KASRAT
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dibentuk dengan maksud untuk
menghadirkan instrumen pembiayaan perumahan bagi warga negara, khususnya
pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah, melalui skema “tabungan
perumahan” yang sifatnya wajib. Fungsi UU Tapera menurut pembentukannya adalah
menyediakan jaminan bahwa tersedia dana yang terkumpul lewat iuran peserta
untuk kemudian dialokasikan dalam bentuk pembiayaan pembangunan rumah atau
kredit perumahan agar masyarakat memperoleh hunian layak yang terjangkau.
Dengan kata lain, UU Tapera diposisikan sebagai salah satu pilar dalam sistem
penyediaan perumahan nasional, termasuk sebagai instrumen publik untuk
mendukung pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. UU tersebut
juga dirancang agar bekerja sinergis dengan lembaga pengelola, yaitu Badan
Pengelolaan (BP) Tapera, yang menjadi pengelola dana dan pelaksana program
distribusi pembiayaan perumahan.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa norma Pasal 7
ayat (1) adalah “pasal jantung” (heart of the law) yang menopang
keseluruhan skema Tapera. Karena norma inti itu dinyatakan bertentangan dengan
konstitusi, maka norma-norma turunannya seperti Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) pun secara logis turut
terjatuh. MK menegaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam UU Tapera
telah digeser maknanya menjadi pungutan wajib, sehingga menyalahi esensi
tabungan yang seharusnya bersifat sukarela. MK memandang bahwa aturan kewajiban
iuran tanpa membedakan kondisi pekerja (misalnya pekerja yang sudah memiliki
rumah) menimbulkan beban ganda dan ketidakadilan, serta bertabrakan dengan
prinsip rasionalitas pengaturan dan asas proporsionalitas. MK juga mencermati
bahwa sudah ada skema Jaminan Hari Tua (JHT) dalam sistem jaminan sosial, yang
aspek pembiayaan perumahan bisa diintegrasikan atau sinergis, sehingga Tapera
sebagai tambahan iuran wajib dapat menimbulkan duplikasi dan beban tambahan
yang tidak dibenarkan. Karena itu, MK memutuskan bahwa seluruh UU Tapera harus
dinyatakan inkonstitusional, memberikan tenggang waktu dua tahun agar pembentuk
undang-undang menata ulang kerangka pendanaan, sistem pembiayaan, dan desain
keikutsertaan yang bersifat sukarela atau dengan batasan tertentu.
Sebagai kesimpulan, pembatalan UU Tapera oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah korektif yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk menyelenggarakan program sosial dan hak konstitusional warga negara. Fungsi UU Tapera sebagai instrumen pembiayaan rumah bagi rakyat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk memaksakan beban iuran yang melampaui batas keadilan. Norma-norma problematik berupa kewajiban iuran dan sanksi administratif (Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1)) telah terbukti inkonsisten dengan prinsip kebebasan, proporsionalitas, dan asas kepastian hukum dalam UUD 1945. Keputusan MK yang membatalkan UU Tapera sekaligus memberi waktu dua tahun untuk restrukturisasi regulasi menjadi peluang strategis agar pembentuk undang-undang merancang kerangka baru yang adil, berkelanjutan, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara. Apabila revisi dilakukan dengan matang dan melibatkan partisipasi publik, maka regulasi perumahan
REFERENSI
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. 2025. “UU Tapera Inkonstitusional Jika Tidak Ditata Ulang dalam 2
Tahun.” Diakses 2 Oktober 2025. https://www.mkri.id/berita/uu-tapera-inkonstitusional-jika-tidak-ditata-ulang-dalam-2-tahun-23845.
Kompas. 2025. “Setelah Kewajiban
Ikut Tapera Dibatalkan MK.” Kompas, 1 Oktober 2025. Diakses 2 Oktober 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/09130341/setelah-kewajiban-ikut-tapera-dibatalkan-mk.
Antara News. 2025a. “Ini Isi
Putusan MK soal Gugatan Uji Materi UU Tapera yang Dikabulkan.” Antara, 1
Oktober 2025. Diakses 2 Oktober 2025. https://m.antaranews.com/amp/berita/5145669/ini-isi-putusan-mk-soal-gugatan-uji-materi-uu-tapera-yang-dikabulkan.
Antara News. 2025b. “Ini Sejumlah
Poin Penting yang Ada dalam UU Tapera.” Antara, 1 Oktober 2025. Diakses 2
Oktober 2025. https://m.antaranews.com/amp/berita/5145745/ini-sejumlah-poin-penting-yang-ada-dalam-uu-tapera
0 Komentar