Menakar Efektivitas Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

 


Menakar Efektivitas Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia


           
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus berulang di Indonesia meskipun penegakan hukum terhadap pelakunya terus dilakukan. Berdasarkan laporan Polri per 20 Oktober 2026, terdapat 286 laporan perkara karhutla yang melibatkan perorangan dengan 243 tersangka, serta 100 laporan yang melibatkan korporasi dengan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan. Namun, persoalannya adalah apakah intensitas penindakan tersebut sudah sejalan dengan hasil yang ingin dicapai. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla pada Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Artinya, banyaknya perkara dan tersangka menunjukkan kerja aparat, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa hukum telah efektif mencegah karhutla.

Persoalan tersebut penting karena hukum tidak hanya ditujukan untuk menindak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencegah dan memulihkan dampaknya. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan sebagai bagian dari pengendalian lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan Pasal 108 mengatur ketentuan pidananya, dengan pengecualian terbatas sebagaimana Pasal 69 ayat (2). Sementara itu, Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan pemegang hak atau Perizinan Berusaha melakukan pencegahan kebakaran hutan sekaligus bertanggung jawab atas kebakaran di areal tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab hukum seharusnya tidak baru diperiksa setelah kebakaran terjadi, tetapi sudah dimulai sejak tahap pencegahan.

Hal ini terlihat dalam tindakan Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 terhadap enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya luas dan berulang. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Langkah ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemegang izin perlu dinilai dari kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, bukan hanya dari ada atau tidaknya kebakaran.

Meski demikian, titik api di kawasan konsesi tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Analisis WALHI periode 1 Januari-27 Juli 2026 menunjukkan bahwa 25.524 dari 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan, atau sekitar 74%, berada di kawasan konsesi perusahaan. Data tersebut dapat menjadi dasar penentuaan wilayah prioritas pengawasan, tetapi tetap diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, dan ada tidaknya unsur tindak pidana. Dengan demikian, titik api seharusnya menjadi pemicu pemeriksaan, bukan dasar tunggal untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana.

Di titik inilah pemilihan instrumen hukum menjadi penting. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 76 menjadi dasar penerapan sanksi administratif atas pelanggaran Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah, sedangkan Pasal 78 menegaskan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab dari kewajiban pemulihan maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam penanganan karhutla 2026, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perkara korporasi, sementara Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH, termasuk pembekuan Perizinan Berusaha terhadap satu perusahaan. Artinya, efektivitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perkara, tetapi juga dari ketepatan memilih instrumen hukum dan memastikan pemulihan.

Pendekatan pencegahan tersebut dapat dilihat dalam pengaturan di Malaysia. Environmental Quality Act 1974 melalui Section 29A melarang seseorang menyebabkan atau mengizinkan pembakaran terbuka, termasuk di atas tanah. Section 29B menentukan bahwa pemilik atau penguasa lahan yang mengendalikan lahan tersebut dianggap melanggar larangan apabila pembakaran terbuka terjadi, kecuali dapat membuktikan sebaliknya, sementara Section 29C memberikan ruang pembelaan apabila pihak tersebut telah mengambil langkah pencegahan yang wajar atau menjalankan due diligence. Pengaturan ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab pihak yang memiliki kendali atas suatu kawasan. Indonesia sebenarnya telah memiliki kewajiban pencegahan bagi pemegang Perizinan Berusaha, tetapi hubungan antara deteksi dini, pengawasan kawasan berizin, verifikasi lapangan, dan tindak lanjut hukum masih perlu diperkuat.

Karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar memperberat ancaman pidana, tetapi membangun penegakan hukum yang lebih terpadu. Setiap hotspot di kawasan berizin perlu segera diverifikasi untuk memeriksa penyebab kebakaran sekaligus kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan, termasuk kesiapan regu, sarana pemadaman, sumber air, patroli, dan sistem deteksi dini. Hasil pemeriksaan menentukan langkah hukum yang sesuai, baik sanksi administratif dan perintah pemulihan maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana. Pemulihan harus memiliki target, penanggung jawab, dan batas waktu yang jelas, sementara lokasi yang pernah terbakar perlu diawasi kembali untuk melihat apakah kebakaran berulang. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka atau sanksi, tetapi dari seberapa efektif hukum mencegah kebakaran, memastikan kepatuhan, memulihkan lingkungan, dan menekan kebakaran berulang.

 

Nama              :           Indri Ramadhani

 

NIM                :           2510112195

 

Email             :           indriramadhani111006@gmail.com

 

WhatsApp       :           089527974907

Posting Komentar

0 Komentar