MANUVER POLITIK DALAM WACANA REVISI UU MK PASCA PUTUSAN 135/PUU-XXII/2024”

 


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali mengguncang lanskap politik Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memisahkan antara pemilu tingkat nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu tingkat lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota). Dalam sekejap saja, putusan ini menimbulkan respons yang beragam, mulai dari pujian atas koreksi terhadap model keserentakan pemilu yang mengakibatkan kerumitan (lima kotak sekaligus), hingga tudingan bahwa MK tengah “bermain politik”. Tak lama setelah itu, wacana revisi keempat terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali mencuat. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini merupakan sebuah evaluasi objektif, atau justru manuver politik berbungkus dalih yang bertujuan membatasi ruang gerak MK yang kian mandiri?

Putusan 135/PUU-XXII/2024 pada dasarnya mengoreksi model pemilu serentak yang dijalankan sejak tahun 2019. MK berpendapat dalam pertimbangannya bahwa pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal lebih sejalan dengan pemenuhan asas-asas pemilihan umum dan efektivitas demokrasi. Tidak dapat dipungkiri, pemilu serentak dengan model sebelumnya menimbulkan banyak persoalan, mulai dari beban logistik, kelelahan berat, hingga memperbesar potensi pemilihan yang tidak substantif—pemilih dibingungkan dengan pertimbangan yang diberikan oleh para kontestan, antara fokus pada isu nasional atau isu lokal mereka sendiri.

Namun, dalam kacamata politik praktis, pemisahan ini justru dapat mengganggu status quo. Konsolidasi kekuasaan yang didasarkan pada praktik coat-tail effect (efek ekor jas) menjadi tidak relevan lagi dalam pemilu jika pemilu dipisah. Praktik politik semacam ini biasanya digunakan partai politik dengan mengandalkan popularitas dan suara calon Presiden/Wakil Presiden yang mereka usung untuk “mendongkrak” suara legislatif atau kepala daerah yang berasal dari partai mereka. Pada dasarnya, coat-tail effect terjadi karena pemilih seringkali tidak memiliki informasi lengkap tentang seluruh kandidat, terutama di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemilih diasumsikan mungkin akan menggunakan popularitas kandidat Presiden/Wakil Presiden atau Gubernur/Wakil Gubernur sebagai penanda kualitas atau kredibilitas partai. Hal ini mengakibatkan seseorang dapat lolos dengan mudah menuju kursi legislatif karena kurangnya fokus pemilih dan pemeriksaan akuntabilitas terhadap dirinya pada saat menjadi kandidat/calon anggota legislatif. Hadirnya Putusan 135/PUU-XXII/2024 justru menghilangkan keuntungan strategis partai politik atas praktik yang semacam itu.

Maka tidak mengejutkan jika reaksi elite partai sangat keras. Beberapa narasi bermunculan terkait putusan tersebut, mulai dari ada yang menyebutnya inkonstitusional hingga MK telah melampaui kewenangannya. Bagaimanapun, reaksi paling ekstrim adalah memunculkan kembali wacana revisi UU MK di tengah hadirnya Putusan 135/PUU-XXII/2024, yang tentunya memunculkan pertanyaan akan original intent atau niat asli pembuat undang-undang itu sendiri.

WACANA REVISI UU MK: KRITIK ATAU ANCAMAN?

Wacana mengenai revisi UU MK meliputi berbagai substansi. Tidak hanya mengenai kewenangan yang dimiliki MK untuk membuat putusan seperti Putusan 135, tetapi juga hal-hal teknis seperti usia minimum seorang Hakim Konstitusi, masa jabatan, dan mekanisme pengangkatan.

Ini bukan kali pertama revisi terhadap UU MK dilakukan. Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, setidaknya telah terjadi tiga kali perubahan terhadap bentuk aslinya. Perubahan pertama dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011). Undang-undang tersebut memuat beberapa perubahan seperti masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Selanjutnya perubahan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (UU 4/2014). Beberapa ketentuan yang ditambahkan dan direvisi antara lain mengenai tata cara pemilihan Hakim Konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi, ketentuan usia Hakim Konstitusi, ketentuan peralihan, dan beberapa ketentuan lain berkaitan dengan teknis prosedural dan substantif. Terakhir, revisi UU MK ketiga dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020). Muatannya mengenai masa jabatan Hakim Konstitusi yang diubah menjadi 5 (lima) tahun. Syarat usia turut berubah dari 40, 47, hingga terakhir 55 tahun. Tidak hanya itu, masa pensiun Hakim Konstitusi juga berubah dari 67 menjadi 70 tahun.

Menurut pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah artikel berjudul Revisi UU MK Dinilai Selalu Jadi Alat Menyandera Hakim Konstitusi yang dimuat pada Hukumonline.com, bahwa revisi UU MK selalu berisi persoalan. Substansinya bukan untuk membenahi lembaga peradilan atau penguatan kelembagaan MK, tetapi justru untuk kepentingan politik. Ia menjelaskan bahwa revisi UU MK selalu saja jadi alat untuk menyandera para Hakim Konstitusi dengan kepentingan-kepentingan politik. Dalam artikel yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Hesti Armiwulan, juga turut berkomentar. Bahwa, ketika kekuasaan kehakiman dapat diintervensi oleh lembaga negara atau cabang kekuasaan lain, maka saat itulah negara hukum akan runtuh. Menurutnya, lembaga peradilan yang independen merupakan syarat mutlak dari sebuah negara hukum. Supremasi konstitusi tidak boleh tercemar dengan kepentingan-kepentingan politik yang merusak, dan bahwa kedudukan MK setara dengan lembaga negara lain sehingga tidak boleh dipandang seolah berada dibawah Pemerintah dan DPR dengan mengaturnya sesuka hati.

Analisis Materi Perubahan dalam Revisi Keempat

Terdapat tiga substansi utama yang diusulkan dalam revisi keempat UU MK. Pertama, penyisipan Pasal 23A yang menetapkan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun, yang terbagi menjadi dua periode lima tahun dan hanya dapat dilanjutkan jika memperoleh persetujuan lembaga pengusul, yakni Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung (Komisi III DPR, 2024). Kedua, Pasal 27A mengubah komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi lima orang yang terdiri dari unsur MK serta perwakilan dari Presiden, DPR, dan MA. Ketiga, Pasal 87 sebagai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun namun kurang dari sepuluh tahun tetap harus melalui mekanisme persetujuan lembaga pengusul jika ingin melanjutkan masa jabatannya.

Mekanisme evaluasi masa jabatan oleh lembaga pengusul menimbulkan persoalan serius terkait independensi kekuasaan kehakiman. Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, menilai bahwa perubahan ini dapat berdampak langsung pada kebebasan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya secara imparsial. Evaluasi lima tahunan yang dilakukan oleh lembaga politik jelas menempatkan hakim dalam posisi rentan terhadap tekanan eksternal, bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Di samping itu, perubahan dalam susunan MKMK juga dinilai berisiko membuka celah intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap mekanisme etik internal MK. Prof. Hesti Armiwulan menegaskan bahwa MK, sebagai pengawal konstitusi, tidak semestinya berada dalam posisi tunduk terhadap otoritas di luar sistem yudikatif.

Dalam aspek hukum transisional, ketentuan peralihan dalam Pasal 87 juga dipersoalkan. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh merugikan subjek hukum yang diatur dalam rezim sebelumnya, sesuai dengan prinsip non-retroaktif dan asas perlindungan hukum. Ketentuan ini justru dapat berdampak pada lima hakim MK yang saat ini sedang menjabat dan telah melewati masa lima tahun, seperti Suhartoyo dan Saldi Isra.

Dari sisi politik hukum, konteks revisi ini semakin mencurigakan mengingat diajukannya kembali draf RUU setelah MK mengeluarkan putusan kontroversial terkait sengketa Pilpres 2024. Banyak pihak menilai, revisi ini merupakan bentuk pembalasan politik terhadap hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Prof. Aan Komarudin bahkan menyebut revisi ini sebagai praktik "pembersihan lembaga" untuk memastikan loyalitas hakim terhadap kekuasaan.

Analisis Argumentatif: Sebuah Reformasi atau Kepentingan Kekuasaan?

Secara normatif, DPR menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan teknis kelembagaan dan mengevaluasi institusi MK dalam rangka memperkuat peran pengadilan konstitusi. Namun, argumen ini tampak lemah ketika substansi utama revisi justru menyasar aspek krusial independensi lembaga dan jabatan hakim. Tak ada bukti bahwa sistem masa jabatan 15 tahun selama ini menimbulkan masalah serius.

Sebaliknya, muatan revisi seperti evaluasi lima tahunan oleh pengusul dan peralihan yang dapat mengakhiri jabatan hakim aktif menunjukkan kecenderungan kuat untuk mengendalikan atau mengganti hakim-hakim tertentu. Banyak pihak, termasuk akademisi dan pegiat konstitusi, menilai bahwa perubahan ini merupakan bentuk terselubung dari praktik "court-packing," yakni manipulasi komposisi pengadilan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Dengan demikian, revisi keempat UU MK lebih mencerminkan agenda kekuasaan daripada reformasi kelembagaan. Jika disahkan, perubahan ini akan mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, mengaburkan batas antara politik dan hukum, serta menggerus kepercayaan publik terhadap MK sebagai pengawal konstitusi.

 

Referensi:

https://www.kompas.id/artikel/kontroversi-putusan-mk-dpr-buka-peluang-revisi-uu-mk

https://www.kompas.id/artikel/wacana-revisi-uu-mk-menguat-dpr-diminta-hormati-putusan?open_from=Artikel_Terkait

https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-135-2024-dinilai-inkonstitusional--ketua-komisi-ii-dpr--enggan-tindaklanjuti-revisi-uu-pemilu-lt686f18b5c6153/

https://www.tempo.co/politik/mengapa-revisi-uu-mk-warisan-dpr-sebelumnya-perlu-dibahas-lagi--1945451

https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-mk-dinilai-selalu-jadi-alat-menyandera-hakim-konstitusi-lt664827c4f1e04/

https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-mk-dinilai-selalu-jadi-alat-menyandera-hakim-konstitusi-lt664827c4f1e04/

https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-RJ-20230404-095153-4887.pdf

https://www.kompas.id/artikel/pelanggaran-serius-dalam-proses-revisi-uu-mk

https://www.kompas.id/artikel/kontroversi-putusan-mk-dpr-buka-peluang-revisi-uu-mk

https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/popup/id/19053#:~:text=Berdasarkan%20draf%20yang%20diperoleh%2C%20ada,tidak%20disetujui%20oleh%20lembaga%20pengusul

https://www.kompas.id/artikel/ruu-mk-bisa-menyandera-hakim-konstitusi

https://www.kompas.id/artikel/revisi-uu-mk-court-packing-bill-ala-indonesia

https://www.liputan6.com/news/read/6099069/wacana-revisi-uu-mk-pks-untuk-perbaiki-undang-undang-bukan-mengerdilkan-mk?page=2

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar