
tengah “bermain politik”. Tak lama setelah itu, wacana revisi keempat terhadap
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali mencuat. Yang menjadi
pertanyaan, apakah ini merupakan sebuah evaluasi objektif, atau justru manuver
politik berbungkus dalih yang bertujuan membatasi ruang gerak MK yang kian
mandiri?
Putusan 135/PUU-XXII/2024 pada
dasarnya mengoreksi model pemilu serentak yang dijalankan sejak tahun 2019. MK
berpendapat dalam pertimbangannya bahwa pemisahan pemilu nasional dan pemilu
lokal lebih sejalan dengan pemenuhan asas-asas pemilihan umum dan efektivitas
demokrasi. Tidak dapat dipungkiri, pemilu serentak dengan model sebelumnya
menimbulkan banyak persoalan, mulai dari beban logistik, kelelahan berat,
hingga memperbesar potensi pemilihan yang tidak substantif—pemilih dibingungkan
dengan pertimbangan yang diberikan oleh para kontestan, antara fokus pada isu
nasional atau isu lokal mereka sendiri.
Namun, dalam kacamata politik
praktis, pemisahan ini justru dapat mengganggu status quo. Konsolidasi kekuasaan yang didasarkan pada praktik coat-tail effect (efek ekor jas) menjadi
tidak relevan lagi dalam pemilu jika pemilu dipisah. Praktik politik semacam
ini biasanya digunakan partai politik dengan mengandalkan popularitas dan suara
calon Presiden/Wakil Presiden yang mereka usung untuk “mendongkrak” suara
legislatif atau kepala daerah yang berasal dari partai mereka. Pada dasarnya, coat-tail effect terjadi karena pemilih
seringkali tidak memiliki informasi lengkap tentang seluruh kandidat, terutama
di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemilih diasumsikan mungkin akan
menggunakan popularitas kandidat Presiden/Wakil Presiden atau Gubernur/Wakil
Gubernur sebagai penanda kualitas atau kredibilitas partai. Hal ini
mengakibatkan seseorang dapat lolos dengan mudah menuju kursi legislatif karena
kurangnya fokus pemilih dan pemeriksaan akuntabilitas terhadap dirinya pada
saat menjadi kandidat/calon anggota legislatif. Hadirnya Putusan
135/PUU-XXII/2024 justru menghilangkan keuntungan strategis partai politik atas
praktik yang semacam itu.
Maka tidak mengejutkan jika reaksi
elite partai sangat keras. Beberapa narasi bermunculan terkait putusan
tersebut, mulai dari ada yang menyebutnya inkonstitusional hingga MK telah
melampaui kewenangannya. Bagaimanapun, reaksi paling ekstrim adalah memunculkan
kembali wacana revisi UU MK di tengah hadirnya Putusan 135/PUU-XXII/2024, yang
tentunya memunculkan pertanyaan akan original
intent atau niat asli pembuat undang-undang itu sendiri.
WACANA
REVISI UU MK: KRITIK ATAU ANCAMAN?
Wacana mengenai revisi UU MK
meliputi berbagai substansi. Tidak hanya mengenai kewenangan yang dimiliki MK
untuk membuat putusan seperti Putusan 135, tetapi juga hal-hal teknis seperti
usia minimum seorang Hakim Konstitusi, masa jabatan, dan mekanisme pengangkatan.
Ini bukan kali pertama revisi
terhadap UU MK dilakukan. Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
setidaknya telah terjadi tiga kali perubahan terhadap bentuk aslinya. Perubahan
pertama dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011).
Undang-undang tersebut memuat beberapa perubahan seperti masa jabatan Ketua dan
Wakil Ketua MK dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya perubahan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (UU 4/2014). Beberapa ketentuan yang
ditambahkan dan direvisi antara lain mengenai tata cara pemilihan Hakim
Konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi, ketentuan usia Hakim Konstitusi, ketentuan
peralihan, dan beberapa ketentuan lain berkaitan dengan teknis prosedural dan
substantif. Terakhir, revisi UU MK ketiga dilakukan dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020). Muatannya mengenai masa jabatan Hakim
Konstitusi yang diubah menjadi 5 (lima) tahun. Syarat usia turut berubah dari
40, 47, hingga terakhir 55 tahun. Tidak hanya itu, masa pensiun Hakim
Konstitusi juga berubah dari 67 menjadi 70 tahun.
Menurut pakar sekaligus dosen Hukum
Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah artikel berjudul Revisi UU MK Dinilai Selalu Jadi Alat
Menyandera Hakim Konstitusi yang dimuat pada Hukumonline.com, bahwa revisi
UU MK selalu berisi persoalan. Substansinya bukan untuk membenahi lembaga
peradilan atau penguatan kelembagaan MK, tetapi justru untuk kepentingan
politik. Ia menjelaskan bahwa revisi UU MK selalu saja jadi alat untuk
menyandera para Hakim Konstitusi dengan kepentingan-kepentingan politik. Dalam
artikel yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Hesti
Armiwulan, juga turut berkomentar. Bahwa, ketika kekuasaan kehakiman dapat
diintervensi oleh lembaga negara atau cabang kekuasaan lain, maka saat itulah
negara hukum akan runtuh. Menurutnya, lembaga peradilan yang independen
merupakan syarat mutlak dari sebuah negara hukum. Supremasi konstitusi tidak
boleh tercemar dengan kepentingan-kepentingan politik yang merusak, dan bahwa
kedudukan MK setara dengan lembaga negara lain sehingga tidak boleh dipandang
seolah berada dibawah Pemerintah dan DPR dengan mengaturnya sesuka hati.
Analisis
Materi Perubahan dalam Revisi Keempat
Terdapat tiga substansi utama yang
diusulkan dalam revisi keempat UU MK. Pertama, penyisipan Pasal 23A yang
menetapkan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun, yang terbagi menjadi
dua periode lima tahun dan hanya dapat dilanjutkan jika memperoleh persetujuan
lembaga pengusul, yakni Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung (Komisi III DPR,
2024). Kedua, Pasal 27A mengubah komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) menjadi lima orang yang terdiri dari unsur MK serta
perwakilan dari Presiden, DPR, dan MA. Ketiga, Pasal 87 sebagai ketentuan
peralihan yang mengatur bahwa hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun
namun kurang dari sepuluh tahun tetap harus melalui mekanisme persetujuan
lembaga pengusul jika ingin melanjutkan masa jabatannya.
Mekanisme evaluasi masa jabatan oleh
lembaga pengusul menimbulkan persoalan serius terkait independensi kekuasaan
kehakiman. Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, menilai bahwa perubahan ini dapat
berdampak langsung pada kebebasan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya
secara imparsial. Evaluasi lima tahunan yang dilakukan oleh lembaga politik
jelas menempatkan hakim dalam posisi rentan terhadap tekanan eksternal,
bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana
dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Di samping itu, perubahan dalam susunan MKMK
juga dinilai berisiko membuka celah intervensi dari kekuasaan eksekutif dan
legislatif terhadap mekanisme etik internal MK. Prof. Hesti Armiwulan
menegaskan bahwa MK, sebagai pengawal konstitusi, tidak semestinya berada dalam
posisi tunduk terhadap otoritas di luar sistem yudikatif.
Dalam aspek hukum transisional,
ketentuan peralihan dalam Pasal 87 juga dipersoalkan. Menko Polhukam Mahfud MD
mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh merugikan subjek hukum yang
diatur dalam rezim sebelumnya, sesuai dengan prinsip non-retroaktif dan asas
perlindungan hukum. Ketentuan ini justru dapat berdampak pada lima hakim MK
yang saat ini sedang menjabat dan telah melewati masa lima tahun, seperti
Suhartoyo dan Saldi Isra.
Dari sisi politik hukum, konteks
revisi ini semakin mencurigakan mengingat diajukannya kembali draf RUU setelah
MK mengeluarkan putusan kontroversial terkait sengketa Pilpres 2024. Banyak
pihak menilai, revisi ini merupakan bentuk pembalasan politik terhadap hakim
yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting
opinion) dalam putusan tersebut. Prof. Aan Komarudin bahkan menyebut revisi
ini sebagai praktik "pembersihan lembaga" untuk memastikan loyalitas
hakim terhadap kekuasaan.
Analisis
Argumentatif: Sebuah Reformasi atau Kepentingan Kekuasaan?
Secara normatif, DPR menyatakan
bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan teknis kelembagaan dan
mengevaluasi institusi MK dalam rangka memperkuat peran pengadilan konstitusi.
Namun, argumen ini tampak lemah ketika substansi utama revisi justru menyasar
aspek krusial independensi lembaga dan jabatan hakim. Tak ada bukti bahwa
sistem masa jabatan 15 tahun selama ini menimbulkan masalah serius.
Sebaliknya, muatan revisi seperti
evaluasi lima tahunan oleh pengusul dan peralihan yang dapat mengakhiri jabatan
hakim aktif menunjukkan kecenderungan kuat untuk mengendalikan atau mengganti
hakim-hakim tertentu. Banyak pihak, termasuk akademisi dan pegiat konstitusi,
menilai bahwa perubahan ini merupakan bentuk terselubung dari praktik
"court-packing," yakni manipulasi komposisi pengadilan untuk
kepentingan politik jangka pendek.
Dengan demikian, revisi keempat UU
MK lebih mencerminkan agenda kekuasaan daripada reformasi kelembagaan. Jika
disahkan, perubahan ini akan mencederai prinsip independensi kekuasaan
kehakiman, mengaburkan batas antara politik dan hukum, serta menggerus kepercayaan
publik terhadap MK sebagai pengawal konstitusi.
Referensi:
https://www.kompas.id/artikel/kontroversi-putusan-mk-dpr-buka-peluang-revisi-uu-mk
https://www.tempo.co/politik/mengapa-revisi-uu-mk-warisan-dpr-sebelumnya-perlu-dibahas-lagi--1945451
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-RJ-20230404-095153-4887.pdf
https://www.kompas.id/artikel/pelanggaran-serius-dalam-proses-revisi-uu-mk
https://www.kompas.id/artikel/kontroversi-putusan-mk-dpr-buka-peluang-revisi-uu-mk
https://www.kompas.id/artikel/ruu-mk-bisa-menyandera-hakim-konstitusi
https://www.kompas.id/artikel/revisi-uu-mk-court-packing-bill-ala-indonesia
0 Komentar